Saturday, January 20, 2007

Sejumlah Persoalan Lilit Pengusaha Tambang

Jakarta|Jurnal Nasional

PARA pengusaha tambang pada mengeluh. Pasalnya, usaha mereka mengembangkan sektor pertambangan terhambat oleh pemberlakuan sejumlah peraturan yang diterbitkan pemerintah.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) Priyo Pribadi Soemarno mengatakan persoalan eksplorasi pertambangan mencuat saat otonomi daerah diberlakukan. Pemerintah daerah diberikan wewenang untuk menerbitkan sejumlah perda yang mengatur atau mengizinkan aktivitas pertambangan.

Otoritas itu menyebabkan semakin tak terkendalinya aktivitas pertambangan karena begitu banyaknya izin penambangan yang dikeluarkan, tanpa diimbangi dengan daya dan kapasitas masing-masing penambang. Izin dari pemerintah daerah juga menyebabkan terjadinya tumpang tindih lahan kerja pertambangan, dan semakin mahalnya biaya pungutan-pungutan yang ditarik daerah.

“Daerah mempunyai kewenangan mengeluarkan izin yang kemudian berbenturan dengan izin dari pusat yang diberikan pengusaha pertambangan,” katanya.

Menurut Priyo, pengusaha kini kewalahan menghadapi sejumlah peraturan yang memberatkan. Sekarang kita dicekik sini, dicekik sana, kita semakin terdesak.”

Arif Siregar, Direktur Utama PT Inco menilai problem otonomi daerah dengan pengusaha pertambangan terletak pada pembagian kewenangan urusan pertambangan.

Ia mencontohkan pemberian izin smelter timah di Bangka oleh dinas perindustrian setempat. Padahal, sudah ada peraturan pemerintah yang menegaskan bahwa kegiatan pemurnian dan peleburan timah menjadi kewenangan departemen atau dinas pertambangan dan energi.

Ketidakharmonisan lainnya yaitu dari segi pajak dan retribusi daerah. Sejumlah perusahaan tambang menghadapi peraturan baru yang sebelumnya tidak ada dan tidak diatur menurut KK. Tetapi, saat ini pemerintah telah merekomendasikan untuk membatalkan 601 dari 13.520 peraturan daerah, terutama masalah pajak dan retribusi.

Sementara itu, Jeffrey Mulyono, pengusaha pertambangan batu bara mengeluh atas terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Mantan Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) itu mengatakan pungutan 1% penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke Dephut yang didasarkan pada nilai dan jumlah seluruh produksi tambang oleh Departemen Kehutanan sangat memberatkan pengusaha. “Kalau nilai 1%, revenue pertambangan satu tahun Rp100 triliun, berarti jumlah Rp1 triliun.” Saat ini, pengusaha pertambangan bersama Departemen ESDM sedang terus melobi Dephut.

“Tetapi, agak lambat, jadi secara hukum, kita mengajukan judical review ke MK.” Menurut ia, pungutan 1% tersebut sangat memberatkan. Angka 1% itu juga urusan negara. Para pengusaha sudah membayar royalti, dan pajak.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban mengatakan menilai PNBP sebesar 1% yang dikenakan kepada pengusaha pertambangan untuk menata kembali hutan rusak karena pertambangan.

Menegaskan hampir 100% kawasan hutan yang ditambang rusak parah dan tidak direklamasi secara baik. Kawasan hutan yang diekstrak pertambangan selama 30 tahun telah menyebabkan pemerintah dan masyarakat kehilangan manfaat lingkungan dan ekonomi karena usaha reboisasi yang dilakukan pertambangan tidak ada yang baik.

Namun, Priyo mengatakan pengusaha sudah membantu pemerintah untuk merehabilitasi hutan yang rusak. Pengusaha sudah menyiapkan konsep pembangunan hutan yang rusak akibat penambangan. “Namun, tidak adil, kalau kita ditekan, atau harus mengganti biaya yang lebih besar daripada yang kita gunakan.”

Sebenarnya, lanjut Priyo, kerusakan hutan karena eksploitasi tak terkendali akibat banyaknya izin tanpa melihat daya dukung dan kapasitas daerah dalam mengontrol.

Selain itu, Arif mengatakan masalah sosial di sektor pertambangan juga semakin meningkat, terkait dengan perebutan sumberdaya alam antara masyarakat dengan perusahaan, khususnya kepemilikan dan penggunaan lahan.

Sementara itu, perusahaan juga kini ditekankan untuk memberdayakan masyarakat lokal dan membuka kesempatan bekerja bagi masyarakat sekitar. Belum lagi semakin gencar kritik dari sejumlah aktivis lingkungan, bahkan kini mencuat desakan dari sejumlah politisi, tokoh masyarakat dan sebagainya agar kontrak karya di sektor pertambangan direvisi kembali terkait dengan pembagian keuntungan yang adil.

M. Yamin Panca Setia


Comments: Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]





<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?

Subscribe to Posts [Atom]