Sunday, January 28, 2007


Pembatasan Jumlah Parpol

Parpol Besar Didesain Menggandeng Partai Kecil

Dimungkinkan UU Parpol nantinya mewajibkan partai-partai besar berkoalisi dengan partai kecil. Dengan demikian, parpol besar lebih terbuka terhadap aspirasi masyarakat yang menyuarakan aspirasinya lewat parpol lain.


PEMILIHAN Umum 2009 semakin dekat. Namun, hingga saat ini Pemerintah bersama DPR belum membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) bidang politik, seperti RUU tentang Partai Politik, RUU Susduk, RUU Pemilu, dan RUU Pilpres.

Ketua Komisi II DPR, EE Mangindaan dari Fraksi Partai Demokrat (PD) mengatakan RUU Politik sudah diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR ke Proglegnas Tahun 2007.

Pembahasan RUU Politik menjadi UU diharapkan paling lambat rampung pada akhir Tahun 2007. Dalam waktu dekat ini, DPR akan segera membentuk panitia khusus (pansus) yang akan membahas RUU Politik. Menurut dia, Pansus DPR tersebut nanti akan merevisi semua UU Politik.

Seiring rencana pembahasan RUU Politik tersebut, sejumlah politisi nampak mulai mewacanakan substansi yang harus dimasukkan dalam RUU tersebut.

Pastor Saut M Hasibuan, anggota Komisi II DPR dari Partai Damai Sejahtera (PDS) misalnya, menilai RUU Politik, khususnya yang mengatur parpol dan pemilu, harus mengakomodir kepentingan parpol- parpol kecil.

Dia mempersoalkan rencana penyaringan parpol peserta pemilu pada Pemilu 2009 melalui electoral threshold hingga lima persen. Sementara pada Pemilu Tahun 2004, partai politik sepakat menetapkan tiga persen threshold seperti yang ditetapkan dalam UU Pemilu.

“Yang sekarang kan ditetapkan 3 persen threshold. PDS memandang sebetulnya lebih baik electoral threshold dua persen saja, seperti dahulu, itu lebih ideal supaya peranan masyarakat dalam parpol lebih baik. Jangan kita berpikir, kalau tiga atau dua partai, lalu dapat lebih baik untuk negara,” ujarnya di gedung DPR Jakarta kemarin.

Pastor juga tidak sepakat dengan rencana perampingan parpol karena dapat mengembalikan dinamika politik ala orde baru. “Hanya Golkar yang mendominasi, lalu menciptakan rezim orde baru yang telah menyebabkan bangsa ini hingga kini belum pulih keadaannya.” Proses perampingan, lanjutnya, lebih baik di tingkat fraksi di parlemen, bukan di tingkat parpol saat pemilu.

Di tempat yang sama, Sayuti Asyathri, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) menilai substansi RUU Politik tidak banyak berubah. Namun, akan penentuan threshold akan menjadi fokus pembahasan.

“Kita belum bisa menentukan berapa persentase threshold, wacana yang berkembang masih dinamis. Namun, intinya kita mendukung perlu dibatasi parpol, jangan terlalu banyak,” katanya.

Menurut dia, bagi partai kecil yang tidak lulus electoral threshold, maka akan didesain aturan yang mewajibkan partai-partai besar membuka diri terhadap koalisi dengan partai kecil. Dengan demikian, parpol besar lebih terbuka terhadap aspirasi masyarakat yang menyuarakan aspirasinya lewat parpol lain.

Kewajiban Berkoalisi

Sayuti mengatakan dalam RUU nanti, partai besar dipaksa agar berkoalisi dengan partai kecil sehingga membuka akses terhadap proses kaderisasi dari kelompok-kelompok tertentu yang tidak tersentuh oleh partai bersangkutan, dan membuka diri terhadap aspirasi yang beragam.

Menurut dia, koalisi hanya salah satu bentuk proses politik, namun koalisi nanti akan bersifat memaksa dengan tujuan menjaga stabilitas politik menjelang dan pasca Pemilu 2009. Sayuti memperkirakan partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2009 akan lebih sedikit daripada Pemilu 2004, yang berjumlah 24 partai politik.

Mangindaan mengatakan, sudah banyak masukan ke DPR mengenai penentuan threshold. Namun, dia menilai seyogyanya Pemilu 2009 menerapkan tiga persen threshold. “Ya untuk menampung partai kecil-kecil yang susah mencari suara,” katanya. Kalau tidak lolos electoral threshold, maka partai-partai tersebut nanti dapat berkoalisi. Jadi, tidak perlu harus membikin partai baru, yang sekadar ganti nama saja.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ida Fauziah dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) mengatakan DPR akan segara mengkaji substansi yang diperlukan dalam RUU Politik lewat aspirasi banyak pihak.

Soal rencana perampingan partai, Ida mengatakan sudah diatur dalam UU Pemilu yang mengatur mengenai threshold. Menurut dia, UU Pemilu yang menetapkan tiga persen threshold akan mengarah proses perampingan yang bersifat alamiah.

Namun, katanya, dalam proses pembahasan nanti, DPR akan mendengar aspirasi banyak pihak sehingga aturan yang diberlakukan akan memperkuat parpol, untuk memperbaiki proses rekrutmen.

Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Sudarsono sebelumnya menilai pengurangan partai politik harus berdasarkan konsensus nasional. Menurut dia, partai politik yang menjadi peserta pemilu dapat ditentukan berdasarkan electoral threshold atau parlemen threshold.

Menurut dia, pemerintah tidak mempersoalkan banyaknya jumlah partai yang ada sekarang karena menjamin hak setiap individu untuk berserikat dan berkumpul, termasuk membuat partai politik.

M. Yamin Panca Setia


Comments: Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]





<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?

Subscribe to Posts [Atom]