Saturday, January 27, 2007
Perluas Wewenang Komnas HAM
Jakarta|Jurnal Nasional
Ketua Komisi Nasional HAM, Abdul Hakim G Nusantara meminta agar diberikan wewenang kepada pihaknya untuk meminta pertanggungjawaban instansi terkait yang mengabaikan temuan dan rekomendasi yang telah diberikan Komnas HAM dalam sebuah kasus, khususnya pelanggaran HAM berat.
Menurut dia, dalam kasus pelanggaran HAM berat, harus ada instansi yang diberikan wewenang untuk memutuskan final perselisihan antara Komnas HAM, Jaksa Agung, dan DPR. Selain itu, perlu ada prosedur atau hukum acara yang jelas dan baku bagi kinerja Komnas HAM, dan kelayakan sumber daya manusia di Komnas HAM.
Pernyataan tersebut diutarakan Hakim, terkait dengan kendala Komnas HAM dalam melaksanakan peran dan fungsi menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.
Dia juga menilai, meski pembentukan Komnas HAM lewat proses politik di DPR dan pemerintah, namun dia meminta kepada dua institusi negara tersebut untuk tidak mengabaikan suara publik
“Komnas HAM adalah produk politik karena dibuat oleh DPR dan Pemerintah. Keanggotaannya dipilih oleh DPR, jadi proses politk tidak dapat dihindari. Namun, pemerintah dan DPR tidak dapat mengabaikan begitu saja suara publik,” ujarnya.
Dia mengatakan, Komnas HAM bukan amnesti internasional atau Lembaga Bantuan Hukum, namun komisi negara yang stakeholder-nya banyak sehingga harus menampung banyak hak.
Menurut dia, Komnas HAM diberi tugas untuk memantau, mediasi, penyuluhan dan pengkajian yang berkenaan dengan HAM. Karena itu, pihaknya diberikan wewenang yuntuk melakukan penyelidikan dan memanggil sekaligus memeriksa pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran HAM, termasuk atas bantuan hakim dapat memaksa pihak-pihak yang membangkang panggilan Komnas HAM.
Namun, dalam pasal 19 UU HAM, memuat sejumlah alasan yang tidak memperbolehkan Komnas mencampuri perkara yagn sedang dalam upaya hukum di instansi lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Artinya, bila dalam proses upaya hukum ditemukan adanya pelanggaran HAM, maka fakta itu sebatas disampaikan kepada instansi yang sedang menangani perkara. “UU HAM tidak memberikan wewenang kepada Komnas HAM untuk memaksa instansi terkait menindaklanjuti temua dan rekomendasi Komnas HAM.”
Hakim juga mengatakan untuk kasus pelanggaran berat, seperti genosida dan kejahatan kemanusian, temuan dan rekomendasi penyelidikan pro justitia tersebut kemudian disampaikan kepada Jaksa Agung, untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Namun, bila Jaksa Agung tidak sependapat dengan Komnas HAM, maka Jaksa Agung dapat mengembalikan berkas penyelidikan itu dengan alasan tidak dipenuhi syarat materil yaitu perkara itu bukan pelanggaran berat.
Dalam tahap ini, katanya, terjadi perbedaan pandangan antaran Jaksa Agung dengan Komnas HAM.
Sementara UU HAM tidak mengatur siapa atau instansi mana yang harus menyelesaikan perbedaan tersebut. Sebelumnya, DPR diberi wewenang untuk mengusulkan kepada Presiden untuk dibentuk pengadilan HAM Ad Hoc. Namun, wewenangnya masuk dalam wilayah politis, bukan yuridis sehingga DPR tidak dapat menetapkan suatu dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
M. Yamin Panca Setia
Subscribe to Posts [Atom]