Friday, March 16, 2007



Bupati Kutai Kartanegara Dijemput Paksa KPK


KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan Rais, yang telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan lahan Bandara Loa Kulu.

Tim penyidik KPK mendatangi Syaukani di rumah pribadinya di rumahnya, Jalan Cimahi, Menteng, Jakarta Pusat, dan membawanya ke Gedung KPK Jalan Veteran, Jakarta, Jumat, sekitar pukul 20.00 WIB.

Raut wajah orang nomor satu di Kabupaten Kutai Kartanegara itu terlihat pucat dan secara tertatih-tatih ke luar dari mobil KPK menuju ke ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung KPK.

Syaukani yang dikawal ketat oleh ajudan pribadi dan penyidik KPK itu sama sekali tidak mau memberi komentar kepada wartawan. Ia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pada 18 Desember 2006 dan sejak itu menjalani operasi tulang belakang di RS Gading Pluit, Jakarta Utara.

Syaukani telah tiga bulan menjalani perawatan di rumah sakit tersebut dan baru keluar pada Kamis, 15 Maret 2007. Saat ini, Syaukani langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK.

Kuasa hukum Syaukani, Hironimus Dani, yang mendampingi kliennya itu membenarkan Syaukani dijemput di rumah pribadinya. Menurut Dani, meski kliennya itu telah keluar dari rumah sakit namun sebenarnya ia masih menjalani terapi.

Dani juga mengatakan, belum mengetahui alasan Syaukani dijemput paksa oleh KPK. Sampai saat ini, belum ada pernyataan dari KPK apakah Bupati Kutai Kartanegara itu akan ditahan.

Selain kasus dugaan korupsi pelepasan lahan Bandara Loa Kulu yang merugikan negara hingga Rp15,36 miliar, KPK juga tengah menyidik beberapa kasus lain yang melibatkan Syaukani, di antaranya penyalahgunaan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara dan pungutan kepada perusahaan penambangan.

Hingga tadi malam, Tim Penyidik dari KPK masih memeriksa Syaukani. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Syukani sudah dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi karena KPK telah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Hingga berita ini ditulis, tim penyidik hingga tadi malam masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Karena itu, Johan belum bisa memastikan apakah tersangka akan langsung ditahan atau tidak. ”Mengenai ditahan atau tidak nantinya, masih menunggu hasil pemeriksaan tim penyidik,” katanya. Pejemputan paksa yang dilakukan KPK karena berdasarkan penyidikan, Syaukani tidak hanya pada dugaan korupsi pelepasan lahan bandara Loa Kulu, tetapi juga pada beberapa kasus lainnya. Menurut Johan pengembangan penyidikan itu dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari saksi-saksi yang telah diperiksa oleh KPK.

"Setelah kita periksa dari saksi-saksi yang dipanggil, ada informasi yang bisa dikembangkan, tidak hanya pada kasus dugaan korupsi Bandara Loa Kulu," katanya.

dalam penyidikan, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap pejabat-pejabat Kabupaten Kutai Kartanegara, di antaranya staf ahli Bupati yang juga mantan Kepala Bappeda, Bachruddin Noor dan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Bachtiar Effendy.

Pada Rapat Dengar Pendapat antara KPK dan Komisi III, 26 Februari 2007, KPK memaparkan tengah mengusut beberapa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kasus itu adalah dugaan korupsi pelepasan lahan Bandara Loa Kulu yang merugikan negara Rp15,36 miliar, penggunaan dana bantuan sosial tahun anggaran 2003-2005, upah pungut pada dana perimbangan hasil sumber daya alam minyak dan gas bumi, penggunaan dana tak tersangka, dana task force pada Sekda Kabupaten Kutai Kartanegara, serta penerimaan dana dari pengusaha kuasa pertambangan.

Pada rapat dengar pendapat itu, KPK menyatakan hasil penyidikan menemukan alat bukti tentang terjadinya dugaan korupsi pada pembelian lahan untuk Bandara Loa Kulu, penyusunan `feasibility study` pembangunan bandara Samarinda, serta penyalahgunaan keuangan dana APBD.

Penyidikan kasus Syaukani memakan waktu relatif lama karena banyaknya dokumen yang harus ditelaah serta belum dapat dilakukannya pemeriksaan terhadap Syaukani.

Sebelumnya, Syaukani sempat dirawat di RS Gading Pluit, Jakarta Utara. Namun, KPK tetap meneruskan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dia, dengan cara meminta keterangan dari para saksi.

Syaukani juga sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di KPK dan langsung berstatus sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap dirinya terhenti sejak Desember 2006 karena ia menjalani operasi ruas tulang belakang di RS Gading Pluit.

Setelah Syaukani, siapalagi yang akan menyusul dijemput paksa oleh KPK lantaran terlilit kasus korupsi?

M. Yamin Panca Setia/Ant

photo: Jurnal Nasional


Comments: Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]





<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?

Subscribe to Posts [Atom]