Saturday, January 27, 2007
TII Pertanyakan Keseriusan
Pemerintah Berantas Korupsi
TRANSPARANSI Internasional Indonesia (TII) meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempertegas kembali komitmen untuk memimpin langsung pemberatasan korupsi di Indonesia, dengan mencangkan kembali Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi secara sungguh-sungguh.
Agar pemberantasan korupsi dapat maksimal, TII memandang Presiden harus membuat mesin pendukung pemerintahan menjadi efektif, efisien dan profesional. dalam hal ini, Presiden diharapkan mengagendakan reformasi menyeluruh terhadap Kepolisian dan TNI agar mampu menjadi mesin pemberantas korupsi bukan sebaliknya menjadi beban karena besarnya korupsi yang melingkarinya.
TII juga mengharap agar pemerintah mengedepankan pelayanan publik sebagai hak dasar, serta segera mengundangkan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik, UU Pelayanan Publik, dan UU Reformasi Birokrasi.
TII juga mendesak kalangan legislatif dan partai politik untuk mengedepankan pembangunan politik yang berintegritas tinggi di tengah keterpurukan bangsa yang akan dihadapkan pada tingginya kompetisi global.
Todung Mulya Lubis, Ketua Dewan Pengurus TII bersama Sekjen Dewan Pengurus TII Rizal Malik dalam dalam rilisnya menegaskan pemerintah tidak serius berantas korupsi. Jutaan masyarakat menderita akibat korupsi, kemiskinan merajalela, angka pengangguran kian tinggi, petani mengalami panceklik karena tidak imbangnya biaya dan hasil produksi. Disisi lain, para koruptor masih berkeliaran dan perilaku suap dikalangan birokrasi masih mewabah.
Barometer Korupsi Global 2006 menyebut pemerintah belum secara serius dan efektif berperang melawan korupsi. Bahkan, survey yang secara reguler dilakukan oleh Transparency international dan Gallup International terhadap 1000 responden masyarakat Indonesia pada pertengahan tahun 2006, menemukan sekitar 19 persen responden menilai secara radikal menyatakan pemerintah sama sekali tidak melakukan pemberantasan korupsi sama sekali.
Meskipun ada koruptor yang divonis berat, namun banyak kasus yang masih tebang pilih. Kasus korupsi kelas kakap masih tak terjamah. Sebut saja korupsi BLBI, indikasi korupsi Alkom miliaran rupiah di Mabes Polri.
Sementara pengusutan kasus korupsi di jajaran TNI, seperti pengadaan Helikopter Mi-17, pengadan Helikopter berbuntut lepasnya pesawat Fokker 100 ke swasta dimasa Kasad Ryacudu, korupsi perumahan prajurit, banyak mengalami hambatan penangananan akibat banyaknya keterlibatan pejabat atau mantan pejabat.
Masyarakat juga shock dengan lolosnya Raja Sabu Haryono dari jerat hukum. Atau pembalak liar kelas kakap yang masih berkeliaran menebangi hutan lindung. Dalam kasus Haryono, dugaan jual beli perkara mencuat.
Publik juga masih ingat dengan kasus lempar plakat nama oleh mantan Dirut Jamsostek Djunaedi yang kalap karena tetap dijatuhi hukuman berat meski sudah membayar Rp 600 juta. Kasus ini kian memperjelas adanya transaksi perkara di sektor hukum, mulai tingkat kepolisian, kejaksaan hingga hakim.
Pemberantasan korupsi juga masih tebang pilih. Ribuan laporan kasus korupsi nyaris membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nyaris tidak berdaya karena juga menghadapi corruptor fight back lewat ranah judical review ke mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki menegaskan perbaikan sistem birokrasi dan peradilan merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam upaya memberantas korupsi. ”Aparat penegak hukum juga harus menindak tegas setiap koruptor tanpa pandang bulu.” ujarnya saat kampanye antikorupsi pada Hari Antikorupsi Sedunia, akhir pekan lalu di Jakarta.
Terkait dengan reformasi birokrasi, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi sebelumnya mengatakan pemerintah harus bekerja keras mengubah pola pikir (mindset) karakter birokrat dari penguasa menjadi pelayan masyarakat, atau dari pangreh praja menjadi pamong praja. Para birokrat juga dituntut mendahulukan peranan daripada wewenang, serta mampu membumikan komitmen merealisasikan amanah rakyat.
Mengubah pola pikir demikian tentu tak semudah membalikan kedua telapak tangan, mengingat tradisi daulat tuanku hingga penyakit kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) sudah sekian lama menjangkiti birokrasi. Karena itu, selain mengubah mindset, pemerintah juga dituntut merekontruksi kembali bobroknya sistem birokrasi yang selama ini menjadi penyebab birokrasi tak pro rakyat.
Bobroknya birokrasi berpangkal pada bobroknya pola rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) sejak sekian lama. Sudah menjadi gunjingan publik, jika rekrutmen PNS selalu diwarnai praktik KKN. Untuk sukses menjadi PNS, tak perlu standar formal—cukup akses kekuasaan, dan segepok uang untuk menyuap oknum yang memegang jabatan strategis di birokrasi.
M. Yamin Panca Setia
Subscribe to Posts [Atom]