Saturday, January 27, 2007
Tak Lekang Melawan Korupsi
Jakarta|Jurnal Nasional
KEPUTUSAN Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengabulkan judicial review Pasal 53 UU No 30/2002 Tentang KPK yang diajukan para koruptor setidaknya dapat semakin memperkuat keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memerangi kejahatan korupsi di negeri ini.
Keputusan MK mengabulkan judicial review terhadap Pasal 53 UU KPK pada Senin lalu, tentang keberadaan Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) UU KPK, yang diajukan Mulyana Wirakusumah, Nazaruddin Sjamsuddin, Ramlan Surbakti, Rusadi Kantaprawira, Daan Dimara, Chusnul Mar’iyah, Valina Singka Subekti, Safder Yusacc, dan Hamdani Amin, cukup beralasan.
Dalam keputusan setebal 295 halaman yang dibacakan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, MK menilai Pasal 53 UU KPK telah melahirkan dua sistem peradilan yang menangani korupsi sehingga bertentangan dengan UUD 1945.
Akibatnya, upaya penanganan korupsi di pengadilan umum dan Pengadilan Tipikor selama ini menampakan ada standar ganda karena mekanisme peradilan yang diterapkan berbeda. Pembentukan Pengadilan Tipikor juga hanya berdasarkan UU KPK, bukan dengan UU tersendiri.
Seluruh badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, baik peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer maupun peradilan tata usaha negara, semuanya diatur secara khusus dalam suatu undang-undang atau aturan hukum yang terpisah dari ketentuan yang mengatur tentang suatu lembaga negara tertentu.
Penasehat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan, sebagai aparat penegak hukum, KPK harus taat asas dan menghormati keputusan MK. Dia menegaskan keputusan MK itu, tidak melunturkan semangat KPK dalam memberantas korupsi.
“Justru, akan semakin memperkuat posisi KPK karena MK telah memasukan KPK sebagai lembaga negara dalam memberantas korupsi, berarti KPK diakui secara konstitusional melalui keputusan MK,” katanya kepada Jurnal Nasional kemarin.
Dengan demikian, katanya, nanti akan ada UU Pengadilan Tipikor yang berwenang dalam mengadili semua kasus korupsi. “Itu sesuai dengan strategi KPK,” ujarnya.
Selain itu, selama tiga tahun, Pengadilan Tipikor tetap berjalan seperti biasa, karena MK mempertimbangkan asas kemanfaatan sehingga tidak serta merta membekukan Pengadilan Tipikor.
Pasal 53 UU KPK tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat tiga tahun terhitung sejak putusan dikeluarkan MK.
Komitmen pemberantasan korupsi sekarang tergantung dari pemerintah dan DPR untuk segera mengejar target menyelaraskan UU KPK dengan UUD 1945 sebagai acuan hukum bagi KPK untuk memberantas korupsi sesuai deadline yang ditetapkan MK.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin kepada pers mengatakan pemerintah menerima dan masih mengkaji putusan MK. Dalam waktu tiga tahun, lanjutnya, pemerintah bersama DPR akan segera mengevaluasi putusan tersebut untuk melakukan langkah selanjutnya.
Pemerintah juga akan mendiskusikannya dengan MK untuk mengetahui titik pandang MK sehingga menganggap pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Hamid yakin penyusunan dan pengesahan UU Pengadilan Tipikor dapat selesaikan bersama DPR dalam waktu relatif singkat. Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor bisa digelar para masa sidang DPR Tahun 2007.
Pengamat Hukum Mahfud MD menilai, keputusan MK telah memperhatikan asas kemanfaatan dan keadilan. Namun, kebenaran putusan MK itu bersifat relatif.
Menurut dia, bisa saja MK memutuskan Pengadilan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dengan dasar hukum pasal 28H mengenai kepastian hukum. Tetapi, jika MK memutuskan bahwa pengadilan Tipikor benar, bisa juga dikaitkan dengan pasal 29J yang isinya tentang asas kemanfaatan dan keadilan.
Anggota DPR dari Fraksi PKB itu juga mengatakan, secara logika hukum seharusnya MK tidak boleh memutus sesuatu yang inkonstitusional, namun masih diberlakukan. “Itu tidak boleh, karena terkait dengan asas kepastian hukum.”
Namun, lanjutnya, pemberlakuan hukum yang inkonsitusional bisa dilakukan terkait dengan asas kemanfaatan karena diperlukan masyarakat. Terlepas benar atau salah keputusan yang dikeluarkan MK, kata Mahfud, keputusan MK tetap mengikat sehingga harus diterima dan dilaksanakan.
Mahfud mendukung keputusan MK karena mempertimbangkan asas manfaat dan keadilan, dengan tetap memberlakukan Pasal 53 hingga tiga tahun sambil menunggu agar DPR dan pemerintah segera menyusun UU Khusus Pengadilan Tipikor.
Menurut Jimly, permohonan pengujian terhadap UU KPK a quo, harus diterima dan dipandang sebagai upaya hukum yang wajar dan harus dihormati untuk menegakkan hak-hak asasi yang dijamin oleh UUD 1945 dan tidak boleh secara a priori dicurigai sebagai bentuk perlawanan balik (fight back) yang bersifat inkonstitusional.
“Menafikan hak warga negara untuk melakukan upaya hukum dalam rangka mencari keadilan (access to justice) dapat dinilai sebagai pengingkaran terhadap hak asasi manusia dan sekaligus tidak menghormati prinsip negara hukum,” katanya.
MK juga mengharap putusan yang ditetapkannya tidak menyebabkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) yang dapat mengakibatkan kekacauan dalam penanganan atau pemberantasan tindak pidana korupsi, dan melemahnya semangat (disinsentive) pemberantasan korupsi yang telah menjadi musuh bersama bangsa dan masyarakat
Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Andalas, Saldi Irsa menghimbau agar KPK lebih progresif memberantas korupsi setelah MK mengeluar keputusan. Selama ini, Saldi menilai energi KPK lebih banyak habis untuk memperdebatkan soal permohonan judicial review UU KPK yang diajukan koruptor ke MK.
KPK harus menunjukan kepada publik jika tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi. Pengusutan korupsi yang dilakukan KPK tidak hanya terpokus kepada pejabat atau mantan anggota legislatif yang sudah tidak punya pegangan politik.
Namun, indikasi korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah dan legislatif yang tengah berkuasa harus serius diusut agar mengembalikan kepercayaan publik yang sudah mulai luntur terhadap usaha KPK dalam memberantas korupsi.
Saldi juga mendesak pemerintah dan DPR mempercepat dalam menerbitkan UU Khusus Pengadilan Tipikor. Eksistensi Pengadilan khusus korupsi sangat penting, karena jika hasil penyidikan KPK terhadap kejahatan korupsi diserahkan ke pengadilan umum, maka hasilnya akan berbeda. ”Di pengadilan negeri, banyak kasus korupsi yang kemudian bebas begitu saja, dengan pertimbangan yang sulit dipercaya.”
Sejauh ini, katanya, track record Pengadilan Tipikor cukup baik. Setidaknya mampu membuat takut para koruptor.
M. Yamin Panca Setia
Subscribe to Posts [Atom]