Sunday, January 28, 2007
Pembangunan Jalan Tol
Hadapi Persoalan Tanah
PEMERINTAH akan memprioritaskan pengembangan jaringan jalan tol di beberapa ruas yaitu jalan tol trans Jawa, non trans Jawa yang telah ada investor dan memiliki PPJT/KKP/Kepmen, serta jalan tol dalam proses tender investasi maupun yang memiliki peranan tinggi.
Namun, dalam proses pengembangannya, pemerintah dihadapi permasalahan dalam pengadaan tanah. Kebutuhan tanah untuk dijadikan jalan tol ternyata sebagian besar belum bebas.
Kendala tersebut menjadikan investor sulit mendapatkan pinjaman dari bank untuk pengadaan tanah karena risiko ketidakpastian pelaksanaan, serta kesulitan pelaksanaan pembebasan tanah, khususnya menyangkut kepastian harga tanah, waktu pembebasan tanah dan status kepemilikan.
Dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu antara Dirjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum, dan Ketua Badan Pengatur Jalan Tol, bersama Komisi V DPR, diketahui jika untuk pembangunan 1.951 km jalan tol, ternyata sebagian besar tanah masih belum dibebaskan. Pemerintah memperkirakan butuh waktu sekitar dua tahun untuk pembebasannya.
Dalam mengatasi masalah tanah tersebut, pemerintah membentuk institusi dana tanah bergulir dalam bentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang membutuhkan persetujuan Departemen Keuangan dan dukungan komitmen dana awal dari pemerintah dan DPR.
Sementara pengadaan tanah dilaksanakan PT Jasa Marga dan investor yang bertugas mengembalikan biaya tanah setelah tanah bebas dengan sejumlah fee kepada PT Jasa Marga.
Pemerintah memandang perlu adanya pengaturan lebih lanjut terhadap status tanah yang uang ganti ruginya sudah dikonsinyasikan agar selanjutnya dapat dilakukan pekerjaan pembangunan konstruksi jalan tol.
Menteri Pekerjaan Umum juga telah melimpahkan tugas pengadaan tanah kepada Gubernur berdasarkan asas pembantuan. Kemudian, kepala daerah melakukan pembekuan tanah atas transaksi jual beli (land freezing).
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan dukungan land capping, di mana pemerintah menanggung kelebihan biaya tanah sesuai kesepakatan dalam PPJT bila realisasi lebih besar dari rencana.
Pertumbuhan jalan amat dibutuhkan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, menghubungkan antar kawasan, serta mengatasi kemacetan di daerah perkotaan.
Infrastruktur jalan tol juga diharapkan dapat memberikan multiplier effect ke sektor lainnya seperti mengembalikan fungsi intermediasi perbankan ke sektor investasi produktif, mengembalikan Indonesia sebagai salah satu investasi terbaik di Asia Pasifik. Hingga kini, panjang jalan tol yang beroperasi baru 649 km dan 76 persen dioperasikan oleh PT Jasa Marga.
Karena itu, pemerintah juga meminta peran swasta ditingkatkan, khususnya dalam memecahkan persoalan pendanaan, dan pembebasan lahan.
Berdasarkan kebijakan pembangunan jalan tol, pemerintah menargetkan pengembangan jalur utama di Pulau Jawa yang menghubungkan Barat – Timur (Merak, Jakarta, Cikampek, Cirebon, Semarang, Solo, Surabaya hingga Banyuwangi).
Selain itu, pemerintah juga akan mengembangkan jalur sekunder dan pendukung Pulau Jawa (Secondary Trunk/feeder) yang meliputi Ciawi Sukabumi-Bandung, dan Cileunyi-Sumedang-Dawuan), serta jalan tol daerah perkotaan (Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Medan, Palembang, Bali, Riau, Manado, dan Makassar).
M. Yamin Panca Setia
Subscribe to Posts [Atom]