Friday, July 20, 2007








KPU Verifikasi Pengganti Zaenal


KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memohon kepada Presiden agar menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk memberikan perlindungan hukum kepada anggota KPU yang sekarang mengalami persoalan hukum lantaran kasus korupsi KPU yang melibatkan mereka.

Permohonan tersebut diajukan KPU lewat surat yang dikirim kepada Presiden yang intinya mengharap agar Presiden menggunakan hak konstitusinya yang diatur di dalam UUD 1945, yakni pasal 14 mengenai grasi.

"KPU mohon agar presiden menggunakan kewenangan konstitusionalnya ataupun ketentuan hukum lainnya sesuai dengan permintaan teman-teman kami. Karena yang berhak mengajukan permintaan secara hukum itu kan teman-teman ini. Kami mendukung. Teman-teman itu dulu sudah mengajukan, tapi belum ada respon dari Presiden," kata Ramlan Surbekti, Plt KPU usai menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Presiden, Jakarta kemarin (20/7).

Terkait dengan permohonan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah akan mempelajari surat itu. "Tentu harus ada prosedurnya sesuai dengan UUD 1945 pasal 14 itu harus ada pertimbangan dari MA," katanya.

Ketika ditanya mengenai kapan Presiden akan memberikan jawaban, Hatta berkata, "Tentu ada prosedur administratifnya, yaitu harus meminta pertimbangan MA," katanya.

Hatta mengatakan bahwa surat yang disampaikan Ramlan, Jumat (20/7) adalah surat pertama yang diterima Presiden Yudhoyono mengenai permintaan grasi dari para anggota KPU.

"Tidak pernah ada surat sebelum ada surat ini, kalaupun ada yang mengaku sudah mengirim, saya sama sekali belum terima. Dan presiden pun tidak terima, bahkan presiden mengatakan bahwa hanya mendengar dari koran jika yang bersangkutan akan mengajukan grasi kepada presiden tapi presiden belum menerima," jelasnya.

Juru Bicara Kepresidenan Andi Malarangeng mengatakan, bahwa Presiden pada intinya menyatakan permohonan tersebut merupakan hak setiap warga negara untuk meminta grasi atau rehabilitasi. "Tetapi tentu saja silahkan diajukan sesuai prosedur. Pada waktunya Presiden akan merespon dengan meminta pertimbangan MA sesuai dengan ketentuan UU," ujarnya.

Sejumlah personil KPU yang masih menjalani vonis hukuman pengadilan adalah Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, serta tiga anggota KPU yakni Mulyana W Kusumah, Daan Dimara, dan Rusadi Kantaprawira.


Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti (ke 2 dari kanan) didampingi anggota KPU Valina Singka Subekti (ke 2 dari kiri), dan Chusnul Mar'iyah (kiri), berbincang dengan Ketua Arsip Nasional Djoko Utomo (kanan), usai acara penandatanganan kerja sama pendokumentasian arsip Pemilu 2004 di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 29 Desember 2006. [TEMPO/ Fransiskus S]



Comments: Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]





<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?

Subscribe to Posts [Atom]