Friday, April 27, 2007

Membangun Kembali Komunikasi Partai - Konstituen


Komunikasi antara petinggi partai, khususnya yang duduk di legislatif, dan konstituen dinilai masih buruk. Tak heran jika banyak masyarakat yang mendukung revisi PP 37/2007.


INILAH aksi demo yang lain dari biasanya. Awal pekan lalu, ribuan anggota DPRD dari sejumlah daerah menggelar aksi menolak revisi PP No. 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Di Gedung DPR Senayan Jakarta, mereka terlihat mencak-mencak sambil berteriak-teriak.

Seperti diketahui, PP itu mengatur tambahan anggaran komunikasi intensif bagi anggota DPRD senilai Rp9 juta per orang dan dana operasional pimpinan DPRD yang berkisar Rp18 juta per orang. Dan beberapa tunjuangan lain yang nilainya jutaan rupiah. Apalagi, PP ini berlaku surut dan dibayarkan secara rapel.

Sejak PP itu diterbitkan, banyak pendapat yang menolak diberlakukan karena dinilai tak adil bagi rakyat. Sehingga ketika anggota DPRD berdemo mereka dianggap menyuarakan kepentingan diri sendiri, bukan kepentingan rakyat atau konstituennya yang telah mendudukkan mereka ke kursi DPRD.

Sebastian Salang, Sekjen Forum Pemantau Parlemen Indonesia (Formapi) menilai penolakan atas revisi PP No. 37 Tahun 2006 yang disuarakan sejumlah anggota DPRD, adalah bukti mereka tidak mementingkan kepentingan rakyat.

Kementara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) NTT Wilhelmus Openg mengaku malu dengan perilaku kemaruk para anggota DPRD tersebut. ”Sungguh memalukan perilaku para politisi kita itu, saya malu dengan rakyat,” katanya.

Sedangkan DPR Agung Laksono juga mengatakan, sebagai representasi dan mewakili rakyat, DPR mendukung pemerintah mengenai revisi Peraturan Pemerintah PP 37/2006. ”DPR mendukung revisi PP karena rakyat menolak,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sementara di kalangan grass roots, misalnya Sutiono, warga Kebayoran Lama, Jakarta, menilai demo DPRD kemarin tak ada urusan dengan rakyat, tapi ngurusin kepentingan mereka (DPRD) sendiri. ”Wakil rakyat kok demo menolak aspirasi rakyatnya,” katanya keheranan. Penolakan itu agaknya membuktikan bahwa lembaga perwakilan rakyat di daerah tak peka terhadap realitas penolakan yang begitu besar dari masyarakat akan PP tersebut.

Komunikasi Terputus

Menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, perilaku DPRD yang bertentangan dengan aspirasi rakyat adalah bukti terputusnya hubungan antara politisi dengan rakyat. Hal itu bermuara dari buruknya komunikasi politik antara politisi dengan rakyat. ”Intensitasnya sangat rendah,” kata dia.

Interaksi politik antara politisi dengan konstituennya belum sejatinya mengarahkan pada orientasi mutualisme sebenarnya. Namun, lebih mengambarkan simbiosis paratisisme—dimana konstituen cuma menjadi obyek eksploitasi ambisi politik politisi. Intensitas komunikasi dilaksanakan politisi hanya saat pemilihan umum digelar.

Seharusnya, sebagai wakil rakyat, anggota DPR, DPRD, dan DPD perlu mengembangkan komunikasi dengan rakyat lewat kunjungan secara rutin, intensif. Wakil rakyat juga tak perlu sungkan bertemu dengan konstituennya secara langsung sehingga dapat mengetahui lebih dalam persoalan yang dihadapi konstituennya. Baik melalui acara sosial maupun acara lain yang mendekatkan komunikasi partai dan konstituen. Namun, hal itu tak dilakukan oleh sebagian besar politisi.

Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro), Hadar Navis Gumay menilai, sebagian besar politisi di legislatif kurang memahami aspirasi rakyat. Mereka sepertinya tak peduli dengan aspirasi rakyat karena lolos ke parlemen berdasarkan partai politik—meski rakyat yang memilihnya.

Karena itu, Hadar menilai perlu ada aturan mengenai batasan kegiatan komunikasi dengan konstituen, hak dan kewajiban anggota legislatif dalam melakukan kegiatan komunikasi tersebut, hak dan kewajiban konstituen dalam berpartisipasi dalam kegiatan komunikasi dengan anggota legislatif tersebut, serta sanksi bagi semua pihak yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Tanpa ada aturan yang jelas, kata Gumay, wakil rakyat bisa semena-mena melakukan sesuatu yang salah di mata rakyat. Sikap antipati wakil rakyat terhadap aspirasi rakyat dibuktikan saat reses. Waktu reses yang seharusnya dimaksimalkan untuk berinteraksi dengan konstituen di daerah, tidak optimal dilaksanakan. ”Justru diisi dengan berleha-leha, dan mengelola bisnis yang mereka kelola,” timpal Ray Rangkuti.

Hadar melihat, sebagian besar anggota legislatif tak memanfaatkan reses untuk menjaring aspirasi di tingkat bawah karena tak ada aturan mengenai pertanggungjawaban hasil reses, intensitas kegiatan yang laporannya dipresentasikan di parlemen serta dipublikasikan ke rakyat.

”Reses adalah waktu yang seharusnya diarahkan anggota legislatif untuk berkomunikasi secara intensif dengan konstituen sehingga mengetahui berbagai perubahan maupun permasalahan yang terjadi,” katanya.

Namun, jika para wakil rakyat menyadari fungsinya sebagai pelayan publik, maka interaksi dengan konstituen dapat dilakukan tak hanya saat reses. Para wakil rakyat harus mengalokasikan waktu khusus di parlemen. Dan, akan lebih jika para wakil rakyat menyediakan rumah aspirasi khusus di wilayah pemilihannya. Hal itu memudahkan rakyat menyalurkan aspirasinya tanpa harus menyambangi ke Gedung DPR atau DPRD.

Lewat pembukaan rumah aspirasi di wilayah konstituen akan mendorong terjadi interaksi dinamis antara wakil rakyat atau partai politik, dengan rakyat yang memilihnya dari sebuah daerah pemilihan tertentu.

Dengan berjalannya komunikasi politik, para wakil rakyat tersebut akan memiliki kemampuan untuk menghimpun informasi, kemudian melakukan identifikasi terhadap permasalahan-permasalahan yang ada serta memikirkan kemungkinan tawaran solusi yang mungkin diajukan.

Tanpa komunikasi yang efektif, maka akan terjadi stagnasi dalam sistem politik yang mengakibatkan aspirasi dan kepentingan konstituen tidak terwujud—yang bemuara pada aktualisasi cara-cara penyaluran aspirasi lewat demonstrasi yang kadang menggunakan kekerasan.

********

Jalan Berliku Menyempurnakan Sistem

HARAPAN Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menjadi Senat layaknya di Amerika Serikat yang memiliki hak veto, hingga kini masih sebatas mimpi. Sejak menghuni Senayan Oktober 2004 lalu, DPD gagal memposisikan diri sebagai penyeimbang DPR dalam melaksanakan fungsi legislasi.

Ironisnya, DPD masih mandul karena tak kuasa berhadapan dengan DPR yang sejak awal tak rela membagi kekuasaan legislasinya ke DPD. Ketidakrelaan itu bermuara dari kekhawatiran DPR jika DPD dapat memangkas wewenangnya dalam sistem keparlemenan.

Mayoritas DPR pun memutuskan hanya memberikan wewenang kepada DPD sebatas memberikan pertimbangan seputar persoalan di daerah sebagai refrensi dalam penyusunan UU seperti yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 22 D.

Bagi DPD, ketidakrelaan DPR itu menyisahkan kendala dalam memperjuangkan aspirasi rakyat di daerah. Sejumlah aspirasi rakyat di daerah yang diusung DPD hanya masuk ke ”kerangjang sampah” saat diusung ke Senayan setelah ditampilkan DPR.

Konstitusi memang tidak mewajibkan DPR untuk menerima usulan DPD terkait penyusunan dan pengambilan keputusan UU.

Laode Ida, Wakil Ketua DPD menilai, realitas politik itu sebagai sebuah ironi bagi demokrasi di negeri ini. Keanggotaan DPD yang dipilih langsung oleh rakyat seharusnya punya peran lebih daripada DPR, justru dikebiri.

Pengebirian yang dilakukan DPR terhadap DPD mendorong DPD gencar melobi DPR agar bersedia bersama-sama untuk mengamandemen UUD yang mengatur peran, fungsi dan wewenang DPD. Tidak sebatas merekomendasikan sebuah usulan, namun terlibat dalam pengambilan keputusan.

Menurut Laode Ida, lobi secara personal kepada anggota DPR terus dilakukan agar DPR mendukung amandemen UUD 1945. Namun, perjuangan itu tak mudah. Untuk mengamandemen sebuah UUD 1945, harus diusulkan minimal sepertiga jumlah anggota MPR/DPR. Sementara jumlah anggota DPD tidak sampai sepertiga dari keseluruhan anggota MPR/DPR. DPD membutuhkan sekitar 98 dukungan yang harus dicari dari anggota DPR.

Kenyataannya, baru Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) yang secara resmi mendukung penguatan fungsi dan peran DPD melalui amandemen UUD 1945. Namun, Laode menilai DPD tak patah semangat. ”Pelaku politiknya kan orang per orang,” katanya. Setelah FKB, lanjutnya, Fraksi Bintang Reformasi (FBR) akan mendukung amandemen.

Dalam perjuangannya, kata Laode, DPD akan melakukan tiga opsi yaitu pengajuan judicial review, revisi UU Susduk, dan amandemen UUD 1945. ”Tiga opsi itu, bisa dilakukan berbarengan, atau secara bertahap.”

Mahfud MD, anggota DPR Fraksi FKB mengatakan, terbentuknya DPD agar ada bikameral. Keberadaan DPD dianggap telah melenceng dari semula sehingga lembaga itu seolah-olah hanya memiliki dua pekerjaan besar yaitu ketika ada impeachment dan perubahan UUD 1945. Kedua pekerjaan itu membutuhkan DPD agar mencapai 2/3 anggota MPR.

Karena itu, FKB mendukung penguatan DPD agar terbangun sistem ketatanegaraan yang sehat melalui peningkatan peran dan fungsi DPD tersebut.

Ketua DPD Ginanjar Kartasasmita mengatakan, DPD perlu penguatan kewenangan sebagaimana seharusnya sistem bikameral (DPR dan DPD) yang dianut di negara-negara di dunia.

Apalagi, DPD multietnis, profesi, dan multikultur, sehingga penguatan DPD itu berarti memperkuat NKRI. ”DPD cerminkan karakter bangsa ini. Karena itu sangat indah kalau sistem bikameral itu berjalan,” Ginandjar berharap.

Jika DPD dibiarkan seperti sekarang, maka keberadaannya mubadzir. Sementara negara telah mengeluarkan anggaran sekitar Rp3 triliun lebih untuk Pemilu DPR dan DPD pada tahun 2004. ”Jadi, DPD ini ingin membangun sistem bukan untuk merebut kekuasaan,” tutur Ginandjar.

Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai, sistem semibikameral yang dipraktikkan saat ini tidak produktif terhadap relasi antarbagian parlemen, yakni antara DPD dan DPR, terutama pada proses pembuatan perundang-undangan.

Sistem perwakilan sekarang mengarah monokameral atau satu kamar karena hanya satu pihak yang kuat, yakni DPR atau bisa ditafsirkan tiga kamar, yaitu DPD, DPR, dan MPR, dan bisa juga ditafsirkan bikameral atau dua kamar, yakni DPD dan DPR dengan MPR sebagai joint session.

Kalau sistem semibikameral dipertahankan maka tidak akan produktif dalam proses pembentukan perundang-undangan. Pemerintahan pun tidak akan berjalan efektif karena partai-partai politik selalu menjadi faktor yang menggoyahkan efektivitas pemerintahan.

Karena itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD beberapa waktu lalu, Syamsuddin menyarankan DPD menyiapkan naskah revisi UU Susduk, kemudian mengajukan judicial review UU Susduk dan merevisi Susduk.

Syamsuddin menilai meski DPD dan DPR satu kesatuan parlemen, namun DPD belum memiliki kontribusi maksimal karena fungsi legislasi yang tidak semestinya. Karenanya, UU Susduk harus direvisi dengan penciptaan mekanisme kerja DPD dan DPR bersinergis melalui joint committee atau joint conference.

Mengenai usulan mengamandemen konstitusi, dipastikan akan memakan waktu lama dengan strategi perjuangan yang berat. DPD setidaknya harus mendekati pengurus partai politik dan anggota DPR. Perjuangan memperoleh dukungan minimal sepertiga anggota MPR untuk mengamandemen konstitusi dan dukungan minimal dua pertiga untuk mengubah kembali UUD 1945, tidaklah mudah.

Amandemen kelima UUD 1945 semestinya menjadi momentum untuk membaca kembali semua hasil-hasil amandemen yang mengandung inkonsistensi dan inkoherensi. Kesempatan amandemen kelima ini dimanfaatkan untuk memperkuat DPD menjadi lembaga semacam senat atau majelis tinggi yang memiliki kekuasaan legislasi lebih luas kendati tidak seluas DPR.

Kalau sistem yang berjalan tetap dipertahankan maka kekuasaan legislasi DPD hanya mengusulkan UU tertentu, tetap tidak jelas kesudahannya. Hak legislasi yang melekat ke DPD belum sebagai hak legislasi karena kalimat “dapat mengusulkan” juga bisa dilakukan lembaga lain di luar DPD.

Salah satu poin penting merevisi UU Susduk adalah keterlibatan DPD tidak hanya pada tahap awal Pembicaraan Tingkat I tetapi sampai tahap selanjutnya. Menurut Syamsuddin, rangkaian proses pembuatan perundang-undangan dimulai dari tahap perencanaan, pembahasan, dan pengesahan. Suatu UU yang menjadi wilayah DPD disahkan di depan sidang gabungan DPR dan DPD.

Mantan Ketua DPR Akbar Tanjung menilai, Senat di Amerika Serikat tidak mungkin dijadikan referensi untuk menciptakan sistem bikameral di Indonesia karena sistem dan latar belakang sejarah yang berbeda. Akbar juga menilai tak mudah mengubah UUD 1945 dan membutuhkan waktu 5-10 tahun.

Tuntutan amandemen UUD 1945 bisa direalisasi jika ada desakan eskalatif sehingga mendesak diakomodasi dalam perubahan UUD 1945. “Kesempatan untuk mengubah UUD 1945 mungkin dalam waktu sepuluh tahun ini belum bisa dilakukan. Tetapi siapa tahu, politik tidak bisa kita duga, tidak bisa prediksi. Bisa saja dalam waktu 5-10 tahun ke depan terjadi dalam kehidupan politik kita tuntutan-tuntutan yang begitu eskalatif sehingga tuntutan itu tidak mungkin tidak diakomodasi. Bila perlu, dilakukan perubahan UUD 1945,” katanya dalam RDPU dengan DPD beberapa waktu lalu.

Untuk mengubah UUD 1945 juga harus mendapat dukungan sepertiga anggota MPR/DPR. Perubahan peraturan perundang-undangan yang relatif lebih mudah dilakukan adalah perubahan UU Susduk karena hanya mengatur pola hubungan kerjasama DPD dan DPR khususnya pembahasan suatu masalah daerah dalam rapat-rapat alat kelengkapan antara kedua lembaga.

DPD juga harus inovatif dalam meningkatkan fungsi dan peran, termasuk melakukan pendekatan kepada DPR guna menggolkan kepentingannya. Akbar juga menyarankan agar DPD fokus pada usaha membangun opini masyarakat bahwa DPD perlu dioptimalkan fungsi dan perannya.

*********

Akar Sejarah yang Terlupakan

PARA perancang konsitusi negara sudah mengingatkan agar dalam memahami konsitusi tidak cukup hanya membaca pasal demi pasal dari teks yang tertulis. Namun, harus menyelami dan memahami alur pikiran pada perancangannya serta konteks sejarah yang melingkunginya.

Edwin Meese III pernah mengatakan, satu-satunya cara yang legitimate untuk menafsirkan konstitusi adalah dengan memahami keinginan yang sesungguhnya dari mereka yang merancang dan mengesahkan hukum dasar tersebut.

”Nampaknya, peringatan-peringatan tersebut diabaikan ketika amandemen UUD 1945 dilakukan,” kata Rektor Universitas Gadjah Mada dan Guru Besar Kebijakan Publik UGM Sofian Effendi, dalam Diskusi Dampak Perubahan UUD 1945 terhadap Pencapaian Tujuan Nasional, di Departemen Sosial RI, Jakarta (20/2).

Padahal, pilihan para founding fathers tidak dilakukan secara gegabah, tetapi didukung secara empiris oleh penelitian Riggs di 76 negara dunia ketiga—yang menyimpulkan, pelaksanaan sistem presidensial sering gagal karena konflik eksekutif-legislatif kerap berkembang menjadi constitutional deadlock. Karena itu, sistem presidensial kurang dianjurkan untuk negara maju.

Dalam diskusi itu, Sofian mengungkapkan jika notulen otentik rapat BPUPKI dan PPKI menunjukan betapa telitinya pertimbangan para pendiri negara dalam menetapkan sistem pemerintahan negara. Konstruksi konstitusi negara sebagai sistem pemerintahan dibangun dari refrensi yang luas—berdasarkan komparasi sistem pemerintahan yang diadopsi sebagian besar negara-negara di dunia.

Dalam realitas politik kekinian, prediksi para pendiri negara terbukti. Para pelaku sejarah telah memprediksi jika sistem presidensial yang diterapkan pada lingkungan politik multipartai akan menimbulkan hubungan yang tidak harmonis antara legislatif-eksekutif sehingga dapat menggangu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara.

Para pemikir tempo dulu sudah menyarankan agar konstruksi konstitusi dibangun berdasarkan corak budaya bangsa, dan sistem politik kepartaian sehingga tercipta stabilitas dalam penyelenggaraan negara.

Tak mudah memang membangun sebuah kontruksi konsitusi yang kokoh—yang menjamin demokratisasi. Amerika Serikat sebagai negara yang memiliki sistem presidensial yang paling matap, telah menjalani proses pergulatan pemikiran selama sekitar 100 tahun.

Rakyat AS lebih memilih untuk tetap mempertahankan The Constitution of 1787 dan berusaha mengamandemen konstitusi dengan memperhatikan perkembangan dan kondisi negara. Selama 230 tahun Amerika Serikat telah mengadakan 27 kali amandemen, atau rata-rata 9 tahun setiap amandemen sebagai addendum atas konstitusi yang asli.

Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Wacana amandemen terus mengalir. Pada 9 November 2001 dan 10 Agustus 2002 MPR mengesahkan amandemen ketiga dan keempat UUD 1945. Sistem pemerintahan negara Indonesia berubah menjadi sistem presidensial. Perubahan itu ditetapkan dengan Pasal 1 Ayat (2) UUD baru. MPR bukan lagi merupakan perwujudan dari rakyat dan bukan focus of power.

Pada Pasal 6A Ayat (1), ditetapkan presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Menurut Sofian, dua pasal itu menunjukkan karakteristik sistem presidensial yang jelas berbeda dari staats fundamental norm yang tercantum dalam Pembukaan dan diuraikan lebih lanjut dalam Penjelasan UUD 1945.

Amandemen keempat nyata belum mampu membebaskan Indonesia dari political gridlock yang terjadi karena eksekutif hanya didukung oleh koalisi partai yang rapuh. Sementara legislatif dikuasai oleh 7 partai politik yang memiliki agenda politik sendiri.

Sofyan menjelaskan, ada dua strategi yang perlu ditempuh agar bangsa terbebas dari political gridlock. Pertama, menciptakan lingkungan yang dapat menjamin sistem presidensial dapat berfungsi dengan efektif dengan melalui penataan partai-partai politik agar tercipta majority rule.

Kedua, menyesuaikan sistem pemerintahan negara dengan lingkungan politik, biasanya dengan membentuk pemerintahan koalisi. Untuk mengelola sistem politik yang terfragmentasi, kepala pemerintahan dapat memilih salah satu dari bentuk sistem pemerintahan kolektif. Hal itu yang kemudian dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kemenangannya dalam Pemilihan Presiden 2004, yang tidak didukung oleh mayoritas partai, memaksa Presiden membangun koalisi dengan sejumlah elit partai dalam pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB). Langkah koalisi diharapkan dapat mengamankan posisi SBY hingga 2009.

Kedekatan hubungan ideologis antara para menteri yang menduduki posisi strategis dalam KIB dengan partai induknya di DPR diharapkan akan mampu memperlancar pelaksanaan berbagai agenda kerja pemerintah. Woodrow Wilson, Professor Ilmu Politik yang pernah menduduki jabatan politik tertinggi di AS selama dua periode (1913-1921) Amerika Serikat menyebutnya Sistem Kabinet.

Pilihan kedua, yang dapat ditempuh dalam sistem Presidensial adalah menerapkan sistem pemerintahan Cohabitation atau sistem pemerintahan koalisi seperti diterapkan di Prancis, dan pada abad 21 di beberapa negara eropa timur seperti Luthuania dan Azerbaizan.

Dalam sistem cohabitation, presiden sebagai kepala negara dipilih langsung oleh rakyat. Dalam sitem pemerintahan cohabitation, jabatan wakil presiden ditiadakan. Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yang dipilih oleh parlemen—biasanya berasal dari pimpinan partai suara mayoritas di lembaga tersebut.

Sistem tersebut diterapkan di Prancis oleh Presiden De Gaulle dan Mitterand yang tidak mempunyai cukup dukungan di parlemen. Pada pemerintah Presiden Chirac, sistem tersebut dalam berubah menjadi sistem semipresidensial karena presiden dan perdana menteri yang ditunjuk oleh parlemen berasal dari satu partai.

Realitas politik di Indonesia ternyata membuktikan, koalisi kabinet belum mampu menciptakan kolektifitas pemerintahan. Begitu derasnya desakan publik terkait dengan isu reshuffle kabinet adalah bukti rapuhnya kolektifitasnya di internal pemerintah. Salah satu titik kelemahannya adalah lemahnya koordinasi antardepartemen.

Para pengamat juga khawatir jika Presiden melakukan reshuffle kabinet dengan merekrut politisi dari partai politik, maka orientasi pemerintahan akan lebih bersifat pragmatis, karena menteri dari partai politik lebih mengutamakan kepentingan partainya, daripada kepentingan negara.

Kepentingan partai dalam proses reshuffle kabinet karena akan berorientasi pragmatis, jangka pendek, tidak untuk kepentingan jangka panjang untuk negara.

Gonjang-ganjing itu membuktikan lemahnya acuan politik di negeri ini.

Menurut Sofyan, Forum Rektor Indonesia, telah mengusulkan agar dilakukan kaji ulang terhadap UUD hasil amandemen setelah mengindentifikasi pelaksanaan UUD hasil amandemen telah menghasilkan berbagai krisis sosial, ekonomi, politik yang dihadapi oleh Indonesia.

Realitas kekinian memang mengharuskan bangsa ini bekerja keras untuk menemukan sistem pemerintahan negara yang lebih mampu merealisasi cita-cita para pendiri bangsa yaitu suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

*********

Membuka Lagi Arsip BPUPKI dan PPKI

HASIL NOTULENSI rapat-rapat BPUPKI dan PPKI pada pertentangan Mei hingga Juli 1945 memberikan gambaran betapa mendalam dan tingginya mutu diskusi para founding fathers dalam menentukan sistem pemerintahan di Indonesia.

Pada sidang tersebut, sejumlah tokoh seperti Soepomo, Maramis, Soekarno, Hatta, memberikan argumentasi yang berpijak pada pertimbangan filosofis, dengan disertai hasil kajian empiris untuk mendukung keyakinan mereka bahwa Trias Politica ala Montesqieue bukanlah sistem pembagian kekuasaan yang paling cocok untuk pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Mereka justru memandang, Trias Politica sudah kolot dan tidak dipraktekan lagi di negara eropa barat. Dalam rapat Panitia Hukum Dasar bentukan BPUPKI tanggal 11 Juli 1945 dicapai kesepakatan, bahwa Republik Indonesia tidak akan menggunakan sistem parlementer seperti di Inggris karena merupakan penerapan dari pandangan individualisme.

Sistem tersebut dipandang tidak mengenal pemisahan kekuasaan secara tegas. Antara legislatif dan eksekutif terdapat fusion of power karena kekuasaan eksekutif sebenarnya adalah bagian dari kekuasaan legislatif. Perdana menteri dan para menteri kabinet yang kolektif adalah anggota parlemen.

Perkembangan pun berubah. Setelah mengesahkan amandemen ketiga dan keempat UUD 1945, sistem pemerintahan negara Indonesia berubah dari parlementer menjadi menjadi sistem presidensial.

Dalam pasal 1 ayat 2 UUD baru, MPR tidak lagi merupakan perwujudan dari rakyat dan bukan locus of power lembaga pemegang kedaulatan negara tertinggi. Sementara pada pasal 6A ayat 1 menetapkan Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

”Dua pasal itu, menunjukan karakteristik sistem presidensial yang berbeda dengan staats fundamental norm yang tercantum dalam pembukaan dan uraian lebih lanjut dalam penjelasan UUD 1945,” kata Rektor Universitas Gadjah Mada dan Guru Besar Kebijakan Publik UGM Sofian Effendi dalam Diskusi Dampak Perubahan UUD 1945 Terhadap Pencapaian Tujuan Nasional pekan lalu.

Dalam sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) ke legislatif, eksekutif, dan yudikatif—yang secara ideal diformulasikan sebagai trias politica oleh Montersquieu.

Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan oleh konstitusi. Konsentrasi kekuasaan berada pada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Arsip AG AK-P yang selama hampir 56 tahun hilang, baru-baru ini diungkapkan kembali oleh RM Ananda B Kusuma, dosen Sejarah Ketatanegaraan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dalam sebuah monograf berjudul ”Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945” terdapat kumpulan notulen otentik tersebut memberikan gambaran sesungguhnya sistem pemerintahan demokratis yang dicita-citakan para perancang konstitusi Indonesia.

Sistem presidensial dipandang tidak cocok untuk Indonesia yang baru merdeka karena sistem tersebut mempunyai tiga kelemahan. Pertama, sistem tersebut mengandung resiko konflik berkepanjangan antara legislatif dan eksekutif.

Kedua, sangat kaku karena presiden tidak dapat diturunkan sebelum masa jabatannya berakhir. Ketiga, sistem presidensial yang cara pemilihan ”winner takes all”, seperti dipraktekan di Amerika Serikat bertentangan dengan semangat demokrasi.

Indonesia yang baru merdeka akan menggunakan sistem sendiri, sesuai usulan Soekiman, anggota BPUPKI dari Yogyakarta dan Soepomo, Ketua Panitia Kecil BPUPKI. Para ahli Indonesia menggunakan terminologi yang berbeda untuk menamakan sistem khas Indonesia tersebut.

Ismail Suny menyebutnya sebagai Aistem Quasi Presidensial, Padmo Wahono menamakannya sistem mandataris, dan Azhari menamakannya sistem MPR.

Dalam klasifikasi Verney, sistem yang mengandung karakteristik sistem presidensial dan parlementer disebut sistem semi presidensial.

Sistem pemerintahan demokratis yang dirumuskan oleh para perancang UUD 1945 mengandung beberapa ciri sistem presidensial dan sistem parlementer. Sistem tersebut mengenal adanya pembagian kekuasaan (devision of power) antara legislatif dan eksekutif karena masing-masing tidak boleh saling menjatuhkan. Presiden adalah eksekutif tunggal yang memegang jabatan selama lima tahun dan dapat diperpanjang kembali kepada Presiden.

Sistem pemerintahan khas Indonesia juga mengandung karakteristik sistem parlementer. MPR ditetapkan sebagai locus of power yang memegang supremasi kedaulatan negara tertinggi, seperti halnya parlemen dalam sistem parlementer. Kedaulatan negara ada pada rakyat, dan dilaksanakan oleh MPR sebagai perwujudan seluruh rakyat.

Pada masa-masa awal negara Indonesia, para perancang memandang pemilihan dilakukan mengingat tingkat pendidikan masih rendah serta infrastruktur pemerintahan belum tersedia. Karena itu, ditetapkan presiden dan wakil presiden dipilih secara tidak langsung oleh lembaga perwujudan seluruh rakyat yaitu MPR.

Presiden yang menjalankan kekuasaan eksekutif adalah mandataris MPR, sedangkan DPR adalah unsur dari MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif. Presiden tidak dapat menjatuhkan DPR, sebaliknya DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden. Bersama-sama Presiden dan DPR menyusun undang-undang.

Pada notulen rapat tanggal 11-15 Juli BPUPKI dan rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dapat diikuti perkembangan pemikiran tentang kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh MPR sebagai penjelmaan rakyat Indonesia yang memiliki konfigurasi sosial, ekonomi dan geografis yang sangat kompleks.

Bentuk MPR sebagai majelis permusyawaratan-perwakilan dipandang leih sesuai dengan corak hidup kekeluargaan dan lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk keadilan sosial.

Hatta menyebutnya sebagai ciri demokrasi Indonesia. Dalam struktur pemerintahan negara, MPR berkedudukan sebagai supreme power dan penyelenggaraan negara yang tertinggi. DPR adalah bagian dari MPR yang berfungsi sebagai legislative councils atau assembly. Presiden adalah yang menjalankan tugas MPR seagai kekuasaan eksekutif tertinggi, sebagai mandataris MPR.

Konfigurasi MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tersebut dipandang oleh para Founding Fathers sebagai ciri khas Indonesia dan dirumuskan setelah mempelajari keunggulan dan kelemahan dari sistem-sistem yang ada. Sistem majelis yang tidak bikameral dipilih karena dipandang lebih sesuai dengan budaya bangsa dan lebih mewadahi fungsinya sebagai lembaga permusyawaratan perwakilan.

Karena Arsip AG-AK-P yang merupakan sumber otentik tetnang sistem pemerintahan negara baru saja terungkap, mungkin saja Panja MPR ketika mengadakan amandemen UUD 1945, tidak memiliki refrensi yang jelas tentang sistem pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945.

”Kalau pemikiran para perancang konstitusi tentang kaidah dasar dan sistem pemerintahan negara sebagaimana tercatat pada notulen otentik tersebut dijadikan refrensi, saya yakin bangsa Indonesia tidak akan melakukan penyimpangan konstusional untuk ketiga kalinya,” kata Sofyan.

Dia menilai, susunan pemerintahan negara yang mewujudkan kedaulatan rakyat pada suatu majelis negara yang mewujudkan kedaulatan rakyat pada suatu MPR dalam pandangan Bung Karno, adalah satu-satunya sistem yang dapat menjamin terlaksanannya politiek economische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial.

DPR adalah bagian dari MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif, sedangkan presiden adalah mandataris yang bertugas menjalankan kekuasaan eksekutif. Bersama-sama DPR dan presiden, menyusun UU.

DPR dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan seperti pada sistem parlementer maupun presidensial. Sistem semipresidensial mengandung sistem parlementer dan presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektivitas yang tinggi.

*********

Penyitaan Aset Koruptor di Luar Negeri

Berburu Pepesan Kosong

BELUM ada kemajuan berarti dari usaha aparat dalam menyita aset dan menyeret para koruptor yang kabur di luar negeri ke meja hijau. Sejumlah koruptor di luar negeri hingga kini masih menikmati udara bebas sambil melebarkan sayap bisnisnya dengan menggunakan uang hasil korupsi.

Padahal, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah membentuk Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai Keppres No.11/2005, 2 Mei 2005 lalu. Namun, salah satu tugasnya yaitu menyeret dan menyita aset koruptor di luar negeri masih jauh panggang dari api.

Tim pemburu koruptor memang telah melacak tujuh terpidana dan 12 tersangka kasus korupsi di Singapura, Amerika Serikat, Hong Kong, Cina, dan Australia. Namun, baru sebatas mengidentifikasi jumlah aset di luar negeri yang diperkirakan mencapai Rp 6-7 triliun. Belum menyiduk dan menyita aset para koruptor secara maksimal untuk dikembalikan ke kas negara.

Memang tak semudah membalikan telapak tangan menjerat serta memburu aset para koruptor. Selain taktis dalam mengendus, juga harus piawai dalam diplomasi.

Kendala utama meringkus para koruptor karena beberapa negara seperti Singapura– yang menjadi transit dana para obligor nakal, justru pasang badan melindungi para koruptor.

Keinginan Indonesia agar Singapura merealisasikan kerjasama perjanjian ekstradisi untuk penanganan kejahatan lintas negara (transnational organized crime)—khususnya dalam pemberantasan korupsi, hingga sekarang tak jelas hasilnya.

Padahal, rencana merealisasikan kerjasama tersebut sudah berlangsung sejak 30 tahun yang lalu. Bagi Indonesia, kerjasama ekstradisi dengan Singapura akan membuka celah dalam menangkap sejumlah koruptor asal Indonesia yang melarikan diri serta menyimpan uang hasil korupsi di Singapura.

Tapi, bagi Singapura, pengembalian aset koruptor yang disimpan di negaranya akan berpengaruh terhadap stabilitas moneter negaranya. Untung Wahono, anggota Komisi I DPR menilai, keengganan Singapura merealisasikan kerjasama ekstradisi dengan Indonesia karena khawatir uang Indonesia yang dibawa para koruptor di sana sehingga berdampak pada ekonomi Indonesia.

”Sepertiga dari 50 ribu orang terkaya di Singapura yang memiliki kekayaan di atas 1 juta US Dollar dari Indonesia. Nilai tersebut sangat signifikan bagi ekonomi Singapura,” katanya.

Pemerintah sendiri telah melakukan upaya diplomasi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo AS mengatakan, dalam usaha mengembalikan hasil kejahatan korupsi ke tanah air, pemerintah akan melakukan beberapa upaya, yakni meratifikasi ASEAN Regional Treaty on Mutual Assitance in Criminal Matters.

Pemerintah juga berusaha memperluas kerja sama bantuan hukum timbal balik dengan negara-negara safe heaven countries atau negara yang selama ini dianggap sebagai tempat pelarian harta-harta para koruptor dan pelaku kejahatan lainnya, termasuk negara yang dikenal sebagai tempat pencucian uang. "Pemerintah perlu menetapkan prioritas negara mana yang perlu segera disusun perjanjian hukum timbal balik," katanya.

Bicara angka, tak sedikit jumlah uang Indonesia yang tersimpan di luar negeri. Perusahaan jasa keuangan internasional yaitu Merrill Lynch dan Capgemini pada tahun 2006 pernah mempublikasikan hasil surveinya, yang melaporkan, sepertiga dari total aset 55.000 orang terkaya di Singapura (sebesar US$260 miliar) adalah milik

warga negara Indonesia (WNI).

Kekayaan 18.000 orang WNI yang berdomisili di Singapura mencapai US$87 miliar (sekitar Rp800 triliun). Bahkan, total kekayaan WNI jauh lebih besar dari Rp800 triliun bila ditambah dana yang diinvestasikan di sejumlah kegiatan bisnis di Singapura. Apalagi kalau ditambahkan lagi kekayaan WNI yang disimpan dan diinvestasikan di sejumlah

negara, seperti Australia, China, Hong Kong, Swiss, dan Caymand Island.

Dana besar yang mengalir ke luar negeri itu umumnya karena korupsi. Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) misalnya.

Sebagian besar pengeplang dana BLBI sebesar Rp138,4 triliun dari total dana senilai Rp 144,5 triliun, serta penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank sebesar Rp 80,4 triliun, banyak yang menyimpan uangnya di Singapura.

Samadikun, Sjamsul Nursalim, Agus Anwar dan kawan-kawannya hingga kini menikmati hidup bebas di Singapura. Pun halnya Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan BNI sebesar Rp1,2 triliun, hingga kini tak terjamah aparat.

Kasus teranyar yang kini mencuat di hadapan publik adalah soal upaya kejaksaan dalam membekukan uang Tommy Soeharto yang tersimpan di Banque de Nationale Paris (BNP) and Paribas. Apakah pemerintah bisa menyelesaikan semua perkara yang ada? Atau hanya berburu pepesan kosong belaka.

Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Muchtar Arifin mengatakan, pihak Kejaksaan Agung hingga kini terus memburu harta para koruptor yang mereka simpan di luar negeri.

"Harta koruptor yang disembunyikan di sejumlah negara asing dan salah satunya di Swiss akan terus dicari hingga dapat," katanya.

Muchtar juga menegaskan, Kejagung akan terus memburu konglomerat hitam yang telah merugikan keuangan negara. ”Yaa, masih terus dicari. Mereka yang terlibat mempunyai kasus, akan terus diselidiki.”

Secara umum perburuan terhadap koruptor, kata Emerson Yuntho, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring peradilan ICW, dapat dilakukan dengan cara biasa dan atau cara luar biasa. Perburuan cara biasa adalah perburuan dengan cara santun, yang sebelumnya dilakukan kerja sama ekstradisi antaradua negara atau meminta bantuan Interpol di negara tempat koruptor bersembunyi. Namun, proses ini akan butuh waktu lama untuk mencapai kesepakatan dan sering kali gagal dalam pelaksanaannya. Alternatif lain, adalah dengan cara-cara yang luar biasa pula.

Tim yang dibentuk tidak saja melakukan upaya-upaya diplomasi atau kerja sama bilateral, tapi dalam kondisi tertentu dapat melakukan upaya-upaya intelijen dengan mengambil paksa atau menculik dan membawa pelaku korupsi ke Indonesia secara ilegal.

Perburuan tak hanya dilakukan terhadap aset para koruptor tetapi juga harus dilakukan terhadap pihak-pihak yang membantu koruptor melarikan diri. Saat ini, Kejaksaan tengah mengusut uang atas nama Tommy Soeharto yang terpendam di Banque de Nationale Paris (BNP) and Paribas senilai 36 juta euro atau sekitar Rp421 miliar.

Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan intervensi terhadap kasus itu karena menduga uang Tommy di BNP Paribas berasal dari kegiatan korupsi. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, mengatakan Kejagung kini tengah menyiapkan bukti-bukti tambahan itu. Pengadilan Guernsey dalam putusan selanya menerima Pemerintah Indonesia untuk menjadi penggugat intervensi dalam perkara antara BNP and Paribas dan Garnet Investment milik Tommy.

Yang jelas, jutaan orang Indonesia menunggu hasil konkret pemberantasan korupsi. Aparat diharapkan bisa menjerat dan menyita aset para koruptor untuk dikembalikan kas negara untuk kesejahteraan rakyat.

*********

Penggunaan Rekening Pemerintah Salahi Aturan

PENGGUNAAN rekening Departemen Kehakiman untuk mencairkan uang Tommy Soeharto di rekening Banque Nationale de Paris atau BNP Paribas London tahun 2004 senilai 10 juta dolar AS adalah bentuk pelanggaran terhadap UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dalam UU tersebut ditegaskan, rekening pemerintah baru dapat dibuka oleh kementerian dan lembaga untuk keperluan penerimaan atau pengeluaran dana setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. UU tersebut juga mewajibkan adanya laporan kepada Menteri Keuangan sebagai Bendara Umum Negara atas penggunaan rekening pemerintah tersebut.

Sementara berdasarkan Keppres 42 Tahun 2002, setiap penerimaan oleh bendahara wajib disetorkan ke rekening Kas Negara dalam waktu satu hari kerja (Keppres 42 tahun 2002). Terdapat juga ketentuan bendahara dilarang menyimpan uang milik pribadi di rekening pemerintah yang menjadi tanggung jawabnya.

Kasus Tommy hanya salah satu dari sekian banyak permasalahan penggunaan rekening negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani akhir pekan lalu mengatakan, permasalahan tersebut terjadi karena tidak ada sanksi yang tegas untuk pimpinan kementerian atau lembaga yang tidak melaporkannya.

Sanksi baru bisa dijatuhkan jika rekening-rekening yang tidak dilaporkan tersebut terbuti merugikan negara. Sri Mulyani akan mengusulkan kepada Presiden agar dibuat suatu aturan untuk menertibkan rekening-rekening tersebut, termasuk pemberian sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan rekening-rekening yang dikelolanya.

Departemen Keuangan rencananya akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur status dari rekening-rekening di masing-masing kementerian dan lembaga.

Dapartemen Keuangan pada akhir Februari lalu, menemukan adanya 3.195 rekening senilai Rp 17,624 triliun pada kementerian dan lembaga yang tidak dilaporkan atau dipertanggungjawabkan.

Temua tersebut lebih besar dari hasil temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2004 dan 2005 yang menyebutkan adanya 1.303 rekening senilai Rp 8,537 triliun pada 35 Kementerian dan lembaga yang tidak dilaporkan. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Depkeu Hekinus Manao mengatakan, rekening tersebut tidak dilaporkan.

Dari 3.195 rekening tersebut, 1.309 rekening atas nama bendahara penerimaan atau pengeluaran Rp 4,07 triliun, 5 rekening escrow atau rekening antara senilai Rp 301 miliar, 1.221 rekening jaminan Rp 2,64 trliun, 173 rekening titipan pihak ketiga Rp 3,57 triliun, 256 rekening sumbangan dan penerimaan lain-lain Rp 2,123 triliun, 214 rekening belum diklarifikasi senilai Rp 142,6 miliar. Depkeu sudah menutup 17 rekening pada tahap pertama sebesar Rp 4,77 triliun.

Untuk rekening yang belum diklarifikasi oleh kementerian atau lembaga yang berjumlah 214 rekening tersebar di 10 kementerian dan lembaga. Antara lain Departemen Hukum dan HAM 83 rekening senilai Rp 49,48 miliar, Depkes 47 rekening senilai Rp 19,08 miliar, Dephan 44 rekening senilai 14,9 miliar, dan Depag 23 rekening denilai Rp 46,35 miliar.

Masih banyaknya rekening-rekening yang tidak jelas di sejumlah Kementerian atau Lembaga (KL) terutama disebabkan belum ada sanksi tegas bagi pejabat atau pimpinan lembaga yang tidak melaporkan adanya rekening-rekening tersebut kepada Menteri Keuangan.

Anggota Komisi XI DPR Drajat Wibowo menilai pemerintah perlu menertibkan rekening-rekening yang tak jelas di departemen maupun lembaga pemerintah non departemen.

Jika rekening-rekening tak jelas, yakni berisi uang negara namun tidak masuk neraca dan biasanya disimpan atas nama pejabat tertentu atau yang lain, tidak ditertibkan, maka kebiasaan yang sudah ada sejak era Orde Baru tersebut akan terus dilakukan.

Menurut dia, penertiban rekening guna mengetahui secara pasti jumlah kekayaan negara. Pemerintah juga dapat memastikan jumlah yang bisa ditagih, serta memudahkan pemerintah untuk memutar kekayaan guna menambah pemasukan ke kas negara.

Departemen Keuangan akan terus mengklarifikasi dan mengidentifikasikan keberadaan rekening tersebut untuk mengetahui riwayat pembentukannya, penanggungjawabnya, saldo dan mutasinya, serta penyelesaiannya. Dari klarifikasi yang dilakukan sejak Agustus 2006 hingga Februari 2007 melalui konfirmasi, survey, dan pembahasan dengan kementerian atau lembaga yang bersangkutan.

Adnan Topan Husodo dari Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mendesak pemerintah agar terus menertibkan rekening pemerintah. Namun, penertiban rekening bukan berarti menghilangkan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan.

Dalam kasus Tommy, katanya, diketahui jika di tubuh pemerintah ada orang-orang yang bermasalah. ”Itu sudah keluar dari agenda pemerintah untuk pemberantasan korupsi lebih serius,” katanya.

Dukungan Politik

SEJUMLAH kalangan mengharap agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan dorongan politik kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awalludin terkait dengan terbitnya rekomendasi pencairan uang Tommy lewat rekening Departemen Kehakiman.

Penggunaan rekening pemerintah untuk kepentingan individu dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dapat menjadi preseden buruk bagi usaha pemberantasan korupsi di negeri ini.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zein mengatakan, kasus tersebut harus direspon Presiden dengan cara memberikan izin atau memerintahkan Kejaksaan Agung dan KPK untuk menyidik pembantunya yang diduga melakukan abuse of power.

Menurut dia, Kejaksaan Agung dan KPK tak hanya fokus pada upaya penyelamatan uang negara sebesar 10 juta dollar AS dan 36 juta euro yang diklaim milik Tommy Soeharto yang disimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas London tahun 2004. Namun, harus juga untuk menyelidiki penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan kedua menteri tersebut.

Terkait dengan pernyataan Wakil Presiden M Jusuf Kalla bahwa berdasarkan catatan dan laporan yang didapat uang Tommy yang tersimpang di PNB Paribas tidak tersangkut kasus apapun, Patra menilai, Wapres telah melakukan kekeliruan.

Menurut dia, Wapres adalah bagian dari eksekutif, bukan yudikatif yang dapat memutuskan perkara hukum.

”Diperiksa saja dulu oleh Kejaksaan dan KPK guna membuktikan pernyataan Wapres. Tanpa respon dari Presiden dan Wapres, maka kasus ini sulit ditangani KPK. Buktinya Hamid yang terlibat kasus korupsi KPU tidak jelas penanganan. Sekarang muaranya di Presiden dan Wapres. Tunjukan kepada masyarakat bahwa semua orang sama perlakuannya di muka hukum. Toh kalau ada SP3, itu lain soal. Orang yang diperiksa itu belum tentu salah kan,” katanya kemarin (26/3).

Patra menambahkan, Presiden menonaktifkan kedua menteri tersebut lebih dahulu. Dan akan lebih terhormat jika Yusril dan Hamid mengundurkan diri meski baru terindikasi korupsi seperti di luar negeri.

Kalaupun belum terdapat bukti hukum yang menyimpulkan anggota kabinet ini melakukan korupsi, telah terdapat cukup indikasi pelanggaran benturan kepentingan. Menteri Yusril juga telah mencoba mengintervensi independensi penyidik KPK dalam melakukan tugasnya dalam kasus pembuatan mesin sidik jari untuk Pemilu. Dia bahkan telah melaporkan Ketua KPK secara resmi ke KPK walaupun bukan untuk dugaan pidana korupsi.

Indonesia setidaknya belajar dari Banglades dalam memberantas korupsi. Di bawah kepemimpinan pemerintah sementara yang dikendalikan Fakhruddin Ahmed, negara yang berpredikat terkorup di dunia menurut Transparency International (TI) itu membuat sebuah gebrakan.

Sejak negara dinyatakan dalam keadaan darurat pada 11 Januari 2007, penangkapan sejumlah mantan pejabat yang terindikasi korupsi gencar dilakukan. Nama-nama besar seperti mantan Menteri Komunikasi Nazmul Huda, mantan Menteri Dalam Negeri Mohammed Nasim, mantan penasihat parlemen pemerintahan Zia Salahuddin Quader Chowdury, sejumlah mantan kepala pemerintahan daerah, dan mantan putra menteri keuangan kabinet Zia, Naser Rahman, diciduk pasukan militer.

Penangkapan itu merupakan titik tolak pemberantasan korupsi menuju pemilu yang bebas dan adil di Banglades. Hampir setiap hari ada saja mantan pejabat atau tokoh terkemuka yang ditangkap atas tuduhan korupsi.

Peraturan pemilu juga melarang siapa pun yang terbukti melanggar hukum untuk mengikuti pemilu, melarang politisi korup mencalonkan diri, dan menyita kekayaan mereka jika terbukti bersalah.

Pemerintah sementara Banglades lalu meratifikasi Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi dan meminta Ketua Komisi Antikorupsi dan pejabat lain mundur karena gagal memberantas korupsi.

Menurut dia, ada tiga unsur yang harus diselidiki dalam kasus tersebut, mulai dari pemakaian rekening departemen untuk mengurusi rekening individu, penyelidikan harus dilakukan guna membuktikan masuk korupsi, atau pencucian uang. Kemudian, melakukan pemeriksaan data dari PPATK untuk memutuskan salah atau tidak bagi mereka yang diduga terlibat.

”Jadi, Presiden harus memberikan dorongan politik kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut. Jika memang ada indikasi kuat, Yusril dan Hamid harus dinonaktifkan,” tegasnya.

Adnan Topan Husodo, Koordinator Departemen Informasi Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan, Kejaksaan Agung dan KPK tidak boleh meremehkan soal rekomendasi pencairan dana Tommy yang memakai rekening Departemen Kehakiman.

Dalam kasus tersebut, kata Adnan, diketahui jika ada bagian di internal pemerintah yang diam-diam membantu pencairan uang kepentingan pribadi Tommy lewat rekening departemen.

”Itu (pencairan lewat rekening departemen, red) jelas-jelas menyalahi aturan. Tapi, soal itu (penyelidikan Yusril-Hamid, red) tidak menjadi isu besar. Seharusnya menjadi isu besar karena adanya tedensi penyelewengan kekuasaan yang begitu besar dalam kasus tersebut. Jadi, tidak hanya pada proses hukum saja yang harus didorong, tapi pemerintah lewat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus memberikan sanksi politik kepada Yusril dan Hamid.” tegasnya kemarin (26/3).

Adnan menilai, penggunaan rekening pemerintah untuk kepentingan pribadi merupakan ironi di pemerintahan. Apalagi, pemerintah tengah berusaha mengembalikan dana negara yang diduga berasal dari korupsi yang bertebaran di luar negeri. ”Karena itu, pihak-pihak yang telah menyalahgunakan wewenangnya tidak perlu lagi diberi kesempatan untuk mengelola negara ini.”

Adnan mendukung gugatan intervensi di Pengadilan Guernsey sebagai bentuk recovery uang negara. Intervensi Kejaksaan Agung melakukan intervensi gugatan antara PBN Paribas dengan Tommy yang sekarang berlangsung perlu dihargai, karena pemerintah konsen dan melihat ada celah agar dana tersebut tidak jatuh ke tangan Tommy.

Namun, Adnan menilai, penggunaan rekening pemerintah untuk kepentingan pribadi merupakan kesalahan. Dia juga mengusulkan agar KPK berinisiatif untuk menyilidikan secara lebih jauh terkait dengan ada atau tidaknya praktik korupsi dari usaha yang dilakukan Yusril dan Hamid yang membantu mencairkan dana Tommy.

Adnan menilai kewenangan yang dimiliki Departemen Hukum dan HAM tidak sampai pada penjelasan status hukum. Wewenang tersebut hanya bisa dikeluarkan oleh Kejaksaan, Kepolisian dan KPK.

Yusril sebelumnya telah mengakui jika dirinya mengetahui bahwa Departemen yang dipimpinnya waktu itu memberikan bantuan bagi Tommy Soeharto dalam mencairkan dananya di BNP Paribas London sebesar 10 juta dolar AS.

Namun, dia mengatakan, waktu itu Paribas menanyakan apakah uang itu ada pidana atau tidak. Pihaknya juga sudah mengecek ke PPATK guna mengetahui apakah dana tersebut memang sedang dalam satu penyidikan korupsi di Kejakgung atau tidak. Menurut Yusril, pada waktu itu, Tommy memang sedang berperkara namun dengan dugaan pembunuhan, bukan perkara korupsi.

Sementara Hamid sebelum mengatakan, penggunaan rekening Departemen Hukum dan HAM untuk mentransfer uang Tommy Soeharto dari BNP Paribas London, tidak ada masalah dan sesuai prosedur karena itu adalah uang halal.

Penggunaan rekening Departemen Hukum dan HAM dilakukan karena menurut hukum yang berlaku di Inggris pengembalian uang seperti itu harus melalui rekening Menteri Hukum.

Namun, Auditor Utama BPK Soekoyo mengatakan, penggunaan rekening pemerintah seperti yang terjadi pada kasus Tommy Soeharto tidak benar karena akan mengacaukan pengelolaan keuangan negara.

Menurut dia, uang Tommy belum menjadi uang negara. ”Kalau masuk rekening pemerintah, harus ditetapkan dulu sebagai uang negara," kata Soekoyo. Dia menambahkan, rekening pemerintah dibuat khusus untuk menampung uang negara. Bila uang Tommy digabungkan dalam rekening pemerintah atau pejabat yang menyimpan uang negara, akan menimbulkan kekacauan.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengaku, pihaknya belum melakukan penyidikan kronologi pencairan dana 10 juta dolar AS dari Paribas London tersebut. Kejaksaan masih berkonsentrasi pada penyelamatan keuangan negara melalui gugatan intervensi di Pengadilan Guernsey.

Kejaksaan Agung juga masih menunggu hasil laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kalau memang sudah ada laporan tentu akan kita pelajari," kata dia pekan lalu.

Dari laporan PPATK tersebut, lanjut Jaksa Agung, maka akan diketahui data aliran dana uang Tommy dalam kasus tersebut sehingga secara logika perkara ini dapat berjalan.

Dia menambahkan, kasus tersebut bisa saja lebih terungkap, dalam lanjutan persidangan gugatan intervensi di Guernsey yang dijadwalkan digelar pada 30 Maret, 27 April dan 14 Mei mendatang, karena tergugat dan para penggugat mendapat kesempatan mengungkap dalil masing-masing dan melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi dan bukti-bukti.

*********


Comments: Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]





<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?

Subscribe to Posts [Atom]