Saturday, January 27, 2007

Kompleksitas Persoalan Agraria di Indonesia

Jakarta|Jurnal Nasional

REFORMA agraria yang dilaksanakan pemerintah dinilai belum mampu membenahi carut marut persoalan agraria yang hampir terjadi di seluruh daerah.

Reforma agraria yang diyakini sebagai alternatif mendesain tatanan struktur agraria yang berkeadilan, ternyata masih menyisakan ketidakadilan.

Di Indonesia, persoalan agraria paling banyak menimpa masyarakat petani. Semakin banyak petani yang kehilangan tanah akibat dicaplok pemilik modal. Petani yang punya tanah di bawah 0,5 hektar kini telah mencapai 30 juta rumah tangga petani.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Usep Setiawan mengatakan persoalan agraria yang tak juga selesai menyebabkan bertambahnya petani gurem, tak bermodal, dan semakin sempitnya penguasaan tanah petani di Indonesia.

Dia menilai rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan reforma agraria belum terwujud. ”Sudah dua tahun, kita melihat belum ada upaya kongkret untuk menyelesaikan,” ujarnya kepada Jurnal Nasional kemarin.

Di Indonesia, Usep memandang persoalan berat dalam menyelesaikan persoalan agraria, yaitu menyangkut ketimpangan penguasaan tanah milik petani, yang menyebabkan semakin hari semakin banyak petani yang kehilangan tanah. Banyak pula tanah petani yang beralih ke pemilik modal.

Persoalan agraria juga terjadi karena benturan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk kepentingan sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. ”Tak sedikit lahan petani yang dicaplok perusahaan tambang, atau menjadi area perkebunan swasta.”

Dalam penyelesaiannya juga tidak jelas institusi yang harus menangani persoalan tanah. Korban persoalan agraria hanya bisa mengadu ke Komnas HAM maupun DPR, tidak ke Badan Pertanahan Nasioan (BPN), baik yang ada di daerah maupun pusat.

Karena itu, Usep mengatakan perlu ada mekanisme dan lembaga khusus yang menyelesaikan persoalan agraria. Dia mengusulkan agar perlu ada Komnas untuk konflik agraria karena BPN kurang maksimal menyelesaikan persoalan agraria di sejumlah daerah.

Penyelesaiannya pun tidak hanya menjadi tangungjawab BPN semata. Namun, perlu ada pendekatan lintas departemen, tidak parsial, menyeluruh, dan multi sektoral.

Kepala BPN Joyo Winoto sebelumnya mengatakan reforma agraria pada dasarnya memberikan akses kepada masyarakat untuk mengelola lahan. Karena itu, perlu ada penataan sehingga pemberian lahan membuat masyarakat sejahtera.

Dia mengatakan tiap provinsi harus membuat model pengembangan reforma agraria di bawah koordinasi Kakanwil BPN sebagai acuan untuk reforma agraria di Indonesia, sekaligus menata pendesaan dan revitalisasi pertanian.

BPN sendiri sudah memberikan 800 ribu hektar tanah kepada rakyat. Pembagian tanah harus lebih ditata agar dapat lebih mensejahterakan rakyat.


Komitmen Presiden

Menurut Usep, yang paling penting dalam reforma agraria adalah komitmen politik yang kuat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyelesaikan secara mendasar persoalan agraria di Indonesia.

Sejauh ini, dia menilai belum ada progress report dari pemerintah mengenai penanganan kasus agraria di sejumlah daerah di Indonesia. ”Presiden agar sungguh-sungguh merumuskan reformasi agraria dan arah yang jelas kepada menteri-menterinya dalam menyelesaikan kompleksitas persoalan tanah.

Usep menyarankan agar Deputi penanganan konflik pertanahan yang baru dibentuk BPN agar dapat merumuskan visi dan konsep penyelesaian Agraria.

Deputi yang baru tersebut harus paham bahwa persoalan agraria adalah warisan kebijakn pemerintah tempo dulu sehingga perlu adanya kebijakan holistik dalam menyelesaikan konflik.

Selain itu, land reform dapat menjadi fondasi bagi proses pembangunan suatu negara. Semua negara maju seperti Jepang, Taiwan, Korea, mengawali proses pembangunan dengan land reform. ”Itu menunjukan pengaturan struktur dan kepemilikan tanah adalah fondasi bagi program pembanguna suatu negara. Tanpa land reform maka pondasi ekonomi negara akan rapuh.”

Menurut dia, persoalan tanah adalah persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat, pemerintah, dan pemilik modal dalam suatu negara. Di masyarakat, lapisan yang paling banyak dihadapi persoalan tanah adalah petani sehingga perlu ada perhatian khusus.

Dalam konteks ini, pemerintah harus tidak lagi memposisikan diri sebagai penguasa tanah, yang kemudian membela hak pengusaha karena memiliki banyak modal.

Sementara pengusaha, jangan salah menafsirkan land reform sebagai gerakan yang dapat mengancam eksistensi pengusaha. ”Justru land reform dapat menguntungkan ketiga pihak karena akan bermuara pada kepastian investasi dan usaha, serta keadilan”.


M. Yamin Panca Setia


Comments: Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]





<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?

Subscribe to Posts [Atom]