Saturday, January 27, 2007

Kerjasama Ekstradisi dengan Singapura

Mengharap si Singa Juga Mengaung


Jakarta|Jurnal Nasional

KEINGINAN Indonesia agar Singapura merealisasikan kerjasama perjanjian ekstradisi untuk penanganan kejahatan lintas negara (transnational organized crime)—khususnya dalam pemberantasan korupsi, hingga sekarang tak jelas hasilnya. Padahal, rencana merealisasikan kerjasama tersebut sudah berlangsung sejak 30 tahun yang lalu.

Bagi Indonesia, kerjasama ekstradisi dengan Singapura adalah salah satu dari usaha pemberantasan korupsi. Kerjasama ekstradisi dengan Singapura diharapkan dapat membuka celah bagi Indonesia dalam menangkap sejumlah koruptor asal Indonesia yang melarikan diri serta menyimpan uang hasil korupsi di Singapura.

Ketua Tim Perunding RI, Arif Havas Oegroseno mengatakan kedua negara sudah lama dan sering mengelar pertemuan guna merundingkan kerjasama perjanjian ekstradisi. Namun, hingga sekarang belum ada kejelasan mengenai hasil perundingan.

Direktur Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri itu mengaku ada kendala teknis hukum dalam proses penyelesaian perjanjian tersebut.

Namun, dia enggan menjelaskan secara terperinci kendala yang dimaksud. Ada kendala teknis hukum. Namun saya tidak dapat bicara mengenai hal itu,” ujarnya kepada Jurnal Nasional kemarin.

Menurut dia, Singapura mengadopsi hukum yang bersifat common wealth. Sementara Indonesia tidak mengadopsi sistem hukum tersebut. “Karena itu, persoalan tersebut akan terus dibicarakan. Isunya bersifat legal teknik. Meski lama, kita mengharapkan dapat terlaksana.”

Havas enggan berkomentar lebih lanjut soal latar belakang rendahnya respon Singapura agar segera merealisasi perjanjian tersebut. Sementara Indonesia menilai realisasi kerjasama tersebut sangat penting agar dapat menangkap sejumlah koruptor yang membawa kabur uang negara ke Singapura. Singapura layaknya Swiss atau Hongkong yang dikenal sebagai suaka bagi para koruptor.

Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin sebelumnya menjelaskan ada beberapa kendala yang menyebabkan Indonesia dan Singapura belum menandatangani perjanjian ekstradisi. Kendala itu terkait daftar jenis kejahatan (list of crimes) yang bisa dikategorikan ke dalam jenis kejahatan yang pelakunya bisa diekstradisi.

Indonesia menginginkan semua jenis kejahatan bisa dimasukkan ke dalam daftar kejahatan tersebut, khususnya korupsi. Sementara Singapura tidak ingin kejahatan ekonomi termasuk pidana korupsi masuk dalam daftar kejahatan.

Good Will dari Singapura

Wakil Ketua Komisi I DPR Bidang Pertahanan dan Kerjasama Internasional Yusron Ihza Mahendra menilai realisasi kerjasama ekstradisi tinggal tergantung good will dari Singapura. Namun, realisasinya agak sulit karena point perjanjian ekstradisi yang diinginkan Indonesia, yaitu memasukan kejahatan ekonomi dan korupsi dalam daftar kejahatan, akan menggangu aliran dana dari luar ke Singapura.

”Ada kepentingan Singapura mendapatkan keuntungan dari penyimpanan uang yang dibawa koruptor dari Indonesia. Singapura punya kepentingan agar uang itu tetap berada di negaranya sehingga koruptor mendapatkan perlindungan,” ujarnya kemarin.

Ketidakseriusan tersebut membuktikan Singapura tidak konsisten dalam memberantas korupsi sebagai salah satu kejahatan lintas negara. Karena itu, Indonesia harus terus lebih keras mendesak negara tersebut.

Salah satu alternatif yang dapat dilakukan, katanya, adalah dengan tidak merealisasikan kepentingan Singapura atas Indonesia seperti kerjasama di bidang pertahanan. Menurut dia, Indonesia tidak usah mengizinkan Singapura yang menginginkan agar diperbolehkan menggunakan kawasan laut Indonesia luat latihan militer, atau tetap melarang pesawatnya melintasi secara bebas di wilayah udara Indonesia.

”Jika tidak mau kerjasama ekstradisi, maka tidak perlu Indonesia bekerjasama di bidang militer dengan Singapura.” Memang, sejak perundingan kerjasama pertahanan kedua negara belum mencapai kesepakatan mengenai Kerjasama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA), terutama yang berkaitan dengan Military Training Area (MTA).

Yusron juga menilai Singapura harus mencabut klaim sebagai negara bersih jika tidak menandatangani kerjasama tersebut. Bila perlu, Indonesia dapat memutuskan hubungan diplomasi dengan Singapura sebagai alternatif terakhir dengan mempertimbangkan kerugian yang akan diterima Indonesia. ”Itu (pemutusan diplomasi, red) dosis terakhir, bertahap, dan mempertimbangkan kerugian bagi Indonesia.”

Anggota Komisi I DPR Untung Wahono menilai keengganan Singapura merealisasikan kerjasama ekstradisi dengan Indonesia karena uang Indonesia yang dibawa para koruptor sangat banyak sehingga jika dikembalikan akan berdampak pada ekonomi Singapura. ”Sepertiga dari 50 ribu orang terkaya di Singapura yang memiliki kekayaan di atas 1 juta US Dollar berasal dari Indonesia. Nilai tersebut sangat signifikan terhadap ekonomi Singapura,” katanya.

Sementara itu, posisi tawar Indonesia tidak kuat atas Singapura. Dia sepakat jika rencana perjanjian kerjasama pertahanan dengan Singapura menjadi salah satu bargaining bagi Indonesia agar mendesak Singapura merealisasikan ekstradisi.

Dia juga menilai pemutusan hubungan diplomatik bisa juga dilaksanakan. Tapi itu tidak memecahkan permasalahan bagi Indonesia karena Singapura tidak tergantung dengan Indonesia.

Wakil Ketua Komisi III DPR Bidang Hukum dan HAM, Muzammil Yusuf menilai jika Singapura mengklaim sebagai negara bersih dari korupsi tentu terlibat dalam penandatanganan Konvensi PBB menentang korupsi sehingga harus memberikan akses kepada Indonesia untuk menangkap koruptor yang bersembunyi di negaranya.

”Jika mengklaim dirinya bersih, maka Singapura telah menandatangani ratifikasi terikat untuk memerangi korupsi sehingga harus memberikan izin, pemblokiran, penangkapan koruptor dan sebagainya. Tapi, mengapa Singapura hanya mempersilakan pemeriksaan lewat bank, sementara pemeriksaan seluruh aset tidak diizinkan.”

Dalam Konvensi PBB menentang korupsi, masyarakat internasional, termasuk Indonesia berkewajiban melakukan pencegahan, pemidanaan, dan kerjasama internasional dalam memberantas korupsi serta tindakan lainnya seperti penggelapan hak milik umum, serta pencucian uang. Konvensi juga mengakui hak negara yang menjadi korban (victim) dan dirugikan (damage) dari praktik korupsi untuk mengembalikan aset tersebut ke negara asal.

Terkait dengan persoalan itu, Komisi I dan Komisi III DPR akan terus mendesak pemerintah agar terus melakukan cara agar Singapura segera merealisasikan perjanjian ekstradisi sehingga dapat membuka akses bagi Indonesia mendapatkan kembali uang negara yang disimpan koruptor di Singapura.


M. Yamin Panca Setia


Comments: Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]





<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?

Subscribe to Posts [Atom]