Monday, February 12, 2007
DPRD Tolak Revisi PP No. 37/2006
Merasa Dikambinghitamkan, DPRD Gugat Pemerintah
KELAKUAN para wakil rakyat memang sudah kelewat batas. Tatkala rakyat masih susah dilanda rentetan musibah, mereka ramai-ramai berdemonstrasi di Gedung DPR Jakarta untuk menolak revisi PP No.37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Padahal, sejak PP itu diterbitkan pemerintah, rakyat di sejumlah daerah telah berbondong-bondong turun ke jalan untuk menolak diberlakukannya PP tersebut.
Diberlakukannya PP itu memang agak membuat sejumlah anggota DPRD gelap mata karena masing-masing dari mereka menerima Rp108 juta.
PP itu juga mengatur tambahan anggaran komunikasi intensif bagi anggota DPRD sebesar Rp9 juta per orang dan dana operasional pimpinan DPRD yang berkisar Rp18 juta per orang.
Sementara bagi rakyat, diberlakukannya PP itu jelas sangat tidak adil. PP yang berlaku surut itu dipastikan semakin menambah beban dua kali lipat APBD 2007. Selain harus mengalokasikan anggaran untuk membayar hutang pada tahun 2006, PP itu juga mengalokasi anggaran untuk kenaikan tunjangan anggota DPRD.
PP itu juga menempatkan semua daerah di Indonesia sama sehingga dipastikan akan menuai persoalan bagi sejumlah daerah yang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat minim. Dengan PAD yang rendah, APBD daerah untuk kepentingan publik semakin terpangkas, karena dialokasikan ke kantong anggota DPRD.
Sejumlah anggota DPRD memang sudah gelap mata. Di Nusa Tenggara Timur (NTT), sebanyak 55 orang anggota DPRD Provinsi miskin itu langsung saja menyambar dana rapelan sebesar Rp6,5 miliar dari pemberlakuan mundur PP tersebut. Dana rapel itu diberikan ke semua anggota DPRD sejak 27 Desember 2006 hingga awal Januari 2007.
Sementara total nilai tunjangan komunikasi intensif untuk 55 orang anggota DPRD NTT selama tahun 2006 mencapai Rp5,94 miliar.
Mungkin, lantaran ada yang menerima, dan ada yang belum, ribuan anggota DPRD pun sepakat untuk mendesak pemerintah agar tidak merevisi PP tersebut sehingga seluruh anggota DPRD dapat uang kagetan itu. Biar adil!
Kemarin, ribuan anggota DPRD dari sejumlah daerah, yang tergabung dalam Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Seluruh Indonesia (Adeksi) mengelar demonstrasi mendesak pemerintah agar tidak melakukan revisi.
Di Gedung DPR Senayan Jakarta, mereka ”mencak-cak” sambil berteriak layaknya preman. Mereka memaksa dapat bertemu dengan Ketua DPR Agung Laksono agar mendapat dukungan politik dari DPR.
Padahal, Agung sudah jauh hari menyatakan bahwa sebagai representasi dan mewakili rakyat, DPR sangat mendukung pemerintah mengenai revisi Peraturan Pemerintah PP 37/2006.
Menurut Agung, rakyat menghendaki ada PP yang realistis dan tidak menyakiti hati rakyat sehingga pemerintah harus merevisi PP tersebut.
Sejumlah pengamat juga telah mengingatkan, anggota DPRD yang sudah menerima segepok uang rapel dari pemberlakuan mundur PP No 37/2006 agar mengembalikan ke kas negara karena dapat dijerat tindak pidana korupsi.
Apalagi, rapel itu memangkas habis PAD provinsi miskin. Mereka bisa dijerat korupsi karena telah menyebabkan APBD semakin minus lantaran dialokasikan untuk membayar tunjangan mereka. Idealnya, penggunaan keuangan daerah harus berbasis kinerja dan beban tugas.
Anggota DPRD periode 2004-2009 memang harus diingatkan. Berdasarkan catatan Indonesian Corruption Watch (ICW), pada tahun 2004, terdapat 102 perkara korupsi DPRD dengan total kerugian negara sebesar Rp 772 miliar.
Sebanyak 1.437 orang anggota DPRD di seluruh indonesia yang telah diproses secara hukum, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan hingga yang telah diputus oleh pengadilan.
Korupsi APBD modus berupa penggelembungan anggaran (mark up), duplikasi anggaran, anggaran fiktif dan proyek daerah yang tidak melalui proses tender (penunjukan langsung).
Namun, DPRD sekarang benar-benar masa bodo dengan catatan kelabu tempo lalu. Mereka tetap memandang dana rapel adalah hak mereka.
Bagi Adeksi, revisi PP yang dilakukan pemerintah membuktikan pemerintah sebagai pihak yang menetapkan PP 37/2006 tidak konsisten, dan telah memosisikan DPRD kabupaten dan kota sebagai pihak yang dikorbankan baik citra, kehormatan, martabat, dan keberadaannya.
Namun, bagaimana mungkin politisi yang dititahkan rakyat menjadi wakilnya—justru melakukan aksi yang berseberangan dengan tuntutan rakyat?
Bagaimana rakyat menyikapi perilaku politik para elit politik yang melencengkan aspirasi rakyat?
Penolakan atas revisi PP No.37 Tahun 2006 yang disuarakan sejumlah anggota DPRD adalah bukti mereka tidak mementingkan kepentingan rakyat, namun lebih mementingkan kepentingan DPRD pribadi.
Penolakan itu membuktikan lembaga perwakilan rakyat di daerah tidak peka terhadap realitas penolakan yang begitu besar dari masyarakat akan PP tersebut. Sebenarnya, DPRD tahu bahwa penolakan itu merupakan cermin ketidaksetujuan masyarakat, meski itu menguntungkan DPRD.
Sebagai wakil rakyat, maka sudah seharusnya DPRD memperjuangkan aspirasi rakyat. Artinya, kalau rakyat menolak diberlakukan PP tersebut, maka DPRD harus sepakat.
Para anggota DPRD harusnya sadar, rakyat hingga kini hidupnya masih sekarat.
Namun demikian, tidak adil juga jika menghujam anggota DPRD dengan kritikan kelewat maruk dan tak mewakili rakyat.
Pemerintah juga harus bertanggungjawab. Apa yang melatarbelakangi PP tersebut diberlakukan secara surut yang tidak tanggung-tanggung dihitung dari Januari 2006 oleh pemerintah?
Diterbitkannya PP tersebut membuktikan pemerintah tidak mengedepankan aspek proporsionalitas dalam menetapkan sebuah aturan yang terkait dengan anggaran negara. Seharusnya kenaikan gaji pejabat negara juga disesuaikan dengan PAD seperti yang diatur dalam PP 110 Tahun 2005.
Apalagi, pemerintah pusat sebenarnya tahu jika daerah masih mengalami kesulitan keuangan, dan ekonomi masyarakat pun hingga kini masih sulit. Pemberlakuan PP yang menaikan tunjangan anggota DPRD dapat menyakitkan hati rakyat.
Terbitnya PP itu juga kental dengan permainan politik kelas tinggi yang dimainkan eksekutif kepada legislatif . Ada orientasi yang dimainkan eksekutif untuk menghegemoni legislatif.
Dalam konteks ini, pemerintah turut berdosa karena telah memancing kemarahan rakyat dan DPRD. Sangat beralasan jika DPRD menilai dalam kasus PP No.37/2006, pemerintah telah mengkambinghitamkan DPRD dihadapan rakyat.
Memang sangat tidak adil jika tiba-tiba pemerintah mencabut PP tersebut lalu membangun opini publik untuk menghantam DPRD. Ancaman kepada anggota DPRD yang tidak mengembalikan uang rapel dengan pidana korupsi juga memposisikan DPRD sebagai sandera.
Dalam membuat aturan, pemerintah seharusnya betul-betul melalui kajian yang komprehensif dan lewat uji publik sehingga tidak menuai polemik.
Subscribe to Posts [Atom]