Sunday, January 28, 2007

Ladang Minyak Cepu Kembali Bergolak


Berdasarkan kontrak, keuntungan yang didapat Indonesia dalam pengelolaan Blok Cepu mencapai 85 persen. Tetapi, mengapa kontrak itu digugat?


LADANG minyak dan gas Blok Cepu kembali bergejolak. Sejumlah tokoh dari kalangan politisi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), aktivis lembaga swadaya masyaraka, akademisi, pengusaha, serta mantan pejabat pemerintah yang mengatasnamakan dirinya sebagai Tim Advokasi untuk Merebut Kembali Blok Cepu Demi Bangsa dan Negara (Tambang Negara), menggugat keberadaan Blok Cepu yang kini dikuasai ExxonMobil Indonesia—perusahaan minyak asal Amerika Serikat.

Penggugat melayangkan gugatannya ke Pertamina, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karena Joint Operating Agreement (JOA) pengelolaan Blok Cepu yang ditandatangani 15 Maret lalu, menempatkan ExxonMobil sebagai operator utama.

Para penggugat terbelalak ketika mengetahui perjuangan Pertamina untuk menguasai Blok Cepu yang konsisen selama 4 tahun tidak memperpanjang kontrak dengan Exxon, tiba-tiba berubah.

Pertamina takluk oleh ExxonMobil dalam merebut sumur yang mampu memproduksi 160.000 barel per hari, atau diperkirakan sedikitnya mengandung 2 miliar barel minyak, serta gas bumi sebesar 11 triliun kaki kubik. Sumber daya mineral itu senilai US$156 miliar.

Para penggugat menilai, kemenangan ExxonMobil tidak terlepas dari tekanan politik Amerika Serikat terhadap pemerintah. Negara Paman Sam, turut membantu ExxonMobil yang merupakan salah satu dari tujuh perusahaan minyak terbesar di dunia.

Tekanan politik AS dan lobi bisnis yang gencar dimainkan ExxonMobil terhadap pemerintah menyebabkan terjadinya perubahan kontrak pengelolaan Blok Cepu. Kontrak yang semula berupa Technical Assistance Contract (TAC)—sekadar kontrak bantuan teknis yang berakhir pada 2010, berubah menjadi Production Sharing Contract (PSC) dengan sistem bagi hasil yang akan berakhir pada 2035.

Para penggugat menilai JOA tanggal 15 Maret 2006—yang menghasilkan Joint Operating Committee (JOC) tidak seutuhnya mengadopsi model JOA dari Association of International Petroleum Negotiators (AIPN, Texas) yang lazim pembentukan Joint Venture sejalan dengan UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

“Artinya, terjadi penyimpangan hukum sehingga membuka peluang terjadai bad and oor governance,” tulis Tambang Negara dalam berkas gugatan yang dikirimnya Kamis pekan lalu, ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya, para penggugat tidak yakin jika sesuai dengan KKS, 85 persen produksi minyak diserahkan ke negara. Sementara ExxonMobil hanya mendapatkan 6,75 persen, Pertamina Cepu 6,75 persen, dan pemda 1,5 persen.

Pembagian keuntungan tersebut dinilai tidak masuk akal. Pasalnya, Exxon sebagai operator harus menanggung biaya operasional sekitar US$ 1 juta per hari.

Terkait dengan gugatan tersebut, Juru Bicara ExxonMobil Indonesia, Deva Rachman, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara detail subtansi gugatan yang diajukan.

“Kita belum terima, jadi belum bisa memberikan konfirmasi lebih lanjut soal itu,” ujarnya kepada Jurnal Nasional kemarin.

Ia mengatakan gugatan itu lebih mengarah kepada pemerintah. Namun, katanya, Exxon akan membicarakan lagi dengan BP Migas soal rencana pengembangan Blok Cepu.

Deva mengatakan berdasarkan kontrak yang disusun bersama pemerintah, keuntungan yang didapat pemerintah dalam pengelolaan Blok Cepu mencapai 85 persen, bahkan 93 persen untuk Indonesia.

Sementara dana investasi yang dikeluarkan Exxon untuk eksplorasi Blok Cepu mencapai miliaran dollar. “Asumsi awal, Exxon akan mengeluarkan dana sebesar US$1,1 miliar, untuk mengembangkan lapangan Banyu Urip, yang merupakan bagian dari Blok Cepu,” katanya.

Untuk eksplorasi selanjutnya, kata Deva, Exxon belum bisa memastikan jumlah investasi karena masih dibahas BP Migas. Blok Cepu merupakan aset bangsa yang harusnya dikuasai BUMN seperti Pertamina. Dengan target produksi minyak 170.000 barel per hari, maka dengan asumsi harga minyak US$60 per barel seharusnya negara memperoleh pendapatan per hari US$ 10,2 juta.

Atau, dengan kurs dollar Rp9.200 per dollar, maka pendapatan menjadi Rp93,84 miliar per hari. Sementara dengan cadangan minyak 600 juta barel, maka Indonesia bisa mengeksploitasi potensi minyak itu selama 10 tahun.

Namun, AS dinilai para penggugat, amat berambisi menguasai Blok Cepu. Pasalnya, negara itu adalah konsumen minyak terbesar di dunia. 25 juta barel per hari AS “meminum” minyak. Sementara Indonesia hanya 1,3 juta barel perhari.

Pat gulipat “Cost Recovery”

Cost recovery adalah biaya penggantian yang dikeluarkan negara dari keseluruhan biaya operasional dari eksplorasi, pembangunan, ekstraksi, produksi, transportasi, marketing, yang sudah dikeluarkan operator pertambangan.

Jika rugi, maka perusahaan tambang asing berhak mengajukan ganti rugi kepada pemerintah. Ini yang dikhawatirkan jika laporan cost recovery yang disusun perusahaan asing, penuh dengan rekayasa dan manipulasi.

Dalam berkas gugatannya, para penggugat yang mengatasnakankan dirinya Tim Advokasi Untuk Merebut Kembali Blok Cepu Demi Bangsa dan Negara (Tambang Negara),mengkhawatirkan laporan cost recovery besar kemungkinan akan tidak transparan dan cenderung mengada-ada.

Karena, dalam PP No.35 Tahun 2004, ayat 1, dijelaskan, pengeluaran biaya investasi dan operasi dari kontrak bagi hasil wajib mendapatkan persetujuan badan pelaksana.

Pada ayat 2, disebutkan kontraktor mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran serta otorisasi pembelanjaan finasial yang telah disetujui oleh badan pelaksana setelah menghasilkan produksi komersial. Keuntungan negara sebesar 93,25 persen dari Blok Cepu hanya di atas kertas.

Berdasarkan data dari BP Migas yang menyebutkan total pengunaan cost recovery terhadap 45 kontraktor production sharing, maupun joint operating body (JOB) yang telah berproduksi, selama 2005 membengkak, dari US$4,99 miliar pada 2004 menjadi US$7,53 miliar.

Ironisnya, produksi minyak merosot. Pada tahun 2004, produksi mencapai 1,096 juta barel, sementara pada 2005, produksi minyak sebanyak 1,060 juta barel per hari. “Cost recovery, tidak ada kaitannya dengan produksi,” kata Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro beberapa waktu lalu.

M. Yamin Panca Setia


Comments: Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]





<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?

Subscribe to Posts [Atom]