Friday, February 2, 2007


Gagap Ditilap Bank Gelap

SUASANA di ruang penyidik Polda Lampung, terasa gaduh oleh tangisan seorang ibu yang berusia 45 tahun. Ia terlihat depresi. Tubuhnya terkulai lemas. Tak mampu berdiri. Hanya bisa merebakan diri di atas meja, yang berhadapan dengan penyidik polisi. Isak tangisnya terdengar jelas dari luar ruangan itu.

Ia datang dari jauh. Bandar Jaya, Lampung Tengah. Sekitar 80 km dari Bandarlampung. Ibu yang bernama Rosmaili itu ada di ruang penyidik bukan karena sedang terlibat kasus. Ia justru tengah mengadu sebuah kasus yang merugikannya ke polisi.

Di hadapan polisi, Rosmaili mengaku jika ia adalah nasabah PT Kredit Simpan Pinjam (KSP) Graha Arta Mashindo. Uang miliknya senilai Rp235 telah ditanam di Mashindo.

Namun, Rosmaili tersentak, ketika mendapat kabar, Mashindo disegel Polisi karena menjalankan praktek bank gelap.

Di hadapan polisi, warga Jl Rantau Jaya RT 06 RW 02 Bandar Jaya tersebut menyesal telah menyimpan uangnya senilai Rp235 juta. Uang yang ia dapat dari bekerja sebagai pedagang barang grosir di Pasar Bandar Jaya, Lampung Tengah, selama lima tahun tersebut besar kemungkinan raib ditilap Mashindo. Ia cuma bisa pasrah, “Apakah uang saya dapat dikembalikan,” harapnya pada polisi.

Rosmaili telah terjerat tipu daya hipnotis ala Mashindo. Ia tertarik tanamkan uangnya, lantaran imingan pihak Mashindo yang mengiurkan. 16 Agustus 2004, Rosmaili mendaftarkan diri menjadi nasabah. Ia memilih untuk menjadi nasabah Mashindo pada program deposito berjangka. Lantaran bunga yang lumayan besar, ia lalu mendepositokan uang sebesar Rp10 juta ke Mashindo.

Kemudian, 16 September 2004, Rosmaili menambah setoran sebanyak Rp200 juta. Lalu, 10 Oktober 2004, ia menambah simpanan depositonya kembali senilai Rp25 juta. Total simpanan depositonya mencapai 235 juta. Rosmaili mulai menghitung laba yang akan ia raup. Dalam sebulan, bunga yang didapatkanya senilai Rp. 5,96 juta. Berarti dalam setahun, tabungan bertambah menjadi Rp306,5 juta.

Tapi, mimpi meraih untung, ternyata berbuah buntung. Uang ratusan juta miliknya justru raib ditilap Mashindo. Bukannya dapat bunga menggiurkan, namun Rosmaii hanya mendapat dua lembar photocopy slip simpanan berjangka dan satu lembar slip deposito berjangka dari Mashindo. “Ini bukti, jika saya nasabah deposito Mashindo,” paparnya saat melapor ke polisi.

Lain lagi pengakuan Agus, warga Metro yang juga mengaku sebagai nasabah Mashindo. Ia sama sekali tak mengira Mashindo akan disegel polisi. Katanya, baru sebulan ia menjadi nasabah Mashindo.

Sebanyak Rp205 juta uang miliknya disimpan di Mashindo. Namun, Agus baru kelihatan kalut, ketika ingin mengambil uang, kantor Mashindo Metro sudah disegel Polda Lampung. Agus pun cuma bisa gigit jari. Ia cuma berharap, polisi dapat mengembalikan ratusan juta uangnya yang telah ditanam di Mashindo.

Tipu daya Mashindo juga dialami Somad Muryadi, Asisten II Pemkot Metro. Somad telah menanam uang sebanyak Rp50 juta. Sedang, Syaiful Tomi, Asisten Pemkab Lampung Tengah, mengaku telah menyimpan uangnya sebesar Rp70 juta di Mashindo.

Namun, saat mendapat kabar Mashindo disegel polisi, keduanya cuma bisa gigit jari. Mereka berharap, polisi dapat mengusahakan pengembalian uang nasabah yang disimpan di Mashindo.

Malang juga menimpa Nurhayati, warga Kotabumi Jl Cokroaminoto II No 62 RT 06 RW 02. Pihak Mashindo Cabang Kotabumi telah menilap uang depositonya sebesar Rp20 juta. Kepadanya, Mashindo mengimingkan bunga sebesar Rp2,5 persen perbulan, plus keuntungan dari pajak PPH bunga deposito sebesar 15 persen, “Kalau saya mendepositokan uang sejumlah Rp20 juta, dalam waktu sebulan uang saya bertambah menjadi Rp20.575.000,” Nurhayati menghitung.

Berarti dalam setahun, ia dijanjikan dapat uang Rp30.800.000. Imingan itu berhasil menarik simpati Nurhayati menjadi nasabah.

Jurus hipnotis mendapat keuntungan ala Mashindo memang sangat jitu. Imingan mendapat keuntungan mampu menyedot minat ratusan masyarakat untuk menjadi nasabanya. “Jumlah nasabah yang tertipu daya mencapa ribuan orang,” ungkap Bachtiar Tambunan, Direktur Reserse Kriminal Polda Lampung.

Mengingat, Mashindo yang berpusat di Jl Ahmad Yani No 163 Metro telah membuka delapan kantor cabang di Panjang, Way Halim, Natar, Way Jepara, Bandarjaya, Kotabumi, Kalianda dan Pringsewu. Dari perhitungan polisi, jumlah uang seluruh nasabah yang ditanam di Mashindo mencapai Rp10 milyar.

Masing-masing nasabah punya uang simpanan dengan jumlah berbeda. Dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. “Polisi sedang mencari data melalui arsip dan dokumentasi yang tersimpan di semua komputer Mashindo,” kata AKBP Sufian Syarif Abadi, Kasat II Kriminal Khusus Polda Lampung yang menangani kasus tersebut.

Dalam seminggu ini, jumlah nasabah Mashindo yang melapor ke Polda Lampung terus bertambah. Setiap hari nasabah datang silih berganti. Mereka datang dengan membawa photocopy slip simpanan uang sebagai bukti nasabah Mashindo

Awalnya, para nasabah tidak mengetahui jika praktek Mashindo merupakan bank gelap. “Yang saya tahu, imingannya cukup mengiurkan,” ungkap Nurhayati. Selain keuntungan bunga yang menjanjikan, Mashindo juga menawarkan beberapa program yang menguntungkan, seperti beasiswa, naik haji, bantuan modal kerja dan bunga dari uang yang nasabah simpan di Mashindo.

Untuk program bea siswa, nasabah dibebankan agar menanamkan uangnya minimal sebanyak Rp1,5 juta. Dalam rentan sebulan, nasabah akan mendapatkan bantuan beasiswa sebanyak Rp50 ribu. Sri Rahayati, warga Kotabumi Jl Merpati 66 Desa II No 223 RT 01 RW 04 tertarik ikut program beasiswa karena mempunyai adik yang sedang kuliah di Jakarta. “Kiranya dapat memudahkan biaya kuliah adik saya,” ungkapnya.

Kalau nasabah ingin naik haji, Mashindo menawarkan program Ongkos Naik Haji (ONH). Syaratnya, nasabah harus menanamkan uang minimal Rp10 juta. Kemudian, dalam waktu lima tahun, uangnya akan membengkak menjadi Rp30 juta. Jika nasabah program ONH meninggal dunia, uang tersebut dapat dialihkan ke walinya dan dapat dicairkan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara nasabah dengan Mashindo.

Ada juga tawaran dalam bentuk bantuan modal kerja, kendaraan bermotor dan keperluan rumah. Misalnya, jika nasabah menanamkan uangnya Rp3 juta, maka dalam tiga bulan berikutnya, uang nasabah meningkat menjadi Rp3,5 juta. Pengambilan bunga dilakukan bertahap selama tiga bulan.

Tak hanya itu, untuk mengaet uang nasabah, pihak Mashindo juga menerapkan cara dengan merekrut pegawai dari warga setempat. Dengan harapkan, pegawai Mashindo mampu mendapatkan nasabah sebanyak-banyaknya di lingkungan tempat tinggalnya.

“Semakin banyak nasabah, semakin besar keuntungan yang didapat pegawai Mashindo,” ungkap Solihin, bekas pegawai Mashindo Metro. Anehnya, pimpinan Mashindo juga mewajibkan para pegawainya menjadi nasabah. Minimal, para pegawai diwajibkan menyimpan uang Rp1,5 juta.

Para pegawai Mashindo juga diharus gerilya door to door ke calon nasabah sambil mengiming-imingkan bunga yang lumayan besar, dengan persyaratan yang tak rumit. Bahkan, untuk pengambilan bunga saja, petugas Mashindo harus bersedia datang langsung ke nasabah sehingga tak membuat nasabah repot mendatangi kantor Mashindo.

Nurhayati mengaku pihak Mashindo, lebih aktif mendatangi nasabah, untuk merayu agar menambah simpanan deposito.

Awalnya, imingan Mashindo dapat dibuktikan ke nasabah. Pengambilan seluruh uang yang disimpannya tak ada masalah. Sri mengatakan, sudah beberapa kali mengambil semua isi depositonya untuk keperluan, selalu lancar. Uang langsung dapat diambil, tidak ruwet, sehingga ia pun semakin percaya. Setiap ada uang banyak, ia tertarik menyimpannya di Mashindo.

Namun, lama kelamaan nasabah mencium ada ketidakberesan. Sejak oktober 2004, Pengawai Mashindo tak lagi aktif mendatangi nasabahnya. Kemudian, setiap ingin mengambil uang, pihak Mashindo selalu berdalih uang belum bisa dicairkan, “Pihak Grasindo selalu mengulur waktu, buat saya curiga,” kata Nurhayati. Dirinya sudah beberapa kali menemui Johanes Bintoro, Pimpinan Mashindo Cabang Kotabumi, untuk mengambil uang. Tapi, Bintoro selalu berusaha mengulur-ulur waktu.

“Tunggu tanggal 8 Oktober, uang baru bisa dicairkan,” kata Bintoro menyakinkan Nurhayati. Sesuai tanggal yang dijanjikan, Nurhayati kembali menagih janji. Lagi-lagi ia dikibuli. Kepada Nurhayati, Bintoro kembali berjanji, “Mungkin tanggal 20 Oktober uang dapat diambil,” jelas Bintoro menyakinkan Nurhayati.

Kecurigaan juga dirasakan Sri. Selama sebulan Mashindo Cabang Kotabumi telah mengibulinya. Ia sudah berkali-kali ingin mengambil uangnya senilai Rp15 juta. Tapi, Mashindo selalu beralasan, uang belum dapat dicairkan.

Para nasabah Mashindo di Kotabumi terkejut bukan kepalang. Karena sebelum mendapatkan uangnya, Kantor Mashindo Cabang Kotabumi Jl Dahlia No 117 sudah disegel polisi.

Polisi juga menyegel kantor pusat Mashindo di Metro beserta delapan kantor cabangnya, yang berada di Panjang, Bandarjaya, Way Halim, Natar, Way Jepara, Kalianda, Pringsewu dan Kotabumi. Segala peralatan, seperti kursi, meja, puluhan perangkat komputer, 8 mobil, 13 motor dan uang Rp7 miliar yang disimpan di BNI, Niaga, Danamon, Mandiri dan Panin. Polisi juga sudah memintai komentar 42 karyawan dan 48 saksi dalam kasus Mashindo.

Upaya penyegelan dilakukan karena Mashindo tidak mendapat izin usaha perbankan. Mashindo telah melanggar pasal 16 Jo pasal 46 ayat 1 dan 2 UU No 90 Tahun 1998 tentang Perbankan, “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, atau denda minimal Rp10 milyar” kata Bachtiar. Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa setiap usaha perbankan harus mendapat izin dari Bank Indonesia.

Polisi meman sudah menerima balasan surat yang dikirim Humas BI No 6/3/Bgup/Humas/Bdl tanggal 19 Oktober 2004. Dalam balasan suratnya, BI menjelaskan jika Mashindo tidak terdaftar sebagai bank atau perkreditan rakyat sehingga tidak berhak mengembangkan usaha perbankan. Praktek Ilegal Mashindo telah digelar sejak tiga tahun lalu. April 2002, meski Mashindo masih berbentuk CV, telah mengembangkan usaha perbankan. Sayapnya semakin melebar ketika 23 Agustus 2004 stasus badan usaha Mashindo berubah menjadi persero.

Cabang Mashindo juga tidak mendapat izin dari instansi terkait. Edi Harnowo, Kasi Perdagangan Dalam Negeri Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Kopperindag) Kabupaten Lampung Timur berkomentar jika Mashindo cabang Way Jepara, belum mendapat izin Tanda Daftar Perusahaan. Padahal, Mashindo cabang Way Jepara sudah beroperasi selama 1,5 tahun. Bahagiawati, Wakil Kepala Dinas Kopperindag Lampung Tengah juga bertutur serupa. Katanya, Kopperindag Lampung Tengah tidak pernah memberikan surat izin usaha ke Mashindo cabang Bandarjaya, Lampung Tengah.

Dari informasi tersebut, tidak dibenarkan Mashindo mengembangkan usaha perbankan dengan mengumpulkan uang dari masyarakat, karena Mashindo sebatas badan usaha Kredit Simpan Pinjam yang hanya diperbolehkan mengembangkan simpan pinjam antar anggota koperasinya saja. “Tidak pada orang lain yang bukan anggotanya,” kata Bactiar.

Hasil pemeriksaan polisi menyimpulkan, jika tiga orang pimpinan Mashindo Pusat, yaitu Sanuri (Komisaris), Sucipto Muryadi Situwulan (Direktur I) dan Slamet Supardi (Direktur II) sebagai tersangka. Ketiganya menjadi tersangka karena bertanggungjawab terhadap uang yang disimpan nasabah. Kini, ketiganya telah dijebloskan dalam ruang tahanan kriminal khusus Polda Lampung. Untuk delapan pimpinan cabang Grasindo, polisi hanya mengenakan wajib lapor setiap saat. Kedelapan kepala cabang Grasindo yaitu : Yusri Adi (Panjang), Lamingun (Bandarjaya), Eli Hartana (Way Halim), Dwi Haryanto (Natar), Tri Anani (Way Jepara), Edi (Kalianda), Abu Zubaidah (Pringsewu) dan Johanes Bintoro (Kotabumi).

“Tugas saya hanya mencari nasabah dengan gaji Rp500 ribu perbulan,” terang Abu Zubaidah. Sedangkan Yohanes Bintoro, Pimpinan Cabang Grasindo Kotabumi, mengaku telah menjadi korban Mashindo pusat. Katanya, setiap mempertanyakan uang nasabah, Mashindo pusat selalu berdalih uang tidak bisa dicairkan. “Tapi, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” tegas Sufian.

Saat pemeriksaan di Polda Lampung, Slamet membantah tuduhan jika usahanya disebut bank gelap. Slamet berdalih, Mashindo sama sekali tidak mengembangkan praktek perbankan, tapi hanya dalam kegiatan koperasi simpan pinjam. Setiap pinjaman, dikenakan pajak penghasilan. Penetapan nasabah berdasarkan penghasilan minimal mingguan dan pembayaran dicicil selama 12 bulan. Masalah bunga, Mashindo menetapkan 2,5 persen setiap bulan. Pegawai Mashindo juga tidak pernah menyatakan diri sebagai pegawai bank.

Mashindo juga tidak melanggar hukum karena memiliki arsip dan dokumen penting sebagai kekuatan hukum menjalankan usaha. Sebab itu, BI tidak memiliki hak apa pun memberi masukan ke Polda Lampung untuk menyegel Mashindo. “Kami memiliki izin usaha sebagai CV atau PT, jadi sah-sah saja melakukan usaha apa saja, simpan pinjam, perkreditan atau usaha lain. Lantas, apa landasan hukum BI menyarankan ke Polda Lampung untuk menyegel Mashindo. “Karena tindakan tersebut, Mashindo tidak dapat beroperasi,” dalih Slamet.

Slamet yang merupakan anggota DPRD Kota Metro dari PKPB justru menyesali tindakan Polda Lampung yang melakukan penyegelan terhadap seluruh aset Mashindo. Slamet berharap, kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Metro, jangan dikaitkan dengan kedudukannya sebagai Direktur II yang menangani keuangan Mashindo. “Saya harap jangan cemarkan lembaga legislatif tempat bekerja,” katanya. Tuduhannya terhadapnya, dinilai bersifat politis. “Ini ulah dari lawan politiknya di partai,” dalihnya.

Slamet kini tak lagi bisa menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Atas izin Gubernur Lampung, Kamis, 21Oktober, polisi terpaksa menjebloskannya dalam tahanan Polda Lampung. Di hotel Prodeo, Slamet ditemani bersama rekan bisnisnya yaitu Sanuri dan Sucipto.

Segala dalih Slamet dibantah para nasabah. Nasabah juga sudah kelewat kesal dengan bualan Mashindo. Nasabah hanya berharap, agar uang mereka dapat dikembalikan.

Namun sepertinya, nasabah hanya bisa bertepuk sebelah tangan. Polisi sendiri tak janji bisa mengembalikan uang nasabah. Kepada nasabah, polisi hanya berharap bersabar dan jangan melakukan tindakan anarki.

Pihak Bank Indonesia juga melalui surat yang dikeluarkan Humas BI No 6/3/Bgup/Humas/Bdl tanggal 19 Oktober 2004 menyatakan tidak bertanggungjawab terhadap kerugian nasabah karena Mashindo tidak tercatat sebagai bank umum atau perkreditan rakyat.

Atas komentar polisi tersebut, Rusmaili terlihat lemas, “Tolong diusahakan pak, uang saya dapat kembali. Nurhayati justru mengingatkan polisi, jika uang tak kembali, ratusan nasabah Mashindo lainnya di Kotabumi pada kalut. Ada keinginan membakar kantor Mashindo.

Ketakutan juga menimpa Johanes Bintoro. Ia takut dianiaya nasabah. Ia hanya menyarankan nasabah mendatangi Mashindo puast di Metro untuk mempertanyakan kejelasan pencairan uang. “Terus terang, saya sendiri merasa dikerjai oleh pimpinan pusat,” katanya. Tapi, saat GATRA menyatroni kantor Mashindo pusat di Metro, kantornya sudah disegel. Dari celah lubang pintu kantor, nampak di dalamnya terlihat plong, tak lagi ada peralatan.

Nasabah memang sudah kelewat kalut. Lantaran dirugikan, puluhan orang yang mengaku nasabah Mashindo Metro terpaksa menjarah rumah Slamet Supardi, Jl Yos Sudarso, Metro Barat, Jum’at pagi (22/10). Mereka datang dengan menggunakan mobil truk dan satu mobil Daihatsu pick up.

Warga sekitar awalnya tidak menaruh curiga terhadap aksi mereka. Punuturan M. Dahlan, warga sekitar misalnya. Ia sempat bertanya kepada salah satu diantara pelaku penjarahan “Mau dibawa kemana barang-barang tersebut,” tanya Dahlan. Katanya, barang-barang tersebut akan diperbaiki. Tapi, mimik wajah orang-orang tersebut terlihat emosi. Sejak kemarin, Dahlan mengutarakan, ada beberapa orang yang tak dikenal selalu mengawasi rumah Slamet. Tapi, ia tidak tahu jika tindak tanduk orang tak dikenal tersebut ingin mengondol semua barang milik Slamet.

Edi, penjaga rumah bertutur, puluhan orang yang mengangkut harta Slamet mengaku nasabah Mashindo. Ia tak mampu melawan karena jumlah penjarah puluhan dan membawa senjata tajam. Aksinya berlangsung cepat.

Satu persatu semua barang, seperti kursi, meja, kulkas, lemari, mesin cuci dan sebagainya, diangkut ke mobil. “Kini rumah tersebut kosong,” katanya. Lantaran takut menjadi tumbal kemarahan nasabah lainnya, seluruh anggota keluarga Slamet juga telah angkat kaki dari rumah megah bercat warna krim tersebut. Kini, rumah yang baru sebulan dihuni keluarga Slamet itu kosong tak ada penghuni.

M. Yamin Panca Setia


Comments: Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]





<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?

Subscribe to Posts [Atom]