Monday, January 22, 2007
Penurunan Nilai Investasi
Dari Lemahnya Koordinasi
Hingga Ketidakpastian Hukum
Jakarta|Jurnal Nasional
NILAI realisasi investasi pada Januari-November 2006 turun sebesar 45,91 persen dibanding tahun 2005. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, realisasi penanaman modal asing (PMA) hingga November 2006 adalah 4,69 miliar dolar AS dengan 801 proyek.
Nilai realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) hingga November 2006 yang mencapai Rp16,91 triliun dengan 145 proyek juga turun sebesar 37,14 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2005.
Jumlah proyek PMA dan PMDN juga mengalami penurunan. PMA turun 3,61 persen, dan PMDN turun 24,48 persen. Terkait dengan penurunan realisasi investasi itu, pemerintah berencana membenahi BKPM agar kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada calon investor dapat maksimal.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Taufiq Effendi, dirinya mendapat perintah dari Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membenahi BKPM.
Menpan mengatakan pembenahan dilakukan seiring dengan turunnya nilai penanaman modal ke Indonesia. Restrukturisasi organisasi BKPM akan diarahkan pada standar internasional, atau standar normal di dunia, dengan harapan mempersulit calon investor.
Penurunan nilai realisasi investasi yang paling menonjol berasal dari Jepang. Selama periode Januari-November 2006, investasi negara Sakura itu ke Indonesia, anjlok 61,13 persen atau 430,2 juta dollar AS dibanding nilai investasinya pada periode yang sama tahun 2005.
Muhammad Lutfi, Kepala BKPM enggan mengomentari pernyataan Menpan yang ingin membenahi lembaganya. Namun, dia mengatakan, dalam meraih investasi, tidak hanya menjadi tanggungjawab BKPM. Departemen lain, termasuk pemerintah daerah juga terlibat dalam pencapaian investasi.
Dia menilai, lemahnya koordinasi antar departemen, dan antara pusat dan daerah menjadi persoalan utama dalam meraih investasi. ”Koordinasi sangat lemah. Apalagi, (koordinasi pusat, red) dengan daerah. Aduh..puyeng sekali,” ujarnya kepada Jurnal Nasional kemarin.
Menurut Lutfi, turunnya investasi dari Jepang ke Indonesia tidak ada kaitannya dengan kinerja BKPM. ”Jepang sudah secara resmi meminta kepada Indonesia bahwa ada empat masalah pokok, yaitu kepastian hukum, pelayanan bea cukai dan pajak, infrastruktur dan perburuan,” ujarnya
Dia mempertanyakan sejauhmana pemerintah dan DPR menyelesaikan empat masalah pokok tersebut. Hingga saat ini, kata Lutfi, UU Investasi dan UU perpajakan belum selesai digarap. Baru UU Kepabeanan yang selesai. Persoalan infrastruktur juga menjadi kendala investasi di Indonesia. ”Jadi, tidak ada kaitannya dengan BKPM, BKPM hanya sebagai tukang catat,” katanya.
Dia mengatakan lembaga yang dipimpinnya justru terus mencoba memberikan pelayanan yang terbaik kepada calon investor. Soal perizinan, katanya, tidak ada masalah dalam perizinan. Lutfi mencontohkan perizinan bagi investor di Batam yang hanya 1 hari.
Lutfi menambahkan, hingga saat ini pemerintah dengan DPR masih membahas soal UU Investasi. Dia mengharap agar RUU Investasi yang dibahas antara pemerintah dengan DPR dapat menemukan pola hubungan yang baik antara pusat dengan dearah, dan antar sektor dengan pemerintah pusat dengan daerah.
Lutfi tidak dapat menjelaskan subtansi RUU Penanaman modal karena Ampres berada di Menteri Perdagangan Mari Pangestu. Terkait dengan target investasi di tahun 2007, Lutfi yakin investasi naik hingga 15 persen. ”Kalau menurut trennya pasti investasi mengalami kenaikan. Jadi kalau RUU PJMN yaitu 10 persen, saya optimis pada tahun 2007, 15 persen (kenaikan, red) pasti tercapai.”
Dalam meningkatkan investasi, lanjutnya, pemerintah akan memberikan insentif dan stimulasi terhadap sektor-sektor unggulan. Pemerintah juga berkomitmen untuk tidak lagi menjual barang mentah tapi barang setengah jadi di sektor komoditas primer tersebut sehingga ada nilai tambah.
Secara terpisah, Agus Hermanto, Wakil Ketua Komisi VI DPR bidang Perdagangan dan Industri mengatakan turunnya investasi lebih karena tidak adanya kepastian hukum. Keberadaan BKPM, katanya, hanya sebatas promosi investasi sehingga tidak bisa diharapkan dapat merengkuh investasi seperti yang diharapkan. ”Hasilnya ya, hanya promosi saja, kita tidak bisa meminta agar BKPM meningkatkan investasi,” katanya kemarin.
Agus mengatakan peran dalam mendapatkan investasi lebih dominan dilaksanakan Departemen Perdagangan. Dia lebih sepakat jika institusi BKPM diperkuat agar pencapaian investasi dapat maksimal.
”Kalau BKPM ditingkatkan wewenangnya sebagai penanggungjawab penanaman modal, maka akan lebih baik. Sejauh ini, fungsi penarikan investasi lebih terpokus pada Departemen Perdagangan,” katanya.
Menurut dia, Peran Depdag dalam meraih investasi terbukti kurang mengembirakan.
Terkait dengan kepastian hukum, Politisi dari Partai Demokrat itu mengatakan, DPR dan pemerintah hingga saat ini masih membahas UU Penanaman Modal yang diharap dapat menjadi jaminan hukum bagi investor.
Semula, katanya, DPR dan pemerintah semula menargetkan pada Februari 2007, RUU Penanaman Modal dapat segera diundangkan. Namun molor lantaran adanya tarik menarik dalam pembahasan RUU Penanaman Modal. Agus hanya memperkirakan, pada semester awal tahun ini, RUU tersebut dapat segera diundangkan. Selain menjamin kepastian hukum, Agus menjelaskan UU tersebut juga mengatur teknis pelayanan, fiskal, dan saol tenaga kerja.
Soal pentingnya harmonisasi dengan peraturan yang diterbitkan pemerintah daerah, Agus mengatakan DPR mengusulkan agar UU Penanaman Modal bersifat lex specialis, bukan lex generalis. Sementara pemerintah, katanya, ingin UU Penanaman Modal bersifat lex generalis.
Dengan lex specialis, UU Penanaman Modal lebih memiliki keterikatan sehingga lebih safety bagi investor. ”Jaminan hukum lebih kuat. Bahkan, segala insentif dituangkan dalam aturan tersebut.”
Pengamat Ekonomi UI Faisal Basri sebelumnya mengatakan pemerintah harus lebih pasti dan konsisten dalam menerapkan kebijakan untuk menarik investasi tahun 2007.
Menurut dia, iklim perburuhan, dan ketidakpastian kebijakan hingga saat ini masih memburuk. Pemerintah lebih menekankan diplomasi promosi luar negeri, sementara dalam negerinya kondisi memperihatinkan.
Faisal menambahkan, indikator iklim investasi yang membaik adalah sistem kepabeanan dan perpajakan. Sementara pengadaan listrik, transportasi, korupsi pemerintah pusat dan daerah, tidak berubah.
M. Yamin Panca Setia
Subscribe to Posts [Atom]