Saturday, January 27, 2007



Pemerintah Harus Perketat
Pemekaran Wilayah

Jakarta|Jurnal Nasional

Pimpinan DPR dan DPD meminta kepada pemerintah agar memperketat dan lebih selektif dalam merealisasikan pemekaran wilayah di sejumlah daerah.

Namun, Pimpinan DPR dan DPD memandang proses pemekaran tetap harus dilaksanakan karena menyangkut komitmen pemerintah untuk merealisasikan pemerataan pembangunan di sejumlah daerah.

Ketua DPR Agung Laksono mengatakan DPR mendukung langkah pemekaran wilayah di sejumlah daerah sehingga pemerataan kemakmuran rakyat dapat direalisasikan.

Namun, Agung menyarankan agar pemerintah lebih mengintensifkan verifikasi kepada stakeholder di daerah, guna mengetahui kesiapan sumberdaya manusia dalam mengupayakan pelayanan publik yang maksimal. Selain itu, Agung menilai pemerintah harus mengindentifikasi potensi sumberdaya alam dan mineral di daerah untuk mendukung pembangunan di daerah.

Menurut Agung, pemekaran daerah tidak boleh berdasarkan kebutuhan sesaat yang diperjuangkan sekelompok elit politik di daerah. “Jadi, bukan atas dasar (pemekaran, red) memberikan kepentingan kepada sekelompok orang karena itu DPR setuju untuk diperketat proses pemekaran,” ujarnya kepada Jurnal Nasional usai Rapat Paripurna DPR dalam rangka memperingati HUT MPR/DPR di Senayan Jakarta (29/8).

Namun, lanjutnya, bukan berarti pemekaran distop dan tidak memberikan izin sama sekali. Kalau memang siap, dan daerah telah memenuhi syarat, Agung mengatakan perlu dimekarkan.

Dia menambahkan pemekaran tidak bisa disetop meski pemerintah beralasan dihadapi kendala pendanaan. Jika distop berarti pemerintah tidak melihat secara mendasar subantasi pemekaran yang diarahkan untuk mempercepat proses pemerataan pembangunan.

Sebelumnya, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan pemekaran wilayah telah menambah beban keuangan negara.

Presiden menjelaskan dalam RABPN 2007, alokasi belanja ke daerah direncanakan sebesar Rp250,5 triliun atau 7,1 persen PDB. “Jumlah tersebut naik sekitar 14 persen dari APBN tahun 2006, yakni sebesar Rp220,1 triliun,” jelas Kepala Negara saat menyampaikan keterangan pemerintah di Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Senayan beberapa waktu lalu.

Menurut Presiden, meski pemekaran berangkat dari aspirasi yang baik, khususnya untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik, namun dari berbagai evaluasi beberapa daerah ternyata belum mampu mewujudkan keinginan itu.

Karena itu, Presiden memandang perlu penataan kembali pemekaran wilayah agar lebih sistematis dan terarah. Pemerintah sendiri kini menunda penyelesaian penyusunan peraturan pemerintah tentang pemekaran dan penggabungan wilayah.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, menilai memang ada fakta yang mengambarkan sejumlah persoalan di daerah yang baru dimekarkan.

Namun, dia menilai tidak harus semuanya dibekukan karena ada daerah-daerah yang memang memungkinkan untuk segera dimekarkan. Menurut Muhaimin, pemekaran wilayah merupakan usaha menjawab kebutuhan pelayanan publik yang efektif sehingga harus tetap dilaksanakan.

“Konteksnya memudahkan jalur pembangunan di daerah,” ujarnya. Terkait dengan beberapa daerah yang sudah dimekarkan namun dihadapi permasalahan, Muhaimin mengatakan tidak secepat itu pemekaran dapat dirasakan dampak posifitnya bagi rakyat.

Ada proses transisi yang harus ditunggu, dan ada proses pembenahan yang butuh waktu, dan bertahap, dan pemekaran tidak dapat mundur, harus tetap langkah maju.”

Muhaimin menilai jika pemakaran ditunda, maka UU harus diubah lagi, dan rawan konflik ditingkat elit politik lokal. “Ya, memang harus dimatangkan. Soal proses dan penundaan tidak ada masalah. Tetap harus dilaksanakan karena itu sudah menjadi perintah UU.”

Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR) Zaenal Ma’arif mengatakan sepakat dengan penundaan pemekaran, dan harus selektif karena pemekaran menambah beban keuangan negara.

“Tetapi ada beberapa daerah yang memang sangat perlu dimekar, seperti di Papua, Aceh karena daerahnya sangat luas.” Sementara wilayah yang telah dimekarkan namun dihadapi kendala, Zaenal sepakat jika perlu penggabungan. “Kalau memang dianggap tidak mampu sesuai dengan yang diharapkan ya digabungkan saja.”

Terpisah, Wakil Ketua DPD Laode Ida mengatakan penundaan pemekaran wilayah ada bagian dari usulan DPD. Menurut dia, pemekaran wilayah harus ada pertimbangan rasional. DPD memandang perlu dibangun terlebih dahulu grand design tentang daerah yang dimekarkan, dan perlu ditetapkan jumlah provinsi di Indonesia.

“Lalu perlu mengindentifikasi level ekonomi yang ideal bagi Indonesia dari provinsi, kabupaten dan kota, dan perlu adannya inovasi pelayanan pemerintah lokal,” ujarnya kepada Jurnal Nasional kemarin.


M. Yamin Panca Setia


Comments: Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]





<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?

Subscribe to Posts [Atom]