Saturday, January 20, 2007
Disharmonisasi peraturan Hambat
Sektor Pertambangan
Jakarta|Jurnal Nasional
KONFLIK berkepanjangan yang mencuat di sektor pertambangan terjadi karena disharmoni sejumlah peraturan yang diterbitkan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Departemen Kehutanan (Dephut), serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Disharmoni peraturan terjadi karena ketiga departemen tersebut mempunyai kepentingan yang berbeda di sektor pertambangan.
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Iskandar Zulkarnaen mencontohkan terbitnya UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyebabkan terjadinya konflik antara Departemen ESDM dengan Dephut menyangkut tumpang tindih lahan pertambangan .
Pasal 38 dalam UU tersebut menjelaskan bahwa dilarang bagi perusahaan tambang, menambang dengan pola penambangan terbuka di kawasan hutan lindung. Sementara para pengusaha tambang, lebih memilih pola penambangan terbuka karena lebih ekonomis.
Berubahnya bentang alam dan terjadinya kerusakan lingkungan akibat penambangan juga memicu konflik antara Departemen ESDM dengan KLH. Konflik antara ESDM dengan KLH, terkait dengan terbitnya PP No.82 Tahun 2001 yang dikeluarkan KLH yang melarang pembuangan limbah pertambangan ke dalam sumber air, dan badan air. Peraturan tersebut menimbulkan persoalan serius bagi sektor pertambangan.
“Konflik tersebut sulit dijembatani, karena masing-masing sektor melihat dari kepentingannya,” ujarnya dalam acara Simposium Nasional Mencari Model Pengelolaan Konflik di Kawasan Pertambangan di LIPI Jakarta, kemarin.
Iskandar juga menilai konflik di sektor pertambangan juga mencuat karena adanya intervensi kebijakan di sektor pertambangan di daerah. Intervensi itu dilakukan pemerintah daerah atau kabupaten, karena sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi pertambangan di daerahnya, kurang memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah.
Minimnya pendapatan daerah dari sektor pertambangan karena izin kontrak pertambangan diberikan pusat ke perusahaan, sehingga keuntungan lebih banyak mengalir ke pusat bukan ke daerah. Konflik antara pusat dan daerah juga karena perbedaan pemahaman tentang luas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Daerah menilai PKP2B yang diberikan pusat kepada daerah terlalu luas, sehingga menuntut agar diberikan sebagian area PKP2B. Sementara perusahaan memandang hanya 10% area PKP2B yang mengandung batu bara.
Akibatnya, pemerintah daerah dan kabupaten mengeluarkan izin Kuasa Pertambangan (KP), yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih kepentingan antara perusahaan lokal dengan perusahaan besar, dan membuka akses bagi aktivitas penambangan tanpa izin (Peti).
Menurut Iskandar, menjembatani konflik dari pembagian kewenangan dan kurang harmonisnya hubungan pusat dengan daerah, diperlukan pemikiran yang tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat dan lingkungan. Pemikiran tersebut setidaknya diarahkan pada pembagian kewenangan dan mekanisme kontral yang melibatkan peran pemerintah propinsi dan masyarakat.
Iskandar juga memaparkan konflik pertambangan juga mencuat antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah. Konflik terjadi karena kesenjangan ekonomi antara masyarakat sekitar tambang, dengan komunitas pertambangan.
Tatkala krisis ekonomi terjadi, banyak orang yang menjadi Peti, karena akses penguasaan lahan secara individu dan ulayat terbuka luas.
Sementara itu, hingga sekarang belum ada regulasi yang mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat setempat terhadap perusahaan atau terhadap pemerintah lokal. Menurut Iskandar, idealnya terjadi hubungan simbiose mutualisme antar ketiga stakeholder tersebut. Bila kondisi ini tercapai, maka diharapkan keberadaan Peti, dalam bentuk dan skala kecil pun dapat dicegah.
Sementara itu, Made Astawa Rai, Deputi Bidang Pengembangan Sumberdaya Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal mengatakan persoalandi sektor pertambangan dapat dijembatani lewat pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah, seperti yang diatur dalam Kepmen ESDM No.1453 K/29/MEM/2000 dan untuk bidang minyak dan gas bumi pada Kepmen ESDM No.1454 K/29/MEM/2000. peraturan etrsebut, daerah memiliki kewenangan dalam pengaturan, pemrosesan perizinan, pembinaan usaha, pengawasan eksplorasi, produksi, keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan dan konservasi, pengelolaan informasi pertambangan, serta pengevaluasian dan pelaporan kerja. “Persoalannya, sejauh mana kesiapan daerah dalam melaksanakan kewenangan tersebut, mulai dari menyiapkan organisasi, serta personil.”
Kenyataanya, Made mengatakan masih terjadi ketidakpastian prosedur, tumpang tindih dann inefisiensi birokrasi sehingga menciptakan kebingunan investor.
Subscribe to Posts [Atom]