Sunday, February 11, 2007

Keberadaan Dewan Pers Untuk Lindungi Masyarakat
SESUAI UU No.40/1999 tentang Pers, Dewan Pers dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Dewan Pers mengemban amanat atas dipatuhinya kode etik pers dan penggunaan standar professional.
Dewan Pers juga berfungsi melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik, serta memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus yang berhubungan dengan pemberitaan.
Dewan Pers juga mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah, memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers, meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, serta mendata mendata perusahaan pers.
Melihat peran dan fungsi tersebut, keberadaan lembaga yang dibentuk sejak tahun 1968, itu sangat penting. Kebebasan pers memang harus dijaga karena sangat fundamental bagi tegaknya demokrasi di sebuah negeri. Kebebasan pers diharapkan dapat menghimpun kesadaran rakyat untuk melawan penyalahgunaan kekuasaan agar tidak menimbulkan kesengsaraan.
Peran Dewan Pers semakin penting seiring dibukanya katup kebebasan pers oleh Presiden BJ Habibie yang mencabut Permenpen No 01/1984 tentang Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), pada 5 Juni 1998. Lahirnya UU No 40/1999 tentang Pers juga menjadi acuan bagi wartawan dalam menjalan kerja jurnalistiknya.
Wajah pers di Indonesia pun kini bak gurita industri yang mampu menjamah kebutuhan masyarakat akan berbagai informasi, isu, kepentingan, sajian dan tampilan yang diusung—berkembang sesuai dengan segmentasi pasar yang beranekaragam.
Perkembangan itu merupakan realitas positif. ”Biarkan pers tumbuh sebanyak-banyaknya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Semakin demokratis sebuah negara maka media pers akan semakin industrial,” kata Atmakusumah Astraatmadja, Tokoh Pers Nasional.
Meski demikian, Atmakusumah menilai kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat belum sepenuhnya terjamin. Belum ada komitmen dan keiklasan sepenuhnya dari semua pemimpin politik terhadap kebebasan berekspresi, karena masih ada tuntutan yang bisa memenjarakan wartawan karena karya jurnalistik.
Di sisi lain, Mantan Ketua Dewan Pers itu juga mengaku masih banyak sekali media pers, khususnya di daerah yang masih sangat lemah—yang sering kali membuat sejumlah kalangan gerah lantaran memberitakan sesuatu yang tidak berdasarkan fakta.
Dalam konteks ini, Dewan Pers memiliki peran untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sejumlah kalangan yang merasa dirugikan dapat mengadu ke Dewan Pers ketika hak jawab tidak diberikan oleh media pers.
Hinca Panjaitan, anggota Dewan Pers yang sudah dimisioner mengatakan, keberadaan Dewan Pers sangat penting untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat jika dirugikan atas suatu pemberitaan media. Hingga Desember 2006, katanya, sedikitnya ada 400 kasus yang diadukan sejumlah kalangan ke Dewan Pers.
Sebagai penjaga moral dan etika jurnalistik Indonesia, fungsinya sangat strategis terutama menyelesaikan sengketa publik dengan pers yang melampaui batas kewenangannya dan melebihi batas etikanya dalam pemberitaan sehingga merugikan masyarakat. ”Siapa pun, termasuk Presiden jika merasa dirugikan oleh pemberitaan bisa mengadu ke Dewan Pers,” kata Hinca kemarin.
Sejauh ini Dewan Pers telah melaksanakan perannya dengan baik. Perusahaan pers sebagai konstituen Dewan Pers juga melaksanakan secara baik aturan yang dikeluarkan Dewan Pers. ”Jika tidak mematuhi, arogan sekali, siapa lagi yang mengontrol kalau bukan dewan.”
Namun, keberadaan Dewan Pers hingga kini belum aktif padahal masa tugas telah berakhir sejak Agustus tahun lalu. Sembilan anggota Dewan Pers pun telah terpilih pada September 2006 lalu. Mereka antara lain Bambang Harymurti, Wina Armada, dan Bekti Nugroho dari unsur wartawan. Garin Nugroho, Wikrama Abidin, dan Ichlasul Amal dari unsur masyarakat. Sementara dari unsur pengusaha adalah Satria Naradha, Leo Batubara, dan Abdulah Alamudi.
Hinca menyesalkan jika hingga kini Presiden belum mengesahkan sembilan nama anggota Dewan Pers periode 2006-2009. Belum disahkannya nama pengurus baru Dewan Pers itu karena intervensi Menteri Komunikasi Sofyan Djalil yang berlebihan.
Sofyan mengatakan pemerintah baru akan mengesahkan keanggotaan Dewan Pers periode 2006-2009 bila Dewan Pers telah menjawab surat Depkominfo yang meminta klarifikasi tentang proses pemilihan anggota Dewan Pers.
Menkominfo menilai, berdasarkan pengaduan dari sejumlah kalangan, mekanisme pemilihan tidak sesuai perundang-undangan.
Bagi Hinca, alasan itu tidak rasional karena berasal dari surat kaleng dan rumor. Menurut dia, apapun alasannya, bukan urusan menteri, tapi internal masyarakat pers. ”Justru pertanyaan itu menunjukan menteri intervensi dan melanggar UU. Presiden saja tidak bisa intervensi, apalagi menteri. Presiden tidak menandatangani saja, berarti melakukan pelanggaran hukum,” tegas Hinca.
Direktur Eksekutif Indonesia Media Law & Policy Center (IMLPC) dan salah satu anggota tim Ombudsman Jawa Pos Group itu menambahkan, Dewan Pers sudah melakukan klarifikasi dengan mengirim surat tiga kali kepada Presiden berturut-turut dalam satu bulan. Namun, tetap tidak dijawab. Hingga kini, belum ada hubungan dan komunikasi dengan Presiden terkait mandegnya pengesehan anggota Dewan Pers.
Akibatnya, Dewan Pers yang sudah dimisioner maupun yang baru terpilih menjadi canggung dalam melaksanakan tugasnya. Dewan Pers yang vakum saat ini sangat berbahaya bagi kelangsungan kehidupan pers di Tanah Air.
Dewan Pers yang lama sudah tidak punya otoritas untuk mengambil keputusan penting apabila ada pelanggaran yang dilakukan pers, sementara yang baru terpilih belum bisa berbuat apa-apa karena kepengurusan belum disahkan Presiden.
Hinca memandang ironis jika Dewan Pers sebagai salah satu institusi demokrasi diintervensi sehingga tidak bisa melaksanakan fungsinya.
Hinca meminta Presiden agar segera mengesahkan anggota Dewan Pers pada 9 Februari bertepatan dengan hari pers nasional. ”Dewan pers demisioner masih ada, tapi tidak bisa mengambil keputusan yang penting.”
Wina Armada mengatakan kondisi Dewan Pers yang vakum saat ini sangat berbahaya bagi kelangsungan kehidupan pers di Tanah Air.
Dewan Pers yang lama sudah tidak punya otoritas untuk mengambil keputusan penting apabila ada pelanggaran yang dilakukan pers. Sementara yang baru terpilih tidak bisa berbuat apa-apa karena kepengurusannya belum disahkan Presiden.
Dewan Pers sudah tiga kali mengirimkan surat kepada Presiden agar sembilan nama itu segera disahkan. Namun, belum ada tanggapan apapun.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Heru Hendratmoko meminta Presiden segera menetapkan anggota Dewan Pers yang baru agar dapat bekerja.
Menurut dia, Dewan Pers adalah lembaga yang sangat penting yang mempunyai otoritas dalam memberikan penilaian jika ada kesalahan pers.
”Sekarang tidak jelas, karena masa tugasnya berakhir, sementara yang baru, merasa belum percaya diri jika tidak ada penetapan dari Presiden. Padahal, penetapan Dewan Pers oleh Presiden telah diatur dalam UU,” katanya.
Dalam proses rekrutmen, AJI masuk dalam Badan Pekerja bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Seiring menjamur media, menjamur pula organisasi pers di Indonesia. Dewan Pers mencatat sedikitnya ada 37 organisasi yang mengatasnamakan pers. Pada umumnya, organisasi pers itu mengatasnamakan untuk kebebasan pers. Yang tidak tercatat diperkirakan lebih banyak lagi.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) misalnya. Organisasi yang lahir dari perlawanan komunitas pers Indonesia terhadap kesewenang-wenangan rezim Orde Baru itu masih gencar melakukan perlawanan terhadap kalangan yang mengekang kebebasan pers.
Ketua Umum AJI Heru Hendratmoko mengatakan kebebasan pers adalah harga mati yang tidak dapat diganggu gugat. Dia menegaskan, AJI akan menjadi yang terdepan untuk melawan jika ada upaya mengekang kebebasan pers. ”Tidak bisa itu, itu harga mati. AJI akan menggalang jika ada upaya mengekang kebebasan pers,” katanya.
Dia menambahkan, kebebasan pers dewasa ini yang lahir dari perlawanan terhadap rezim otoriter Orde Baru, sangat mahal. ”Jika kembali dikekang dan dikontrol kembali berarti menghianati cita-cita reformasi,” katanya kemarin.
Dalam pandangan Heru, hingga kini belum terbangun kebebasan pers yang ideal di Indonesia. Dia mensinyalir ada upaya sistematik dari Menteri Komunikasi dan Informasi agar merevisi UU Pers. ”Saya menolak revisi UU Pers.”
Menurut dia, jika ada keinginan untuk merevisi maka harus jelas poin yang harus direvisi. UU No 40/1999 tentang Pers, katanya, sudah memberikan sesuatu perlindungan yang cukup bagus.
Heru menegaskan, jika upaya merevisi itu diarahkan untuk mengontrol kembali pers, maka AJI akan melakukan perlawanan. ”Kalau mau merevisi maka harus dijelaskan dari awal, dan transparan. Apakah ada keinginan untuk mengontrol kembali, atau tidak. ”
Dia menilai, ada motif dari Menkominfo mengekang kekebasan pers dengan mengajukan usulan agar dapat memanggil dan menghimbau pers yang kebablasan.
Jika kebablasan, ukurannya apa. Banyak kualitas media di Indonesia bagus dan memenuhi etika jurnalistik, meski ada satu atau dua yang kurang profesional. Itu menjadi tanggungjawab bersama.”
Kemudian ada organisasi profesi, PWI yang didirikan pada 9 Februari 1946 di Solo. Munculnya PWI diwarnai aspirasi perjuangan para pejuang kemerdekaan, baik mereka yang ada di era 1908, 1928 maupun klimaksnya 1945. Sebelum lahirnya PWI dibentuk sebuah panitia persiapan pada awal Januari 1946. Sebagai organisasi profesi, PWI menjadi wahana perjuangan bersama para wartawan.
Organisasi PWI lahir mendahului SPS (Serikat Penerbit Suratkabar). Aspirasi perjuangan kewartawanan Indonesia yang melahirkan PWI juga yang melahirkan SPS, empat bulan kemudian yakni pada Juni 1946.
PWI juga gencar memperjuangkan hak-hak publik atas informasi dan kebebasan pers. PWI juga berupaya menciptakan iklim pers yang sehat. Organisasi itu juga berteriak saat ada kekerasan yang diterima wartawan.
Kemudian ada juga Serikat Pekerja Pers yang misinya menegakkan kemerdekaan pers dan membangun industri pers yang sehat dan bermartabat.
Bagi SPS, perkembangan industri pers tak mungkin dipisahkan dengan iklim kemerdekaan pers. Kemerdekaan pers bagi SPS bukanlah sekedar freedom from atau bebas dari belenggu dan pembatasan-pembatasan tetapi juga freedom for, dalam arti menggunakan kemerdekaan itu secara bertanggungjawab. Oleh karena itu SPS secara tegas memilih motto yang melambangkan visi dan misinya.
Selain itu, ada juga asosiasi yang mengatasnamakan kepentingan wartawan seperti Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRRSSNI), Himpunan Praktisi Penyiaran Indonesia (HPPI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Kemudian ada juga Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Aliansi Wartawan Independen (AWI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Asosiasi Wartawan Kota (AWK), Asosiasi Independen Reporter Indonesia (AIRI).
Federasi Serikat Pekerja Kewartawan Indonesia, Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI), Himpunan Insan Pers Independen (HIPI), Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI), Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAP HAMBA), Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI), Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI).
Subscribe to Posts [Atom]