Saturday, January 27, 2007
Dana Alokasi Pembangunan Daerah Membengkak
Jakarta|Jurnal Nasional
PEMERINTAH menyatakan sejak diundangkannya UU No 22 Tahun 1999 hingga berlakunya UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang merealisasikan terbentuknya tujuh provinsi, 114 kabupaten, dan 27 kota sebagai daerah pemekaran, menyebabkan beban keuangan negara bertambah.
Sebagaimana tertuang dalam RAPBN Tahun 2007, alokasi anggaran pembangunan daerah yang direncanakan sebesar Rp250,5 triliun, atau 7,1 persen terhadap PDB.
Jumlah tersebut naik sekitar 14 persen dari APBN Tahun 2006, yakni sebesar Rp220,1 triliun.
Alokasi belanja ke daerah itu terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp243,9 triliun, serta Dana Alokasi Khusus dan penyesuaian sebesar Rp6,7 triliun.
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menjelaskan DBH direncanakan sebesar Rp65,8 triliun, yang berarti bnaik 10,8 persen dasri alokasi DBH APBN 2006, yakni sebesar Rp59,4 triliun. Dari jumlah itu, alokasi DBH perpajakan dianggarkan Rp33,1 triliun dan DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp32,7 triliun.
Sementara rasio DAU dalam RAPBN 2007 sebesar 26 persen dari penerimaan dalam negeri bersih atau sebesar Rp163,7 triliun. Jumlah tersebut meningkat hampir 12,4 persen dari tahun lalu.
Menurut Kepala Negara, alokasi anggaran 2007 masing-masing daerah tidak lebih kecil dari tahun lalu. Apabila ada daerah yang menerima DAU lebih kecil maka akan dilakukan penyesuaian agar minimal mendapatkan besaran dana yang sama dengan daerah lain.
Sementara itu, DAK pada 2007 direncanakan sebesar Rp14,4 triliun atau meningkat 24 persen dari tahun 2006. Alokasi DAK diprioritaskan untuk membantu daerah yang kemampuan keuangannya di bawah rata-rata nasional, menunjang percepatan pembangunan sarana dan prasarana di wilayah pesisir dan kepulauan, perbatasan darat dengan negara lain, daerah tertinggal dan terpencil, serta daerah yang rawan ketahanan pangan.
Selanjutnya, Presiden juga menyampaikan bahwa alokasi dana otonomi khusus dan penyesuaian tahun 2007 direncanakan sebesar Rp6,7 triliun. Dana tersebut akan dialirkan untuk menyediakan sarana dan prasaranan pembangunan infrastruktur di daerah yang kemampuan fiskalnya rendah.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida mengatakan alokasi anggaran pembangunan memang harus banyak ke daerah daripada Jakarta. Namun, sejauh ini anggaran belum terealisasi ke rakyat. “Saat ini, alokasi dibawah 20 persen, tidak banyak terlihat untuk rakyat, yang terlihat hanya untuk ternak (mobil, red) Kuda dan Kijang.”
M. Yamin Panca Setia
“Alokasi dana pembangunan hanya 20 persen”
PEMEKARAN wilayah pada dasarnya diarahkan agar fungsi pemerintahan di daerah dapat maksimal merealisasikan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pemekaran wilayah diyakini dapat mempercepat dan meningkatkan pemerataan kesejahteraan untuk masyarakat di daerah. Saat ini, telah terbentuk tujuh provinsi, 114 kabupaten dan 27 kota sebagai daerah yang dimekarkan.
Namun, sebagian besar wilayah tersebut tidak dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakatnya.
Kendala itu, tidak terlepas dari rendahnya kualitas sumberdaya manusia—khususnya kemampuan pemerintah lokal, serta minimnya sumber daya alam yang menjadi potensi pembangunan daerah.
Ironisnya, pemekaran wilayah cenderung berorientasi pada kepentingan sejumlah elit lokal. Menyikapi persoalan itu, berikut wawancara M. Yamin Panca Setia, Wartawan Jurnal Nasional bersama Wakil Ketua DPD Laode Ida
Saya kira penundaan pemekaran daerah adalah bagian dari usulan DPD, meskipun DPD memiliki kewajiban konstitusional untuk menyerap aspirasi daerah. Namun, harus ada pertimbangan yang lebih rasional dalam kaitannya dengan pemekaran daerah. Dalam konteks ini, DPD menilai perlu dibangun terlebih dahulu grand design tentang daerah dan pengelolaannya di Indonesia.
Apa subtansi dalam grand design yang tengah dirancang DPD?
Pertama, selesaikan dahulu kewajiban kita sesuai dengan yang diatur di pasal peralihan bahwa yang sudah diproses beberapa waktu lalu, akan dilanjutkan dan mudah-mudah disetujui. Itu ada 12 calon pemerintah daerah baru.
Kedua, grand design dalam arti perlunya ditetapkan terlebih dahulu berapa jumlah provinsi di
Lalu, menetapkan level ekonomi yang ideal bagi Indonesia dari provinsi, kota dan kabupaten. Kemudian perlu ada inovasi yang strategis dalam pengelolaan pemerintah lokal, terkait pelayanan masyarakat dan manajemen administratif, tanpa pemekaran. Itu perlu dikembangkan strateginya.
Apa penilaian anda soal keterangan pemerintah yang menyatakan pemekaran daerah telah membebani anggaran negara?
Memang pemekaran daerah akan menyebabkan konsekwensi pada penyedotan anggaran untuk pembiayaan operasional institusi di pemerintah lokal, baik di tingkat provinsi dan kabupaten.
Namun, apakah institusi lokal sudah maksimal menjadi pelayan masyarakat?
Saat ini, porsi pelayanan untuk masyarakat sangat rendah dan porsi untuk pembangunan kesejahteraan rakyat sangat rendah. Karena itu, kedepan bukan saja pemekaran yang harus didiskusikan, namun juga kebijakan seputar penggabungan. Saya menilai butuh waktu lima tahun setelah daerah itu dimekarkan dan harus dievaluasi. Jadi, ada rentan waktu tertentu di mana daerah diberikan kesempatan untuk membangun perekonomian daerahnya, menata manajemen institusi pemerintah di daerahnya, serta melakukan inovasi untuk kesejahteraan rakyat dan sebagainya.
Lantas, kalau dalam lima tahun daerah tersebut tidak sanggup?
Saya kira tidak lagi dapat dipertahankan ada baiknya digabung.
Apa tidak menimbulkan implikasi negatif salah satunya konflik elit lokal?
Kalau itu, nanti akan disadarkan kelak. Dan ada proses penyadaran. Jadi, kita ini bukan akan terus tunduk pada sekelompok elit di lokal yang terbukti mengabaikan kesejahteraan rakyat.
Anda melihat pemekaran lebih didominasi kepentingan elit lokal?
Saya melihat seperti itu. Itu sejak dulu sebetulnya. Tapi karena sudah terlanjur dan dibuka ruang untuk dimekarkan dengan permainan politik yang canggih oleh para politisi akhirnya masyarakat tergiring untuk memekar.
Jadi yang sudah terlanjur wilayah yang dimekarkan dan dihadapi kendala?
Ya harus dievaluasi lima tahun setelah daerah itu mekar, maka harus dievaluasi, apakah layak dilanjutkan atau coba dipikirkan bagaimana pengelolaan lebih efisien terkait dengan efisiensi penggunaan anggaran.
Bagaimana dengan 12 kabupaten dan kota yang akan dimekarkan?
Itu harus direalisasikan karena menjadi kewajiban seperti yang diatur dalam UU No 32 pasal peralihan. Pemerintah sudah mengajukan itu tapi yang lain harus dievaluasi. Tapi, setelah itu ada moratorium dulu.
Bagaimana pendapat anda terhadap keterangan pemerintah yang menyatakan dana negara membengkak karena pemekaran?
Alokasi anggaran pembangunan memang harus diarahkan ke daerah daripada Jakarta. Karena yang dibangun adalah daerah. Jakarta tidak ada apa-apanya dan hanya lembaga saja.
Tapi, apakah sejauh ini alokasi dana itu sudah menyentuh langsung ke kebutuhan masyarakat?
Itu yang menjadi masalah karena dalam alokasi dana pembangunan untuk masyarakat paling tinggi atau rata-rata dibawah 30 persen, bahkan ada yang dibawah 20 persen.
Lantas dialokasikan kemana?
Yang terlihat dana tersebut untuk ternak (pembelian mobil, red) kuda dan kijang untuk pejabat di daerah.
Lho kok bisa begitu?
Karena tidak ada pengawasan dari pemerintah pusat dalam penggunaan anggaran itu. Dan kita sudah dijebak dengan manajemen anggaran yang membiarkan daerah jalan sendiri-sendiri.
Subscribe to Posts [Atom]