Saturday, January 20, 2007
Desentralisasi Penyiaran
Kembangkan Potensi Lokal
Jakarta|Jurnal Nasional
DESENTRALISASI Penyiaran yang yang tertuang dalam UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada dasarnya untuk memberikan ruang kepada pemilik stasiun televisi lokal agar dapat maksimal mengembangkan budaya lokal di ranah pertelevisian lokal.
Namun, sejak UU Penyiaran disahkan, sistem pertelevisian di Indonesia masih bersifat sentralistik. Masyarakat di daerah terus menerus dijejali program yang didesain oleh stasiun televisi Jakarta.
Dadang Rachmat Hidayat, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat menilai hal yang paling krusial yang dihadapi daerah adalah belum diterapkannya desentralisasi penyiaran.
Menurut dia, desentralisasi penyiaran pada dasarnya menyangkut diversity of ownership, yaitu kepemilikan stasiun yang beragam dengan memberikan kesempatan yang besar kepada para pemilik modal di daerah.
Desentralisasi juga tidak dapat dipisahkan dengan diversity of content atau diversity of program. “Yang terjadi adalah sentralisasi program penyiaran. Akibatnya, budaya lokal tidak muncul di tempat.”
Menurut Dadang, desentralisasi penyiaran amat penting guna memunculkan budaya lokal. Sentralisasi penyiaran selama ini, telah mengikis karakter masyarakat lokal.
”Di Jawa Barat, sudah elu, gue, tidak lagi ada kang. Belum lagi bahasa daerah yang telah menjadi wacana global yang tidak bisa hilang. Itu karena penyiaran tersentaralistik.” ujarnya kepada Jurnal Nasional di Jakarta (17/1).
Menurut dia, KPID Jawa Barat konsen melakukan langkah untuk mengembangkan potensi di daerah lewat pertelevisian lokal. Saat ini, proses perizinan sudah mencapai 230 lembaga yang dinyatakan layak. Sudah 44 mendapatkan alokasi frekwensi. Dalam waktu dekat, akan segera dikeluarkan izin penyiaran oleh KPID.
Dia tidak mempersoalkan jika program yang bersifat sentralistik mengakomodir budaya lokal. Namun, sejauh ini, hanya menampilkan tayangan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat lokal.
Dadang menambahkan, persoalan lain di daerah juga terkait dualisme proses perizinan yang dikeluarkan pemerintah. Untuk mendapatkan izin penyiaran harus lewat pusat yaitu Dirjen Postel, dan Dinas Perhubungan setempat. ”Pusat ngasih izin, daerah juga ngasih, sehingga terjadi kekacauan.”
Akibatnya, terjadi inefisiensi. Proses perizinan yang menimbulkan ketidakpastian itu juga mengakibatkan terjadinya tabrakan penggunaan kanal yang menggangu komunikasi pesawat.
”Harus ada kejelasan mengenai pemberian izin, siapa yang berwenang memberikan izin alokasi frekwensi, apakah dirjen postel atau dinas perhubungan. Bawalah kasus ini ke PTUN, jangan sampai masyarakat datang ke dinas perhubungan bayar, lalu bayar lagi ke dirjen postel sehingga terjadi inefisiensi perizinan. Sementara kalau tidak lewat jalur formal itu, cost-nya sangat tinggi,” katanya.
Dadang tidak bisa menyebutkan berapa total biaya yang harus dikeluarkan. Namun, dia menyebutkan biaya untuk mendapatkan izin alokasi frekwensi radio komunitas mencapai Rp1 juta. ”Untuk swasta, biayanya bisa melebihi Rp5 juta.”
Anggota KPI pusat Ade Armando mengatakan di daerah, tidak pernah ada peluang bagi orang untuk melihat dirinya sendiri di stasiun televisi dan tidak pernah ada peluang untuk bekerja di stasiun televisi.
Masyarakat di daerah juga tidak pernah diberikan peluang memiliki saham di stasiun televisi karena masalah kebijakan yang bersifat sentralistik. ”Itu masalah terbesar. Maka jawabannya adalah berdasarkan UU adalah dengan sistem jaringan.”
Selama ini, katanya, masyarakat di seluruh Indonesia terus menerus dijejali informasi politik yang datang dari Jakarta. Stasiun televisi nasional dengan leluasa mendikte masyarakat Indonesia. Para elit politik di Jakarta dengan mudah mengarahkan opini publik di seluruh Indonesia dengan menggunakan mesin propagandanya yaitu stasiun televisi.
”Siapapun yang hendak memenangkan pertarungan dalam proses politik yang demokratis, maka saat ini cukup mengendalikan stasiun-stasiun televisi di Jakarta untuk bisa mengkomandoi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Dia menambahkan, secara ekonomi, stasiun televisi nasional menzalimi masyarakat luar Jakarta. Belanja iklan yang diserap stasiun televisi tiap tahunnya mencapai belasan trilunan rupiah. Menurut Ade, sistem pertelevisian yang desentralistik akan membawa efek ekonomi berantai. Iklan televisi akan menggairahkan pertumbuhan ekonomi lokal.
Subscribe to Posts [Atom]