
Sulitnya Mengurai Persoalan
yang Dihadapi TKI
”Sebanyak 2.875 warga negara Indonesia (WNI) di penjara di Malaysia karena terlibat dalam tindak pidana. Ironisnya, keluarga WNI yang bermasalah—yang berada di tanah air tidak mengetahui informasi tersebut, ” ungkap Direktur Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia, Departemen Luar Negeri Fery Adam Har.
Keluarga di tanah air hanya menganggap, mereka (WNI bermasalah, red) sedang bekerja. Adam juga mengungkapkan, ada sekitar 8 ribu WNI di Kaula Lumpur Malaysia yang akan dideportasi.
Mengenai laporan 19 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia, Adam mengatakan, 12 dari 19 WNI tersebut harus berurusan dengan hukum di Malaysia karena diketahui membawa narkotika. ”Di Malaysia, seseorang yang diketahui membawa narkotika dijerat hukuman mati.”
Dalam kasus WNI di Malaysia yang terancam hukuman mati, lanjutnya, yang bisa memberikan pardon (ampunan) adalah Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, dan Raja Malaysia.
Di Mesir, satu WNI yang bernama Ali Darman Agustri juga dijatuhi vonis mati karena melakukan pembunuhan terencana terhadap satu keluarga dan melakukan tindak pidana pencurian di Mesir.
”Sekarang masih dalam proses akhir persidangan dan putusan pengadilan,” katanya.
Di Saudi Arabia, Fery melanjutkan, ada empat TKI yang didakwa hukuman mati.
Sementara di Singapura, Adam mengatakan, sudah 6 dari 7 TKW yang didera hukuman mati, berhasil diselamatkan, yaitu Sundarti Supriyanto menjadi seumur hidup, Purwanti Paji menjadi seumur hidup, Sumiyati Kariyodikromono menjadi dihukum 5 tahun, Juminem menjadi seumur hidup, Aminah menjadi 7 tahun, dan Rohana 7 tahun.
”Sekarang yang masih dalam proses adalah Barokah yang didera hukuman mati,” kata Adam.
Sementara berdasarkan data Migran Care, di tahun 2007 ada 19 TKI yang menghadapi hukuman gantung, hukuman pancung, atau hukuman mati di Malaysia, Singapura, Arab Saudi, dan Mesir, pada umumnya terkait dengan majikan. (lihat tabel)
Dalam melakukan pembelaan, Fery mengatakan, pemerintah melakukan tiga langkah yaitu mengikuti prosedur hukum yang tengah berjalan, memberikan pembelaan secara hukum dengan menyediakan jasa konsuler dan mengintruksikan perwakilan RI di negara bersangkutan untuk melakukan proses kemanusiaan dengan mengujungi para WNI di rumah tahanan.
”Terutama mereka yang didera hukuman berat. Lalu memberikan dukungan moril, dengan mengunjungi ke penjara. Sekaligus memenuhi permintaan kebutuhan pokok,” katanya.
Langkah terakhir yang dilakukan, lanjutnya, adalah bersifat politis setelah hukuman dijatuhkan, yaitu melalui pendekatan diplomasi yang dilakukan kepala pemerintahan. Namun, katanya, masing-masing negara berbeda dalam memberikan pardon.
Selain itu, pencapaian yang telah dilakukan dalam melindungi TKI adalah MoU dengan informal Malaysia guna mengantisipasi kekosongan hukum.
Menurut Adam, Indonesia tidak punya ketentuan yang mengatur mengenai domestic workers. ”Untuk ini kita melakukan perjanjian bilateral dengan Malaysia,” katanya.
Menurut Adam, proses kerjasama bilateral dengan Malaysia sangat sulit.
”Saya bisa mengatakan jungkar balik dengan Malaysia. Akhirnya, kita sisipkan di Bukit Tinggi. Kita setuju ketemu di Pineng. Ini sangat penting perjanjian kerjasama dengan Malaysia untuk domestic workers. Ada MoU-nya, dan ada contoh kontrak kerja.”
Adam menambahkan, dalam memberikan perlidungan terhadap TKI, ada keterbatasan wewenang secara hukum yang hanya akan selesai di wilayah juridiksi dalam negeri.
Sementara saat masuk ke yuridiksi negara lain, semuanya tergantung keputusan negara yang bersangkutan.
Di tempat yang sama, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Eddy Pratopo mengatakan, pemerintah sulit menjangkau hukum negara lain ketika memberikan perlindungan kepada TKI yang didera hukuman. ”Kita tidak dapat menjangkau hukum mereka,” katanya kepada Jurnal Nasional kemarin. Sama halnya saat Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada warga Afrika dan Australia yang diukum mati di Indonesia lantaran terlibat narkotika.
Menurut dia, Indonesia sudah mengembangkan kerjasama bilateral dengan sejumlah negara-negara untuk perlindungan TKI.
Dalam diplomasi bilateral, lanjut Eddy, Indonesia menawarkan perjanjian yang melindungi TKI di luar negeri. Namun, itu pun terserah mereka, mau atau tidak, kalau tidak mau, ya bagaimana karena sama-sama negara beradaulat. Kesulitan dalam perjanjian kan kalau salah satu negara tidak besedia,” katanya.
Sejauh ini, lanjutnya, kerjasama bilateral baru berhasil disepakati oleh Malaysia, Jordan, dan Korea Selatan.
Sementara tawaran kerjasama bilateral dengan Saudi Arabia, Singapura dan Brunei Darussalam belum terealisasi. Sejauh ini, upaya diplomasi telah maksimal dilakukan lewat kepala negara, namun dalam batas-batas tertentu. Menurut Eddy, kesalahan paling banyak dilakukan TKI ilegal.
Pemerintah dihadapi dalam pendeteksian. Namun, katanya, meski ilegal, pemerintah tetap memberikan perlindungan jasa konsuler dan diplomasi. Itu (ilegal) jumlah banyak. Pemerintah tidak dapat mengalihkan begitu saja, sepanjang bisa diurus ya kita urus. Kalau tidak, karena data tidak jelas, ya bagaimana,” katanya.
Kompleksitas Persoalan
MESKI telah banyak usaha dilakukan pemerintah, program penempatan TKI di luar negeri hingga kini masih dihadapi kompleksitas persoalan. Alih-alih mengupayakan perlindungan, hingga kini tak sedikit TKI di luar negeri yang menjadi korban penindasan, kekerasan, hingga akhirnya terlibat dalam tindak kejahatan.
I Gusti Made Arka, Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Depnakertrans mengatakan, tak mudah memang menjawab kompleksitas persoalan.
Dia menyebutkan, latar belakang pendidikan yang rendah, menjadikan TKI bekerja di sektor informal yang rentan dengan eksploitasi, dan ketidakadaan hak-hak perburuan.
”50 persen TKI yang berkerja di luar negeri memiliki latar belakang pendidikan di bawah Sekolah Dasar. Kehadiran TKI di luar negeri, hanya mengisi jabatan di sektor rumah tangga yang sangat beresiko bereksploitasi dan ketidaadaan hak-hak perburuhan dan HAM.,” katanya di Gedung DPR Jakarta kemarin.
Bahkan, lanjutnya, tak sedikit TKI yang berpendidikan rendah, menjadi komoditas perdagangan dan penyelundupan orang yang dilakukan sebuah sindikat yang terorganisir sehingga menimbulkan problem tersendiri baik di dalam maupun di luar negeri.
Selain itu, keberangkatan TKI secara individu dan kelompok ke luar negeri yang menggunakan visa dengan tujuan bekerja secara ilegal.
Arka mengungkap, tak sedikit WNI yang menuju sejumlah negara untuk bekerja menggunakan visa non kerja. ”Ini mendistrorsi dan menambah persoalan dalam program penempatan TKI di luar negeri,” keluhnya.
Di kawasan Asia Pasifik, Jepang adalah tujuan TKI Ilegal yang menggunakan visa untuk misi kesenian dan kebudayaan yang berlaku selama 6 bulan. Menurut Arka, beberapa sindikat yang teroganisir menggunakan peluang tersebut seolah-olah melaksanakan misi kesenian dan kebudayaan agar dapat memboyong TKI ke luar negeri.
Di Korea Selatan, lanjutnya, ada TKI yang menggunakan visa misi gereja. Padahal, untuk bekerja secara ilegal di negara tersebut.
Di Taiwan, banyak TKI yang mengkamuflasekan diri seolah kawin dengan lelaki Taiwan. Setelah menikah secara resmi di Indonesia—setelah diboyong ke Taiwan, para wanita Indonesia itu rupanya dipekerjakan di rumah tangga. ”Ironisnya, suami mereka juga menikmati gaji para TKI,” ungkapnya.
Di Malaysia, Arka mengaku pemerintah tidak mampu mengendalikan WNI yang melintasi wilayah perbatasan dengan menggunakan visa non kerja, yaitu visa turis, dan visa kunjungan keluarga yang sudah lama ada sejak tahun 1970-an.
”Ini pasti sulit dideteksi. Setelah mereka mendapatkan persoalan yang paling bertanggungjawab adalah pemerintah Indonesia,” kata Arka.
Sementara di Timur Tengah, Arka mengatakan, para TKI ilegal kadang menggunakan peluang ibadah umrah untuk bekerja.
Menurut dia, untuk menjawab problem tersebut, pemerintah telah melakukan perbaikan, kerjasama dan koordinasi antar instansi di dalam negeri. Pemerintah juga telah melakukan perbaikan regulasi di dalam negeri, pembinaan teknis manajemen, dan pencegahan dan penindakan di dalam negeri kepada TKI yang ilegal.
Usaha meningkatkan kualitas calon TKI di dalam negeri juga sudah dilakukan.
Namun, usaha itu pun tidak mudah dilakukan. Latar belakang TKI yang yang berpendidikan SD menjadi problem dalam peningkatan kualitas.
”Bayangkan, sebagian besar dari mereka hanya memahami bahasa ibu. Bahasa Indonesia saja belum menguasai. Kita upayakan agar ditingkatkan kemampuan komunikasi dengan menambah refrensi bahasa negara yang tempat dia nanti bekerja. Untuk mendidik mereka, tentu memerlukan waktu, proses dan biaya,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM Basyir Ahmad Barmawi juga mengungkap tak sedikit oknum mencari keuntungan dalam proses pembuatan paspor para TKI yang akan bekerja ke luar negeri. ”Dalam pembuatan paspor, data yang diajukan isinya dipalsukan,” katanya kemarin. Menurut dia, pihaknya telah berkerjasama dengan Polda untuk menindak segelintir oknum yang memalsukan data guna menyediakan pembuatan paspor kepada TKI. Di Pontianak, katanya, Polda setempat berhasil mengungkap oknum yang menyediakan kartu keluarga dan identitas palsu untuk mendapatkan paspor.
Selain itu, Basyir mengatakan, pihaknya telah melakukan pembenahan, dan koordinasi dengan instansi lain seperti Deplu dan Depnaker. Untuk para TKI, Dirjen Imigrasi menyediakan paspor khusus.
”Di masa lalu, lima tahun masa visa, sementara kontrak cuma 2 tahun. Ini yang diicar oknum, agar para TKI tidak kembali ke Indonesia, lalu dikerjakan ke tempat lain. Jadi, sudah ada kebijakan masa berlaku paspor buat TKI adalah 3 tahun.”
Saat ini, Dirjen Imigrasi telah mengeluarkan 1.679.980 paspor, dengan biaya Rp50 ribu untuk blangko, dan Rp55 untuk geometrik.
Sistem geometrik, sudah dilakukan di 103 kantor imigrasi. Menurut dia, seluruh WNI bisa meminta paspor di setiap kantor imigrasi di 103 kantor imigrasi telah terintegrasi sedemikain rupa dan online 24 jam.
”Dengan sistem geometrik, imigrasi meminuimalisasikan hal-hal negatif dalam pembuatan paspor. Ini juga dapat menangkal 10 ribu peminta paspor yang ganda sifatnya,” katanya.
Selain itu, Basyir mengatakan, untuk mengantisipasi pemalsuan paspor, seluruh staf imigrasi diperintahkan tidak hanya mengecek kelengkapan administratif, tetapi juga melakukan wawancara dengan yang bersangkutan.
M. Yamin Panca Setia
// posted by M. Yamin Panca Setia @
7:55 AM