Tuesday, June 10, 2008

Restu Bupati Usik Investasi
"SEKARANG banyak tukang bakso, sate, dan martabak yang tidak mengerti tambang bisa mengelola tambang. Yang penting dapat untung," cetus Jeffrey Mulyono, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI).
Menurut dia, siapa saja bisa mengelola tambang asal sudah mengantongi izin kuasa pertambangan (KP) dari pemerintah daerah.
Untuk mendapatkan izin KP sekarang tak susah. Tak perlu fit and proper test untuk mengetahui kepiawan orang di bidang pertambangan. Syaratnya, asal berkantung tebal dan mau merapat ke bupati, maka izin pertambangan bisa segera dikantongi.
Dengan dalih pemasukan ke kas daerah, dijamin izin KP dapat segera terbit. Jauh lebih cepat dibanding proses mendapat izin kontrak karya pertambangan yang diterbitkan pemerintah pusat. Memang niat bupati untuk meraih investasi. Tapi, yang didapat cuma kelas teri. Sementara pelaku tambang berskala besar yang berminat berinvestasi dibiarkan lari.
"Buktinya sejak tahun 1998, tidak ada investasi yang signifikan kecuali banyaknya KP," kata Irwandi Arif, Ketua Perhimpunan Pengusaha Tambang Indonesia (Perhapi).
Presiden Direktur PT Inco, Arif Siregar, mempertanyakan kapasitas daerah untuk mensupervisi investasi pertambangan. "Mungkin ada beberapa daerah yang bisa. Riau misalnya, mungkin bisa. Tapi bandingkan dengan daerah yang lain, lebih banyak jumlahnya yang tidak mampu," ujarnya.
Menurut Arif, investasi pertambangan adalah investasi besar. Untuk medium size setidaknya dibutuhkan investasi sebesar US$400 juta. Sebagai investor, Arif menilai, dirinya butuh kejelasan lahan, sistem, dan perundangan-undangan yang mendukung investasi sehingga diharapkan investasi kembali setelah sekian tahun.
"Jadi infrastruktur investasi harus jelas dan kondusif. Kalau tidak jelas, dan perundangan-undangan sering berubah, mana mau saya investasi, karena investasi di pertambangan baru bisa balik 10-15 tahun kemudian," katanya.
Sementara sekarang ini, tambah Jeffrey, untuk mendapatkan izin pertambangan orang bergerilya lantaran tak kuat modal. "Kalau dulu orang berani masuk dengan gagah dengan menyertakan nilai invetasi sekian ratus dollar. Tapi, kalau sekarang dengan cara gerilya. Tidak berani tampil dengan gagah."
Bagi industri tambang berskala besar, menjamurnya KP di sejumlah daerah yang jumlahnya ribuan telah mengusik kenyamanan industri tambang berskala besar untuk berinvestasi. Mereka umumnya berminat untuk tanamkan yang nilainya begitu besar. Namun, jadi urung lantaran keberadaan KP dikhawatirkan memicu konflik antarpengusaha tambang.
Dari informasi yang didapat Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ada sekitar 3.000 KP yang telah diterbitkan pemerintah daerah. Pusat telah mendesak daerah untuk memberikan laporan keberadaan KP yang ada di daerahnya. Namun, tak juga direspons.
Pemerintah pusat seakan tak bisa berbuat banyak untuk mengatur ribuan KP yang telah diterbitkan daerah.
"Apa mentang-mentang bupati terbitkan sendiri, tidak lapor ke pusat. Iya kan? Bahwa kamu menerbitkan, lapor dong, kan gitu," ujar Direktur Pengusahaan Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM, Mangantar S Marpaung.
"Tidak bisa dong seenaknya memberikan izin pertambangan. Jadi, berapa banyak KP yang diterbitkan (harus dilaporkan, Red). Perusahaan mana saja yang mereka kasih, dari mana saja. Harus lapor ke pusat. Saya tidak akan mencabut. Tapi, paling tidak mengetahui, oh ini sudah benar tidak tumpang tindih," imbuhnya.
Menurut Marpaung, jika benar banyak daerah yang tidak melaporkan penerbitan KP, maka kerugian negara amat besar.
Sebab dari royalti yang dibayarkan perusahaan penerima KP itu, 20 persen harus disetor ke pusat, 16 persen provinsi, 32 persen kabupaten sekitar, sisanya kabupaten yang menerbitkan KP tadi.
Namun, pemerintah daerah berdalih, minimnya asupan untung ke kas daerah mendorong maraknya KP yang diterbitkan kepala daerah. Dengan dalih pemasukkan ke kas daerah, bupati pun mengeluarkan sebanyak-banyaknya izin KP. "Masalahnya, apakah para pemegang KP itu tahu benar cara mengeruk isi perut bumi?" tanya Jeffrey.
Nyatanya, setelah sembilan tahun otonomi daerah berjalan, kini banyak pemegang KP tak memberikan kontribusi bagi daerah lantaran tak bisa mengolah eksplorasi secara maksimal.
Pemerintah daerah pun kewalahan menghadapi masalah tersebut. Di Sulawesi Tenggara misalnya, banyak ditemukan izin KP yang diterbitkan pemerintah kabupaten yang ternyata tidak memberikan kontribusi buat pembangunan daerah.
Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluh, banyak izin kuasa pertambangan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara ternyata tak melulu membawa untung.
Di sana, banyak pemilik KP yang membiarkan lahan tertidur, sehingga tidak memberikan kontribusi. Nur Alam menilai, keberadaan KP tersebut menggangu iklim investasi pertambangan. Dia menilai, penertiban KP perlu dilaksanakan untuk menciptakan iklim investasi yang aman dan nyaman bagi perusahaan yang berniat menjadikan daerah ini lebih maju.
Kawasan Konawe memang dilirik banyak pengusaha lantaran mengandung nikel dan emas. Perusahaan yang melirik wilayah ini adalah PT Inco Tbk, PT Antam Tbk, Rio Tinto, PT Gerbang Multi Sejahtera, PT Intergra Mining Nusantara, PT Margo Karya Mandiri, PT Prima Bangun Persada Nusantara, PT Citra Arya Sentosa Hutama, PT Dwi Kencana Sari, dan PT General Satya Abditama.
Tapi, tak sedikit investor berskala besar yang mengeluh lantaran banyak ditemukan tumpang tindih kepemilikan KP. Rio Tinto misalnya. Meski sudah mengantongi izin prinsip dari pemerintah pusat, langkah perusahaan tambang asal Australia itu untuk mengeksplorasi lahan Lasamphala, Sulawesi, terusik setelah pemerintah setempat mengeluarkan izin KP kepada Grup Bintangdelapan. Perusahaan lokal ini bekerja sama dengan kontraktor China.
"Investor dari China dan India sekarang berbondong-bondong mencari kesempatan saat mengetahui ada lahan tambang. Mereka pun melobi pemerintah daerah. Yang penting ada celah, mereka masuk, di-usek-usek akhirnya jebol juga," kata Jeffery.
Nyatanya pula, latar belakang Grup Bintangdelapan tidak jelas di bisnis pertambangan. Dari situs www.bintangdelapan.com, kelompok bisnis yang beralamat di Jalan Bulevar Gading Barat Blok LC 6 No 53, Kelapa Gading Permai, Jakarta, itu bergerak di sektor bidang kimia, pertanian dan perkebunan, perdagangan, minyak dan gas, pertambangan, dan industri perkayuan.
PT. Panca Metta dan PT Meltapratama Perkasa bergerak dalam distribusi melamin. Perusahaan itu juga memasarkan bahan baku industri seperti alkohol, asam karbol, dan beberapa zat kimia lainnya. Adapun PT Bintangdelapan Wahana dan PT Bintangdelapan Transsarana tidak jelas bidang yang digarap.
Dalam situs itu juga dijelaskan, PT Bintangdelapan Mineral bergerak di produksi pertambangan mineral seperti bijih besi, nikel, seng, emas, perak, dan sebagainya. Perusahaan ini terdapat di Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, Pekanbaru, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Halmahera Timur, dan Papua.
Di Purwarkarta, pemerintah setempat mengaku kesulitan menertibkan aktivitas pertambangan liar. Kepala Kantor Pertambangan dan Energi Kabupaten Purwakarta, Wawan Tasmara Setiawan mengaku, pihaknya sulit menertibkan pertambangan liar karena kebanyakan pertambangan dilakukan masyarakat setempat terkait dengan urusan perut.
Kalau tidak melakukan pertambangan, masyarakat mengaku tidak bisa makan. Meski demikian, pihaknya akan tetap menertibkan pertambangan sekitar karena berdampak buruk terhadap lingkungan.
Kepala Dinas Pertambangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Alie Muzani juga mengeluh lantaran tak bisa berbuat banyak untuk mengendalikan menjamurnya pertambangan batu bara di wilayahnya. Sedikitnya ada 446 KP, dengan jumlah 322 orang pemegang KP.
Pemprov Kalsel tak bisa berbuat banyak lantaran wewenang perizinan dikendalikan pemerintah kabupaten dan pusat. Untuk perizinan pertambangan batu bara melalui PKP2B, wewenangnya berada di Departemen ESDM.
Sementara untuk izin pertambangan melalui KP berada di masing-masing kabupaten/kota, sedangkan Pemprop Kalsel hanya sebagai kordinator saja. Di Kalsel jumlah perusahaan KP mencapai 342 KP dan 22 perusahaan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Sementara pemegang PKB2B yang merupakan perusahaan besar yang izinnya di pemerintah pusat juga ada beberapa buah, seperti PT Adaro Indonesia, PT Arutmin Indonesia, PT Jorong Barotama Grestone (JBG), dan beberapa perusahaan lagi yang tercatat 17 buah yang sedang melakukan eksploirasi.
Lantaran tak terkontrol, aktivitas pertambangan mereka hanya menyisakan kerusakan lingkungan. Ribuan lubang galian bekas tambang batu bara di Kalsel hingga kini belum direklamasi. Rata-rata masing-masing perusahaan KP dan PKP2B memiliki 3-4 lubang galian tambang batu bara, yang belum dilakukan reklamasi. Jumlah tersebut akan bertambah banyak bila ditambah dengan total lubang tambang milik perusakaan PKP2B yang kini mencapai 22 perusahaan.
Di sana juga baru 35-40 persen perusahaan PKP2B yang melakukan reklamasi dan 20 persen revegetasi, sementara pemerintah pusat belum melakukan kegiatan reklamasi sama sekali. Lahan yang diserahkan untuk pertambangan umum luasnya mencapai 228.556,25 hektare. Sedangkan lahan bukaan tambang mencapai 8.810,22 hektare, reklamasi 6.239,57 hektare dan revegetasi 3.431,54 hektare.
Selama tahun 2007-2008 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel telah menutup 28 perusahaan tambang batu bara karena melakukan pencemaran lingkungan. Sebagian pemilik perusahaan telah ditindak dengan melakukan penutupan dan lainnya sedang dalam proses.
Perusahaan-perusahaan tersebut juga ada yang belum mengantongi surat izin untuk melakukan pertambangan. Beberapa di antaranya juga terkait kasus tumpang tindih lahan pertambangan antara perusahaan satu dengan yang lainnya.
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Iskandar Zulkarnaen menilai, untuk menjembatani konflik pembagian kewenangan dan meredam ketidakharmonisan hubungan pusat dengan daerah, diperlukan pemikiran yang tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat dan lingkungan. Pemikiran tersebut setidaknya diarahkan pada pembagian kewenangan dan mekanisme kontrol yang melibatkan peran pemerintah provinsi dan masyarakat.
Menurut Marpaung, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang sekarang masih digarap DPR, akan diatur tanggungjawab pemerintah daerah untuk melaporkan aktivitas tambang yang dilaksanakan oleh para pemegang KP yang telah diizinkannya. "Esensinya adalah dia (kepala daerah, Red) wajib melapor." kata Marpaung.
Masalahnya, bupati seolah tak merespon aturan yang tercantum dalam RUU Minerba tersebut. "Mereka tidak ingin hadir kan? Tidak ada yang mau. Kau pernah dengar ada pernyataan bupati yang minta agar RUU Minerba segera disahkan. Mana ada. Tidak pernah."
Dibelit Semua Lini
MASALAH yang melilit sektor pertambangan di Indonesia menyebabkan investasi tambang seret. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, realisasi investasi industri pertambangan berjalan stagnan. Kontribusi pertambangan terhadap produk domestik bruto (PDB) rata-rata hanya sekitar 3 persen.
"Saat ini, hanya dua persen dari pembelanjaan eksplorasi tambang dunia yang bereksplorasi di Indonesia," kata Irwandi Arif, Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi).
Padahal, pertambangan merupakan salah sektor yang memegang peranan penting bagi perekonomian negara. Penerimaan negara tahun 2007 lalu dari pertambangan umum mencapai sekitar Rp32,3 triliun.
Penerimaan negara itu sebenarnya bisa lebih digenjot. Namun, realisasinya sulit dicapai lantaran iklim investasi di Indonesia sangat buruk.
Wajah investasi pertambangan makin memburuk tatkala otonomi daerah diberlakukan. Salah satu masalah pelik yang membuat investor enggan berinvestasi adalah tumpang tindih pemberian izin kuasa penambangan antara pemerintah pusat dengan daerah.
Para pengusaha tambang menilai, alih wewenang pemberian izin dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah menjadi pangkal masalah.
Izin dari pemerintah daerah juga menyebabkan terjadinya tumpang tindih lahan kerja pertambangan, dan semakin mahalnya biaya pungutan-pungutan yang ditarik daerah.
Otoritas itu menyebabkan semakin tak terkendalinya aktivitas pertambangan karena begitu banyaknya izin Kuasa Penambangan (KP) yang dikeluarkan, tanpa diimbangi dengan daya dan kapasitas masing-masing penambang.
Arif Siregar, Direktur Utama PT Inco menilai kondisi saat ini jauh berbeda dibandingkan saat otonomi daerah belum diberlakukan. Menurut dia, di masa lalu semua dikontrol dari pusat hingga investasi pun berjalan. Masalah mencuat saat terjadi pendelegasian wewenang ke daerah.
"Sumber daya manusia di daerah yang menerima pendelegasian wewenang itu yang sering menjadi masalah," katanya. Arif menambahkan, pendelegasian wewenang perizinan ke bupati itu kemudian membuka akses yang begitu besar kepada pihak-pihak yang bukan penambang untuk ikut menambang.
"Tukang bikin film, ikut menambang. Kalau bikin film, hari ini dibuat, besok keluar hasilnya. Tapi, kalau menambang, dimulai hari ini, 10 tahun lagi baru keluar hasilnya. Mereka terjun ke pertambangan tidak salah. Tapi ikutilah kaidah pertambangan yang benar," ujarnya sedikit geram.
Jeffrey Mulyono, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) juga mengeluhkan realitas masalah tambang di daerah. "Betul. Kalau dulu ada kejelasan tentang kompetensi dan sebagainya. Bayangkan, orang tidak punya kompetensi mengenai dalamnya isi perut bumi, main keruk, asal hitam dikeruk dulu. Bahwa nanti di bawahnya ada tambang atau tidak, dia tidak mau pusing. Sudah mengeruk untung dikit, lalu kabur, dan lahan dibiarkan rusak," sesalnya.
Jeffrey juga menilai, para pelaku tambang baru itu sering merugikan industri tambang berskala besar. Mereka menerapkan jurus aji mumpung dengan cara mencaplok lahan tambang yang sebelumnya sudah diindentifikasi lewat penelitian.
"Jadi lahan yang sudah diketahui data eksplorasinya langsung dicaplok oleh pengusaha-pengusaha (pemegang Kuasa Pertambangan/KP) yang punya kepentingan eksplorasi, dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah. Akibatnya, orang (investor berskala besar, Red) enggan untuk menanamkan dana investasi besar-besaran. Karena lahannya juga dicaplok."
Irwandi Arif menilai, pemerintah daerah seharusnya tidak melihat keuntungan parsial dari kekayaan tambang yang terkandung di daerahnya. Menurut dia, kekayaan tambang harusnya menjadi kepentingan nasional yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia.
"Jadi, kita dahulukan kepentingan nasional yang lebih besar. Yang harus kita kejar untuk kepentingan bangsa secara keseluruhan. Jadi tidak dilihat secara parsial," kata Irwandi.
Pemberian izin KP bagi investor yang berminat menanam modal di daerah memang tak terkendali. Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), izin KP yang tak terkendali menyebabkan tumpang tindih hak eksplorasi. Satu kawasan lahan pertambangan nikel misalnya, terdapat lebih dari satu investor yang mengantongi izin KP.
Gubernur Sultra Nur Alam menilai, tumpang tindih pemegang KP harus ditertibkan. Karena menurut dia, masalah tersebut mengganggu investor yang benar-benar ingin menanam modal di Sultra lantaran tidak ada kepastian hukum.
Menurut Nur Alam, pengamalan juga membuktikan bahwa investor yang mengelola tambang itu kurang menguntungkan baik dalam hal percepatan pembangunan daerah secara keselurahan maupun bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Royalti yang diperoleh daerah sama sekali tidak seimbang dibanding hasil tambang yang dibawa keluar dari daerah,” kata dia.
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), dari 24 perusahaan tambang yang telah mengantongi izin KP, hanya dua perusahaan yang melakukan aktivitas eksploitasi, sebagian besar hanya sampai tahapan ekplorasi dan penyelidikan umum
Kepala Sub Dinas Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi NTB, M Husni mengatakan, mayoritas perusahaan tambang itu tidak beraktivitas karena tidak didukung oleh modal usaha yang memadai sehingga terkesan hanya sebagai broker usaha penambangan.
"Tampaknya sebagian besar perusahaan tambang yang sudah memperoleh persetujuan bupati itu tidak didukung oleh modal usaha penambangan yang memadai sehingga terkesan hanya sebagai broker usaha penambangan yang cenderung mengandalkan pihak lain sebagai pemodal," ujar Husni.
Ia menjelaskan, semua bentuk persetujuan penambangan merupakan kewenangan bupati di wilayah setempat sesuai ketentuan yang berlaku dalam kerangka otonomi daerah.
"Kalau memang hanya mengantongi persetujuan penambangan lalu berperan sebagai broker harus ditertibkan. Cabut saja surat persetujuan usaha penambangan itu karena tidak ada keseriusan," ujar Husni.
Masalah tak kalah pelik juga dihadapi pengusaha di level pusat. Masih ditemukan disharmoni sejumlah peraturan yang diterbitkan antardepartemen. "Antardepartemen tidak nyambung," ujar Jeffrey.
Konflik berkepanjangan yang mencuat di sektor pertambangan terjadi karena disharmoni sejumlah peraturan yang diterbitkan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Departemen Kehutanan (Dephut), serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Disharmoni peraturan sering terjadi karena antardepartemen mempunyai kepentingan yang berbeda di sektor pertambangan.
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Iskandar Zulkarnaen, dalam sebuah Simposium Nasional Mencari Model Pengelolaan Konflik di Kawasan Pertambangan di LIPI Jakarta beberapa waktu silam mencontohkan, terbitnya UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyebabkan terjadinya konflik antara Departemen ESDM dengan Dephut menyangkut tumpang tindih lahan pertambangan.
Dalam Pasal 38, dijelaskan bahwa dilarang bagi perusahaan tambang menambang dengan pola penambangan terbuka di kawasan hutan lindung. Sementara para pengusaha tambang lebih memilih pola penambangan terbuka karena lebih ekonomis.
"Sejak dikeluarkannya UU No 41 Tahun 1999, ruang gerak pertambangan sudah tidak ada lagi. Karena definisi hutan lindung ada kaitannya dengan melarang tambang terbuka di hutan lindung. Karena definisi hutan lindung jika kemiringan lebih besar 25 derajat sudah hutan lindung. Dari situ akses mulai tertutup," ujar Irwandi.
Lalu, berubahnya bentang alam dan terjadinya kerusakan lingkungan akibat penambangan juga memicu konflik antara Departemen ESDM dengan KLH. Konflik antara ESDM dengan KLH, terkait dengan terbitnya PP No 82 Tahun 2001 yang dikeluarkan KLH yang melarang pembuangan limbah pertambangan ke dalam sumber air dan badan air. Peraturan tersebut menimbulkan persoalan serius bagi sektor pertambangan.
Iskandar menilai konflik di sektor pertambangan juga mencuat karena adanya intervensi kebijakan di sektor pertambangan di daerah.
Intervensi itu dilakukan pemerintah daerah atau kabupaten, karena sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi pertambangan di daerahnya kurang memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah.
Minimnya pendapatan daerah dari sektor pertambangan karena izin kontrak pertambangan diberikan pusat ke perusahaan, sehingga keuntungan lebih banyak mengalir ke pusat bukan ke daerah.
Konflik antara pusat dan daerah juga disebabkan perbedaan pemahaman tentang luas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Daerah menilai PKP2B yang diberikan pusat kepada daerah terlalu luas, sehingga menuntut agar diberikan sebagian area PKP2B. Sementara perusahaan memandang hanya 10 persen area PKP2B yang mengandung batu bara.
Akibatnya, pemerintah daerah dan kabupaten mengeluarkan izin KP yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih kepentingan antara perusahaan lokal dengan perusahaan besar, dan membuka akses bagi aktivitas penambangan tanpa izin (Peti).
Menurut Iskandar, menjembatani konflik dari pembagian kewenangan dan kurang harmonisnya hubungan pusat dengan daerah, diperlukan pemikiran yang tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat dan lingkungan. Pemikiran tersebut setidaknya diarahkan pada pembagian kewenangan dan mekanisme kontrol yang melibatkan peran pemerintah propinsi dan masyarakat.
Dia memaparkan konflik pertambangan juga mencuat antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah. Konflik terjadi karena kesenjangan ekonomi antara masyarakat sekitar tambang dengan komunitas pertambangan. Tatkala krisis ekonomi terjadi, banyak orang yang menjadi Peti, karena akses penguasaan lahan secara individu dan ulayat terbuka luas.
Sementara itu, hingga sekarang belum ada regulasi yang mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat setempat terhadap perusahaan atau terhadap pemerintah lokal. Menurut Iskandar, idealnya terjadi hubungan simbiose mutualisme antarketiga stakeholder tersebut. Bila kondisi ini tercapai, maka diharapkan keberadaan Peti, dalam bentuk dan skala kecil pun dapat dicegah.
M. Yamin Panca Setia
Subscribe to Posts [Atom]