Monday, February 25, 2008















Beban Rakyat di Secarik Rekomendasi


BOLA panas digelindingkan Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS) DPR. Tim tersebut menyatakan, semburan lumpur panas dari sumur pengeboran PT Lapindo Brantas yang telah menenggelamkan Sidoarjo, Jawa Timur bukan akibat kesalahan pengeboran. Namun, karena fenomena alam (mud vulcano).

Suasana rapat paripurna, Selasa silam (19/2), segera riuh. Sebagian besar anggota DPR menolak rekomendasi tersebut. Permadi, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan menilai, laporan TP2LS hanya berdasarkan pada analisa ilmiah para ahli. Tapi, tidak menyinggung jika luapan lumpur itu karena pengeboran yang bermasalah.

"Mereka itu bekerja seperti humas (juru bicara) Lapindo," cetus Permadi kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta (19/2). Soal asbabunnuzul melubernya lumpur panas dari sumur pengeboran Lapindo selama ini memang menjadi kontroversi tak berkesudahan. Pelbagai elemen masyarakat terbelah, satu menyatakan sebagai fenomena mud vulcano dengan. Lainnya, sebagai kelalaian perusahaan di bawah kepemilikan keluarga Bakrie itu.

Sayangnya, Lapindo sendiri tak pernah membuka data laporan pengeboran kepada publik. Padahal, data-data tersebut dapat menjadi acuan dasar mengkaji penyebab semburan lumpur Sidoarjo. Koordinator Jaringan Tambang (Jatam) Siti Maemunah menduga ada keuntungan yang dikejar anggota DPR dalam keputusan tersebut.

"Ini hanya akal-akalan saja. Kayaknya DPR ramai-ramai ingin cari untung," ujarnya. Siti juga mengkritik rekomendasi dari TP2LS DPR. Menurut dia, DPR seharusnya tidak merekomendasi PT Lapindo Brantas bersalah atau tidak. Tapi harus terus mendorong Lapindo untuk menjamin ganti rugi kepada rakyat dan dan menjaga stabilitas produksi masyarakat.

Zainal Abidin dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, DPR telah mendahului penyelidikan yang tengah dilakukan Polda Jawa Timur. "Kelihatan sekali DPR memolitisasi. Kasus pidana Lapindo saja hingga sekarang belum diputuskan kepolisian. Tapi, kok DPR sudah memutuskan jika semburan Lapindo adalah bencana alam, bukan kesalahan Lapindo," kata Zainal.


Tapi, anggota TP2LS yang juga menjadi anggota Komisi VII DPR Ade Daud Nasution menampik tudingan ters
ebut. "Kita justru tidak ingin mempolitisasi. Kasihan nasib ribuan orang, masak harus dipolitisasi," katanya. Sementara itu, Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Surono mengatakan, secara geologi, daerah Sidoarjo memiliki potensi mud vulcano.

Dia mengaku sudah melakukan kajian mengenai fenomena alam tersebut. Dia mencontohkan temuan semburan lumpur di kawasan sekitar Bandara Juanda. Meski tidak bersedia menyimpulkan. "Masalahnya adalah gangguan deformasi," ujarnya kemarin.

Tapi, Surono tidak mau memastikan jika semburan
lumpur Lapindo karena fenomena alam atau karena kesalahan manusia. "Itu terlalu sensitif. Bukan domain saya menyatakan kasus Lapindo karena alam, atau tidak. Saya tidak mau. Ini bisa menjadi konsumsi politik," katanya.

Rapat yang di
pimpin Soetardjo Soejogoeritno yang mengarah kepada interpelasi juga memanaskan situasi. Keputusan itu dinilai Ade terkesan dipaksakan. Menurut dia, saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Sidoarjo Juni 2007 lalu, Nirwan Bakrie (pemegang saham Lapindo) sudah membayar hampir 11 ribu sertifikat tanah dan rumah milik warga.

Kenyataan ini, membawa Ade pada kesimpulan, tidak perlu interplasi. "Kalau tidak dibayar, baru kita tangkap Nirwan," cetusnya. Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso yang menjadi anggota TP2LS juga mengklarifikasi jika putusan sidang intinya melanjutkan kerja TP2LS, bukan melanjutkan interpelasi.

Menurut Priyo, laporan TP2LS secara tegas meminta jaminan kepada pemerintah dan Lapindo sisa 80 persen segera diberikan kepada warga korban lumpur Lapindo. "Lapindo tidak boleh lari dari tanggung jawab itu," ujarnya.

Beban Negara

Rekomendasi TP2LS membawa konsekwensi serius. Jika statusnya bencana alam, maka negara memikul tanggung jawab seperti diatur dalam UU Bencana Alam.
Selain itu, korban lumpur yang tidak termasuk dalam peta sesuai Perpres No.14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), menjadi tanggung jawab negara.

Sedangkan PT Lapindo Brantas Inc menangani wilayah yang diatur dalam perpres tersebut. "Tanggungjawab Lapindo makin terbatas dalam penanganan dampak lumpur Sidoarjo," ujar Zainal. Dalam Perpres tersebut, lanjutnya, tanggungjawab Lapindo hanya mengganti kerugian di empat desa (Kelurahan Siring (Jatirejo), Desa Renokenongo (Kecamatan Porong), Desa Ketapang (Kedungbendo), dan Desa Gempolsari (Kecamatan Tanggulangin).

Padahal, k
orban dan wilayah yang mengalami dampak lumpur dari waktu ke waktu terus meluas. Sebenarnya, kata Zainal, pemerintah sudah diingatkan segera mencabut perpres itu karena tidak adil bagi korban lumpur. Zainal yang menjadi kuasa hukum korban Lapindo, Agustus 2007 juga sudah mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) atas perpres tersebut ke Mahkamah Agung (MA) .

Namun, MA menoplak upaya ini, 19 Februari silam. Majelis hakim yang diketuai Bagir Manan menyatakan tidak terbukti ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pemerintah dalam perpres itu.

Pemerintah hingga kini belum menyikapi masalah tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro di Kantor Presiden mengatakan, posisi pemerintah selama ini lebih melihat pada bagaimana menanggulangi implikasi semburan lumpur yang berdampak besar bagi perekonomian Jawa Timur.

"Yang pertama adalah masalah semburan itu sendiri, dari Kali Porong dialihkan ke laut. Kedua, adalah masalah sosial, ganti rugi. Ketiga, infrastruktur. Ini ketiga-tiganya sudah ditangani," katanya. Sekadar tahun, total biaya ganti rugi tunai warga korban lumpur mencapai Rp3,8 triliun.

Angka ini bertambah Rp1,3 triliun, dari sebelumnya Rp 2,5 triliun. Untuk itu, lumpur akan dikelola sebelum dibuang ke laut melalui Sungai Porong dengan menghabiskan biaya Rp40-60 miliar per tahun. Sedangkan, pembangunan kanal (saluran pembuangan) permanen dari pusat semburan hingga Sungai Porong membutuhkan biaya Rp600 miliar.

Ini belum termasuk rehabilitasi infrastruktur yang rusak dan pemulihan perekonomian Jawa Timur yang terpuruk.

Sebagian besar warga Sidoarjo tentu hanya berpikir bagaimana mereka dapat hidup normal kembali.

"Kita ingin hidup normal lagi, punya rumah, dan melakukan aktivitas seperti biasanya. Kita masa bodo dengan interpelasi Lapindo oleh DPR," ungkap Komari, Ketua RT 04 RW 08 Perumahan Tanggulangin Sejahtera (Perum TAS) Sidoarjo.

Koordinator verifikasi untuk korban lumpur Lapindo Blok D Sidoarjo itu juga mengatakan, para korban hanya mengharap komitmen yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.14 Tahun 2007 dapat dilaksanakan.

Komari mengatakan, PT Minarak Lapindo Jaya memang sudah memberikan ganti rugi seperti realisasi penyediaan rumah untuk korban Lapindo dengan mengkompensasikan uang ganti rugi sebesar 80 persen yang ditanggung Lapindo seperti ditetapkan dalam Perpres No.14 Tahun 2007.

Namun, kata dia, masih ada ketidakadilan yang dialami para korban yang memilih ganti rugi dibayar tunai oleh Lapindo. Hingga saat ini, masih banyak korban yang tidak mendapatkan ganti rugi seperti yang disepakati. Para korban yang ingin ganti rugi dibayar tunai merasa ada ketidakadilan.

"Lho kok sudah ada penyelesaian 80 persen untuk korban yang digantikan rumah. Kenapa yang cash belum. Ini kan memunculkan kebingungan warga. Makanya mereka terus demo," katanya.

Lapindo berjanji akan konsisten merealisasikan Perpres No.14 Tahun 2008. "Kami tetap kerja sesuai dengan Perpres tersebut. Kami masih punya kewajiban, untuk menyelesaikan masalah sosial masyarakat sesuai dalam perpres, termasuk realisasi jual beli tanah dan bangunan warga," kata Yuniwati Teryana, juru bicara PT Lapindo kemarin.

Yuni menjelaskan, sampai Desember 2007, Lapindo sudah mengucurkan penyelesaian dampak semburan lumpur Rp2,83 triliun. Dana tersebut dialokasi untuk penanganan sosial Rp315 miliar, biaya penutupan sumber semburan Rp873 miliar, penanganan permukaan Rp789 miliar, dan biaya realisasi jual beli tanah dan bangunan warga Sidoarjo yang menjadi korban mencapai Rp855 miliar.

Dia memastikan, Lapindo tetap akan patuh merealisasikan Perpres No.14 Tahun 2007 yang menyatakan Lapindo harus membayar semua ganti rugi para korban semburan lumpur. Tapi, Koordinator Jaringan Tambang (Jatam) Siti Maemunah menilai, realisasi Perpres masih kurang adil, lantaran hanya fokus pada ganti rugi di empat desa saja.

Lapindo tidak menanggung kerugian akibat dampak semburan lumpur yang lebih luas lagi. Proses realisasi pun terhambat lantaran tidak konsistennya Lapindo membayar ganti rugi lantaran sejumlah persyaratan yang memberatkan korban.

Sementara Zainal menilai, subtansi yang diatur dalam perpres tersebut ditemukan sejumlah masalah. Dia mencontohkan Pasal 15 menyatakan, PT Lapindo Brantas hanya membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur sesuai dengan peta area dampak tanggal 22 Maret 2007. Sementara kawasan yang terendam lebih dari itu.

Menurut Siti, pemerintah dan DPR harusnya memikirkan dampak kerugiaan yang lebih luas akibat semburan lumpur Sidoarjo. "Negara harus memastikan si Bakrie dan yang lain itu yang harus bertanggungjawab," kata Siti.

Siti menilai semburan lumpur adalah kejahatan lingkungan yang yang bersifat korporasi. Karena itu, dia mendesak Polri perlu mengusut institusi lain yang juga menjadi pemilik saham dalam kegiatan eksplorasi yang dilakukan Lapindo.

Lumpur panas Lapindo hingga kini masih menyembur liar. Kerugian sosial, ekonomi dan ekologi di sekitar Sidoarjo, Jawa Timur, sangat luar biasa. Berdasarkan estimasi Greenomics Indonesia, semburan lumpur panas menyebabkan kerugian mencapai Rp33,27 triliun.

Kerugian-kerugian yang bersifat segera meliputi biaya penanganan sosial dan pembersihan lumpur, yang diperkirakan bisa mencapai Rp7,96 triliun.

Biaya yang sifatnya sudah terjadi adalah hancurnya sistem ekologi akibat semburan lumpur panas, yang kerugiannya diperkirakan mencapai Rp4,63 triliun, biaya restorasi lahan diperkirakan bisa mencapai Rp3,97 triliun.

Kerugian terhadap pertumbuhan ekonomi regional bisa mencapai Rp4,34 triliun. Kerugian ini membutuhkan biaya pemulihan iklim bisnis dan ekonomi, yang diperkirakan membutuhkan biaya mencapai Rp5,79 triliun.

Tak bisa juga dipungkiri bahwa semburan lumpur panas Lapindo telah menyebabkan kehilangan kesempatan (opportunity costs) para korban. Kerugian ini diperkirakan bisa mencapai Rp2,88 triliun. Belum lagi kerugian akibat ketidakpastian ekonomi, yang diperkirakan mencapai Rp3,7 triliun.

Meluas

Masalahnya, hamparan lumpur panas dan gas yang menyembur dari perut bumi itu tetap malah meluas. Wilayah yang terdampak tidak hanya empat desa sebagaimana hitungan awal: Desa Siring, Renokenongo, Jatirejo (Kecamatan Siring) dan Desa Kedungbendo (Kecamatan Tanggulangin).

Genangan cairan keruh itu juga merambah ke Siring Barat, Jatirejo Barat, Mindi, Besuki, Kedungcangkring, dan Pejarakan.

Ratusan warga dari desa Siring Barat, Jatirejo Barat, Mindi, Besuki, Kedungcangkring, dan Pejarakan, menuntut keadilan dari PT Minarak Lapindo Jaya.

Warga meminta Minarak membayar ganti rugi yang nilainya sama dengan saudaranya, korban lumpur dari Desa Siring, Renokenongo, Jatirejo (Kecamatan Siring) dan Desa Kedungbendo (Kecamatan Tanggulangin). Warga minta Minarak membeli tanah sawah sebesar Rp120.000 per meter persegi, Pekarangan Rp1 juta per meter persegi dan bangunan Rp1,5 juta per meter persegi.

Dalam aksinya mereka memblokir jalan raya Porong dengan menumpuk pasir dan batu di jembatan yang menghubungkan antara Porong dan Gempol Pasuruan. "Tidak boleh menutup jalan atau apa. Jangan sampai itu terjadi lagi. Kalau mau usul, ya perwakilannya. Harus percaya dengan kita," tegas Wakil Bupati Sidoarjo Saiful Illah .

Hingga kini tuntutan warga itu belum mendapat respon dari Lapindo. Yuniwati Teryana, juru bicara PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), kemarin (24/2) mengatakan, semburan lumpur Sidoarjo adalah faktor alam yang luar biasa. "Tidak bisa ditangani sendiri oleh sepihak. Ini harus bergotong royong. Semua pihak harus memikirkan, karena ini adalah musibah agar semua korban dapat teratasi," kata Yuni.

Dia menambahkan, MLJ hanya memberikan ganti rugi di wilayah yang terdampak sesuai dengan perpres. Jawaban ini sejalan dengan pernyataan Wakil Direktur PT. Minarak Lapindo Jaya (MLJ) Andi Darussalam Tabusalla. Pembayaran ganti rugi sejalan dengan prepres. Itu sebabnya, rencana percepatan pembayaran 80 persen yang pernah dijanjikan Andi, 30 Januari 2008 di Pendopo Sidoarjo, diklarifikasi.

Alasan MLJ, perusahaan ini ingin taat dan patuh terhadap Perpres 14/2007. "Tidak ada percepatan pembayaran. Yang ada pembayaran Mei nanti," kata Andi Darussalam Tabusalla, sebagaimana dikutip situs resmi MLJ (20/2). Ditambahkannya juga percepatan pembayaran itu berlaku jika ada uang kembalian dari sisa pembayaran rumah di Kahuripan Nirwana Village (KNV)

"Apabila tidak ada ya percepatan pembayaran 80 persen tidak ada," kata Andi. Bulan Mei mendatang, MLJ berjanji memenuhi komitmen dan konsekuen dalam menjalankan pembayaran sisa uang muka aset 80 persen terhadap warga terdampak lumpur Sidoarjo sesuai dengan Perpres 14/2007.

Untuk menentukan realisasinya, hari ini direncakan akan dilakukan pertemuan untuk membahas percepatan pembayaran 80 persen. Komitmen memenuhi sisa 80 persen tidak lepas dari pertemuan Oktober 2007 silam.

Kala itu, Menteri Perkerjaan Umum Djoko Kirmanto meminta agar Bupati Sidoarjo Win Hendrarso membuat time table data lengkap. Time table dibuat agar ada persiapan untuk pembayaran 80 persen bisa jadwal.

Di luar itu, MLJ segera menyiapkan 5000 unit rumah yang peruntukannya diutamakan bagi warga korban lumpur Porong berlokasi di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Kompleks perumahan berkelas regency tersebut dibangun PT Wahana Arta Raya dengan nama Kahuripan Nirwana Village (KNV).

MLJ memesan rumah Tipe 36/90 sebanyak 4.000 unit, Tipe 54/150 sejumlah 800 unit, dan Tipe 70/150 berjumlah 200 unit. Selain itu, di lokasi KNV juga akan dibangun fasilitas umum seperti 1 masjid, 12 unit mushala, 12 balai RW, 1 unit puskesmas, 12 jenis sarana olahraga, 12 pos jaga, club house, sekolah dan pesantren.

"Kami menargetkan pada Mei 2008, warga korban lumpur yang membeli unit rumah di KNV sudah bisa menerima kunci," kata Andi. Menurut dia, penawaran 5.000 unit rumah itu akan diprioritaskan bagi warga korban lumpur dan bukan sebagai relokasi.

Bagi korban lumpur yang berminat membeli, bisa melihat lokasi KNV mulai 2 Desember 2007. "Ini bukan sebagai relokasi, tapi murni bisnis. Kami menawari korban lumpur untuk membeli unit rumah di lokasi yang sama," ujarnya.

Pelbagai pihak mendorong PT Lapindo Brantas Inc agar tidak menghindar dari kewajibannya memberikan ganti rugi kepada masyarakat korban lumpur. Termasuk di dalamnya pemerintah daerah dan pusat.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama sejumlah menteri, Gubernur Jawa Timur, Bupati Sidoarjo, dan Lapindo, sempat menggelar rapat untuk menindaklanjuti penanganan lumpur Lapindo di Wisma Perwira Pangkalan Udara TNI-AL Juanda, Sidoarjo, akhir Juni 2007.

Rapat dua hari itu memutuskan, Lapindo harus konsisten membayar ganti rugi kepada para korban. Rapat yang juga diikuti Nirwan Bakrie, Chief Executive Officer PT Lapindo Brantas Inc itu juga memutuskan agar Lapindo menyalurkan dana lewat rekening penampung sejumlah Rp100 miliar tiap minggu dan disalurkan sejajar dengan verifikasi yang telah dirampungkan.

Dalam seminggu, 1000 kepala keluarga akan diverfikasi secara cepat dan cermat. Presiden juga menegaskan agar Perpres No.14 Tahun 2007 tentang BPLS dapat dilaksanakan semestinya. Dalam perpres itu sudah jelas mengenai siapa melakukan apa, dalam kerangka waktu yang sudah ditentukan.

Sejauh ini, Lapindo baru menyelesaikan 20 persen Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) lahan dan rumah warga yang menjadi korban di empat daerah yang masuk peta terdampak sesuai dengan perpres. Nilainya mencapai Rp644 miliar. Untuk sisanya 80 persen, Lapindo berjanji akan menyelesaikannya dari Mei 2008 hingga Juni 2009 sesuai dengan skedul yang ditentukan dalam perpres.

"Kami sudah menyiapkan (dana). Itu sudah pasti ada karena yang melakukan proses jual beli ini adalah PT Minarak Lapindo Jaya," ujar Yuniwati Teryana, juru bicara PT Lapindo kemarin (24/2). Menurut Yuni, total dana yang harus dikucurkan Lapindo untuk semua upaya mengatasi dampak semburan lumpur mencapai Rp3,2 triliun. Saat ini, Lapindo telah mengucurkan dana sebesar Rp2,83 triliun.

Wakil Bupati Sidoarjo Saiful Illah menilai, pembayaran 20 persen memang telah dilunasi oleh Lapindo. Namun, dia tidak bisa memastikan apakah Lapindo dapat segara melunasi 80 persen sisanya. "Yang 20 persen itu terbayar. Tinggal yang 80 persen. Kita tidak tahu. Inikan lain karena ini jual beli. Kalau jual beli, saya tidak ikut campur, karena yang terlibat antara rakyat dengan Lapindo," ujar Saiful kemarin (24/2).

Saiful mendesak Lapindo konsisten membayar semua ganti rugi kepada warga sesuai dengan komitmen yang tercantum dalam perpres. Vice President PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darusallam Tabussala, berjanji akan memenuhi komitmen sebagaimana diharapkan Saiful.

Minarak akan membayar seluruh ganti rugi sesuai dengan perpres. "Kami akan menyelesaikan komitmen pembayaran jual beli sawah dan bangunan, meskipun ada perubahan status lumpur Lapindo," kata Andi kepada Jurnal Nasional, akhir pekan lalu.

Masalahnya, semburan lumpur dan gas ternyata meluas ke area lain yang tidak masuk dalam peta wilayah terdampak seperti yang diatur dalam perpres. Wilayah Siring Barat, Jatirejo Barat, Mindi, Besuki, Kedungcangkring, dan Pejarakan, yang sebelumnya terbebas dari semburan lumpur, kini digenangi lumpur dan gas.

Warga yang menjadi korban pun mendesak Lapindo agar kawasannya dimasukkan dalam peta terdampak guna mendapat ganti rugi. Saiful mengatakan, semburan lumpur merembet ke kawasan lain yang tidak masuk dalam peta terdampak. Dia mencontohkan Siring yang meliputi Siring Kulon dan Siring Wetan. "Itu kena terdampak, tadinya tidak. Tapi tidak berupa lumpur melainkan semburan gas," kata Saiful.

Menurut dia, di area RT12/RW02 Siring Kulon, dan sebagian wilayah Jatirejo, itu kena bukan semburan lumpur, tetapi semburan gas di sejumlah titik. Keberadaan sumber gas menyebar ke pelbagai tempat: di jalan, di rumah warga, juga di sungai. "Itu Bahaya sekali," kata Saiful.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, lanjutnya, berupaya mengajak warga untuk segera menjauh dari lokasi itu, karena berbahaya. Namun, warga masih banyak yang memilih bertahan karena tak jelas dimana akan pindah. "Kita berupaya dan sudah memfasilitasi pembentukan tim. Kita minta warga segera mengosongkan wilayah itu," katanya.

Namun, agaknya tak mudah warga meninggalkan kawasan itu karena tidak ada yang menanggung kehidupan mereka ditempat yang baru. Beberapa hari lalu, warga memblokade semua jalur yang melintasi Sidoarjo sebagai bentuk protes mereka lantaran belum ada tanggapan dari Lapindo dan pemerintah atas nasibnya.

Lapindo menyatakan tidak bertanggungjawab atas kawasan yang tidak masuk dalam peta terdampak sesuai perpres. "Dalam Perpres sudah jelas. Yang di luar peta terdampak, itu dipikirkan pemerintah. Saya yakin pemerintah memperhatikan. Mungkin belum diwujudkan. Mungkin juga sedang dalam pembicaraan," kata Yuni.

Dia menambahkan, Lapindo hanya melaksanakan tanggungjawab sesuai perpres sebagai acuan dasar dalam menyelesaikan kasus Sidoarjo. "Kita tidak bisa menyimpang dari itu. Di perpres itu sudah ada kesepakatan, mana bagian Lapindo dan mana bagian dari pemerintah," Yuni menambahkan.

Di dalam peta area itu, ada 11 desa yang harus ditangani Lapindo. Yuni mengatakan, semua pihak memberikan kesempatan pada Lapindo untuk menyelesaikannya sesuai perpres. "Berikan waktu pada kami untuk memfokuskan pekerjaan sesuai dengan peta terdampak. Kalau ini saja tidak fokus, dan ada pekerjaan lain, nanti pekerjaan kami juga tidak selesai," kata Yuni.

Saiful juga mengharap, pemerintah memperhatikan wilayah yang tidak masuk peta terdampak namun ke dampak lumpur. "Kita minta kepada pemerintah. Ya ditanggung APBN," kata Saiful.

Dia menambahkan, pemerintah pusat harus cepat mengambil keputusan karena dampaknya sangat berbahaya jika masyarakat tetap bertahan. "Ini agar cepat diambil keputusan. Pindahkan dulu orang orang ini supaya tidak berbahaya, diberikan rumah. Urusan lainnya, nanti perhitungannya belakangan,. Saya kira, warga mau semua," kata Saiful.

Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah mengusulkan agar anggaran untuk ganti rugi empat desa yang baru terkena dampak, dimasukkan dalam APBN-Perubahan 2008. Mensos menambahkan, pemerintah tengah mencari solusi bagi korban yang belum masuk peta terdampak. "Saat ini pemerintah sedang mencari formula penyelesaian ganti rugi yang tepat. Prinsipnya, jangan sampai rakyat menderita," ujarnya kepada Jurnal Nasional akhir pekan lalu.

Sementara Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengatakan, warga ke empat desa yang baru terkena dampak juga berhak mendapatkan ganti rugi seperti warga yang kediamannya sudah terbenam. Namun otoritas untuk memutuskan perluasan peta area terdampak berada di Presiden.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Soetan Bhatoegana dari Fraksi Demokrat. mengusulkan agar pemerintah, Lapindo DPR dan pihak lainnya yang terlibat untuk duduk bersama membahas persoalan meluasnya dampak lumpur Sidoarjo.

"Duduk bersama lagi kalau memang meluas. Apa bedanya kalau yang korban lain diganti, sementara yang lainnya tidak diganti," ujar Soetan.

M. Yamin Panca Setia







Comments: Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]





<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?

Subscribe to Posts [Atom]