Saturday, January 27, 2007
DPD di Simpang Senayan
BAGI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem keparlemen di
Karena kurang mendapat restu, mayoritas DPR pun akhir memutuskan memberikan wewenang kepada DPD hanya sebatas memberikan pertimbangan seputar persoalan di daerah sebagai refrensi dalam penyusunan Undang- Undang seperti yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 22 D.
Ketidakrelaan DPR untuk membagi peran dan fungsi legislasi, kemudian menyisahkan kendala bagi DPD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat di daerah.
Aspirasi rakyat di daerah yang diusung DPD ke Senayan, banyak yang mental begitu saja saat diusung ke Senayan. Bagi DPR. tidak ada keharusan untuk menerima usulan DPD terkait penyusunan dan pengambilan keputusan UU.
Keinginan DPD untuk menjadi Senat layaknya di Amerika Serikat yang memiliki hak veto hanya sebatas mimpi. Selama perjalanannya, DPD gagal memposisikan diri sebagai penyeimbang DPR di Senayan.
Sejak dinyatakan sah menghuni gedung rakyat pada Oktober 2004 lalu, kancah perpolitikan DPD tidak berbanding lurus dengan DPR. Nyanyian DPD yang bernada kepentingan rakyat di daerah, tenggelam oleh ‘teriakan’ DPR yang juga sama-sama menyuarakan kepentingan rakyat.
Manuver politik serta lobi yang dimainkan para anggota DPD dihadapan pemerintah kalah licin dibanding DPR. Dagelan politik yang diperagakan DPD pun kalah seru dibandingkan aksi-aksi nyeleneh yang diperankan koboi-koboi DPR.
Singkatnya, publik memandang kinerja dan apresiasi dalam bentuk materi yang diterima DPD amat bertolak belakang. Mereka seolah tak berdaya dalam melaksanakan peran legislasi.
Padahal, dalam sebuah sistem politik yang mengadopsi nilai-nilai demokrasi, seseorang yang dipilih langsung oleh rakyat, tentu paling berhak memegang kendali kekuasaan.
Atas nama kepentingan rakyat di daerah yang telah memilihnya, para anggota DPD berhak menyatakan dirinya sebagai bagian dari lembaga legislatif yang sama haknya menentukan kebijakan—yang bersentuhan langsung dengan kehidupan rakyat.
Namun, Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syarief mengatakan tidak adanya kejelasan mengenai peran dan fungsi DPD di parlemen menyebabkan DPD menghadapi kebuntuan.
“Idealnya DPD berperan sebagai wakil rakyat di masing-masing daerah pemilihanya untuk menyuarakan kepentingan daerah di DPR/MPR,” ujarnya. Dengan demikian, sebagai wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat, DPD seharusnya mendapatkan jaminan hak yang lebih istimewa sebagai wakil daerah di parlemen.
Jika sebatas memberikan pertimbangan, maka terserah MPR/DPR mau atau tidak mendengarkan pertimbangan yang disarankan DPD. Dalam aturannya, Syarif menilai tidak ada penekanan bagi DPR dan MPR harus mendengarkan rekomendasi DPD dan tidak ada kekuatan bagi DPD untuk mendesak MPR/DPR untuk menindaklanjuti pertimbangan yang diberikan DPD.
“Hal itu yang menyebabkan DPD seperti banci, lelaki bukan, perempuan juga bukan,” ujar Syarif. Karena itu, dia menyarankan harus diperbaiki tugas dan fungsi DPD. Tidak sebatas memberikan pertimbangan, namun turut serta dalam pengambilan keputusan. “Perlu dilakukan amandemen UUD yang mengatur peran dan wewenang DPD.”
Namun, perjuangan untuk mengamandemen UUD tidak mudah. Gelagat DPR yang sejak dari awal tak merestui kehadiran DPD di parlemen menjadi kendala besar bagi DPD untuk memperjuangkan haknya. DPR memang sengaja memposisi DPD sebatas “pembantu” dalam pelaksanaan fungsi legislasi.
Karena itu, meski diterapkan sistem dua kamar di parlemen Indonesia, ruang gerak DPD tetap terhimpit oleh dominasi DPR. “Dalam tataran aplikatif ternyata susah,” keluh Wilhelmus Wua Openg, anggota DPD dari Nusa Tenggara Timur.
Dia sepakat wewenang DPD harus ditingkatkan. Namun, Wilhelmus menilai perluasan wewenang bukan jaminan dapat menjawab semua persoalan di daerah. “Walau kewenangan kecil, kalau dioptimalkan dalam sharing dengan DPR, dan rekomendasi DPD ditindaklanjuti oleh DPR, itu tidak masalah. Tapi, sejauh ini, sama sekali rekomendasi tidak ditampung DPR,” katanya.
Pelbagai Kendala
Selain keterbatasan wewenang, Wilhemus mengaku di internal DPD juga tidak kompak. Tidak ada kekuatan kolektif untuk mengangkat isu nasional. “Masing-masing DPD hanya mengangkat isu dari masing-masing daerahnya sehingga mentah begitu saja ketika dibenturkan dengan isu nasional.”
Persoalan yang paling mendasar dihadapi DPD, sebenarnya adalah ketidakmampuan sebagian besar anggota DPD dalam melakukan komunikasi politik dengan masyarakat di daerah karena tidak didukung oleh basis politik yang kuat.
Berbeda halnya dengan anggota DPR, yang memiliki basis politik yang kuat lewat kendaraan partai politik. Sementara DPD, berangkat ke senayan menggunakan uang sendiri, yang dihamburkan untuk meraih populeritas di tengah publik saat kampanye digelar.
Massa DPD yang bersifat mengambang (floating mass), menjadi kendala bagi anggota DPD untuk secara maksimal berinteraksi dengan masyarakat. Ironisnya, tak sedikit anggota masyarakat yang tak kenal dengan sosok anggota DPD yang mewakili daerahnya. “Kalau pun turun ke daerah, itu sebatas memenuhi syarat prosedural,” jelas Syarif.
Tidak adanya basis politik yang kuat, maka sangat mustahil bagi DPD mewujudkan mimpinya untuk menjadi Senat di Amerika Serikat. Menurut Syarif, Senat di negara Paman Sam sangat besar pengaruhnya dalam pengambilan keputusan karena senator memiliki dukungan basis politik yang kuat di negara bagian.
“Suaranya harus didengarkan oleh parlemen dari partai politik, jika tidak maka partai politik akan dirugikan karena Senat bisa mengendalikan para pendukung partai politik.”
Proses rekrutmennya pun lewat makanisme yang ketat sehingga yang terpilih memiliki kualitas dan kredibilitas di mata pemilihnya.
Sementara di Indonesia, ada beberapa anggota DPD yang mewakili daerah tertentu di luar Jawa, tetapi hidup dan besar di Jakarta. Anggota DPD itu bisa melayang ke Senayan dengan cara menjual nama besar keluarganya di daerah.
Sekjen Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang menilai tidak mudah bagi DPD untuk memobilisasi masyarakat karena tidak didukung oleh alat kelengkapan yang memadai. Menurut dia, belum ada sarana yang efektif yang bisa digunakan DPD untuk menyampaikan dan melaporkan kepada masyarakat terkait hal-hal yang sudah dilakukan.
“Masing-masing anggota DPD tidak memiliki sistem publikasi yang baik ke masyarakat mengenai program, kegiatan, dan hasil yang telah dilakukan,” katanya. Ketidakberdayaan DPD juga terkait dengan kemampuan anggota DPD dalam mengartikulasikan, mengindentifikasi dan mencari solusi segala persoalan di daerah. Aspirasi rakyat di daerah mentah begitu saja, karena lobi politik tingkat tinggi yang dimainkan DPD, tak secantik DPR.
Anggota DPD pun terkesan tutup mata atas persoalan di tingkat nasional maupun internasional. Jarang sekali terdengar para anggota DPD menyikapi secara serius isu nasional maupun internasional. Ketidakberdayaan itu karena tak sedikit anggota DPD yang punya track record yang baik dalam kencah politik.
Selain itu, anggota DPD juga kurang maksimal melakukan komunikasi politik dengan pemerintah asal daerah pemilihannya. Menurut Syarif, DPD kurang mampu menjadi jembatan yang menghubungkan aspirasi daerah yang dibawa pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
“Makanya, banyak kepala daerah yang langsung berhadapan dengan anggota DPR maupun parlemen ketika ingin menyampaikan aspirasi terkait anggaran, atau program, jadi tidak lewat DPD.”
Yusuf Serang Kasim, Walikota Tarakan, Kalimantan Timur mengatakan sejauh ini hubungan kerja dengan anggota DPD dari daerahnya berlangsung baik. “Mereka tetap memikirkan kepentingan daerah, meski DPD tidak punya power seimbang dengan DPR,” ujarnya.
Menurut dia, kontribusi kongkret yang telah diusung DPD adalah mendukung kelancaran otonomi daerah. Namun, Yusuf mengaku sulit untuk menakar berapa besar kontribusi yang telah diberikan DPD ke daerah. “Susah bilang kontribusi DPD maksimal bagi daerah, karena peran DPD sangat kecil.”
Yusuf mengatakan seharusnya parlemen Indonesia konsisten menerapkan sistem bikameral seperti yang diberlakukan di Amerika Serikat. “Jadi, wewenang DPD harus diperkuat sesuai dengan sistem parlemen bikameral.”
Bagi Sarwono segala persoalan itu tidak menjadi masalah. Dia menilai DPD adalah wakil daerah yang memiliki akses terhadap informasi di daerah sehingga tahu persis persoalan di daerah.
Dalam kondisi serba kekurangan itu, Sebastian mengharap DPD lebih kreatif melaksanakan fungsinya dalam merespon kebutuhan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat di daerahnya. Ia menyarankan agar masing-masing anggota DPD membangun rumah aspirasi di setiap daerah untuk menampung suara masyarakat.
Sementara itu, Laode Ida, Wakil Ketua DPD mengatakan lembaganya baru 'menikah' dengan basis sehingga wajar dihadapi persoalan. Menurut dia, rumahnya saja belum terbangun dengan baik, dan masih banyak persoalan intern yang perlu dibenahi. Dia menilai semua persoalan yang dihadapi DPD bersifat alamiah.
Sarwono berjanji DPD akan terus berusaha mencari jalan lain dengan membuat produk-produk rancangan UU yang bagus sehingga DPR tidak ada pilihan lain untuk menindaklanjuti.
Ia mencontohkan proses penggarapan RUU Kepelabuhan. Dia yakin, Komisi V DPR yang fokus pada infrastruktur dan transportasi, bisa menerima RUU yang diusukan DPR.
“Pada Nopember nanti, DPD juga akan mengusulkan RUU Keuangan Mikro. Mudah-mudahan DPR bisa menerima itu, dan menindaklanjutinya,” harapnya.
Subscribe to Posts [Atom]