Saturday, January 20, 2007
Investasi Turun Hentikan
Produksi pertambangan
DEPUTI III Sumber Daya Mineral dan Kehutanan Kementerian Koordinator Ekonomi Wenpy S T Jettjap menilai dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, posisi investasi industri pertambangan menurun tajam. Hal itu menyebabkan surutnya kegiatan eksplorasi sehingga beberapa tahun ke depan, produksi akan terhenti.
Akibatnya kontribusi pertambangan terhadap nasional akan menurun. Sementara diketahui, kontribusi pertambangan terhadap PDB Nasional rata-rata sekitar 3%. Selain itu, sektor pertambangan di Papua, atau Kalimantan Timur telah memberikan andil besar terhadap PDRB. Contohnya, kehadiran PT Freeport di Papua, yang memberikan sumbangan ke keuangan negara sebesar 38,41% di tahun 2005.
Wenpy mengatakan persoalan tersebut karena tidak kondusifnya iklim investasi di masa transisi reformasi, dan tidak adanya kepastian hukum akibat disharmoni perundangan di sektor pertambangan, dengan kehutanan, tata ruang, otonomi daerah, serta fiskal.
Dalam konteks konseversi lingkungan, Wenpy mengatakan, pertambangan diposisikan sebagai kontributor utama degradasi lingkungan. Apalagi, saat ini, begitu marak penambangan tanpa izin (Peti) yang terjadi di sejumlah daerah, serta maraknya perambahan hutan yang memicu laju kerusakan lingkungkungan yang cepat sehingga semakin menambah rumitnya persoalan di sektor pertambangan.
Menurut Wenpy, untuk memecahkan masalah konflik kebijakan yang masih berlarut-larut tersebut, dibutuhkan pemikiran yang arif serta kelapangan dada dari semua pihak, serta sangat diperlukan ruang gerak penyesuaian untuk dapat mengurangi sebagian porsi dari masing-masing pihak, dan membentuk porsi baru yang terintegrasi.
Ia menyarankan agar stakeholder, khususnya peneliti, dapat menawarkan model penyelesaian yang dapat membantu pemeritnah dalam penyiapan pengaturan untuk penerbitan produk hukum, baik sebagai revisi yang ada maupun yang baru, serta harmonisasi peraturan perundang-undangan yang terkait, dengan memperhatikan karakteristik industri pertambangan yang khas tersebut.
Meski demikian, ia menilai kebijakan pengembangan industri pertambangan nasional sudah didasarkan atas pendekatan pembangunan berkelanjutan yang bertumpu pada pilar ekonomi, sosial dan lingkungan.
Namun, dalam optimalisasi produksi dan penerimaan negara, perlu juga diperhatikan bagi hasil bagi daerah, promosi kepentingan nasional, (local content) khususnya untuk perusahaan kontraktor asing, penciptaan industri nilai tambah, serta efisiensi pemanfaatan mineral dan sumberdaya yang tidak terbarukan (non renewable resources).
Selain itu, perlu juga ditegakan prinsip tata kelola penambangan yang baik dan benar, jaminan keuangan untuk reklamasi, dan penanganan pasca tambang, serta pengembangan masyarakat (community development) sekitar tambang yang sinergis dengan pembangunan daerah.
Sementara itu, Arif Siregar, Direktur Utama PT Inco mengatakan potensi pertambangan Indonesia sangat besar, dengan strong performance dalam biaya produksi yang rendah, dan secara geografis dekat ke pasar. Namun, katanya, hal itu belum cukup merangsang investor ke Indonesia.
“Saat ini, pertambangan Indonesia sangat terpuruk, karena rendahnya eksplorasi dan tingkat kepercayaan dunia bisnis karena birokrasi yang dipersepsikan kurang responsive, iklim investasi yang tidak kondusif, biaya investasi yang mahal, dan ketidakpastian peraturan dan perizinan di sektor pertambangan,” katanya di Jakarta kemarin.
Menurut Arif, dari laporan PwC tahun 2004, effective tax rate di
Sementara dari survai pertambangan Fraser Institute dari Kanada pada 2005, jika faktor penghambat dapat diperbaiki, maka Indonesia akan menempati urutan ke-7 negara paling menarik untuk investasi pertambangan. Namun, kenyataannya, Indonesia menempati posisi ke-42 dari 64 negara yang disurvei.
Sementara dari segi anggaran green fields exploration, Indonesia hanya menyumbang kurang dari 1,5% dari total anggaran. “Hal itu menunjukan dalam 10-20 tahun, masa depan industri pertambangan di Indonesia akan suram.”
Padahal, katanya, pertambangan merupakan salah sektor yang memegang peranan penting bagi perekonomian negara.
Realisasi penerimaan negara dari pertambangan sekitar Rp9 triliun pada 2004, dan Rp17,7 triliun pada 2005. Arif memperkirakan, pada tahun 2006, penerimaan negara dari sektor pertambangan mencapai Rp18 triliun.
Arif mengharap subtansi RUU Pertambangan yang tidak mendukung iklim investasi—yang saat ini sedang dibahas DPR, dapat perbarui dan disesuaikan agar dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif.
M. Yamin Panca Setia
Subscribe to Posts [Atom]