Friday, February 2, 2007


(Photo Warsi)

Jaring Gelap Sindikat Satwa


HUJAN lebat mengguyur kawasan Taman Nasional Way Kambas, Lampung. Angin berhembus kencang menggoyang pepohonan. Lecutan kilat bergantian menerangi angkasa. Sesekali terdengar gelegar halilintar memecah kesunyian. Suasana mencekam pada Jum’at tiga pekan lalu itu tak menyurutkan nyali para personel Rhino Protection Unit Way Kambas untuk mengayunkan langkah menembus rimba belantara.

Usai menyiapkan semua peralatan navigasi, kamera, senjata, makanan dan logistik lainnya, 28 anggota tim pelindung satwa itu merengsek ke tengah hutan yang luasnya mencapai 125.621 hektare tersebut. “Saatnya menjalani operasi,” seru Andi Hari, Koordinator Lapangan kepada anggota timnya. Lalu, mereka pun berpencar mengikuti arah mata angin. Berbagi tugas sesuai dengan jalur masing-masing.

Hampir seminggu tim itu menjajaki tiap jengkal area taman nasional Way Kambas. Tak cuma berhadapan dengan guyuran air hutan. Dinginnya malam pun terasa menusuk tulang. Di tengah hari, sengatan mentari terasa menembus ubun-ubun. Belum lagi resiko gigitan nyamuk, pacet, ular hingga terkaman harimau, badak, beruang bahkan amukan gajah.

Di antara gangguan itu, ada satu yang membuat otot mereka sedikit meregang, “Yang paling berbahaya, ya gangguan dari manusia,” kata Yusmadi, seorang anggota tim. Tak jarang, ketika melakukan pengamanan di dalam hutan, mereka memergoki segerombolan manusia sedang berburu satwa, lengkap dengan senjata organik.

Ketika beroperasi di tengah hutan, Tim pimpinan Andi kerap “kucing-kucingan” dengan para pemburu. Bahkan, aksi kontak senjata pun kerap terjadi. Suparmin, rekan Yusmadi, pernah jadi korban. Tiga tahun silam, kaki pria berusia 38 tahun yang kini bertugas di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan itu terkena timah panas dari pucuk senjata pemburu.

Selain menggunakan senjata organik, para pemburu juga menabur jerat dalam menangkap satwa. Jerat-jerat yang terbuat dari kawat dan tali tambang itu dipasang bertebaran di seluruh area taman nasional. Dalam sekali beroperasi, tim bisa mengumpulkan 40 jerat yang terpasang di hutan. Perangkap satwa juga banyak ditemukan di sekitar sumber mata air, tempat satwa berkubang dan melepas dahaga. Andi menjelaskan, tak sedikit satwa yang masuk perangkap.

Menurutnya, pemasang jerat adalah warga sekitar taman nasional Way Kambas. Mereka juga berburu dengan menggunakan tombak, membawa anjing pelacak, dan menebar umpan mematikan. Tetapi, para petugas tak kuasa menangkap pemburu satwa tersebut, lantaran tidak cukup bukti.

Seorang warga sekitar, sebut saja Adi, mengaku sebagai pemburu. Ketika beraksi, ia bisa sehari semalam berada di tengah hutan. Adi jarang kepergok petugas, karena jadwal operasi kerap bocor ke telinga pemburu. “Sesama pemburu, kami kerap berbagi informasi,” ungkapnya.

Keterlibatan warga sekitar dibenarkan oleh seorang pedagang burung di Pasar Satwa Pasir Gintung, Tanjung Karang, Lampung. “Jika warga kawasan hutan lindung mendapat satwa, mereka langsung ditawarkan ke pedagang satwa,” akuinya. Tak jarang pula para pedagang satwa mendatangi kawasan hutan jika mendapat pesanan, “Pedagang juga punya kenalan warga yang menjadi pemburu,” ungkap pedagang tersebut.

Koordinator Program konservasi Harimau Sumatera, Taman Nasional Way Kambas, Sumiyanto, menduga para pemburu itu terkait dengan sindikat penyelundup satwa langka. Sayangnya, hingga kini aparat belum berhasil mengungkap mafia penyelundup sawa langka itu.

Hal tersebut menurut Neil Franklin, Direktur The Tiger Foundation And Sumatran Tiger Trust, sebuah lembaga Non Government Organization (NGO) yang merintis Program Konservasi Harimau Sumatera, Jalur perdagangan satwa langka memang berlapis-lapis. Kawasan hutan Sumatera menjadi salah satu pangkal jalur perdagangan hingga ke pasar internasional.

Wilayah penyuplai satwa antara lain: Prabumulih, dan Martapura di Sumatera Selatan. Sedangkan area perburuan di hutan Lampung mencangkup Kotabumi, Bandar Jaya, Lampung Utara, Bengkunat, Tanggamus, Liwa, Krui, Suoh serta Menggala. “Lampung juga menjadi jalur transit yang menghubungkan antara Sumatera dan Jawa,” terang Puja Utama, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung. Dari Lampung, satwa hasil tangkapan illegal itu dikirim ke kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya untuk diperdagangkan.

Ada pula satwa yang diselundup ke luar negeri. Dumai, Pekan Baru, Riau serta Jambi menjadi jalur penyelundupan satwa yang cukup aman. Sebagian satwa itu diduga dikirim ke Hongkong lewat jalur khusus, “Di sana ada pelaku bisnis besar yang menampung satwa dari Indonesia,” ungkap Neil.

Jaringan penyelundup satwa itu melibatkan banyak pelaku. Mulai dari pemburu, penampung, penjual, hingga pembeli, “Yang paling untung pengekspor,” kata Neil. Ia mencontohkan dua kasus perburuan dan perdagangan Harimau Sumatera yang berhasil terbongkar di Riau dan Jambi. Alur perdagangannya berlapis-lapis hingga tujuh tahap.

Agar tidak terendus, tulang belulang harimau dikirim ke luar negeri dalam bentuk bubuk. Di Jambi dan Riau, satwa langka tersebut kemudian diekspor dengan cara memodifikasi dalam bentuk sebuah barang. Padahal didalamnya terdapat kerangka tubuh satwa.

Kasus perdagangan Harimau Sumatera itu baru terungkap setelah ada kerja sama antara Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Tim Reskrim Kepolisian Resort Indragiri Hulu Riau dan Tiger Protection Unit dari Program Konservasi Harimau Sumatera. Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari pengaduan seorang warga Dusun Air Bomban di kawasan Taman Nasional Bukti Tigapuluh yang melaporkan adanya aksi pembunuhan Harimau di dusun mereka pada Januari 2004.

Tim gabungan pun beraksi. Pada 19 Maret 2004, enam tersangka berhasil diringkus. Termasuk tiga warga Jambi, yakni Kanal dan Mubarak Samin (keduanya warga Payo Silincah, Kotamadya Jambi) serta Rahmat Hidayat (Warga Kecamatan Pasar Jambi).

Ketiganya berperan sebagai perantara. Di rumah mereka ditemukan empat lembar potongan kulit harimau sumatera dan dua lembar kulit macan dahan. Kamal menjual kulit beserta tulang belulang harimau tersebut ke Rahmat dengan harga Rp1,6 juta.

Rahmat lalu melego barang itu ke Kho Sugianto, warga Jambi Selatan, dengan harga Rp1,8 juta. Berikutnya, Sugianto menjualnya ke Jarmo, warga Surabaya yang hingga kini masih buron, seharga Rp2,2 juta.

Polisi juga meringkus Sudirman dan Mat Hakim, selaku pemburu di kawasan Bukit Tigapuluh. Kedua orang itu menabur racun tikus ke bangkai babi untuk umpan si raja rimba yang malang.

Para pemburu Harimau Sumatera itu tergiur oleh keuntungan sesaat. Neil memberikan gambaran, tulang Harimau Sumatera bisa mencapai lebih dari Rp200 juta jika dijual di pasaran internasional. Belum harga taring, daging, dan bagian lainnya. Sedangkan kulitnya dibanderol Rp30 juta.

Di Lampung, para sindikat dengan cerdiknya memberdayakan para lanjut usia. Mereka bertugas sebagai kurir. Maemunah, misalnya, mengaku menjadi kurir perdagangan satwa sejak 1980-an. Wanita berusia 63 tahun itu tidak bekerja sendiri. Ia dibantu Suminem, 60 tahun, Sukilah, 60 tahun, Tanjung, 70 tahun, Parsono, 60 tahun, dan Yulianto 60 tahun.

Jika satwa yang dikirim berjumlah besar, semua biaya transportasi ditanggung pemesan. Kereta api, bus DAMRI, dan kapal feri menjadi sarana utama dalam mengirim satwa dari Sumatera ke Jawa. Kata Sukilah, Pasar Pramuka di Jakarta menjadi target pemasaran.

Mbah-mbah yang umumnya berprofesi sebagai pedagang sayuran itu mengaku tergiur oleh iming-iming Mat dan Edi, warga Prabumulih dan Martapura yang berperan sebagai pemasok satwa ke Jakarta. Sekali jalan, kakek nenek itu mengantongi untung mencapai Rp6 juta. Tak jarang, para kurir tersebut rela menguras koceknya untuk membeli satwa dari para pemburu di sekitar kawasan hutan.

Keuntungan baru didapat setelah satwa bisa diantar Mat dan Edi ke pemesan di Pasar Pramuka. Satwa dikirim dengan cara disembunyikan dalam paket-paket keranjang buah dari plastik, peti kayu, kardus mie instan, atau sangkar burung.

Perjalanan dimulai dari Stasiun Kereta Api Prabumulih dan Martapura menuju Stasiun Tanjung Karang Bandarlampung. Seringkali aksi mereka berlangsung mulus, karena petugas tak pernah melakukan pengawasan secara ketat. Dari Bandarlampung, perjalanan dilanjutkan dengan bus DAMRI menuju Jakarta. Paket-paket berisi satwa tersebut disimpan dalam bagasi bus.

Tapi malang bagi Maemunah. Ia diringkus pada 25 Juni tahun lalu di stasiun Kereta Api Prabumulih. Satwa yang disita dari tangan wanita asal Martapura, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan itu antara lain: enam ekor kukang (Nyticebus coucang), empat monyet berekor panjang (Macaca fascicularis), tiga ekor simpai ((Presbytis melalops), tujuh beruk (Macaca nemestriana), seekor lutung sumatera (Tracyhypithecus cristatus) dan seekor musang galing (paguma larvata). Berikutnya, satu persatu kurir lainnya ikut dicokok. Namun, para lansia tersebut bernasib mujur. Mereka tidak dijebloskan ke penjara karena pertimbangan usia.

Menurut penuturan para kurir, pusat perdagangan satwa di Bandar Lampung meliputi Pasar Gintung, Tanjung Karang, depan Supermarket Alfa, Jalan Raden Intan, di bawah jembatan penyeberangan King, Jalan Teuku Umar, depan Supermarket Ramayana Pasar Bawah, dan daerah Pasar Tengah, Tanjung Karang. “Tiba di Bandarlampung, para kurir tersebut, biasanya menyempatkan diri singgah di pusat-pusat perdagangan satwa itu,” kata Dwi Nugroho Adhiastodari, Koordinator Wildlife Conservation Unit Lampung, sebuah LSM yang bergerak di bidang Rehabilitasi dan anti perburuan perdagangan satwa.

Untuk satwa langka berjenis mamalia, transaksi dilakukan secara tertutup. Saat menemui para pedagang satwa di Bandarlampung, tidak ditemukan seekor pun satwa yang dilindungi, “Sekarang kan lagi ramai penyitaan, jadi semua satwa langka disimpan di tempat aman,” ujar seorang pedagang.

Satwa yang ditawar dengan cara “berbisik-bisik,” antara lain monyet ekor panjang, kuang, tarsius, musang, lutung sumatera, beruk, simpai dan satwa dilindungi lainnya. “Satwa-satwa tersebut biasanya didapat langsung dari pemburuan di sekitar hutan Kota Agung, Bengkunat, dan Martapura,” ungkap pedagang tersebut.

Pengakuan serupa juga diutarakan Siswoyo, seorang pengrajin gading gajah yang berhasil diringkus petugas BKSDA Lampung bersama beberapa LSM lingkungan di Lampung.

Kata lelaki sepuh berusia 70 tahun tersebut, gading yang ia dapat berasal dari seseorang di kawasan hutan. Tapi, ia mengaku tidak mengenal orang yang menjual gading padanya. Menurut Siswoyo, kawasan perburuan gading gajah di Lampung adalah Taman Nasional Way Kambas dan Taman Nasional Bukit Barisan. Selain itu, ada pula pemasok dari oknum militer yang tinggal di Bandarlampung.

Pipa gading buatan Siswoyo banyak dikirim ke Bandar Udara Branti, beberapa hotel di Lampung dan di pajang saat pameran. Dari Bandara Udara Branti, Komoditas haram itu dikirim ke Jakarta.

Saat ditangkap wajah Siswoyo terlihat pucat. Keringat mengalir deras di sekitar leher dan tubuhnya. Petugas BKSDA bersama tim LSM Wildlife Crime Unit Lampung membekuk Siswoyo dirumahnya. Di depan petugas, ia berusaha untuk selalu berkelit atas tuduhan kepadanya, “Saya tidak menjual gading gajah untuk pipa rokok, cuma menyimpan sebagai koleksi,” terangnya. Namun, bantahannya dinilai petugas BKSDA hanya bualan. Karena Siswoyo sendiri mengaku tidak merokok.

Dari pengeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan pipa yang terbuat dari gading gajah sebanyak 112 buah, berukuran 2 sentimeter sampa 12 sentimeter. Pipa-pipa tersebut disembunyakan dalam lemari pakaian.

Pipa-pipa tersebut sudah dilengkapi dengan label harga, siap jual. Selain itu, Siswoyo juga diduga menjual satwa yang telah diawetkan, seperti penyu dan trenggiling, yang ditemukan dirumahnya. Lagi-lagi, ia menyangkal, “Itu cuma koleksi,” Siswoyo berdalih.

Di rumahnya di Kelurahan Kemiling, Gang Mawar Nomor 49, Bandarlampung, ditemukan berbagai pekakas untuk membuat pipa gading. Puja Utama mengatakan, maksimal vonisnya mencapai 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Mendengar pernyataan tersebut, Siswoyo tambah gemetar. Tapi, ia tetap tidak goyah, merasa tidak bersalah.

Siswoyo menjadi pengrajin gading gajah sejak 1960. Ia mengungkapkan, modal awalnya disokong oleh Zainal Abidin Pagar Alam (Almarhum), mantan Gubernur Lampung. “Waktu itu, gading gajah belum dilarang,” katanya. Usahanya bertambah lancar lantaran difasilitasi oleh Departemen Perindustrian Propinsi Lampung. Namun, menurut Puja, ketika kerajinan gading gajah dilarang, Siswoyo masih melanjutkan usahanya.

Kasus tersebut sudah biasa terjadi. Modusnya sangat tertutup. Siswoyo misalnya. Ia mengaku bekerja sendirian dirumahnya. Minimal, dalam sehari ia berhasil membuat satu pipa gading. Siswoyo menetapkan harga perpipa berdasarkan ukuran dan mutu gading. Pipa sepanjang 5 sentimeter dibanderol Rp50 ribu, yang 10 sentimenter dihargai Rp100 ribu.

Harga pipa termahal mencapai Rp850 ribu. Membedakan mutu gading, kata Siswoyo, bisa dilihat dari warnanya. Jika ada warnah hitam digading, maka kualitasnya buruk dan harganya lebih murah. Sebaliknya, jika tak ada noktah, harganya lebih mahal. Semua pipa gading Siswoyo yang tersita mencapai Rp45 juta.

Sindikat perdagangan satwa di Pasar Pramuka lebih licin lagi. Beberapa waktu lalu, Hansen yang diduga otak penyelundup satwa sempat dibekuk petugas. Pemilik Pets Shop Beethoven tersebut dituduh telah mengekspor lebih dari 40 ekor orang utan ke beberapa negara, antara lain Taiwan, Jepang, Inggris, Italia, Jerman, Amerika dan Belanda.

Menurut Pramduya Harzani dari Jaringan Pusat Penyelamat Satwa, Yayasan Gibbon, keuntungan dari bisnis yang dilakukan Hansen yang merupakan pihak pengekspor sangat besar. Bisa mencapai milyaran rupiah dalam sebulan, “Satu orang hutan saja harganya mencapai Rp500 juta, kata Pramudya.

Di dalam negeri, Hansen bekerja sama dengan Mbah Gun, penampung satwa di Pasar Pramuka, yang tertangkap tanggal 25 Juni 2003 di rumahnya. Ia terbukti menyimpan delapan ekor burung elang, seeokor beruang madu, seekor tarsius, 60 ekor monyet jawa, 20 ekor beruk, 40 ekor kukang, enam ekor kucing hutan dan seekor musang bulan.

Di dalam bisnisnya, Mbah Gun dibantu oleh dua cucunya, yaitu Ijul dan Eko. Mbah Gun mendapat satwa dari Mat dan Edi yang kini masih buron. Kedua orang itu, berperan sebagai pengepul satwa dari tangan pemburu, “Meski Sudah beberapa kali ditangkap, Mbah Gun tidak pernah kapok karena hukumannya ringan,” terang Pramudya

Dari pengakuan Hansen terungkap, bisnisnya bisa mulus lantaran ia pintar berkongkalikong dengan oknum petugas Bea dan Cukai serta polisi Bandar Udara, “Oknum di Karantina juga dibayar Hansen agar dapat membujuk aparat BKSDA Jakarta agar memberikan surat izin ekspor satwa,” terang Pramudya. Sebagai balas jasa, Hansen merogoh kocek minimal Rp1 juta perpetugas. Satwa langka tersebut lalu dikirim bercampur dengan satwa lain yang tidak dilindungi.

Seorang petugas bandar udara tak bersedia disebut namanya mengakui adanya kongkalikong yang melibatkan banyak pihak. Bahkan, pegawai maskapai penerbangan bisa leluasa menenteng satwa tanpa dokumen resmi. Sumber itu memperkirakan, jumlah satwa yang lolos mencapai empat kali lipat dari jumlah satwa yang bisa disita.

Antara Januari dan Maret 2004, Kantor Seksi Konservasi Wilayah II Tegal Alur berhasil mengamankan 1.395 satwa liar selundupan. “Begitulah kalau aparat gampang diajak kongkalikong,” sesal Pramudya. Maraknya perdagangan dan perburuan satwa di Lampung, menyebabkan binatang langka yang menghuni kawasan hutan Way Kambas makin susut. Sumiyanto mendeteksi, kini tinggal 30 ekor Harimau Sumatera di kawasan Way Kambas. “Data tersebut berdasarkan rekaman foto dari kamera yang dipasang di hutan,” katanya.


M. Yamin Panca Setia


Comments: Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]





<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?

Subscribe to Posts [Atom]