Sunday, January 28, 2007


Pemerintah Perlu Hati-hati
Realisasikan Kontrak Karya

Agung Laksono mengingatkan: ada kecenderungan perusahaan dan kontraktor asing hanya ingin mengambil kekayaan dalam negeri, lalu meninggalkan Indonesia begitu saja.


KETUA DPR Agung Laksono mengingatkan pemerintah agar lebih berhati-hati merealisasikan Kontrak Karya kerja sama di sektor pertambangan dengan perusahaan tambang asing.

Ia menilai ada kecenderungan perusahaan dan kontraktor asing yang hanya ingin mengambil kekayaan dalam negeri, lalu meninggalkan Indonesia begitu saja, dengan alasan sudah melakukan eksplorasi tambang sesuai Kontrak Karya.

“Ini perlu dilihat, kita harus meminta agar mereka (kontraktor asing, Red) melakukan investasi ke proyek lainnya,” katanya di Gedung DPR Jakarta belum lama ini.

Agung menilai pemerintah perlu mengevaluasi kontrak karya di sektor pertambangan sehingga implementasi kontrak karya dapat lebih memberikan keuntungan besar bagi negara. “Saya kira semangatnya ke sana (kaji Kontrak Karya).”

Agung menilai pemerintah bisa meningkatkan kepemilikan saham di sejumlah perusahaan tambang potensial di banyak daerah di Indonesia. “Agar betul-betul memberikan keuntungan yang besar bagi setiap negara yang dieksploitasi tambangannya.”

Namun, jika pemerintah tidak punya uang untuk membeli sejumlah saham di perusahaan tambang tersebut, Agung mengatakan, pemerintah dapat bekerjasama dengan sejumlah perbankan.

Ia mencontohkan ketidakmampuan anggaran negara dalam meningkatkan kepemilikan saham pemerintah di perusahaan tambang emas, perak dan tembaga terbesar di dunia yaitu PT Freeport Indonesia di Timika Papua, karena mahalnya harga saham yang ditawarkan oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

“Ada cara lain yang dapat dilakukan pemerintah seperti meminjam uang dari sejumlah bank untuk membeli saham, yang pembayarannya dapat secara berangsur, atau mengatur soal pembagian deviden.”

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga berpendapat peningkatan keuntungan negara dari sektor pertambangan yang dikelola asing tidak harus dengan cara meningkatkan saham kepemilikan pemerintah di perusahaan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengatakan, pemerintah tidak mampu membeli sebagian besar saham Freeport karena minimnya anggaran.

Untuk meningkatkan kepemilikan saham hingga 20 persen , setidaknya dibutuhkan dana Rp10 triliun. Saat ini, saham pemerintah hanya 9,36 persen. Sementara saham Freeport Mc MoRan Copper & Gold Inc mencapai 81,28 persen. Sisanya adalah PT Indocopper Investama sebesar 9,36 persen.

Rendahnya kepemilikan saham tersebut menyebabkan pendapatan negara sangat kecil. Berdasarkan data dari Freeport, pajak, dividen dan royalti yang diberikan ke pemerintah pada 1992-2005 sebesar US$3,9 miliar.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Sony Keraf mengatakan mahalnya harga saham Freeport hanya akal-akalan saja. “Berapa sih sebelumnya kekayaan Freeport MC Moran itu?” tanyanya.

Tetapi, katanya, dengan kekayaan alam yang dimiliki Indonesia, pemerintah akan dapat dengan mudah dana segar dari investor di pasar bursa. Selain itu, lanjutnya, semua lembaga keuangan dipastikan akan datang menawarkan dana keuangan untuk mengembangkan bisnis pertambangan kepada Pertamina untuk menginvestasi Blok Cepu.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Chalid Muhammad mengatakan, sistem Kontrak Karya yang berlaku saat ini sangat merugikan negara dan memberikan hak mutlak kepada perusahaan tambang asing untuk mengeruk kekayaan alam Indonesia dan merugikan penduduk setempat.

Salah satunya terbukti dalam pemberian luas wilayah. Pemerintah memberikan begitu saja wilayah yang mencakup tiga propinsi di Sulawesi kepada PT Inco, atau Freeport di Papua Barat.

Dalam klausul kontrak, Freeport berhak memindahkan penduduk yang berada di areal Kontrak Karya (KK). Isi kontrak ini jelas-jelas telah melanggar hak asasi penduduk Papua Barat karena klausul tersebut tidak mengakui hak-penduduk atas tanah.

Kalaupun kemudian ada perbaikan Kontrak Karya, Walhi menilai hal itu hanyalah pembatasan tentang luas wilayah KK seluas 62.500 ha dalam KK generasi 6. Begitu pula perbaikan pendapatan Indonesia dari royalti sebesar 4% sejak KK generasi 4. Sampai saat ini, model Kontrak Karya tidak pernah diuji keandalannya dilihat dari sudut pandang ekonomi.

Menueu Walhi, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana aspek yang lain, seperti sosial budaya, hak-hak adat, dan lainnya. Realitas yang terjadi sampai saat ini adalah bahwa penduduk di sekitar pertambangan tanahnya banyak diambil oleh perusahaan dan mengalami kehancuran sumber-sumber kehidupan mereka.

Hal ini diakibatkan oleh tidak adanya perlindungan yang cukup dari pemerintah, yang disebabkan ketidakmampuan pemerintah untuk melindungi hak-hak penduduk dari perusahaan tambang pada saat pembuatan kontrak.

M. Yamin Panca Setia


Comments: Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]





<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?

Subscribe to Posts [Atom]