Saturday, January 20, 2007
Pengalihan Dana Pensiun ke Lumsum
Jakarta|Jurnal Nasional
Wacana pengalihan pemberian dana kepada pesiunan yang dilontarkan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi, diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan anggaran negara yang lebih efisien, efektif, sekaligus menekan pengeluaran anggaran negara.
Pengalihan dana pensiun ke bentuk lumsum pada dasar bermuara dari keinginan Kementerian PAN untuk mengkaji kembali sistem pensiun yang berlaku selama ini agar lebih baik.
Menpan Taufiq Effendi mengatakan, penggantian dana pensiun ke lumsum merupakan suatu pemikiran yang dilandasi efisiensi pada penggunaan anggaran negara.
Menurut dia, dengan sistem sekarang ini, dipastikan anak cucu bangsa Indonesia pada tahun 2014 akan mendapatkan beban anggaran yang sangat berat karena banyak yang disalurkan ke pensiun. “Pada tahun 2014, diperkirakan jumlah pensiun mencapai 5 juta, maka negara harus menanggung 6-7 triliun per bulan,” ujarnya kepada Jurnal Nasional kemarin.
Saat ini saja, lanjutnya, alokasi anggaran negara untuk pensiun mencapai Rp3 triliun per bulan. ”Itu cukup berat.”
Berangkat dari persoalan tersebut, Taufiq mengatakan perlu dilakukan perubahan penggantian dana pensiun ke lumsum.
Menurut Tasdik, pada umumnya para pensiun PNS menerima tiap bulannya dana pensiun sekitar Rp800 ribu hingga Rp1 juta. Sementara pejabat eselon I mendapat jatah pensiun tiap Rp1,4 juta per bulan. ”Nah, akan lebih baik dengan lumsum.”
Sementara itu, Sekjen Departemen Keuangan Depkeu Mulia Nasution mengatakan, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, belanja negara terus meningkat rata-rata 23 persen per tahun. Untuk belanja pegawai pusat dan daerah, mengalami peningkatan rata-rata 35 persen dan 44 persen per tahun—yang dihitung berdasarkan besaran alokasi dasar perhitungan DAU.
Menurut dia, total belanja pengawai pusat dan daerah terhadap belanja negara mencapai 19 persen pada tahun 2005, 22 persen tahun 2006, dan 23 persen pada tahun 2007.
Mulia menambahkan, kebijakan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat dalam APBN lebih diarahkan pada realisasi langkah strategis dalam memperbaiki kualitas pengeluaran, antara lain dengan mempertajam prioritas alokasi anggaran untuk perbaikan pendapatan aparatur negara dan pesiun. Selain itu, peningkatan kualitas, efisiensi, dan efektivitas pelayanan dan penyelenggaraan operasional pemerintah, serta pemeliharaan aset negara.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Sayuti Asyathri menilai ada perbedaan antara uang pensiun dengan pesangon. Pesiun merupakan hak PNS setelah habis masa jabatannya, sementara . pesangon di atur secara internal birokrasi atau perusahaan yang memperkerjakan pegawai.
Menurut dia, rencana pemerintah pengalihan dana pensiun ke lumsum harus melibatkan Korpri, DPR dan Departemen Keuangan. ”Pada dasarnya, kita ingin membenahi sistem danan pesiun dalam satu sistem. Kita harus mengkaji bentuk yang terbaik bagi PNS. Bisa juga alokasi dana pensiun lebih besar. Wacana tersebut belum dibicarakan kepada DPR,” katanya kemarin.
Karena itu, Sayuti mengatakan DPR belum menentukan sikap mendukung atau tidak terhadap rencana tersebut. Namun, dia mendukung jika perlu ada pengkajian mengenai sistem dana pensiun bagi PNS. Saat ini, kata dia, sistem pengelolaan dana pensiun yang baik belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga dikaji lagi.
Pensiunan Rangkap
Mengenai pensiun rangkap yang diterima sejumlah pejabat negara, Tasdik mengatakan Kementerian PAN juga akan meninjau kembali sistem alokasi dana pensiun rangkap tersebut. ”Itu (pesiun rangkap) juga akan ditata dan ditinjau kembali, masih patut tidak dipertahankan,” katanya.
Hingga saat ini, Kementerian PAN belum memutuskan apakan sistem pengalokasian dana pensiun rangkap ke sejumlah pejabat negara untuk dihapus. Namun, dia menilai saat kondisi keuangan negara yang belum membaik, maka sistem rangkap pensiun perlu dikaji kembali. ”Bisa saja rangkap pesiun dihapuskan, tergantung nanti hasil kajiannya bersama DPR.”
Tasdik mengatakan, pemberian pensiun pada dasarnya berdasarkan beban dan tanggungjawab, dan keadilan dan kelayakan. Besar dana pensiun di lingkungan PNS diukur berdasarkan jabatan yang pernah diemban, beban kerja, kinerja, dan tanggungjawab.
Subscribe to Posts [Atom]