Saturday, August 18, 2007














Asuransi TKI yang Tewas di Saudi Segera Dibayar


PEMERINTAH berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran kompensasi berupa asuransi dan pembiayaan gaji selama bekerja serta santunan kepada keluarga dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) yakni Siti Tarwiyah binti Slamet Dimyati dan Susianti-yang tewas dibunuh oleh keluarga majikannya di Arab Saudi.

Pemerintah juga akan membantu pembiayaan pengobatan kepada dua PRT asal Indonesia lainnya yakni Ruminih binti Surtim dan Tari binti Tarsim Dasman yang harus dirawat secara intensif di rumah sakit Riyadh karena luka parah.

"Jasad sudah dibawah ke Indonesia. Proses hukum juga tetap berjalan. Soal kompensasi pemerintah memikirnya. Termasuk asuransi, dan pembiayaan pengobatan," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin. Namun, Erman belum bisa memastikan jumlah detail asuransi dan gaji selama bekerja di Arab Saudi yang bakal diterima dua PRT yang tewas tersebut. Namun, Erman berjanji pihaknya akan segera mengurusinya. "Realisasinya langsung yang diserahkan kepada ahli waris. Nilai pastinya belum jelas, nanti akan segera dilaporkan, saya takut salah menyebutkan," ujarnya.

Erman menambahkan, setiap ada persoalan kekerasan yang dialami WNI di luar negeri, pemerintah menerapkan penanganan secara terorganisir dengan melibatkan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Luar Negeri, Atase dan Polri. Termasuk memberikan bantuan hukum kepada lawyer setempat sehingga harus ditindak tegas.

Persoalannya, katanya, masih banyak TKI Indonesia yang kesadarannya rendah, serta banyaknya calo dan mafia dalam urusan pengiriman TKI.

Sementara di luar negeri, pemerintah dihadapi kesulitan dalam mengindentifikasi sikap majikan yang menampung TKI. Kendala juga dihadapi dalam konteks perundang-undangan.

"Kadang-kadang juga terkendala dengan peraturan pemerintah negara penwempatan yang selalu tidak sama dengan UU kita. Misalnya di Arab, tidak masuk dalam UU Ketenagakerjaan, tapi masuk dalam UU Family. Yang ditangani menteri dalam negeri. Malaysia juga masuk dalam UU Imigrasi bukan UU Ketenagaraan. Tapi, di setiap keduataan kita sudah membuat satgas sehingga setiap masalah dapat diatasi." Migran Care telah mengindentifikasi empat PRT korban penganiayaan di tanah Arab tersebut. Siti Tarwiyah binti Slamet Dimyati, lahir di Ngawi 23 September 1975, berangkat ke Arab Saudi dengan memegang paspor Nomor AB 738697. Siti Tarwiyah beralamat di Desa Macanan 05/01 Jogorogo Ngawi.

Di Arab Saudi, dia bekerja pada majikan yang bernama Yahya bin Mazid al Syaghadirah. Siti ditempatkan oleh PT Amri Margatama. Siti Tarwiyah merupakan salah satu korban yang meninggal dunia.

Ruminih binti Surtim, lahir di Pandeglang 15 Juni 1982, berangkat ke Arab Saudi dengan memegang paspor nomor AB 350558. Ruminih beralamat di Desa Awilea Karang Sari 02/01 Kecamatan Angsana Pandeglang.

Di Arab Saudi, dia bekerja pada majikan yang bernama Hamad Mubarak Al Syaghadirah. Ruminih juga ditempatkan oleh PT. Amri Margatama. Ruminih mengalami luka-luka dalam penganiayaan ini.

Tari binti Tarsim Dasman, lahir di Karawang, 19 September 1980 berangkat ke Arab Saudi dengan memegang paspor no AB 145535. Tari beralamatkan di desa Rawagempol Wetan Rt 21/08 Karawang.

Di Arab Saudi, dia bekerja pada majikan yang bernama Muhammad Abdullah Yahya Assagoireh. Dia diberangkatkan oleh PT Arya Duta Bersama. Tari adalah korban penganiayaan yang mengalami luka-luka. Sementara Susianti (data belum diketemukan) adalah korban yang meninggal dunia.

M. Yamin Panca Setia

Photo: Menakertrans Erman Suparno (Tempo/Santirta M)


Comments: Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]





<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?

Subscribe to Posts [Atom]