Saturday, January 27, 2007

Komisi Negara Tidak Maksimal

Diperluas Wewenang, atau Dibubarkan?

Jakarta|Jurnal Nasional

KETIDAKMAMPUAN institusi negara dalam melayani tuntutan dan menjawab persoalan masyarakat yang kemudian menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara menjadi latar belakang lahirnya sejumlah komisi negara.

Kehadiran komisi negara tersebut diharapkan dapat memberikan rekomendasi kepada negara agar dapat merespon secara tepat dan akurat, sekaligus melaksanakan fungsi kontrol yang lebih efektif terhadap kinerja institusi negara agar sejalan dengan tuntutan masyarakat (civil society).

Namun, keberadaan sejumlah komisi tersebut kini mendapat sorotan sejumlah kalangan. Pasalnya, keberadaannya kurang memberikan kontribusi positif untuk menjawab persoalan yang dihadapi negara.

Yusron Ihza Mahendra, Wakil Ketua Komisi I DPR menyarankan agar sejumlah komisi negara yang tidak eksis menjalan peran dan fungsinya, lebih baik dibubarkan saja, mengingat keuangan negara untuk mengoperasikan sejumlah lembaga tersebut tidak kecil.

“Kalau tidak lagi mampu menunjukan kinerjanya secara baik, lebih baik dibubarkan saja,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Dia menilai kinerja komisi selama ini tidak maksimal. Dia mencontohkan tanggungjawab Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam memberikan rekomendasi pembahasan UU Penyiaran. “Hingga sekarang belum jelas.”

Karena itu, dia menyarankan agar pemerintah meninjau dan mengevaluasi kembali keberadaan sejumlah komisi negara yang saat ini jumlahnya sangat banyak.

“Perlu ada kajian mengenai kewenangan sejumlah komisi, karena banyak komisi yang kinerjanya tidak menunjukan ending yang memuaskan karena terbentur oleh aturan hukum yang menghambatnya.”

Yusron juga tidak sepakat jika komisi negara diberikan wewenang yang luas biasa seperti KPK, Tim Tastipikor yang seolah menjadi lembaga super body.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai sejumlah komisi yang ada belum bekerja sesuai kapasitasnya karenanya tidak perlu diberikan perluasan wewenang.

Dia mencontohkan KPK ataupun Komisi Yudisial yang belum maksimal sehingga lembaga tersebut tidak perlu menuntut perluasan kewenangan.

Namun, jika pada waktu yang akan datang diperlukan perluasan kewenangan, DPR akan memberikan berbagai penyempurnaan.

Politisi dari PDIP itu juga menilai perombakan kewenangan suatu institusi negara tidak mudah dan membutuhkan proses yang relatif panjang karena terkait dengan perubahan undang-undang dan juga anggaran negara.

Usman Hamid, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai keberadaan sejumlah komisi negara umumnya belum maksimal karena terbatasnya wewenang. Namun, dia tidak sepakat jika komisi negara dibubarkan karena transisi demokrasi di Indonesia belum baik.

Namun, Usman menyarankan agar perlu adanya evaluasi dalam rekrutmen, serta penambahan wewenang. Dalam konteks rekrutmen, katanya, kredibilitas keanggotaan komisi nasional harus sterill dari intervensi pemerintah.

Dia mencontohkan kredibilitas keanggotaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang lemah karena saat rekrutmen ada kepentingan pemerintah yang membatasi wewenang Komnas HAM dalam mengungkap kasus pelanggaran HAM.

“Karena itu, banyak hasil dari kinerja Komnas HAM, khususnya dalam kasus pelanggaran HAM berat, tidak mendapat dukungan dari pemerintah dan DPR sehingga kasus tersebut mencair begitu saja.”

Terkait usulan pembubaran sejumlah komisi yang tidak lagi berperan maksimal, Abdul Hakim G Nusantara, Ketua Komisi Nasional HAM mempertanyakan komisi-komisi mana saja yang tidak lagi berfungsi. Dia mengklaim Komnas HAM hingga kini masih bekerja maksimal berdasarkan UU.

Dia menyarankan agar perlu dilakukan riset agar masyarakat mengetahui kredibilitas masing-masing komisi negara.

Menurut Hakim, untuk menilai kinerja dari masing-masing komisi dapat dilihat dari pelaksanaan tugas dan wewenangnya secara benar sesuai dengan UU. Kalau tidak berfungsi, katanya, perlu diteliti penyebabnya.

Dia tidak sepakat jika semua komisi negara harus dibubarkan karena masing-masing komisi negara kinerjanya berbeda. “Keberadaan komisi nasional juga sangat penting untuk meningkatkan kontrol civil society terhadap kinerja-kinerja institusi negara,” ujarnya kepada Jurnal Nasional belum lama ini.

M. Yamin Panca Setia


Comments: Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]





<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?

Subscribe to Posts [Atom]