Saturday, January 27, 2007
Survei TII
Legislatif, Kepolisian, Pengadilan, dan Parpol, Lembaga Terkorup
Jakarta|Jurnal Nasional
SEIRING upaya pemerintah memberantas korupsi, ternyata praktik korupsi di negeri ini semakin menggila. Ironisnya, DPR, peradilan, dan kepolisian—yang sejatinya bertanggungjawab dalam melawan korupsi, justru menjadi lembaga yang divonis publik sebagai sarang korupsi.
Stigma publik yang menghantam institusi-institusi itu bersumber dari hasil kesimpulan sebuah survei yang digelar Global Corruption Barometer, pada 62 negara, termasuk Indonesia, dengan melibatkan 62 ribu responden, dengan masing-masing negara diwakili 1.000 responden.
Dari survey yang dirilis Transparency International Indonesia (TII) akhir pekan lalu, diketahui jika Legislatif, Kepolisian, Peradilan, dan Partai Politik, tetap menjadi lembaga terkorup seperti tahun lalu. Lembaga terkorup berikutnya adalah partai politik, dunia usaha, perijinan, pajak, pendidikan dan TNI.
Legislatif, Kepolisian dan Peradilan dinilai masyarakat sebagai lembaga paling korup dengan nilai indeks 4,2. Sementara partai politik memiliki indeks 4,1. Dunia Usaha dan Lembaga Perijinan menempati index 3,6. Kemudian pemungut pajak 3,4, pendidikan dan TNI 3,3 dan Kesehatan 3,0. Predikat dengan indeks 4,2 itu sangat signifikan karena indeks yang digunakan berskala 1-5.
Menanggapi survei tersebut, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Gayus Lumbun, mengatakan survei tersebut tidak objektif. Menuruy dia, TII harusnya menyebutkan secara spesifik bentuk korupsi yang telah dilakukan DPR.
”Harus disebutkan dengan jelas bentuk korupsi dan korespondennya dengan jelas, sehingga tidak bisa menyudutkan salah satu pihak, survei TII ini tanpa argumentasi yang kuat,” ujarnya kemarin.
Menurut dia, anggaran untuk DPR sangat terbatas, jadi bagaimana bisa menyimpulkan DPR terkorup. Politisi senior dari Fraksi PDIP itu juga menilai survei TII itu bukan riset, namun sebatas jejak pendapat. Namun, katanya, sebagai DPR harus menerima persepsi publik tersebut.
Anggota Komisi III DPR itu menilai sah-sah saja TII sebagai lembaga survei menyimpulkan dengan angka yang signifikan kepada DPR sebagai lembaga terkorup. Namun, dia juga mempertanyakan kredibilitas lembaga TII. ”Apakah TII itu lembaga survei yang sah, itu pertanyaan saya, jadi publik juga sangat percaya” tandasnya.
Dia juga tidak bisa memastikan jika survei yang dilakukan TII itu bermuatan politik. ”TII kan bukan sebagai lembaga survei yang diakui kan.”
Sekjen Forum Pemantau Parlemen Indonesia (Formapi) Sebastian Salang menilai memang survei yang dilakukan TII hanya menyangkut persepsi masyarakat sehingga tidak dapat secara rill memastikan angka pasti berapa jumlah uang yang telah dikorup anggota DPR. ”Namun, persepsi masyarakat yang menjadikan DPR sebagai lembaga terkorup berdampak pada semakin hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap DPR,” katanya kemarin.
Persepsi masyarakat tersebut timbul karena masih adanya kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR, praktik pencaloan, suap, dan kasus voucer yang sempat ramai baru-baru ini.
Dia menilai wewenang DPR yang besar amat rentan terhadap praktik korupsi untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau suatu kelompok. ”Peluang korupsi di DPR sangat besar karena DPR memiliki kewenangan yang besar.”
Selain itu, lanjutnya, persepsi masyarakat bahwa DPR sebagai lembaga terkorup karena DPR tidak mendorong usaha pemberantasan korupsi, namun justru ada upaya DPR untuk melindungi korupsi yang melibatkan anggota dari partai politik seperti yang terkait kasus korupsi DPRD.
Dari survei TII sendiri, publik menilai DPR turut terlibat dalam memback-up indikasi keterlibatan sejumlah anggota DPRD. Publik memandang ada kesan kuat adanya keterlibatan peran partai politik atau setidaknya pejabat pejabat yang terlibat memiliki backing kuat dari kalangan parpol. Motif korupsi selalu menjadi alasan utama untuk menyerang lawan politiknya.
Disisi lain, banyak oknum dari kalangan politisi, selalu menjadi pelobi sekaligus ”pemeras” dalam proyek pengadaan barang dan jasa publik. Sehingga, wilayah korupsi politik tak hanya sebatas pada urusan pemilu atau money politik dalam kampanye saja. Tapi juga sudah melebar ke wilayah yang bersentuhan dengan publik.
Seperti diketahui, publik sempat mempertanyakan esensi yang dilakukan panitia kerja (Panja) gabungan Komisi II dan Komisi III DPR yang mendesak Kepala Kejaksaan Agung, Mendagri dan Kabareskrim Polri agar tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No.110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD dalam menuntut dan menyelidiki anggota DPRD yang terindikasi terlibat dalam praktik korupsi APBD.
Publik memandang ada semangat DPR untuk melindungi anggota DPRD yang tengah terjerat kasus korupsi APBD. Seharusnya, persoalan yang lebih penting diperhatikan Panja DPR adalah mengkaji sejauh mana kerugian negara terjadi akibat korupsi APBD.
Sementara itu, terkait dengan persepsi publik terhadap kepolisian sebagai lembaga terkorup, Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Polisi Farouk Muhammad mengatakan sistem birokrasi di internal kepolisian sangat rentan korupsi.
”Oh iya (rentan korupsi, Red). Begitu hukum dibuat tentang adanya perbuatan yang dilarang, dan ada orang atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk menengak hukum, maka disitu sudah menjadi potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Jadi, potensial lembaga kepolisian memang rentan korupsi. Itu sudah dari sono-nya,” ujarnya kemarin.
Farouk memisalkan modus korupsi yang dilakukan polisi adalah dengan adanya kewenangan menahan orang, pengurangan barang bukti, atau penggunaan pasal-pasal dalam kejahatan.
”Misalnya polisi berwenang menahan orang, nah modus itu digunakan. Atau pasal-pasal banyak orang melanggar, dikurangi pasalnya, atau pengurangan barang bukti, sehingga berubah kategori. Misalnya, orang yang ditangkap narkoba ditemukan 110 gram, tapi dibuktikan hanya dimasukan 2 gram, kan mengubah status dari pengedar menjadi pemakai, itu termasuk korupsi,” ujarnya.
Namun, Farouk mempertanyakan validitas dan prosedur ilmiah yang dilakukan TII dalam melakukan survei sehingga dapat menyimpulkan kepolisian sebagai lembaga terkorup.
Menurut dia, survei adalah kegiatan ilmiah, namun semua survei patuh pada semua aturan main dalam suatu kegiatan ilmiah. Sepanjang survei tersebut mengimplementasikan semua metoda penelitian ilmiah dan teknik pengumpulan data, sampling prosedur, dan sebagainya, maka apapun hasilnya tidak dapat ditolak.
Apapun hasilnya, kata Farouk, sepanjang prosedur ilmiah terpenuhi, maka kita tidak dapat menolak, tapi saya tidak tahu, apakah prosedur ilmiah sudah terpenuhi.”
Menurut dia, langkah kepolisian dalam mewujudkan polisi yang bersih dan berwibawa, sudah dilaksanakan. ”Persoalannya, sudah sejauh mana hasilnya, ini belum terungkap, apa tambah jelek, atau tambah baik, walluhallam.
M. Yamin Panca Setia
Subscribe to Posts [Atom]