Wednesday, February 28, 2007
Saatnya TNI Kembali ke Barak
photo: www.tni.mil.id
Partai Baru
SAAT Pemilihan Umum 2004, Roy B.B Janis dan Laksamana Sukardi, dikenal lantang memperjuangkan Calon Presiden Megawati yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuang (PDIP). Sebagai juru kampanye nasional (Jurkamnas) PDI-P, mereka begitu tajam menghantam lawan-lawan politik Megawati saat ”bos”-nya terancam.
Kini, keduanya justru menyatu menghadang Megawati. Alih-alih melawan kepemimpinan Megawati yang feodal dan sentralistik, pada 1 Desember 2005, pentolan elit PDIP itu sepakat mendirikan partai baru bernama Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP) untuk menghadang gerak PDIP.
Bersama sejumlah bekas pentolan PDIP lainnya seperti Sophan Sopian, Arifin Panigoro, Sukowaluyo Mintohardjo, Noviantika Nasution, Abdul Majid, Candra Wijaya, Posdam Hutasoit, R.O. Tambunan, K.H. Arif Munandar, Pius Lustrilanang, Piter Sutanto, Petrus Salestinus, mereka gencar merebut simpati massa PDIP agar membelok ke PDP. Partai itu berambisi membentuk dua juta kepengurusan dari pusat hingga kelurahan yang pada semester awal 2007 agar dapat bertarung dalam Pemilihan Presiden 2009.
Wiranto punya kisah serupa setelah gagal menjadi Presiden dalam Pemilu 2004 yang diusung Partai Golkar. Mantan Panglima TNI itu hengkang dari Golkar dan membentuk partai baru bernama Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) lantaran gerah setelah lawan politiknya pada Pemilihan Presiden 2004 yaitu Jusuf Kalla--yang berhasil menjadi Wakil Presiden—mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono—menjadi Ketua Umum Partai Golkar.
Pada 21 Desember lalu, Wiranto menobatkan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Mantan Sekjen Golkar Ary Madjono juga nangkring di pengurus pusat Hanura.
Partai itu juga disetir oleh Ismail (mantan Gubernur Jawa Tengah), Tutty Alawiyah (mantan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Kabinet Reformasi) dan Fuad Bawazier.
Wiranto juga menempatkan sejumlah mantan jenderal untuk sejumlah posisi ketua DPP, seperti Fahrul Razi, Soebagyo H.S., Kent Sondakh, Jenderal Polisi Chaeruddin Ismail, Budhy Santoso, dan Suaidi Marasabesi.
Hanura juga menampung sejumlah politisi gaek seperti Nico Daryanto. Samuel Kotto (mantan pengurus Partai Amanat Nasional), dan Djafar Badjeber (pendiri Partai Bintang Reformasi) juga meloncat ke Hanura.
Kisah nyaris serupa juga dilakoni Heroe Syswanto Ns Soerio Soebagio alias Sys Ns. Saat Pemilu 2004, dia terdepan dalam memobilisasi massa agar memilih Partai Demokrat. Dia juga menjadi penggerak untuk memenangkan SBY sebagai Presiden.
Namun, Sys angkat kaki dari partai yang pernah dibesarkannya itu lantaran tak mendapat jatah dari usahanya. Dia pun gagal menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres di Bali, Mei 2005 setelah kalah dengan Hadi Utomo. Gagal menjadi ”bos” Demokrat, Sys mendirikan partai baru bernama Partai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kini, ada sekitar 27 partai politik baru yang sudah terdaftar Departemen Hukum dan HAM, antara lain: Partai Generasi, Partai Indonesia Muda Bangkit, Partai Indonesia Maju, Partai Nusantara Indonesia, Partai Islam Persatuan, Partai Solidaritas Buruh, Partai Buruh, Partai Republikku, Partai Murba Indonesia, PNI Massa Marhaen dan PNI Marhaen.
Selain itu, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Solidaritas Nasional, Partai Bela Negara, Partai Kristen Demokrat, Partai Orde Baru, Partai Satria Piningit, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Bintang Bulan, Partai Kristiani Indonesia, Partai Nasional, Partai Damai Sejahtera dan Partai Demokrasi Indonesia. Lalu, Partai Pembaharuan Damai Sejahtera, Partai Rakyat Merdeka, Partai Demokrat Sejahtera dan Partai Kemerdekaan Rakyat.
Partai-partai baru itu ternyata tak hanya diisi oleh sejumlah ’kutu loncat’, namun juga diramaikan para petualangan politik dengan nama partai yang aneh, seperti Partai Orde Baru dan Partai Satria Piningit.
Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari menilai, bermunculan partai-partai baru itu karena sifatnya struktural. ”Artinya, ada kesempatan politik atau struktur politik yang terbuka yang membuat pendirian partai begitu mudah dan gampang,” katanya beberapa waktu lalu.
Kemunculannya pun didorong aspek psikologis, yaitu kecenderungan tokoh politik yang merasa dirinya besar. ”Dalam psikologi ada istilah yang disebut dengan grandioso dan megalomania, yakni merasa diri besar. Pembuktiannya adalah membikin partai,” kata Qodari.
Dalam konteks demokrasi, menjamurnya partai-partai baru memang semakin memberikan akses bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya. Semua orang bebas mendirikan partai. Namun, Qodari mengingatkan agar alasan itu dicermati secara hati-hati jika dibenturkan dengan sistem presidensil.
”Ketika berbicara tentang sistem presidensial, maka kita harus berbicara tentang sebuah mekanisme atau aturan yang berbeda. Kita penting bicarakan perlunya sistem mulitipartai yang sederhana. Karena dengan sistem partai yang banyak ada kecenderungan power akan terdistribusi,” jelasnya.
Dia juga menilai sistem multipartai berpotensi terjadinya fragmentasi sehingga tidak ada kekuatan politik yang cukup dominan untuk menopang kebijakan eksekutif. Akibatnya, berimpilkasi terhadap efektivitas pelaksanaan kekuasaan pemerintah.
Namun, bagi para politisi, mendirikan partai baru adalah salah satu trik agar dapat mengikuti pemilu setelah partai dulu yang ditunganginya memperoleh suara kecil dan terancam oleh mekanisme verifikasi Depkeham dan KPU, maupun electoral threshold.
Para politisi juga menilai apatisme masyarakat terhadap partai lama yang besar lahan basah yang harus digarap.
Pada Nopember 2006 lalu, Lembaga Survei Demokrasi dan Pembangunan (LSDP) melangsir temuannya tentang perilaku politik publik. LSDP menyimpulkan adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja partai politik yang ada sehingga menggiring masyarakat untuk memilih partai baru dalam pemilu.
Responden yang memilih partai baru adalah pemilih baru alias pemilih pemula (50,29%), sementara pemilih yang pernah menggunakan hak pilihnya hanya 28,04% yang memilih partai baru. Selebihnya memilih partai yang sama dengan pemilu 2004 (40,95%) atau partai lain peserta pemilu 2004 (6,95%).
Besarnya pemilih partai peserta pemilu 2004 untuk memilih partai baru (total 28,04%) juga ditunjukkan oleh pemilih masing-masing partai. Prosentase yang memilih partai baru lebih besar daripada berpindah ke lain partai. Angkanya adalah pemilih PPP yang menyatakan memilih partai baru sebanyak 38,55%, menyusul PAN (37,50%), Demokrat (25,62%), Golkar (22,46%), PDIP (21,66%), PKS (16,67%), dan PKB (14,74%).
Kemudian, awal Januari lalu, survei serupa juga dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI). Lembaga itu menyimpulkan parpol baru memiliki peluang besar memperoleh dukungan suara rakyat pada Pemilu 2009 daripada harus memilih partai lama yang telah memperoleh suara kecil pada Pemilu 2004.
Peneliti LSI Isra Ramli mengatakan, sebanyak 73 persen pemilih tidak mau mengidentifikasikan dirinya dengan parpol tertentu. Hanya 25 persen pemilih yang menentukan parpol pilihannya. Itu karena rakyat kecewa telah diperalat partai.
Tingginya jumlah pemilih yang tidak loyal pada satu partai adalah potensi bagi partai baru untuk mendapatkan suara. Namun, apa mungkin partai baru itu meraih simpati rakyat jika tidak didukung oleh ketokohan, dana, dan infrastruktur politik yang kuat.
Sulitnya Mengurai Soal
Kemiskinan di Negeri ini
Menurut dia, pengentasan kemiskinan belum berhasil, karena sektor terkait kurang berkoordinasi dengan nagari, serta lemahnya penataan, perencanaan serta pendanaan.
"Sumbar masih dinilai gagal mengentaskan kemiskinan juga akibat seluruh program yang dilaksanakan belum pernah dievaluasi serta tidak adanya sanksi, sehingga program yang dilaksanakan cenderung tumpang tindih ," katanya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan pemerintah pusat bersama-sama pemerintah daerah perlu tampil di depan untuk menjalankan tugas dan kewajiban masing-masing, dan bersama-sama mempertanggung-jawabkannya kepada rakyat. Presiden memberikan penghargaan yang tinggi kepada banyak gubernur, bupati dan walikota, yang telah berupaya mengatasi keadaan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, termasuk langkah-langkah konkrit pengurangan kemiskinan dan pengangguran, dan peningkatan ketahanan pangan serta ketahanan energi di daerah yang dipimpinnya.
Jumlah kecamatan yang dicakup PNPM di tahun 2007 sekitar 2.891 kecamatan yang terdiri dari 2.057 kecamatan dalam PNPM-Pedesaaan dan 834 kecamatan dalam PNPM-Perkotaan. Setiap kecamatan akan mendapat bantuan lansung masyarakat (BLM) antara Rp500 juta sampai dengan 1,5 milyar per tahun yang disesuaikan dengan jumlah penduduk miskin di masing-masing kecamatan.
Menurut Sojana Royat, Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Koordinasi Kesejahteraan Rakyat, PNPM akan memberikan porsi anggaran pada dana bergulir (revolving funds) dan Bantuan Lansung Masyarakat (BLM) khusus yang dikelola kaum perempuan. Dana bergulir ini meningkat dari 12 persen menjadi 25 persen.
M. Yamin Panca Setia
Photo: Pikiran Rakyat

DPRD Hanya Pentingkan Diri Sendiri
Sekjen Forum Pemantau Parlemen Indonesia (Formapi) Sebastian Salang menegaskan, penolakan revisi yang diajukan DPRD, membuktikan lembaga perwakilan rakyat itu tidak peka terhadap realitas penolakan PP tersebut yang begitu besar di masyarakat.
Sebastian mengingatkan kepada DPRD, PP tersebut dapat menjebak DPRD dalam kasus korupsi jika tetap mengambil dana rapel tersebut. Dia menilai, DPRD seharusnya tidak begitu saja menyalahkan pemerintah yang telah menerbitkan PP tersebut sebagai pembenaran untuk mengambil uang rapel.
Menurut Sebastian, jika DPRD konsisten bahwa DPRD hanya melaksanakan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, maka saat PP itu direvisi oleh pemerintah, seharusnya mengikuti revisi tersebut. ”Logikanya kan ketika pemerintah pusat menarik PP tersebut, dan mengganti dengan PP yang baru, maka harus menerima dan melaksanakan dong. Sekarang yang nampak, justru sebaliknya. Itu membuktikan mereka tidak konsisten dengan argumentasi mereka.”
Sebastian menandaskan, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah menunjukkan sikap penolakan atas PP tersebut, dan mendesak pemerintah untuk membatalkannya. Kemudian, pemerintah akan merevisi yang hasilnya akan dibuat dalam bentuk PP baru. ”Itu kan artinya, pemerintah pusat sudah membuat suatu keputusan dari penolakan masyarakat.”
Sebagia subyek dari PP tersebut, lanjutnya, DPRD harus menerima keputusan pemerintah dengan cara tidak mengambil uang rapel, dan mengembalikan ke kas negara. ”Jika, tidak mau mengembalikan maka itu membuktikan mereka melakukan tindakan korupsi,” katanya.
Sebastian juga mengingatkan pemerintah agar dalam mengeluarkan PP harus melalui kajian mendalam, komprehensif dan lewat uji publik. Terkait dengan PP tersebut, Sebastian menilai pemerintah tidak hanya merevisi, tapi subtansi secara keseluruhan harus diubah.
Sementara itu, Sekjen PAN Zulkifli Hasan menegaskan PAN menolak mendukung Adeksi karena sejak awal terbitnya PP tersebut, PAN menolak dan mendesak pemerintah untuk merevisi.
Zulkifli mengingatkan agar kader PAN di DPRD tidak mengambil, dan mengembalikan uang rapel yang sudah diterima ke kas negara. ”Jika tidak dikembalikan, DPP PAN akan menindak tegas,” katanya kemarin.
Menurut dia, penolakan revisi PP yang disuarakan oleh Adeksi sangat tidak layak pada saat situasi rakyat yang tengah susah lantaran masih tertiba musibah bencana alam.
Sementara itu, Andi Matalata, Ketua DPP Partai Golkar mengimbau agar kader Golkar tidak mengambil uang rapel. Sementara yang sudah mengambil, DPP Golkar mengimbau agar mengembalikannya. ”Tapi, itu kan cuma imbauan, tidak dapat dipaksakan, karena menerima rapel juga terkait dengan hak anggota DPRD,” katanya kemarin.
Ketua DPR Agung Laksono kepada pers mengimbau agar DPRD memberikan waktu kepada pemeritnah untuk mengkaji PP tersebut. Menurut dia, Komisi II DPR sudah menjelaskan ada beberapa pasal di PP 37 yang multitafsir.
Terkait dengan desakan masyarakat agar uang rapel yang sudah diterima DPRD dikembalikan, Agung mengatakan masih dalam pengkajian. ”Karena pada saat mereka menerima uang tersebut ada dasar hukumnya yaitu PP 37 jadi mereka tidak salah,” ujar Agung usai menerima anggota DPRD seluruh Indonesia di Gedung DPR Jakarta kemarin.
Ribuan anggota DPRD seluruh Indonesia dari Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), kemarin berunjuk rasa menuntut agar pemerintah konsisten dalam memberlakukan PP 37/2006.
Ketua Umum Adkasi HM Harris mengatakan sikap tidak konsisten pemerintah pusat sebagai pihak yang menetapkan PP 37/2006 telah memosisikan DPRD kabupaten/kota sebagai pihak yang dikorbankan baik citra, kehormatan, martabat, dan keberadaannya.
Adeksi juga mendesak DPR untuk menunjukkan sikap dan dukungan politik terhadap PP 37/2006 serta meminta pemerintah membuat RUU Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Photo: Jurnal Nasional

Membangun Komunikasi Politik Elit-Rakyat
Laku anggota DPRD itu membuat rakyat yang lagi susah makin gerah. Pasalnya, penolakan revisi PP No.37/2006 membuktikan DPRD tidak pro rakyat, namun lebih memperjuangkan kepentingan pribadi.
Sejak PP itu diterbitkan, rakyat di sejumlah daerah begitu lantang menolak diberlakukan karena tidak adil bagi rakyat.
PP itu mengatur tambahan anggaran komunikasi intensif bagi anggota DPRD sebesar Rp9 juta per orang dan dana operasional pimpinan DPRD yang berkisar Rp18 juta per orang. Selain itu, masing-masing anggota DPRD juga Rp108 juta.
PP yang berlaku surut itu dipastikan semakin membebani dua kali lipat APBD 2007, karena harus mengalokasikan anggaran untuk membayar hutang pada tahun 2006 dan membayar tunjangan anggota DPRD.
Dan, yang paling menyakitkan rakyat, PP itu menempatkan semua daerah di Indonesia sama. Bagi daerah yang Pendapatan Asli Daerah (PAD) minim, anggaran buat rakyat semakin terpangkas karena dialirkan ke kantong anggota DPRD.
Di Nusa Tenggara Timur (NTT), sebanyak 55 orang anggota DPRD Provinsi miskin itu langsung saja menyambar dana rapelan sebesar Rp6,5 miliar dari pemberlakuan mundur PP tersebut. Dana rapel itu diberikan ke semua anggota DPRD sejak 27 Desember 2006 hingga awal Januari 2007. Sementara total nilai tunjangan komunikasi intensif untuk 55 orang anggota DPRD NTT selama tahun 2006 mencapai Rp5,94 miliar.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) NTT Wilhelmus Openg mengaku malu dengan perilaku maruk para anggota DPRD tersebut. ”Sungguh memalukan, itu perilaku para politisi kita, saya malu dengan rakyat,” katanya.
Sebastian Salang, Sekjen Forum Pemantau Parlemen Indonesia (Formapi) menilai penolakan atas revisi PP No.37 Tahun 2006 yang disuarakan sejumlah anggota DPRD, adalah bukti mereka tidak mementingkan kepentingan rakyat.
Ketua DPR Agung Laksono juga mengatakan sebagai representasi dan mewakili rakyat, DPR mendukung pemerintah mengenai revisi Peraturan Pemerintah PP 37/2006.
”DPR mendukung revisi PP karena rakyat menolak,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
”Demo DPRD kemarin tidak ada urusan dengan rakyat, tapi ngurusin kepentingan mereka (DPRD, red) sendiri,” ujar Sutiono, warga Kebayoran Lama, Jakarta. ”Kok wakil rakyat, demo yang menolak aspirasinya rakyat,” imbuhnya.
Penolakan itu membuktikan lembaga perwakilan rakyat di daerah tidak peka terhadap realitas penolakan yang begitu besar dari masyarakat akan PP tersebut.
Sebenarnya, rakyat sudah gerah dengan perilaku buruk para wakil rakyat. Sudah banyak skandal yang telah dilakukan sejumlah politisi. Sebut saja soal voucer, seks, hingga tidak optimalnya anggota legislatif dalam melaksanakan fungsinya menyerap aspirasi rakyat.
Interaksi politik antara politisi dengan konstituennya belum sejatinya mengarahkan pada orientasi mutualis sebenarnya. Namun, lebih mengambarkan simbiosis paratisme—yang konstituen hanya obyek eksploitasi ambisi politik politisi. Intensitas komunikasi dilaksanakan politisi hanya saat pemilihan umum digelar.
Seharusnya, sebagai wakil rakyat, anggota DPR, DPRD, dan DPD perlu mengembangkan komunikasi dengan rakyat lewat kunjungan secara rutin, intensif. Wakil rakyat juga tak perlu sungkan bertemu dengan konstituennya secara langsung sehingga dapat mengetahui lebih dalam persoalan yang dihadapi konstituennya.
Namun, hal itu tidak dilakukan oleh sebagian besar para politisi. Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro), Hadar Navis Gumay menilai, sebagian besar politisi di legislatif kurang memahami aspirasi rakyat. Mereka tidak peduli dengan aspirasi rakyat karena lolos ke parlemen berdasarkan partai politik—meski rakyat yang memilihnya.
Karena itu, Hadar menilai perlu ada aturan mengenai batasan kegiatan komunikasi dengan konstituen, hak dan kewajiban anggota legislatif dalam melakukan kegiatan komunikasi tersebut, hak dan kewajiban konstituen dalam berpartisipasi dalam kegiatan komunikasi dengan anggota legislatif tersebut, serta sanksi bagi semua pihak yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Tanpa ada aturan yang jelas, kata Gumay, wakil rakyat bisa semena-mena melakukan sesuatu yang salah di mata rakyat. Sikap antipati wakil rakyat terhadap aspirasi rakyat dibuktikan saat reses.
Waktu reses yang seharusnya dimaksimalkan untuk berinteraksi dengan konstituen di daerah, tidak optimal dilaksanakan. ”Justru diisi dengan berleha-leha, dan mengelola bisnis yang mereka kelola,” ujar Ray.
Hadar menilai sebagian besar anggota legislatif tidak memanfaatkan reses untuk menjaring aspirasi di tingkat bawah karena tidak ada aturan mengenai pertanggungjawaban hasil reses, intensitas kegiatan yang laporannya dipresentasikan di parlemen serta dipublikasikan ke rakyat.
Hadar memandang reses adalah waktu yang seharusnya diarahkan anggota legislatif untuk berkomunikasi secara intensif dengan konstituen sehingga mengetahui berbagai perubahan maupun permasalahan yang terjadi.
Namun, jika para wakil rakyat menyadari fungsinya sebagai pelayan publik, maka interaksi dengan konstituen dapat dilakukan tak hanya saat reses. Para wakil rakyat harus mengalokasikan waktu khusus di parlemen. Dan, akan lebih jika para wakil rakyat menyediakan rumah aspirasi khusus di wilayah pemilihannya. Hal itu memudahkan rakyat menyalurkan aspirasinya tanpa harus menyambangi ke Gedung DPR atau DPRD.
Lewat pembukaan rumah aspirasi di wilayah konstituen akan mendorong terjadi interaksi dinamis antara wakil rakyat atau partai politik, dengan rakyat yang memilihnya dari sebuah daerah pemilihan tertentu.
Dengan berjalannya komunikasi politik, para wakil rakyat tersebut akan memiliki kemampuan untuk menghimpun informasi, kemudian melakukan identifikasi terhadap permasalahan-permasalahan yang ada serta memikirkan kemungkinan-kemungkinan tawaran solusi yang mungkin diajukan.
Tanpa komunikasi yang efektif, maka akan terjadi stagnasi dalam sistem politik yang mengakibatkan aspirasi dan kepentingan konstituen tidak terwujud—yang bemuara pada aktualisasi cara-cara penyaluran aspirasi lewat demonstrasi yang kadang menggunakan kekerasan.
Photo: www.seasite.niu.edu
Dalam Kepungan para ”Raksasa”
Minat Berasuransi Pun Rendah
Rate of penetration, rasio antara premi dengan Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia sangat rendah. Angkanya hanya 0,05 persen.
SEKTOR infrastruktur seperti telekomunikasi, konstruksi, keuangan, perdagangan, dan listrik, gas dan air diperkirakan tahun ini tumbuh seiring pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diprediksi naik 6 persen. Pertumbuhan infrastuktur serta menggeliatnya aktivitas bisnis di Indonesia diharapkan dapat mendorong pertumbuhan iklim usaha asuransi.
Pertumbuhan ekonomi yang diiringi dengan pertumbuhan infrastruktur diharapkan mendorong minat individu, masyarakat maupun perusahaan untuk mengasuransikan diri dari resiko pekerjaan maupun kerugian properti akibat kecelakaan, maupun bencana yang kemungkinan akan menimpa.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Frans Sahusilawane, mengatakan pertumbuhan ekonomi yang mendorong lancarnya aktivitas bisnis akan mendorong semakin cerahnya iklim usaha asuransi.
”Kalau ekonomi bagus, maka parformance asuransi umum cenderung membaik. Tapi, kalau buruk, maka akan menurun,” katanya saat ditemui Jurnal Nasional belum lama ini.
Tahun ini pertumbuhan pasar asuransi umum nasional diperkirakan naik sekitar 15 persen. Sementara pertumbuhan industri asuransi jiwa diperkirakan sama dengan tahun 2006, yaitu naik 25 persen. Evelina F. Pietruschka, Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengaku optimis asuransi jiwa meningkat pada 2007.
Namun, pertumbuhan iklim usaha asuransi di Indonesia amat tergantung realisasi pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah. Performance asuransi umum amat tergantung stabilitas perekonomian. ”Kalau ekonomi bagus, maka asuransi umum cenderung membaik. Tapi, kalau buruk, maka performance-nya menurun,” ujarnya.
Frans yang juga menjabat Presiden Direktur Tugu Reasuransi Indonesia mengatakan, pengalaman asuransi umum di Indonesia saat sebelum krisis 1997 menghantam, kooefisiennya sampai 3-4 kali. Saat itu, volume premi asuransi masih kecil. Dengan tingkat pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen kala itu, pertumbuhan premi asuransi umum hingga 25 persen.
Tapi, membaiknya pertumbuhan ekonomi juga harus diringi minat masyarakat untuk berasuransi dan menganggapnya sebagai suatu kebutuhan yang penting. Persoalannya, minat mengangsuransikan diri di Indonesia sangat rendah.
Hotbonar Sinaga, pengamat asuransi yang baru terpilih menjadi Direktur Utama Jamsostek menilai, penduduk Indonesia masih under insurance—masih banyak penduduk yang belum memiliki asuransi baik asuransi jiwa maupun asuransi umum. Jumlah pemegang polis individu masih berada di bawah 10 persen dari total populasi penduduk. Di Jepang, jumlah pemegang polis mencapai 300-400 persen. Sementara di Malaysia dan Singapura, pemegang polis mencapai 30-40 persen.
Frans memandang, Indonesia kalau jauh dengan Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina dan Vietman. Partisipasi berasuransi diukur dari rate of penetration (rasio penetrasi), yaitu membandingkan premi asuransi dengan PDB. ”China sudah bicara mengenai 4 persen dari produk domestik bruto (PDB) dibelanjakan untuk asuransi. Sementara Indonesia hanya 0,05 persen.”
Wajar jika kemudian, stabilitas keuangan negara goyang seiring terjadinya rentetan bencana alam akhir-akhir ini.
Sudah begitu banyak anggaran negara yang terkuras untuk membiayai rehabilitasi gempa tsunami yang menghantam Aceh, Jogja, banjir yang terjadi di sebagian wilayah Sumatera, Jakarta, dan daerah lainnya.
Belum lagi tragedi meluapnya lumpur panas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, yang telah makan kerugian materi yang tiada tara. ”Saat gempa tsunami di Aceh-Nias, dan gempa Jogja, kerugian ekonomi besar, namun kerugian asuransi kecil,” kata Frans.
Untuk rehabilitasi Aceh, hingga per 27 Desember 2006, jumlah total dana yang sudah ditarik mencapai Rp 7,462 triliun atau 49,65 persen dari total anggaran rehabilitasi. Sementara untuk gempa Yogyakarta, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 1,075 triliun yang berasal dari APBN 2006, perubahan APBN 2006, serta bantuan sejumlah negara.
Sebenarnya, jika pemerintah dan masyarakat sadar bahwa asuransi merupakan sumber pendanaan untuk jangka panjang, maka begitu besar anggaran yang bisa dimobilisasi dari asuransi. ”Wah, bisa puluhan triliun rupiah,” kata Frans. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu begitu menguras anggaran dari APBN.
Rendah minat berasuransi di Indonesia karena rendahnya pendidikan, rata-rata kehidupan per kapita, dan sebagian besar masyarakat Indonesia tidak punya harta yang layak diasuransikan.
Sementara masyarakat yang sudah punya harta untuk diasuransikan, sebagian besar tidak langsung menempatkan asuransi di list belanja. Frans mencontohkan jumlah mayarakat Indonesia yang memiliki mobil. Ternyata, sebagian besar asuransi didaftarkan oleh perusahaan penjualan mobil, bukan karena kesadaran pemiliknya.
Menurut Frans, perusahaan asuransi telah memberikan banyak rekomendasi kepada pemerintah mengenai pentingnya asuransi. Setelah bencana alam berulang kali menghantam di sejumlah daerah, perhatian pemerintah semakin meningkat ke industri asuransi.
”Pemerintah nampaknya sudah mulai sadar jika asuransi juga merupakan sumber pendanaan yang murah untuk jangka panjang. Jadi, kita mengharapkan perhatian pemerintah makin lama makin besar ke asuransi,” katanya.
Indonesia ada baiknya belajar dari pengalaman Jepang yang mewajibkan asuransi wajib bagi seluruh warganya. Pasalnya, negara tersebut rawan gempa sehingga membutuhkan anggaran.
Di Jepang, asuransi diatur dalam UU khusus. Sementara Indonesia, tidak punya UU Asuransi Khusus. Jepang yang kekuatan ekonominya lebih kuat daripada Indonesia mengeluarkan kebijakan akan kewajiban berasuransi kepada masyarakat maupun perusahaan. ”Jepang yang kuat memperhatikan soal bencana dengan mengatur penempatan asuransi sebaik-baiknya.”
Asuransi juga diwajibkan di Amerika Serikat dan Slandia Baru. Pemerintah kedua negara itu benar-benar terlibat dan memperhatikan betapa pentingnya asuransi dalam menopang anggaran rekontruksi pasca bencana.
Peran asuransi tidak kecil. Indonesia adalah negara yang rawan bencana. Selama ini, beban pembiayaan banyak dikuras dari APBN. Sementara APBN tidak menganggarkan biaya pascabencana.
Menurut Frans, jika pemerintah ingin join venture dengan perusahaan asuransi, maka sebagian beban yang tak terduga untuk bencana sudah dialirkan ke asuransi. Anggaran yang tadinya mengucur dari pemerintah dialihkan sektor privat dalam proses rekontruksi pasca bencana alam. Pemerintah memang harus menanggung pembiayaan dalam rekontruksi pasca bencana alam. Namun, tidak 100 persen anggaran dialirkan dari APBN—karena juga ditopang dari asuransi.
Frans mengatakan, jangan anggap dana asuransi itu tidak penting. Asuransi adalah pemupukan dana yang pelan-pelan dalam jangka panjang akan berkembang menjadi kekuatan dana yang dahsyat.
Di Eropa, asuransi yang berkembang sejak ratusan tahun dimiliki pengusaha yang memiliki bank, gedung besar, serta penguasa pasar modal.
Asuransi juga berpotensi menjadi sumberdana alternatif murah untuk pembangunan jangka panjang pembangunan infrastuktur. Dana itu mampu dihimpun dalam waktu yang lama.
Menurut Frans, kalangan pengusaha telah merekomendasikan kepada pemerintah akan pentingnya asuransi. Namun, ada kendala di DPR dalam proses legislasi. ”Kita memang ruwet untuk menciptakan iklim usaha asuransi yang sehat dan menjanjikan.”
Akibatnya, bisnis asuransi di Indonesia jauh tertinggal dibandingkan industri perbankan, baik dalam revenue, maupun sumbangan pajak. Padahal tanpa asuransi, perbankan tidak dapat jalan karena tidak bisa memberikan kredit kepada masyarakat jika tidak ada jaminan.
Dibalik Defisit Neraca Pembayaran
OPTIMISME tetap menggeliat dalam bisnis asuransi di Indonesia. Pada tahun 2007, diperkirakan meningkat hingga 15-20 persen di sektor asuransi umum. Sementara asuransi jiwa menargetkan kenaikan hingga 25 persen.
Namun, meski realitas pasar menggeliat, ternyata neraca pembayaran asuransi Indonesia terus menerus mengalami defisit. Dalam tiga tahun terakhir, data dari Departmen Keuangan (Depkeu) menunjukan, neraca pembayaran asuransi terus defisit. Tahun 2005, defisit mencapai Rp 2,684 triliun, 2004 sebesar Rp 3,76 triliun dan 2003 sebesar Rp 3,003 triliun.
Defisitnya neraca pembayaran karena belum adanya mekanisme reasuransi ke dalam negeri yang kuat. Stabilitas pasar asuransi juga harus terus digenjot untuk menarik minat pemilik modal tanamkan investasinya di perusahaan asuransi dalam negeri. Akibatnya, banyak perusahaan asuransi yang mereasuransikannya ke luar negeri. Untuk asuransi umum, preminya yang mencapai Rp17 triliun per tahun, 50 persen di bayar ke luar negeri.
”Artinya tiap tahun premi asuransi ke luar negeri sebesar Rp9 triliun. Reasuransi sama saja dengan mengimpor barang dari luar negeri sehingga menekan neraca pembayaran. Akan lebih baik di dalam negeri reasuransi di tingkatkan,” kata Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Frans Sahusilawane.
Sebenarnya, pada tahun 1953, ekonom Indonesia yang memegang kendali di dewan moneter dan Bank Indonesia sudah memikirkan perlunya dibentuk perusahaan reasuransi di Indonesia itu karena dapat menguntungkan dan menekan premi asuransi yang dibayar ke luar negeri sehingga tidak menguras cadangan devisa.
”Sekarang, ekonom kita lupa. Sehingga Premi lari ke Singapura, Eropa, Amerika, Bermuda,” kata Frans yang juga menjabat Presiden Direktur PT Reasuransi Tugu.
Pada tahun 2005, reasuransi yang dilakukan perusahaan asuransi Indonesia ke luar negeri mencapai Rp 2,982 trliun. Berbeda jauh dengan reasuransi dari perusahaan luar negeri ke Indonesia yang hanya mencapaiRp 298,549 miliar.
Keengganan reasuransi di Indonesia karena sebagian perusahaan asuransi di Indonesia modalnya terbatas. Sehingga kemampuan menanggung risikonya kecil. Jasindo hanya memiliki modal Rp400 miliar. Padahal dalam UU yang ada maksimal risiko yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi hanya 10 persen dari ekuitas. Sehingga Jasindo hanya bisa menanggung risiko sebesar Rp 40 miliar.
Managing Director Allianz Utama Indonesia, Petrus Siregar, menawarkan ide yang dapat mengurangi defisit neraca pembayaran asuransi Indonesia, yaitu melakukan penambahan modal dan kerja sama beberapa asuransi untuk menanggung satu klien, dan bekerja sama dengan beberapa perusahaan asuransi, atau asuransi massal dengan mengumpulkan modal yang cukup untuk menanggung risiko.
Hal senada juga diutarakan Frans, sebanyak 97 perusahaan asuransi umum di Indonesia layaknya ikan yang hidup di laut. Ada yang modanya besar, ada juga yang modalnya kecil—yang masing-masing bisa memainkan perannya. ”Kita seperti di laut, ada ikan besar dan kecil yang saling melengkapi.” Hal itu dilakukan untuk menjaga keuntungan perusahaan, dengan menekan biaya operasional,
Departemen Keuangan telah berjanji akan meningkatkan modal. Direktur Asuransi Departemen Keuangan Firdaus Djaelani, mengatakan modal akan diberikan secara bertahap hingga 2010 yaitu sebesar Rp100 miliar. Saat ini, jumlah perusahaan yang modalnya di bawah Rp 25 miliar sekitar 32 perusahaan. Adapun total perusahaan asuransi sebanyak 162 perusahaan, terdiri atas 102 asuransi kerugian, 56 asuransi jiwa, dan 4 reasuransi.
Kuatnya modal berpengaruh terhadap eksistensi perusahaan asuransi domestik dalam menanggung resiko. Perusahaan asuransi asing, modalnya cukup besar, sehingga respon nasabah sangat besar.
Wajar, jika Singapura, Malaysia, atau Thailand, rasio premi asuransi terhadap sumbangan Pendapatan Poduk Nasional Bruto/PDB terus meningkat. Saat ini, negara-negara tersebut mampu menyumbangkan PDB hingga di atas 15 persen. Sementara perusahaan asuransi di Indonesia, baru 5 persen.
Persaingan pun dipastikan akan semakin ketat, karena pada tahun 2015 nanti, sesuai dengan kesepakatan perdagangan di tingkat ASEAN akan dibuka secara total. Keterbukaan tersebut tentu akan berdampak negatif bagi eksistensi perusahaan asuransi domestik yang tidak ditopang dana dan sumberdaya manusia yang kuat.
Perusahaan asuransi yang tidak mempunyai modal cukup, tidak dapat menanggung risiko besar—dipastikan akan menurunkan minat masyarakat akan asuransi.
Frans mengharap perhatian pemerintah makin besar ke asuransi. “Ini aspek yang kurang diperhatikan di Indonesia. Di Amerika Serikat, Jepang, Singapura dan Malaysia, pemerintah terlibat dan perhatian terhadap sektor asuransi. Selain sebagai dana jaminan bencana, asuransi juga merupakan sumber pendanaan yang murah untuk jangka panjang. Frans mengusulkan agar perlu UU Khusus yang dapat menumbuhkan iklim asuransi di Indonesia yang sehat dan menjanjikan. Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan alternatif dalam menjawab persoalan permodalan.
Apalagi, sesuai kesepakatan perdagangan di tingkat ASEAN, pada tahun 2015 akan dibuka secara total sistem asuransi. Konsekwensi itu akan berdampak negatif semakin tergulungnya perusahaan asuransi domestik yang tidak mempunyai kekuatan modal, lantaran nasabah enggan mengasuransikan diri karena perusahaan asuransi domestik tak kuat menanggung risiko.
Hotbonar Sinaga, pengamat asuransi menilai pemerintah harus berpandangan luas dan bijak dalam upaya membantu pengusaha domestik tanpa harus bersikap terlalu membela segala sesuatu yang berbau lokal. Pembelaan itu wajar dilakukan karena perusahaan asuransi domestik menghadapi keterbatasan dan akses terhadap penambahan.
POTENSI bisnis asuransi Indonesia sangat luar biasa. Dengan jumlah penduduk yang mencapai 220 juta jiwa, Indonesia adalah lahan basah bagi bisnis asuransi. Namun, potensi itu belum dijamah maksimal oleh pelaku usaha asuransi.
Untuk asuransi jiwa, keikutsertaan masyarakat Indonesia masih sangat minim. Baru sekitar 10 persen dari total penduduk Indonesia.
Rasio pendapatan premi industri asuransi Indonesia sangat minim dibandingkan Pendapatan Nasional Kotor (Gross Domestic Product) yang dalam tahun 2005 besarnya hanya 1,8 persen untuk jiwa dan umum, turun dari angka tahun sebelumnya (2004) sebesar 1,93 persen. Sementara pengeluaran per kapita untuk membayar premi asuransi jiwa dan umum per tahun sekitar US$7,84 yang juga turun dari angka sebelumnya US$ 8,61 pada tahun 2004.
Ambisi pemerintah yang menargetkan pertumbuhan ekonomi 6 persen diharapkan dapat menjadi stimulus bagi sejumlah pelaku bisnis asuransi untuk semakin menggenjot pertumbuhan bisnis asuransinya di Indonesia. Dan, jika melihat realitas pasar, pergerakan bisnis asuransi nampaknya tetap menggeliat. Lewat pelbagai jurus, industri-industri asuransi gencar melakukan diferensiasi pemasaran kepada konsumen.
Namun, dalam persaingan, harus diakui, betapa kuatnya pemain asing dalam menguasai pasar asuransi domestik.
Asing berhasil mendominasi asuransi jiwa dengan pertumbuhan premi yang diperoleh rata rata per tahun mencapai 38,1 persen (2003-2005). Sementara pertumbuhan perusahaan asuransi jiwa domestik hanya 17,4 persen.
PT AIG Life misalnya. Perusahaan asuransi jiwa berskala global—anggota American International Group Inc, menjadi penguasa di Indonesia. AIG Life yang telah memiliki jaringan lebih dari 130 negara kini melayani masyarakat di lebih dari 70 kota seluruh Indonesia.
Di Indonesia, AIG Life yang sudah menerapkan sistem manajemen mutu internasional ISO 9001 versi 2000, menempatkan posisi pertama—di atas industri asuransi milik pribumi Bumiputera. Sementara Prudential Life Assurance mengklaim mampu menguasai pangsa pasar penjualan produk unit link di Indonesia sebesar 35,3 persen untuk asuransi jiwa.
Perusahaan itu, pada tahun 2006, investasinya meningkat 28 persen dibandingkan tahun 2005, atau menjadi Rp4,3 triliun. Sementara pendapatan premi bisnis baru Prudential berdasarkan annual premium equivalent (APE), atau premi berkala ditambah 10 persen premi tunggal per semester pertama tahun 2006, meningkat 47,62 persen sehingga menjadi Rp529,7 miliar. "Kenaikan itu merupakan bukti adanya kepercayaan masyarakat kepada Prudential untuk mengelola dana masyarakat lebih aman dan pasti," kata Direktur Utama PT Prudential Life, Kevin Holmgren. Prudential juga mengklaim sebagai pemimpin pasar asuransi di Indonesia—khususnya dalam penjualan produk unit link, sebuah produk asuransi yang didalamnya terkait dengan investasi.
Pada Juni 2006, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia(AAJI) memposisikan Prudential menguasai 35,3 persen dari seluruh penjualan produk unit link. Prudential Indonesia yang merupakan bagian dari Prudential PLC--sebuah grup jasa keuangan terkemuka di Inggris—semakin gencar melakukan ekspansi dengan mengerahkan tenaga pemasaran sebanyak 28,387 orang, dengan jumlah kantor keagenan 85 unit. Sementara jumlah nasabahnya mencapai 234,843 nasabah.
Kelvin optimistis dengan perolehan bisnis Prudential pada 2007 karena potensi asuransi di Indonesia masih sangat besar.
Ekspansi juga gencar dilakukan PT Asuransi Manulife Indonesia. Perusahaan asuransi asal Kanada itu semakin melebarkan sayapnya karena berhasil menggaet perbankan untuk memperkuat ekspansi asuransi hingga akhir 2007. Sebanyak 12 bank yang beroperasi di Indonesia digandeng dengan maksud memperbesar jumlah nasabah asuransi.
Tujuh perusahaaan jasa keuangan juga telah menunjuk Manulife untuk mengelola program dana pensiun, kesehatan jiwa dan program uang pesangon. Tujuh perusahaan itu adalah PTB Great Eastern Life
”Nampaknya tahun ini dan tahun berikutnya dominasi asing di jiwa akan semakin kuat. Harapan tertumpu pada Bumiputera, perusahaan asuransi lokal yang diharapkan akan tetap tumbuh,” kata Hotbonar Sinaga kepada Jurnal Nasional beberapa waktu lalu.
Dalam persaingan bisnis di asuransi jiwa, memang hanya Bumiputera yang menempel AIG Life. Direktur Utama Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 Madjdi Ali menegaskan, Bumiputera menargetkan pendapatan premi tahun 2007 sebesar Rp4,5 triliun atau tumbuh sekitar 32 persen dari total pendapatan premi tahun lalu yang mencapai Rp3,4 triliun.
Bumiputera telah meluncurkan produk Asuransi Republik Indonesia (ASRI) dengan pembayaran premi Rp5000 per tahun dengan jumlah klaim sampai Rp5.000.000 pada saat jatuh tempo. Produk itu dimaksudkan membantu kelompok marjinal, buruh tani, nelayan, tukang cuci dan tukang ojek yang selama ini tidak tersentuh dengan perlindungan asuransi.
Dalam asuransi jiwa, asing memang mampu menggeser dominasi perusahaan domestik. Pada tahun 2003 pangsa asuransi domestik berada di puncak yaitu mencapai 54 persen. Pada tahun 2004 menurun menjadi 52 persen. Baru pada tahun 2005, pangsa asuransi asing mendominasi yaitu 54 persen. Pertumbuhan premi yang diperoleh perusahaan asuransi jiwa asing rata rata per tahun mencapai 38,1 persen dalam kurun waktu 2003-2005, sementara pertumbuhan perusahaan domestik hanya 17,4 persen. Bila terus berlanjut, kemungkinan pangsa pasar asuransi jiwa lokal akan semakin tersingkirkan.
Sementara untuk industri umum, Hotbonar menilai perusahaan domestik yang mendominasi.
”Perusahaan asuransi lokal tetap akan dominan karena pasar yang digarap adalah korporasi,” katanya. Dominan di Asuransi Umum
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Frans Sahusilawane mengatakan, dalam asuransi umum, perusahaan asuransi nasional masih berkuasa. Dominasinya pun terus meningkat. Pangsa asuransi domestik pada tahun 2005 mencapai 78,3 persen, sementara asuransi asing hanya 21,7 persen.
”Ada perusahaan asing yang masuk ada dalam 10 besar, tapi bukan top five,” katanya.
Dia menilai, asing akan lebih ekspansif jika penanaman modal asing marak di Indonesia. Pangsa pasar join venture akan semakin besar. Korporasi lain akan memilih perusahaan asuransi captive-nya sendiri.
Karena itu, Frans tidak terlalu khawatir asing akan ekspansif karena tergantung captive. ”Misalnya Sinar Mas bermain dengan captive. Asing akan ekspansif jika penanaman modal asing marak di Indonesia dengan mengembangkan pangsa pasar join venture.
Memang tiga besar asuransi umum seperti Jasindo, ASM dan TPI, masih mengandalkan segmen korporasi yang yang nota bene sebagian besar perusahaan nasional lebih prefer mentransfer risikonya kepada perusahaan asuransi yang mempunyai kaitan kepemilikan. Jasindo misalnya, bersinergi dengan BUMN. Pertamina jelas menunjuk TPI. Memang pada kenyataannya pemegang polis perorangan, tidak terlalu melihat untung ruginya perusahaan asuransi yang dipilihnya. Nasabah asuransi pada umumnya hanya mementingkan jaminan keuangan. Namun, jangan lantas serta merta seluruh sektor asing menguasai.
Walau bagaimana pun, pemerintah harus mengedepankan kepentingan pengusaha domestik, namun tidak serta diskriminatif dalam bisnis asuransi. Perusahaan asing memang menang dalam segalanya—khususnya modal dan sistem yang baik. Namun, jangan sampai perusahaan domestik menjadi tamu di negeri sendiri.
Menurut Frans, persaingan asing dan domestik dipastikan semakin keras. Asing bisa saja mendominasi. Realitas menunjukan pergerakan pasar pada mengalir ke asing lewat perusahaan join venture dengan mengambil pangsa pasar nasional.
Dalam persaingan itu tentu ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan seperti penetapan premi. ”Dalam UU No 5 tahun 1999, kami (asosiasi, Red) tidak bisa campur tangan menetapkan tarif. Sekarang bebas.”
Perang tarif seringkali hanya demi mencari keuntungan perusahaan, namun mengabaikan etika dalam pengelolaan asuransi secara baik (good corporate governance). AAUI akan mengeluarkan peringatan kepada perusahaan yang menjual harga premi di bawah harga wajar. Menetapkan harga adalah hak perusahaan bersangkutan, namun jangan lantas merugikan kepentingan yang lebih luas.
Selain itu, AAUI juga terus berusaha membersihkan praktik nakal yang sering dijumpai dalam dunia asuransi di Indonesia. Saat ini, sudah ada biro mediasi asuransi Indonesia, yang menjadi tempat nasabah mengadukan persoalan hukum, tanpa dipungut biaya sepeser pun. ”Kita akan bersama-sama menghukum orang yang melakukan kejahatan di asuransi.”
M. Yamin Panca Setia
Subscribe to Posts [Atom]
