Thursday, April 10, 2008

Episode tak Berujung Pencari Keadilan
MARIA Catarina Sumarsih menghela nafas panjang. ”Kadang saya merasa lelah,” ungkapnya. Wanita berusia 56 tahun mengaku kadang dibelengu lelah lantaran episode perjuangannya meraih keadilan dan kebenaran untuk para keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tak juga berakhir.
Sumarsih adalah salah satu dari sekian banyak pihak yang menjadi korban pelanggaran HAM di negeri ini. Dia adalah ibunda Benardinus Realino Norma Irawan atau Wawan, mahasiswa Universitas Atmajaya Jakarta yang tewas dihantam peluru tajam aparat dalam aksi demonstrasi menentang rezim represif dan otoriter Soeharto pada 13 November 1998 lalu.
Hampir 10 tahun dia memerankan episode itu. Dari aksi dijalan, melobi DPR, elit partai, pertemuan dengan kejaksaan, hingga melobi internasional, nyatanya juga mampu mengembalikan rasa keadilan.
Terakhir, Sumarsih bersama para penegakan HAM di Indonesia telah menghadap ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Kantor Presiden, 26 Maret lalu.
Kepada Kepala Negara, mereka meminta atensi khusus terkait kasus pelanggaran HAM yang hingga kini menggantung di Kejaksaan Agung. Gedung Bundar yang diharapkan menjadi pilar penegak keadilan seolah tak lagi punya hati nurani untuk berpihak ke mereka
Tetapi, Sumarsih berjanji. “Saya tidak berhenti berjuang,” tandasnya. Dia akan terus terus wujudkan cita-cita perjuangan menegakan supremasi hukum di negeri ini yang menjadi amanat gerakan mahasiswa 1998. Setiap Kamis, pukul 16.00-17.00 WIB, mereka menggelar aksi diam di depan halaman Istana Presiden, Jakarta. ”Untuk melawan lupa sambil menunggu proses pengadilan.
”Jangan sampai kasus ini dilupakan,” harapnya. Sumarsih menyesalkan jika banyak kalangan yang menganggap tewas Wawan dan mahasiswa lainnya di peristiwa Mei 1998 adalah takdir.
”Tapi, yang berhak mencabut nyawa itu adalah yang maha kuasa, bukan mereka yang memegang senjata laras panjang dan peluru,” ujarnya.
Bertepuk sebelah tangan. Demikian ungkapan tepat menggambarkan harapan para pencari keadilan kepada aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan pelanggaran HAM. Meski sudah berjuang mati-matian, keadilan nyatanya masih jauh dari harapan.
Kejagung Digugat
Kejaksaan Agung (Kejagung) dituding tak serius dalam mengusut kasus pelanggaran HAM. Gedung bundar seolah lepas tangan dalam penanganan yang melibatkan mantan petinggi di negeri ini.
Salah satu bukti saat kabar raibnya berkas pelanggaran HAM yang telah diserahkan Komnas HAM ke Kejagung. Kemas Yahya Rahman, Mantan Jaksa Pidana Khusus yang kini tersandung kasus suap Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Maret lalu menyatakan, berkas laporan penyelidikan kasus pelanggaran HAM raib. Kabar itu menjadi bukti Kejaksaan tidak serius menangani kasus pelanggaran HAM.
”Itukan arsip negara. Kenapa bisa dikabarkan hilang,” ujar Sumarsih, keluarga korban pelanggaran HAM.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat kaget mendengar kabar itu. Saat mengetahui Presiden terkejut, tiba-tiba pihak Kejagung langsung klarifikasi. ”Ah tidak benar. Berkas itu ada. Semua berkas yang dikirim Komnas HAM tidak ada yang hilang. Itu hanya penafsiran saja dari media yang mengutip pernyataan pihak kejagung,” ujar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, BD Nainggolan.
Saat ditanya apakah Kejagung menindaklanjuti berkas itu, Nainggolan tak bisa menjawab. ”Nanti itu akan ada pemberitahuan resmi.”
Nyatanya, pemberitahuan resmi yang dinyatakan Nainggolan itu adalah Kejagung mengembalikan berkas Komnas HAM. Tanpa ada tindaklanjutnya. Empat berkas kasus pelanggaran HAM yakni Wasior-Wamena, Trisakti, Semanggi I dan II, dan kasus penghilangan orang secara paksa, dinilai Kejagung kurang lengkap.
Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim mengeluh atas komitmen Kejagung. Pihaknya seakan di-ping pong oleh Gedung Bundar. Pada 1 April lalu, Gedung Bundar lagi-lagi mengembalikan empat berkas kasus dugaan pelanggaran HAM berat ke Komnas HAM. Dalihnya kurang lengkap.
Empat kasus itu yakni kasus Wasior-Wamena, Trisakti, Semanggi I dan II, dan kasus penghilangan orang secara paksa. Bukan kali pertama Kejagung mengembalikan berkas hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang telah diserahkan Komnas HAM.
”Sejauh ini belum pernah Kejaksaan lakukan (menindaklanjuti, red). Sementara berkas itu sudah disampaikan sejak lama,” sesal Ifdal.
Komnas HAM mengklaim penyelidikan dugaan pelanggaran HAM sudah selesai. ”Kami hanya mengkoleksi informasi, mengumpulkan fakta yang nanti akan dibaca oleh penyidik. Permasalahannya justru dilevel teknis Kejagung. Langkah berikutnya yakni penyelidikan dilakukan Kejagung,” kata Ifdal. Sebelumnya, anggota Komnas HAM Syafruddin Ngulma Simeulue telah mendesak Kejagung untuk tidak mengembalikan empat berkas penyelidikan itu agar tidak ada kesan saling lempar tanggung-jawab antara Komnas HAM dengan Kejagung.
Komnas HAM juga sebelumnya sudah melakukan pertemuan dengan Kejagung untuk menyamakan persepsi soal penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Tapi, tak juga nampak mendorong keseriusan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, BD Nainggolan berdalih, berkas peristiwa Wamena-Waisor dikembalikan untuk dilengkapi sesuai pasal 20 (3), UU No.26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
Sementara berkas peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (TSS) dikembalikan karena para pelaku telah diadili dan diputus oleh peradilan militer, serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena para pelaku telah menjalani pidana penjara dan dipecat dari kedinasan. Berkas lainnya adalah kerusuhan Mei 1998 dan peristiwa penghilangan orang secara paksa.
Berkas itu dikembalikan karena Kejagung masih menunggu terbentuknya pengadilan HAM Ad Hoc. Kejagung memandang, kasus Mei 1998 dan peristiwa penghilangan orang secara paksa, berlaku azas retroaktif (berlaku surut). Karenanya, apabila dilakukan penyidikan maka terlebih dulu harus dibentuk pengadilan HAM ad hoc.
Dalih pengembalian berkas itu menunjukkan ketidaksungguhan Kejagung. ”Jangan-jangan karena kasus pelanggaran HAM tidak ada permata dan uang, tetapi hanya daerah dan air mata,” ujar Usman Hamid, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) sambil tertawa miris.
Ia memberi kesan jika Gedung Bundar ingin lepas tangan dalam penanganan kasus tersebut. ”Kejaksaan kurang memberikan memahami perhatian para korban yang menuntut keadilan,” katanya.
Kontras juga telah berkali-kali mendorong kejaksaan agar lebih tanggap untuk mempercepat penyidikan. Lembaga itu juga sudah mengirim surat ke Jaksa Agung Hendarman Supanji untuk menggelar pertemuan guna membahas percepatan penyelesaian kasus HAM.
”Tapi, sampai sekarang tidak ada responnya. Perlu tindaklanjut secara kongkret di level kejagung.”
Kontras telah menghadap Presiden untuk meminta dukungan percepatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
Usman mengharap, Presiden beserta perangkatnya bisa segera menindaklanjuti dan menemukan cara yang lebih efektif dalam mempercepat penyelesaian dugaan pelanggaran HAM.
Sebagai kepala negara, Usman menilai, Presiden memiliki kewenangan besar terhadap masalah ini, apalagi kasus ini melibatkan sejumlah mantan petinggi negara.
Presiden tidak perlu khawatir jika intervensi politik yang dilakukannya dalam mempercepat kasus ini dapat berdampak politis pada SBY.
”Presiden bisa mengambil terobosan dengan membentuk pengadilan ad hoc tanpa menunggu usulan dari DPR. Inisitif Presiden itu bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat untuk tujuan keadilan,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, jika upaya itu belum bisa ditempuh, Presiden diharapkan dapat lebih mengoptimalkan program pemerintah untuk perbaikan kondisi korban yang dalam 10 tahun terakhir makin memperihatinkan.
Ifdal juga menilai, Presiden harus memberikan atensi khusus dalam kasus pelanggaran HAM supaya bangsa ini tidak terus menerus berurusan dengan kasus pelanggaran HAM masa lalu. ”Masak sih di Tahun 2010, kita masih bicara tragedi Mei 1998, kasus Talangsari. Sebagai bangsa, kita akhirnya hanya melihat kebelakang,” katanya
Ifdal mengharap Presiden beserta jajaran dibawahnya yang terlibat dalam penanganan pelanggaran HAM dapat memutus siklus ingatan tentang tragedi kemanusiaan masa lalu dengan menyelesaikan kasus masa lalu.
Atensi Presiden, lanjut Ifdal, bisa direalisasikan dengan membuat satuan tugas di Kejagung agar memberikan perhatian khusus untuk segera menyelesaikan berkas pelanggaran HAM yang sudah diserahkan Komnas HAM.
Dalam kasus pelanggaran HAM, kata Ifdal, Presiden dapat memberikan dukungan dan pengarahan kepada jajaran dibawahnya yang bertugas seperti Kejagung untuk melakukan penyelidikan.”Presiden harus mendorong Kejagung,” katanya.
Kesepakatan Politik
Praktisi hukum senior Adnan Buyong Nasution menilai, Kejagung dan Komnas HAM harusnya kompak dalam mengusut dugaan pelanggaran HAM di Indonesia. ”Komnas HAM harus terus berkonsultasi dengan Kejagung. Bagaimana perkara ini, mau dibuka, yang mana saja. Nah, kalau sudah sepakat, barulah kita bekerja sama,” ujar Adnan di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta, beberapa hari lalu. Namun, Adnan mengaku tidak mudah mengusut kejahatan pelanggaran HAM masa lalu.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bidang hukum itu menilai, kasus tersebut menjadi bagian dari proses sejarah.
”Bagaimana kita mengembalikan proses yang sudah terjadi, sekian lama. Dan baru ingin dibuka oleh generasi sekarang. Gimana? Itu tidak mudah.”
Karena itu, Adnan mengusulkan agar perlu ada keputusan politik, bukan hukum lagi dalam menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM. ”Keputusan politik yang bertanggungjawab untuk bersama-sama kita membuka kembali persoalan itu. Demi kepentingan bangsa dan negara. Bukan untuk kita pecah, tidak ada gunanya dong,” katanya.
Usman menilai, mandegnya pengusutan kasus pelanggaran HAM memang membutuhkan intervensi politik khususnya dari Presiden.
Saya kira ya (intervensi politik, red), kalau misalnya kita menempatkan Presiden sebagai kepala negara maka presiden memiliki kewenangan yang besar terhadap masalah ini,” katanya.
Dia menyakinkan, Presiden tidak perlu takut bakal di makzulkan oleh DPR jika melakukan intervensi politik dalam kasus pelanggaran HAM. Apalagi, Presiden dipilih langsung oleh rakyat. ”Presiden harus bisa mengambil terobosan seperti pembentukan Pengadilan Ad Hoc tanpa menunggu usulan dari DPR. Saya pikir bisa saja sebagai suatu fatsoen politik,” katanya.
Celah tersebut bisa dilakukan apalagi setelah Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan penjelasan pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia sepanjang mengenai kata ”dugaan” bertentangan dengan konstitusi. Penjelasan pasal itu menyebutkan DPR mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc yang didasarkan pada dugaan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Jika cara tersebut sulit ditempuh, lanjut Usman, maksimalkan realisasi rehabilitasi para korban pelanggaran HAM berat yang selama 10 tahun terakhir kondisinyua makin memperihatinkan. ”Mereka dalam situasi trauma yang luar biasa. Jadi perlu proses penyembuhan sosial termasuk pendidikan bagi anak mereka, dan kesehatan bagi mereka yang sudah usia senja. Dengan perhatian tersebut, maka keadilan juga mereka dapatkan,” katanya.
Sementara Ifdal menilai, bukan intervensi politik yang perlu dilakukan Presiden. Namun, sebagai kepala pemerintahan, Presiden harus memberikan dukungan atau pengarahan kepada jajaran dibawahnya agar dapat berfungsi maksimal dalam melakukan penyelidikan. ”Dalam hal ini, Presiden agar memerintahkan Kejagung untuk mendorong anak buahnya melaksanakan tugasnya.”
Dibawa ke Internasional
Mandegnya respon institusi negara dalam mengusut pelanggaran HAM mendorong Kontras bersama Human Right Working Group (HRWG), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Imparsial, dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) memejahijaukan ke internasional.
Pengembalian berkas kasus pelanggaran HAM oleh Kejaksaan Agung, kekerasan Kendari, sikap Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono terhadap pemanggilan petinggi TNI oleh Komnas HAM, ketidakjelasan kasus Munir menjadi agenda yang dibawa delegasi NGO Indonesia dalam sidang Universal Periodical Review (UPR) Dewan HAM PBB di Geneva. Hingga kini belum jelas hasil sidang yang digelar 4-11 April itu itu. Namun Kepala Biro Internasional Kontras, Sri Suparyati menyatakan, para delegasi Indonesia akan meminta dukungan internasional untuk memberikan desakan kepada pemerintah Indonesia agar memenuhi standar hukum HAM Internasional.
Mekanisme UPR adalah mekanisme untuk menilai situasi HAM di suatu negara, baik pelanggaran yang terjadi maupun prilaku kerja institusi negara.
Lima organisasi non pemerintah itu menilai, pemerintah telah memberi kesan jika laporan terhadap dewan HAM tidak serpenuhnya jujur, persoalan impunity, dan pelanggaran HAM masa lalu yang tidak menjadi bagian penting dalam laporan tersebut.
Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih menjadi sorotan internasional.
Mantan Presiden Komisi Eropa Jose Manuel Barroso di sela-sela KTT ke 6 ASEM di Helsinki (10/9/2006) pernah mempertanyakan upaya pemerintah Indonesia dalam mengungkapkan pelanggaran HAM seperti kasus kematian tokoh pembela HAM Munir. Menurut Usman, keingintahuan Baroso adalah reprensentasi keinginan-tahuan 25 negara yang tergabung di Uni Eropa. Bahkan, Mantan Sekjen PBB Kofi Annan telah mengutus secara khusus Hina Jilani yang menangani urusan pembelaan HAM di dunia, serta Leandro Despouy yang bertugas sebagai pelapor khusus independensi peradilan PBB dalam mengusut soal HAM di Indonesia.
Kedua pejabat itu terus mengawasi proses penanganan kasus HAM yang kemudian hasil pengawasannya dilaporkan di setiap sidang tahunan PBB, atau lewat Dewan HAM yang bersidang tiga kali dalam setahun. Dewan HAM kemudian mereview secara periodik terhadap persoalan penegakan HAM di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi I DPR Bidang Hubungan Internasional Yusron Ihza Mahendra menilai, Isu HAM menjadi sorotan dunia. Tidak menutup kemungkinan, internasional akan menjatuhkan sanksi kepada Indonesia karena tidak serius dalam menegakkan HAM.
M. Yamin Panca Setia
Subscribe to Posts [Atom]