Sunday, January 28, 2007
Koruptor Akan Ditindak Lebih Represif
TINDAKAN lebih represif terhadap koruptor itu diharapkan akan membebaskan negara ini dari daftar 10 negara terkorup di dunia.
Taufiequrachman mengatakan, pemerintah bertekad beberapa tahun ke depan Indonesia dapat sejajar dengan negara Asia, khususnya Malaysia yang sekarang Indeks Persepsi Korupsi (IPK) berada pada skor 5,0. Sementara Indonesia, katanya, hingga kini IPK berada di skor 2,2.
"Kalau kita bisa mengejar Thailand (IPK) 3,6, pada tahun ini, sudah sangat bagus, sementara kalau kita mengejar untuk 2007, sama dengan Malaysia 5,0 itu sudah hebat sekali,” ujarnya kepada Jurnal Nasional di Jakarta Jum’at beberapa waktu lalu.
Taufiequrachman mengaku yakin upaya tersebut dapat dicapai dengan cara menegakkan hukum, dan tak pernah surut serta ragu dalam menindak tegas para koruptor.
“Kalau kita ingin negara ini sangat indah dinikmati para investor, maka harus yakin dan kerja keras. Kalau hasilnya tidak tercapai, itu salah kita.”
Dalam memaksimal upaya represif tersebut, katanya, masyarakat dan pebisnis harus memberikan kepercayaan kepada pemerintah dalam mengupayakan secara serius pemberantasan korupsi.
Selain itu, lanjutnya, pemberantasan korupsi akan terus dilakukan lewat perbaikan sistem birokrasi pemerintahan dan swasta yang rentan menyuburkan praktik tercela tersebut. Ia menilai terjadinya korupsi bukan hanya karena perilaku manusia yang buruk, tapi juga karena buruknya sistem birokrasi.
Selain itu, Taufiequrachman mengatakan pemerintah akan terus menyadarkan masyarakat agar membenci korupsi. “Say no to corruption,” tegasnya.
Ia memaparkan strategi penindakan represif menurut konvensi PBB anti korupsi, bukan satu-satunya strategi ampuh dalam pemberantasan korupsi. Namun, diperlukan pencegahan dan strategi pemulihan aset hasil korupsi (asset recovery).
Karenanya, kata Taufiequrachman, disusun agenda kerjasama internasional oleh pemerintah, guna mencegah dan mengembalikan aset hasil korupsi yang disimpan di negara lain.
“Masalah korupsi di era globalisasi ini bukan lagi masalah nasional, tetapi masalah internasional sehingga pemberantasannya memerlukan kerja sama internasional.”
Todung Mulya Lubis, Ketua Umum Transparency International Indonesia, mengatakan, Indonesia sudah memiliki Undang Undang tindak pidana korupsi. Indonesia juga meratifikasi konvensi pemberantas korupsi PBB. Dari sisi institusional, Indonesia juga sudah membentuk Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tapikor), serta KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Namun, dalam pelaksanaannya, masih dihadapi permasalahan. Hingga saat ini, upaya pemberantasan korupsi belum seperti yang diharapkan banyak pihak. Masih banyak koruptor kelas kakap yang masih kebal hukum. Dulu, pengemplang dana BLBI akan mengembalikan. “Lalu, Istana menerimanya. Lantas apa follow up-nya?” tanya Todung.
Belum lagi pelaku ilegal logging dan tender yang jumlah besar. Karena itu, untuk melepas jerat sebagai negara terkorup di dunia, Todung mendesak pemerintah untuk segera mengadili koruptor kelas kakap, dengan menghukum seberat-beratnya.
Todung juga mengatakan agar pemerintah meningkatkan kerja sama dengan negara bersahabat membangun perjanjian ekstradisi dan perjanjian agar ada kerja sama dalam bidang hukum dalam menjerat koruptor yang berada di luar negeri, khususnya dengan Singapura, karena uang Indonesia banyak disimpan koruptor di negara tersebut.
Sementara itu, Dirjen Multilateral Departemen Luar Negeri, Mochammad Slamet Hidayat, mengatakan, dengan berlakunya konvensi tersebut, masyarakat internasional, termasuk Indonesia berkewajiban melakukan upaya pencegahan, pemidanaan, dan kerja sama internasional untuk memberantas korupsi.
Dalam pencegahan, konvensi telah menyediakan prinsip dasar yang diharapkan dapat menjadi acuan bagi negara-negara pihak.
Dalam pemidanaan, negara diharapkan memidanakan tindakan korupsi dan tindakan terkait lainnya, seperti penggelapan hak milik umum, pencucian uang, upaya menghambat proses hukum, penyalahgunaan wewenang, dan penggelapan hak milik di sektor swasta.
“Sementara kerja sama internasional dilakukan dalam bentuk pemberian bantuan hukum timbal balik, ekstradisi, pertukaran informasi, dan pemberian bantuan teknis.”
Ia menambahkan, konvensi juga mengakui hak negara yang menjadi korban (victim) dan dirugikan (damage) dari tindak pidana korupsi untuk mengembalikan aset tersebut ke negara asal.
M. Yamin Panca Setia
Subscribe to Posts [Atom]