Sunday, June 8, 2008














Mimpi Minang Menjadi Penerang


GUBERNUR Sumatera Barat (Sumbar) Gamawan Fauzi berandai-andai. Kelak, di tahun 2010, Tanah Minang tak lagi mengalami defisit listrik. Bahkan, menjadi penopang listrik wilayah Sumatera.

Andai-andai Gamawan bukan mustahil terwujud. Pasalnya, Padang kini tengah membangun PLTU Teluk Sirih dengan kapasitas 2x100 megawatt (MW). Gamawan mengharap, pembangunan PLTU itu pada tahun 2010 dan mulai beroperasi 2011.

Proyek kelistrikan itu sangat strategis. Sumbar kelak akan menjadi pengatur beban untuk wilayah Sumatera sehingga energi yang dihasilkan tidak hanya dinikmati masyarakat sekitar namun juga mensuplai daerah lain via sinterkoneksi dengan wilayah Sumatera.

”Kelebihan energi listrik di sini bisa memberi manfaat bagi pemenuhan kebutuhan listrik di Sumatera lewat sistem interkoneksi Sumatera," katanya.

PLTU Teluk Sirih yang terletak di Bungus Teluk Kabung, itu kini tengah digarap oleh Perusahaan China (China National Tecnical Import Corporation/CNTIC) dan PT Rekayasa Industri.

PT PLN (persero) mempercayai kedua perusahaan itu sebagai kontraktor proyek yang dana investasinya berasal dari pemerintah Indonesia senilai Rp2,5 triliun.

Tri Ari Susilo dari pihak pelaksana proyek CNTIC dan PT Rekayasa Industri mengatakan, pihaknya siap membangun PLTU Teluk Sirih. “Kami siap 100 persen untuk mengerjakan proyek. Kami patuh kepada standar proyek yang ditetapkan PT PLN Persero," katanya. Sedikitnya 800 tenaga kerja dikerahkan untuk penggarapan proyek tersebut.

Menurut Humas PT PLN Persero Wilayah Sumbar Asril Khalis, beroperasi PLTU Teluk Sirih 2010 nanti akan mampu menerangi setiap jengkal tanah Sumbar.

"Ini tentusnya sangat berkesesuaian dengan percepatan penuntasan visi 75/100 di Sumbar, yakni pada usia RI 75 tahun sudah 100 persen daerah Indonesia dialiri listrik,"ujarnya.

Saat ini saja kemampuan pasokan energi pada sistem interkoneski Sumatra meliputi, Sumatra Tengah dan Selatan sebesar 1768 MW. Jika PLTU Teluk Sirih beroperasi nanti maka kemampuan pasokan energi menjadi 1968 MW.

"Jika dikaitkan dengan kondisi beban puncak saat ini, untuk sistem interkoneksi Sumatra mencapai 1550 MW, artinya ada penambahan energi pasokan listrik sebesar 418 MW," jelasnya.

Sementara tingkat ratio penambahan pelanggan konsumen PLN baru secara nasional, kata Asril, hanya 5-6 persen setahun.

Selama ini, kapasitas listrik dialirkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Danau Singkarak, Maninjau dan Sungai Batang Agam. Kapasitas yang tersalurkan kurang mencukupi kebutuhan listrik di Sumbar. Apalagi, jika musim kemarau tiba. Debit air turun sering menyebabkan pasokan listrik berkurang.

Selain menutup defisit listrik di Sumbar, PLTU Teluk Sirih yang merupakan salah satu pembangkit yang diproyeksikan dalam program percepatan (Crash Program) pembangunan PLTU 10 ribu MW juga diharapkan dapat menghemat biaya operasional PLN.

General Manager PLN Sumbar Hudiono mengatakan, keberadaan PLTU Teluk Sirih kelak dapat menghemat biaya operasional PLN sekitar Rp2 miliar per hari.

“Makanya jangan terlambat. Terlambat saja selesai proyek ini maka PLN akan merugi sebesar Rp 2 miliar per hari,” ujarnya.

Sementara terkait dengan kelancaran pasokan batubara, PLTU Teluk Sirih tak menggunakan Pelabuhan Teluk Bayur sebagai pelabuhan bongkar muat batubaranya. Namun, akan dibangun pelabuhan tersendiri untuk bongkar muat, yang letaknya di tepi laut.

General Manager (GM) Penyaluran dan Pusat Pengaturan Beban Listrik PT PLN Wilayah Sumatera, Zainal Abidin Sihite mengatakan, untuk mengoperasinalkan PLTU Teluk Sirih, hanya dibutuhkan batubara kalori rendah yang jumlahnya sangat banyak terdapat di daerah Sumbar, seperti Solok dan Pessel yang kini sudah bisa dieksploitasi. Penggunaan batubara lebih satu juta ton per tahun ini bisa bisa menghemat penggunaan BBM 431,6 kiloliter.

Sementara soal pembebasan lahan, Gamawan memastikan tak ada masalah. Menurut dia, pembebasan lahan telah diselesaikan, lewat peraturan menteri yang menyebutkan lahan tersebut telah dikeluarkan dari status hutan lindung.

Namun, Gamawan menegaskan, lahan 40 hektar tempat lokasi rencana pembangunan PLTU Teluk Sirih bukan berada di dalam kawasan hutan lindung.

Gamawan menegaskan, Sumbar tidak ingin rencana pembangunan dan penanaman investasi bernilai Rp2,5 triliun itu batal, hanya karena persoalan status tanah yang dinyatakan dalam kawasan hutan lindung. Makanya, dia menjamin, kawasan itu tidak berstatus hutan lindung dan sudah ada sertifikatnya.

Sebelumnya, pihak Departemen Kehutanan menyatakan lahan yang akan dipakai seluas 40 hektar berada dalam kawasan hutan lindung.

Untuk lahan seluas 10 hektar telah ada sertifikatnya, sedangkan untuk 30 hektar lagi akan diupayakan diselesaikan Pemko Padang dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) atau sistim pemberian santunan kepada masyarakat.

"Kita memakai sistim santunan, di mana satu meter perseginya pemilik lahan diberi santunan Rp 15 ribu, sementara sisa 30 hektar masih diupayakan kejelasan status lahannya, apakah milik masyarakat atau tidak," ujar Asisten I Pemerintah Kota Padang Syafril Basyir.

Dia berharap segala kelengkapan persyaratan sebuah proyek besar jangan sampai menghalangi proses pengerjaan proyek ini. "Semakin cepat proyek ini dikerjakan dan segera selesai maka semakin cepat PT PLN maraup untung," ujarnya.

Dampak Lingkungan

Tapi, sejumlah pihak menilai, keberadaan PLTU Teluk Sirih kelak dikhawatirkan membawa malapetaka masyarakat dan lingkungan sekitar.

Ahli geologi Sumbar Ade Edward menilai, PLTU Teluk Sirih nantinya hanya mendatangkan keuntungan sesaat bagi pemenuhan kebutuhan energi listrik Sumbar. Dia memperkirakan, 50 tahun mendatang kerusakan lingkungan akut akan terjadi akibat pencemaran lingkungan.

"Kedepan di Teluk Sirih yang sekarang hijau dan asri akan dihujani debu dan tumbuhan ”Di sana baik sawah maupun peladangan rakyat di sekitar PLTU akan kerdil sebagai imbas negatif lingkungan yang ditimbulkan PLTU itu jika beroperasi 2010 nanti,"ujarnya.

Ade juga menilai janggal pengesahan dokumen Amdal proyek PLTU Teluk Sirih yang dibuat oleh Pusat Stduy Lingkungan Hidup Universitas Andalas dan disetujui tim Amdal provinsi.

"Soalnya, dokumen Amdal sebuah proyek interkoneksi menujrut aturan Menteri Lingkungan Hidup, harus dikeluarkan Jakarta," ujarnya.

Studi kelayakan rencana mega proyek itu, menurut dia, tidak memiliki argumentasi yang layak sebagai satu tinjauan studi yang bersifat ilmiah, baik dari sisi ekonomis maupun lingkungan hidup.

"Proyek tersebut tidak layak diteruskan, baik untuk kondisi saat ini, maupun masa datang, sehingga pembangunan PLTU di Bungus itu perlu dikaji ulang," katanya.

Dia juga menilai proyek besar ini tak sinergi dengan kawasan Bungus yang masuk Rencana Induk Pariwisata Sumbar. Menurut dia, jika pembangunan PLTU itu dipaksakan di Bungus, maka kondisinya kelak akan sama dengan PLTU Sijantang di Talawi. Kawasan itu gersang, dan berdebu lantaran PLTU Sijantang yang tak ramah lingkungan.

Karena itu, Ade menyarankan agar PLN mengkaji ulang rencana pembangunan PLTU Teluk Sirih.

"Kerusakan lingkungan terjadi akibat PLTU berbahan bakar batubara akan mengakibatkan lingkungan tercemar akibat debu sedangkan tumbuhan di sekitar kawasan menjadi kerdil dan lama-lama mati," katanya.

Dia juga mengingatkan bahwa pembangunan PLTU berbahan batu bara bertentangan dengan tekat dunia mengurangi emisi yang menyebabkan efek rumah kaca.

Selain itu, juga bertentangan dengan tuntutan dunia untuk mengembangkan energi yang ramah lingkungan.

"Tuntutan tersebut sudah disepakati negara dunia, bahkan Indonesia juga telah meratifikasi protokol Kyoto dengan penekanan pembangunan harus menggunakan bahan baku yang mengarah pada sumber energi terbarukan, seperti energi air, tenaga surya dan angin," katanya.

Penggunaan bahan bakar batu bara untuk PLTU Teluk Sirih juga dinilai tidak efisien karena angkutan berupa truk yang memasok batubara membutuhkan BBM dalam jumlah besar. Jika melewati via darat, maka jarak yang ditempuh mencapai 200 km untuk mengambil batubara dari Sumatera Selatan di Bukit Asam ke Teluk Sirih.

"Rencana pembangunan PLTU di Bungus itu jelas tidak layak. Apakah kini kebutuhan Sumbar perlu menambah PLTU atau daya listrik. Namun demikian listrik tidak harus di PLTU, melainkan harus sesuai dengan tuntutan dunia menggunakan Sumber energi yang ramah lingkungan," katanya.

Dampak lain secara ekonomi, katanya lagi, jika pembangunan PLTU itu dipaksakan di Bungus, maka kondisinya kelak akan sama dengan PLTU Sijantang di Talawi, dimana kawasan sekitarnya menjadi gersang, dan berdebu.

Tapi menurut perancang dokumen Amdal PLTU dari Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Andalas, Bustanul Arifin, dampak negatif atas lingkungan yang ditimbulkan proyek ini telah mendetail dikaji timnya.

"Masalah debu, kita tak menapik itu akan terjadi tapi semuanya bisa diatasi lewat

memfungsi alat penangkap debu dan menseterilkan kembali sebelum dilepas ke udara

bebas," ungkapnya.

Bustanul juga meyakinkan bahwa untuk memasok batubara dari Bukit Asam ke PLTU Teluk Sirih menggunakan pelabuhan khusus, tak menggunakan Pelabuhan Teluk Bayur.

"Jadi, PLTU ini tak menggangu pelabuhan teluk bayur karena PLTU dalam rancangan proyek

membuat pelabuhan tersendiri untuk bongkar muat, itu letaknya di tepi laut," jelasnya.

M. Yamin Panca Setia, Adrian Tuswandi (Padang)


Comments: Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]





<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?

Subscribe to Posts [Atom]