Friday, January 26, 2007

Proyek Mega
Sisakan Petaka
Paras Bukit Camang kini tak lagi elok. Keganasan buldozer telah memporak-porandakan bukit yang terletak di Tanjung Gading, Tanjung Karang Barat, Kota Bandarlampung tersebut. Bagi warga sekitar, ulah jahanam yang dilakukan PT Bukit Alam Surya (BAS), pelaksana proyek pengerukan, hanya menyisakan malapetaka.
Jika musim kemarau, warga terpaksa menghirup debu-debu tebal yang berterbangan. “Terasa menyesakkan rongga pernapasan,” papar Fasni Bisno, warga sekitar. Sebaliknya, jika datang hujan, rumah warga selalu tergenang air. Padahal, selama 14 tahun tinggal di kawasan tersebut, warga tak pernah kebanjiran. “Pengerukan hanya membuat kami sengsara,” sesalnya.
Namun, selang beberapa lama, pengerukan kembali dilakukan.
Nelayan di sekitar pantai Panjang misalnya, menurut Muhammad Yamin, Ketua Serikat Nelayan Lampung, pantai sekitar tak lagi dihuni ikan. Lelaki berusia 50 tahun tersebut memperkirakan, sejak tahun 1990, sekitar 80 persen ikan menghilang. “Terumbu karang tempat berkembang biak ikan pada hancur lantaran penimbunan” jelasnya.
Terpaksa nelayan pun harus melaut hingga ke Selat Sunda dan Ujung Kulon selama 4 hari. Biaya untuk melaut cukup besar. Nelayan membutuhkan minimal 80 liter solar untuk menghidupkan perahu motor. “Belum lagi biaya untuk kebutuhan lain di laut,” kata Yamin. Kocek yang harus dikeluarkan sekitar Rp400 ribu untuk sekali melaut. Itu pun belum tentu balik modal.
“Kadang, ikan yang didapat sedikit,” papar Yamin.
Tak nampak pula nelayan yang sibuk menebar payang. Maznan, nelayan sekitar mengaku, sekarang tak lagi bebas menebar payang. Bahkan, nelayan kerap berhadapan dengan preman pihak perusahaan jika ingin menebar payang di sekitar pantai yang ditimbun. “Mereka tidak memperbolehkan memayang di sekitar area penimbunan,” ungkapnya.
Para preman juga kerap memungut pajak kepada nelayan jika ingin memayang di sekitar area penimbunan, “Sekitar Rp75 ribu untuk seharian memayang,” katanya. Menurut Maznan, nelayan hanya bisa menabar payang tanpa pungutan di sekitar area penimbunan hanya pada saat libur kerja.
Saat aktivitas pengerukan, nelayan dilarang memasuki area pantai. Maznan mengaku, memayang di Pantai Panjang juga tak menjanjikan. Lelaki berusia 60 tahun tersebut mengaku, sulit mendapatkan ikan di pantai sekitar.
Konsep yang ditawarkan memang sangat menjanjikan. Di kawasan pesisir pantai yang direklamasi tersebut akan dibangun Kawasan Urban Core (Pusat Kegiatan Kota), Kawasan Hunian, Fasilitas Umum dan Sosial, Perkantoran, Hotel, Apartemen, tempat hiburan dan fasilitas pendukung lainnya.
Sayang, pelaksanaan proyek reklamasi yang dilakukan sejak tahun 1983 tersebut, sama sekali tidak mengindahkan tata krama lingkungan. Reklamasi yang dilakukan dengan cara menimbun pantai telah menghancurkan estetika pantai.
Saat melintasi area reklamasi sejauh 5 km, ditemukan gundukan tanah dari bukit yang tak elok dipandang. Penimbunan juga menyebabkan air laut menjadi keruh. Tanah yang ditimbun di pantai berubah menjadi lumpur. Saat hujan, area jadi becek dan licin. Penimbunan yang dilakukan “asal-asalan” tersebut telah menutupi batas pantai sekitar 500 meter. Terumbu di sekitar pantai pada hancur lantaran tertimbun jutaan ton tanah dan batu dari bukit. Tak ditemukan pula biota laut di sekitar pantai.
Dr Gregorius Nugroho Susanto MSc, Pakar Biota Laut dari Universitas Lampung menjelaskan, penimbunan pantai amat berdampak negatif bagi keberadaan ekosistem dan kondisi laut secara menyeluruh. Penimbunan yang berakibat terjadinya pelumpuran dapat menghambat sistem rantai kehidupan biota laut.
Dengan menggunakan tanah kapur, maka kualitas air laut menjadi hilang karena bercampur dengan kalsium dan beberapa unsur lainnya Hal tersebut mempengarui kapasitas hidrogen dan kadar garam air laut.
Belum lagi hilangnya terumbu karang yang sangat penting dalam menjaga kelancaran proses rantai makanan biota laut. “Plangton sebagai makanan ikan-ikan kecil dapat berkembang di kawasan pantai yang banyak terumbu karang,” terangnya. Dengan demikian, akan berpengaruh pada kehidupan biota laut.
Selain itu, Herza Yulianto Koordinator KP3TL mengatakan, kualitas air pantai sekitar jadi rusak karena tercampur tanah dan batu dari bukit yang mengandung kapur. Kandungan oksigen air laut berkurang karena batu kapur larut di air laut dan tanahnya menjadi bubur lumpur. Lumpur-lumpur tersebut mencapai ketinggian sekitar 0,5 meter.
“Kondisi itu mengancam kematian biota laut serta penutupan terumbu karang,” tegasnya. Seharusnya, reklamasi tidak boleh menimbulkan mud explosion dan mud wave. Mud explosion yaitu munculnya lumpur pada permukaan lahan reklamasi. Bagaimana tidak menjadi lumpur karena material yang digunakan berupa lempung yang sangat lunak, dengan ketebalan yang cukup besar.
Lalu, lumpur-lumpur tersebut mengendap dalam air laut yang mengakibatkan air laut jadi keruh. Menurut Herza, aliran lumpur disebabkan karena Mud Wave, yaitu proses penimbunan yang tidak merata sehingga terjadi gelombang lumpur di bawah lahan reklamasi. “Apabila terjadi, perbaikannya sangat sulit, karena itu lebih baik menghindari dari pada memperbaikinya,” harap Herza.
Dampak lainnya, Gregorius menambahkan, reklamasi pantai yang tidak mengindahkan lingkungan, juga dapat menimbulkan abrasi di pantai lain. Ia mencontohkan, abrasi di sekitar Lampung Timur yang disebabkan karena penimbunan pantai di Jakarta. Abrasi tersebut terjadi karena puluhan hektare pantai yang diuruk, akan ada jutaan kubik air yang meluap ke darat yang menyebabkan abrasi di tempat lain.
Ketua Jurusan Biologi FMIPA Universitas Lampung tersebut menyimpulkan, konsep reklamasi yang ditawarkan pemkot sangat membahayakan lingkungan. "Maket yang dibuat memang sangat bagus,” komentarnya. Tetapi, ada banyak hal yang tidak dipertimbangkan. Misalnya, pemkot tidak memikirkan dampak antisipasi abrasi akibat naiknya volume air laut sebagai dampak penimbunan. “Boleh saja dilakukan penimbunan pantai, harus dilakukan dengan cara yang benar sehingga aman bagi lingkungan,” jelas Gregorius.
Penimbunan juga menyebabkan pendangkalan. Di sekitar wilayah pelabuhan, Luluk Daryanto, staf ahli Kepala Dinas Perhubungan Lampung mengatakan, telah terjadi pendangkalan, “Akibatnya arus laut berubah sehingga mengganggu lalu lintas kapal,” ungkap Luluk. Sekarang, kedalaman dermaga Pelabuhan Panjang antara 10 dan 12 meter. Padahal, sebagai pelabuhan internasional, Pelabuhan Panjang sering dimasuki kapal-kapal asing yang panjangnya sampai 200 meter.
Penimbunan juga menyebabkan menguapnya air yang mengalir di beberapa rumah warga yang dekat dengan muara. Sungai di sekitar semakin melebar dengan aliran air yang lambat. Jika hujan, sungai di kawasan Panjang selalu menguap. Herza menjelaskan, menguapnya air sungai karena terjadinya pendangkalan akibat penimbunan di sekitar wilayah dekat muara. “Akibatnya, warga sekitar selalu kebanjiran,” kata Herza.
Untuk memperbaiki kerusakan ekosistem pantai memerlukan biaya tinggi dan waktu yang lama. “Bisa mencapai puluhan tahun, karena perbaikan dilakukan secara alami” kata Gregorius. Apalagi, kerusakan wilayah pesisir Teluk Lampung sangat parah. Bukan hanya karena penimbunan, namun pencemaran industri, rumah tangga, buangan minyak kapal. “Ini jelas mematikan biota laut sekitar,” sesalnya. Akibatnya, ikan dari pantai sekitar yang dikonsumsi manusia juga dapat berbahaya.
Ia menyarankan, pemanfaatan pesisir pantai harus dikaji secara integral dan memperhatikan keseimbangan ekosistem. Perubahan fisik pesisir pantai akan berpengaruh pada kualitas lingkungan yang pada akhirnya menghambat pertumbuhan biota laut secara menyeluruh. Perubahan fisik terjadi karena materi yang digunakan untuk menimbun berasal dari darat. Apalagi mengandung kapur dan lumpur. Seharusnya, gunakan material yang berasal dari pantai. Sehingga biota laut sudah tak lagi harus beradaptasi. “Resikonya tidak begitu besar,” katanya.
Penimbunan juga tidak boleh dilakukan secara menyeluruh. Konsep reklamasi harus menyediakan kawasan pantai yang menjadi tempat konservasi biota pantai. “Agar memungkinkan biota laut dapat terus berkembang,” jelas Gregorius.
Pada kenyataan, dalam konsep reklamasi yang tengah dijalankan, tidak ada ruang untuk konservasi biota laut dalam proyek reklamasi. Penimbunan juga dilakukan dengan jarak 500 meter dari batas pantai. Hal tersebut, menurut Gregorius, dapat menyebabkan gangguan pada area pasang surut. Jadi, bukan sebatas sistem di pantai saja yang berubah, namun juga berdampak negatif bagi sistem di laut dalam.
“Saya melihat tidak ada tanggul, hanya ditimbun menumpuk begitu saja,” kata Gregorius. Seharusnya, dibuat tanggul untuk batasan timbunan sehingga tidak berpengaruh ke laut dalam. Pembangunan tanggul harus mengelilingi area yang akan direklamasi. Kemudian, material untuk reklamasi ditebarkan di seluruh lahan yang akan direklamasi baik melalui daratan (dump-truck & dozer) ataupun dipompakan melalui pipa (hydraulic fill), sand by passing dari laut.
Kemudian, juga harus dilakukan perataan lahan reklamasi sehingga tidak berbahaya bagi bangunan yang nanti akan berdiri di area tersebut. “Struktur tanah pantai, berbeda dengan struktur tanah darat, sehingga dapat saja merembes.
Gregorius juga menilai pelaksanaan proyek reklamasi lebih mementingkan orientasi ekonomi. Tidak memperhatikan kelestarian lingkungan laut. Ia berharap, konsep dan pelaksanaan reklamasi harus dievaluasi kembali dan harus dilakukan daur ulang terhadap kerusakan yang telah terjadi. Untuk mendaur ulang, kata Gregorius, dibutuhkan biota yang dapat menjadi mediator dalam pemulihan lingkungan.
Misalnya, berbagai macam mikro organisme, yang dapat membantu pemulihan komposisi tanah dasar laut yang hilang kesuburannya. Secara kimiawi, perlu ada pemberian kapur, perbaikan sanitasi dan penambahan air tawar. Langkah awal yang harus dilakukan adalah mengembangkan biota sekitar yang masih bertahan.
Gregorius mencontohkan budidaya cacing laut. Hewan tersebut dapat berkembang dengan cepat meski dalam laut yang mengandung lumpur. Keberadaan cacing laut dapat membantu memulihkan perbaikan rantai makanan yang telah hilang.
Ambisi pemkot dalam “mega proyek” tersebut juga akan menggusur ribuan masyarakat yang tinggal di atas pantai Teluk Lampung di tiga kecamatan, yaitu Teluk Betung Barat, Teluk Betung Selatan dan Pajang.
Ambisi pemerintah melaksanakan proyek tersebut dinilai masyarakat nelayan tidak berperikemanusian. Impian membangun kota pantai yang diharapkan bisa menjadi daerah tujuan wisata, bisnis dan sebagai, akan memakan korban 20 ribu lebih jiwa yang tinggal di tiga kecamatan pesisir Teluk Lampung.
Wajar, jika nelayan menuntut agar perda tersebut dicabut. Namun, tuntutan tersebut hingga kini tak juga dijawab pemkot. Upaya Komisi E DPRD Kota Bandarlampung untuk mempertemukan nelayan dengan walikota tak berhasil. Ahmad Yulizar, Wakil Walikota Bandarlampung mengatakan, perda tersebut tidak bisa dicabut, tapi direvisi. Ia berjanji menindaklanjuti aspirasi nelayan ke walikota. Tapi, Yamin mengatakan, pemkot semakin gencar mengkampanyekan proyek reklamasi pantai.
Rencana penggusuran ditentang Armen Yasser SH MH, Pakar Hukum Universitas Lampung. Armen menegaskan, wilayah pesisir dan laut merupakan harta milik bersama (common property). Tidak ada alasan logis pemkot melakukan penggusuran. Masyarakat dari Panjang hingga Teluk Betung Selatan juga memiliki surat.
Memang ada beberapa warga yang tidak memiliki surat. Namun, dari penelitian yang dilakukan Armen, nelayan sekitar sudah menetap di kawasan pesisir Teluk Lampung sejak tahun 1960. Artinya, nelayan berhak menetap di kawasan tersebut meski tak ada surat. Armen menambahkan, terbitnya perda tersebut juga bermasalah.
“Perda tersebut bisa dicabut karena cacat prosedur,” tandasnya. Kecacatan tersebut, lanjut Armen karena perda tersebut dibuat tidak melalui proses kajian Amdal. Dari penelitian yang dilakukan Bapeldalda, sejak tahun 1990, wilayah pantai sudah tercemar, terumbu karang sudah rusak karena penimbunan, “Tapi penimbunan hingga kini tetap dilakukan,” kata Armen. Seharusnya, dampak negatif yang sudah terjadi diantisipasi terlebih dahulu.
Armen menilai, proyek reklamasi reklamasi hanya dimanfaatkan untuk pihak-pihak yang berkepentingan. “Reklamasi di kawasan pesisir sangat menguntungkan pemerintah dan swasta,” katanya.
Keuntungan didapat dari penjualan lahan hasil reklamasi, untuk investasi dalam bidang property dan infrastruktur, retribusi dan pajak dari kegiatan perekonomian. “Tapi, bagaimana dengan nasib ribuan nelayan,” tanya Armen. Hinga kini, tidak ada kejelasan masalah tempat bagi masyarakat yang akan direlokasi.
“Kabarnya, nelayan akan ditempatkan di Tanjung Seneng,” kata Yamin. Namun, wilayah tersebut jauh dari laut. Lantas, bagaimana nelayan dapat bekerja. Pasalnya, nelayan tidak mempunyai keahlian lain selain melaut.
Lagian, pemkot juga pernah merelokasi nelayan yang tinggal di Gubuk Sero, Ujung Bom, Sukaraja ke Lempasing. Masing-masing rumah hanya dibayar Rp750 ribu. Wilayah relokasi Lempasing sebenarnya dekat dengan laut. Namun, nelayan menolak dan bertahan di wilayahnya. Apalagi jika nelayan di tempat di kawasan yang lebih jauh dari pantai. “Kami tidak bersedia dipindah,” tegas Yamin.
Herza menilai, upaya relokasi tidak akan dapat menyelesaikan masalah. “Memindahkan nelayan ke tempat lain dengan mengganti rugi jelas bukan penyelesaian masalah. Sebab, tempat mencari ikan nelayan yang sudah ada harusnya terus dikembangkan, bukan digusur.
"Kita punya contoh, bagaimana para nelayan Gudang Lelang harus dipindah ke Lempasing. Mereka perlu waktu sangat lama untuk beradaptasi dengan lingkungan baru. Sampai sekarang, dari penelitian Mitra Bentala, kesejahteraan nelayan di Lempasing jauh merosot dibanding saat mereka tinggal di Gudang Lelang," kata Herza yang juga menjabat Direktur LSM Mitra Bentala.
Herza juga menilai, proses penimbunan yang dilakukan merupakan satu upaya murni untuk mendapatkan lahan pemukiman baru yang mengesampingkan ketentuan-ketentuan yang berlaku guna mejaga fungsi-fungsi zona lingkungan yang ada.
Keppres No.32 tahun 1990 tentang Kawasan Lindung sangat jelas mengatur bahwa setiap daerah pantai harus menyediakan kawasan lindung 100-200 meter yang diukur dari garis pantai ke arah darat. Kawasan laut adalah open acces (terbuka untuk umum) dan commount property (milik bersama), sehingga perlu ada kawasan pantai untuk tetap ditata sesuai dengan fungsinya. “Namun, selain menutup akses publik, di area reklamasi tidak ditemukan kawasan yang menjadi tempat konservasi biota laut,” papar Herza.
Pelaksanaan proyek tersebut juga telah melabrak Undang-undang No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam UU menjelaskan, setiap perizinan dalam pengelolaan proyek lingkungan harus memperhatikan rencana tata ruang dan pendapat masyarakat. Artinya, dalam pembahasan konsep reklamasi, pemkot harus melibatkan organisasi lingkungan hidup dan masyarakat yang terkena dampak.
“Ternyata, tim yang dilibatkan hanya terdiri dari orang-orang pemerintah dan swasta,” ungkap Herza. KP3TL yakin ada kong kali kong antara Pemkot dengan PT BAS. Herza mempertanyakan mengapa surat izin sudah terbit sebelum hasil analisis dampak lingkungan (Amdal) diterbitkan.
Sejak awal pelaksanaannya, kalangan aktivis lingkungan yang tergabung KP3TL berkali-kali melakukan biokot terhadap pelaksanaan reklamasi pantai. Namun, pengerukan bukit dan penimbunan pantai masih berlanjut. Setiap kali didemo LSM dan masyarakat, pemkot lalu menghentikan penimbunan pantai.
Namun, menurut Herza, penghentian hanya sementara. Hingga kini aksi pengerukan dan penimbunan pantai terus berlanjut.
Gregorius mengatakan, konsep Water Front City memang bisa membuat Kota Bandarlampung lebih bagus. "Tetapi syaratnya seluruh konsep dan desain sosial, ekonomi, dan lingkungan dijalankan dengan baik," kata dia. Ia mengakui dalam pembangunan tidak mungkin menghindari dampak negatif. "Tapi persoalannya bagaimana meminimalkan dampak ini." Konsep pembangunan "kota menghadap laut" itu, menurutnya jangan menghilangkan fungsi pantai sebagai public space. "Seharusnya pelaksanaan melibatkan masyarakat,” katanya.
Sedangkan Armen menilai, rencana membangun berbagai infrastruktur seperti mal, daerah wisata, dan lainnya di kawasan tersebut akan menyebabkan akses masyarakat makin tertutup. “Masak anak cucu kita nanti harus bayar jika ke pantai,” katanya. Lahan dan bangunan yang ada hanya dimiliki segelintir orang," kata dia. Pantai, menurut Armen, tidak boleh dikuasai sekelompok orang. Kawasan itu mesti menjadi wilayah umum yang dapat dinikmati siapa pun. "Kalau sudah jadi mal, hotel, kawasan wisata, akses nelayan ke pantai tersebut pasti tertutup.
Lagian, lanjut Armen, pemkot tidak pernah melakukan penelitian tentang latar belakang sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan sekitar. Jangan karena pernah jalan-jalan ke luar negeri melihat keberhasilan proyek reklamasi, lantas pemkot ikut-ikutan. “Amdal-nya saja terbit setelah didemo nelayan dan LSM,” paparnya.
Pelaksanaan yang telah dilakukan harus dilakukan dengan evaluasi mendalam. “Jika kesimpulannya ternyata belum mampu meminimalkan dampak negatif, kenapa harus dilanjutkan proyek tersebut,” desak Armen. Nelayan juga harus melakukan perlawanan. Caranya, kata Armen, melakukan gugatan perlawanan hukum terhadap penguasa karena menimbulkan kerugian besar. “Proyek reklamasi sudah menghilang kerugian besar buiat nelayan,” katanya.
Subscribe to Posts [Atom]