Sunday, January 28, 2007


Penanganan Korupsi APBD

Panja DPR Harus Dorong
Aparat Juga Selidiki Eksekutif

Ada semangat DPR untuk melindungi anggota DPRD yang tengah terjerat kasus korupsi APBD. Persoalan yang lebih penting adalah mengkaji kerugian negara akibat korupsi APBD

RAPAT kerja pembahasan kasus korupsi APBD antara panitia kerja (panja) gabungan Komisi II dan Komisi III DPR bersama Kepala Kejaksaan Agung, Mendagri dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, berlangsung agak panas.

Dalam raker tersebut, Panja DPR mendesak aparat hukum agar tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No.110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD dalam menuntut dan menyelidiki anggota DPRD yang terindikasi terlibat dalam praktik korupsi APBD.

Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan mengatakan, PP tersebut tidak berlaku lagi karena sudah dibatalkan lewat keputusan judicial review Mahkamah Agung (MA) No.04/2001, dan bertentangan dengan UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pada kenyataannya, masih banyak aparat penegak hukum yang menggunakan PP tersebut dalam menjerat pelaku korupsi APBD.

Meski demikian, Sekjen Forum Pemantau Parlemen Indonesia (Formapi) Sebastian Salang, menilai PP 110/2000 seharusnya tidak perlu diperdebatkan oleh DPR. Dia yakin aparat penegak hukum paham jika PP tersebut sudah dianulir oleh MA sehingga tidak dapat dijadikan lagi sebagai acuan hukum dalam menyidik kasus korupsi APBD.

Menurut dia, ada atau tidaknya indikasi praktik korupsi yang dilakukan anggota DPRD, proses penyidikan harus dituntaskan. Lantas, Sebastian mempertanyakan motif DPR yang lebih mempersoalkan penerapan PP 110/2000, daripada memikirkan cara memberantas praktik korupsi APBD.

Sebastian menduga ada semangat DPR untuk melindungi anggota DPRD yang tengah terjerat kasus korupsi APBD. “Ya, ada semacam semangat DPR yang ingin memberikan perlindungan terhadap DPRD yang melakukan korupsi APBD,” kata Sebastian.

Seharusnya, kata dia, persoalan yang lebih penting diperhatikan Panja DPR adalah mengkaji sejauh mana kerugian negara terjadi akibat korupsi APBD. Misalnya, Panja DPR mendesak aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi APBD. Menurut dia, praktik korupsi APBD tidak sekadar melibatkan kalangan legislatif namun juga eksekutif.

Karena itu, Sebastian menilai seharusnya Panja DPR mendorong aparat penegak hukum agar juga intensif menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan eksekutif, bukan malah meributkan keberadaan PP 110/2000 sebagai aturan yang biasa dijadikan sebagai perangkat hukum mengusut praktik korupsi APBD.

FX Soekarno, Anggota Komisi III DPR mengaku pada raker Rabu pekan lalu, ada kecenderungan pembahasan PP 110/2000 yang digelar Panja DPR lebih diarahkan untuk melindungi anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi APBD.

“Ada kecenderungan untuk membela mereka (anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi APBD),” ujarnya. Menurut dia, seharusnya aparat penegak hukum bersama DPR dapat lebih jernih melihat persoalan. Dia mengimbau aparat penegak hukum tetap tegas menindaklanjuti proses penyidikan kasus korupsi APBD. “Jika dari proses penyidikan ditemukan praktik korupsi APBD, ya harus ditindak tegas,” katanya.

Soekarno juga mengatakan, Panja DPR mempertanyakan kinerja aparat hukum yang tebang pilih dalam memberantas praktik korupsi APBD. Dia mencontohkan tidak tersentuhnya sejumlah anggota DPRD dari Fraksi TNI dan Polri dari proses penyidikan indikasi kasus korupsi APBD. Karena itu, katanya, Panja DPR akan memanggil Panglima TNI dan Kapolri untuk dimintai komentar soal itu.

Sementara itu, Gayus Lumbuun, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP mengatakan DPR berkepentingan membahas persoalan korupsi APBD yang tengah diproses aparat penegak hukum.

Namun, Gayus menolak jika Panja DPR berusaha melindungi anggota DPRD yang terlibat kasus korupsi APBD. “Bukan kami menghalangi usaha aparat penegak hukum memberantas korupsi, tapi mempertanyakan kenapa PP itu yang digunakan, harus paham itu,” tegasnya.

Memang, katanya, substansi yang terkandung dalam PP 110/2000 tersebut dapat dijadikan sebagai acuan hukum memerangi praktik korupsi APBD. “Namun, apakah (kasus korupsi APBD) itu semuannya korupsi?” tanyanya.

Berdasarkan Bukti

Gayus menambahkan pengusutan dan penyidikan kasus korupsi APBD harus berdasarkan bukti-bukti, bukan pada PP yang sudah mati. “Masyarakat tahunya Komisi III DPR tidak setuju dengan pemberantasan korupsi, jangan begitu dong,” tegasnya.

Menurut dia, jika tidak ada PP, maka penyidikan kasus korupsi harus dibatalkan karena tidak valid. “Kalau tidak ada PP, ya harus dibatalin, karena sudah tidak valid, iya dong, kita tidak ngawur-lah,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPR Ferry Mursidan Baldan juga menyangkal ada upaya DPR mem-back up kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD. Ferry mengatakan, setiap lembaga atau pihak yang menggunakan uang negara harus diaudit. Jika tidak benar, maka bisa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan.

Politisi dari Fraksi Golkar itu mengatakan PP 110/2000 sudah lama tidak terpakai. PP tersebut juga tidak ada kaitannya dengan penggunaan anggaran, tapi penyusunan anggaran. Dia menegaskan siapa pun dan dengan PP apa pun, kalau salah dalam penyusunan anggaran negara, maka harus ditindak.

Ferry menambahkan proses pengesahan APBD tetap dikontrol, karena lewat persetujuan bersama eksekutif. Namun, Sebastian Salang menilai implementasi hak bujet DPRD selama ini tidak proporsional karena DPR hanya terlibat di tingkat platform. Seharusnya, DPR turut serta dalam pembahasan anggaran APBD untuk menetapkan tujuan alokasi, dan besaran anggaran, sehingga asas proporsionalitas terjaga.

DPR juga bisa menentukan persentase APBD untuk kepentingan publik, dan anggaran untuk operasional DPRD. “Sejauh ini, DPR hanya membahas pada tingkat platform sehingga cenderung termanipulasi. Pengesahan APBD juga rawan korupsi karena tidak melibatkan publik,” kata Sebastian.

M. Yamin Panca Setia


Comments: Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]





<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?

Subscribe to Posts [Atom]