Friday, July 20, 2007
KPU Telah Verifikasi Pengganti Zaenal
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sudah mengirim
KPU hanya berwenang melakukan verifikasi calon yang menggantikan Zaenal Ma’arif yang diusulkan oleh partai politik ke DPR.
Ramlan Surbekti, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbekti mengatakan, KPU sudah memverifikasi pengganti Zaenal ma’arif. Sudah. “
Ramlan memastikan calon pengganti yang sudah diverifikasi sudah sesuai Undang Undang.
Calon yang telah diverifikasi itu, lanjutnya, dikembalikan lagi DPR. “Di dalam hal PAW, kami tidak berurusan dengan Presiden. Tapi dengan pimpinan dewan, juga tidak berurusan dengan partai. Jadi partai berurusan dengan dewan, dewan ke KPU.”
Mensesneg Hatta Rajasa mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak bisa menolak keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Ketua DPR mengenai pencopotan Wakil Ketua DPR RI Zaenal Maarif.
"Secara administratif Presiden tidak dalam kapasitas menyetujui atau tidak menyetujui Keputusan DPR RI dan KPU. Presiden juga tidak bisa mengatakan tidak," kata Hatta. Surat Ketua DPR Agung Laksono sudah diterima tanggal 12 Juli lalu, sementara surat dari Zaenal diterima Selasa lalu.
Ketua DPR Agung Laksono telah menyampaikan surat penarikan atau recall Zaenal Maarif terkait konflik internal di kubu PBR. Namun, Zaenal Maarif kemudian melayangkan surat ke Presiden agar Presiden tidak menandatangani Kepres pergantian dirinya tersebut.
Maarif beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa saat ini, kasus dirinya sedang diselesaikan secara hukum di MA sehingga ia berharap agar Presiden mempertimbangkan hal tersebut dengan mengabaikan surat "recall" dirinya tersebut.
Zaenal juga mempermasalahkan surat yang disampaikan Agung Laksono ke KPU dan diteruskan kepada Presiden tersebut karena surat itu dibuat tanpa dibicarakan terlebih dahulu dalam Rapim DPR.
Menurut Zaenal, sesuai UU No.22/2003 tentang Susduk, UU No.31/2003 dan Keputusan KPU No.I/2005 serta tata Tertib DPR, tidak dikenal istilah Ketua DPR, melainkan pimpinan DPR dan pimpinan DPR itu bersifat kolektif kolegial.
Sementara itu, DPP Partai Bintang Reformasi (PBR) berharap agar Presiden segera mengeluarkan surat keputusan presiden (Keppres) untuk penggantian Zaenal Ma`arif.
M. Yamin Panca Setia
Subscribe to Posts [Atom]