Saturday, January 27, 2007
Daerah Harus Lebih Agresif
Antisipasi Flu Burung
Jakarta|Jurnal Nasional
WABAH flu burung (avian influenza-AI) kembali menyerang. Korban pun kembali berjatuhan. Sepanjang Juli 2005 hingga Januari 2007, dari 79 orang yang positif mengidap virus mematikan itu, sebanyak 61 orang telah meninggal dunia.
Akhir pekan lalu, dua pasien flu burung yang dirawat di Rumah Sakit Persahabatan Aa (22 tahun) asal Tanggerang, dan Z (27) asal Jakarta Selatan meninggal dunia. Sementara di beberapa daerah, laporan dugaan kasus flu burung pun mulai bermunculan. Wabah flu burung telah menyerang DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
Mencermati permasalahan itu, pemerintah pusat mengintruksikan kepada para gubernur seluruh Indonesia, khususnya di tiga daerah yang telah terhinggap flu burung, agar segera melakukan pemetaaan daerah yang memiliki resiko terkena flu burung.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie mengatakan, dari rapat koordinasi yang dihadiri Gubernur DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, beserta para bupatinya di Departemen Kesehatan, Jakarta kemarin, pemerintah pusat menyerukan agar tiga kepala daerah tersebut segera melakukan pemetaan kawasan yang memiliki resiko terserang flu burung.
Menurut Aburizal, Kota dan Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten, telah membuat pemetaan yang akan dibagi menjadi daerah yang memiliki resiko tinggi dan rendah terhadap virus flu burung.
Rapat koordinasi yang juga dihadiri Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Depdagri,dan Dirjen Peternakan Deptan, juga memutuskan agar dilakukan pemusnahan unggas yang dikelola secara nonkomersil (backyard farm) di pemukiman yang dinyatakan beresiko tinggi terhadap penyebaran flu burung.
”Untuk daerah yang berisiko tinggi, tidak boleh ada unggas yang dikelola nonkomersil di pemukiman. Depdagri memberikan arahan, pemda menindaklanjutinya,” ujar Aburizal.
Pemerintah daerah juga diminta mengkalkulasikan dampak ekonomi akibat pemusnahan. Usaha pemusnahan dilakukan karena flu burung sudah masuk dalam tingkat kegawatan kesehatan. Selain itu, komunikasi dan sosialisasi dari rumah ke rumah, penyemprotan disinfectan, dan pemantauan di daerah beresiko flu burung akan lebih diintensifkan.
Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan korban flu burung jatuh bertubi-tubi hingga lima orang. Itu membuktikan ada interaksi antara unggas dan manusia. ”Untuk mengatasi masalah tersebut agar korban tidak banyak, perlu diputuskan rantai antara manusia dengan unggas,” ujarnya.
Pemusnahan unggas nonkomersil di pemukiman, kata Menkes, karena korban lebih banyak kontak dengan unggas di sekitar rumah, bukan di perternakan besar. ”Pada prinsipnya, tidak ada unggas, dan akan menjadi peraturan daerah, khususnya di tiga daerah tersebut,” kata Menkes.
Dirjen Pemerintahan Umum Depdagri Sodjuangon Situmorang mengatakan, karena sudah menyangkut resiko keselamatan manusia maka pemda dapat berindak preventif dan refresif dengan mengacu landasan hukum yaitu UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, katanya, sudah ada UU No 4 tahun 1984 tentang wabah. Flu burung sudah menyangkut wabah dan situasi luar biasa. Dengan demikian, pemda tidak perlu ragu mengambil langkah. ”Pemda tidak perlu menunggu lagi, dalam satu atau tiga hari ini, harus ada langkah kongkret untuk melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, Depdagri akan memberikan dukungan kepada pemda untuk segera mengambil langkah yang diperlukan, tidak hanya memisahkan unggas dari manusia, namun juga mengambil langkah antisipasi dampa sosial dan ekonomi dari pemusnahan unggas.
”UU tersebut wajib dilaksanakan, Depdagri akan melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pemda.” Sitomurang menilai dalam jangka menengah dan panjang penting bagi pemda membuat peraturan daerah untuk mengatur peternakan.
Untuk teknis di lapangan, lanjutnya, pemberantasan flu burung dipimpin gubernur, berkoordinasi dengan bupati, camat hingga ke desa. ”Pusat akan mengontrol di tiga daerah itu. Depdagri, Depkes dan Deptan, akan melakukan pemantauan secara terus menerus hingga kasus flu burung selesai,” ujar Sitomurang.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengatakan, karena flu burung dibawa dan ditularkan oleh unggas liar dengan mobilitas binatang yang sangat tinggi, maka tidak mudah mendeteksinya binatang yang menjadi perantara penyebaran virus flu burung.
Namun, dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah lama memperingatkan warga agar teratur melakukan penyemprotan dan monitoring. Soal pengetatan masuknya unggas dari luar Jakarta ke ibukota, Sutiyoso menyatakan hal itu bisa saja dilakukan. Namun, dia menilai tidak akan menyelesaikan masalah bila unggas liar tetap ada dan menularkan virus mematikan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten Egi Djanuiswati mengatakan, akan segera menindaklanjuti permintaan pemerintah pusat mengenai penanganan penyebaran flu burung yang semakin marak wilayahnya dengan upaya pemusnahan unggas nonkomersial.
Rapat koordinasi akan segara dilaksanakan untuk mengambil langkah-langkah pencegahan penularan virus flu burung tersebut, dengan cara memutus rantai penularannya melalui pemusnahan unggas yang non komersial. Di Banten dari 12 kasus yang terindikasi tertular virus flu burung, 10 diantaranya meninggal dunia, sementara dari 76 kasus yang dikonfirmasi terkena virus flu burung 61 diantaranya meninggal dunia.
Dalam pemberantasan Flu Burung, Ketua Komite Nasional Pengendalian Flu Burung dan Kesiapsiagaan menghadapi Pandemi Influenza Bayu Krisnamurthi mengatakan anggaran pengendalian flu burung pada 2007 sebesar 61 juta dolar AS.
Menurut Bayu, mitra kunci internasional yang pada 2006 memberikan bantuan senilai 35 juta dolar AS, pada 2007 meningkatkan komitmen bantuannya menjadi senilai 65,5 juta dolar AS.
Dana tersebut akan dialokasikan untuk mendanai program-program kegiatan pengendalian flu burung yang telah diusulkan dan disusun sebelumnya.
Program-program tersebut seperti pengendalian virus flu burung berpatogenitas tinggi (Highly Pathogenic Aviab Influenza/HPAI) pada unggas (28,177 juta dolar AS), pengendalian infeksi virus flu burung pada manusia (12,4 juta dolar AS), dan perlindungan bagi kelompok beresiko (1,2 juta AS).
Selain itu, dana tersebut juga akan digunakan untuk membiayai kegiatan surveilance epidemologi pada unggas (10,538 juta dolar AS), survelans epidemologi pada manusia (3,9 juta dolar AS), kampanye publik (3,1 juta dolar AS), penguatan kapasitas (0,7 juta dolar AS) serta kegiatan penelitian pada hewan (5,175 juta dolar AS) dan manusia (0,35 juta dolar AS).
PEMERINTAH daerah dapat bertindak preventif, dan refresif dalam memberantas flu burung di wilayahnya tanpa harus menunggu terbitnya peraturan daerah, karena sudah ada UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah.
Hal itu ditegaskan Dirjen Pemerintahan Umum Depdagri Sodjuangon Situmorang di di Departemen Kesehatan Jakarta kemarin. Menurut Situmorang, wabah flu burung sudah menyangkut resiko keselamatan manusia sehingga pemda dapat berindak preventif dan refresif sesuai landasan hukum yaitu UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, lanjutnya, UU No 4 tahun 1984 tentang wabah dapat dijadikan acuan bagi pemda untuk memberantas flu burung yang juga terkait dengan wabah mematikan. Jadi, pemda tidak perlu ragu mengambil langkah.
”Pemda tidak perlu menunggu lagi, dalam satu atau tiga hari ini, harus ada langkah kongkret untuk melakukan tindakan tersebut. UU tersebut wajib dilaksanakan, Depdagri akan melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pemda,” ujar Situmorang di Departemen Kesehatan kemarin.
Mengenai perlunya pemda menerbitkan peraturan daerah, Sitomurang mengatakan perda bisa diterbitkan untuk jangka menengah dan panjang bagi pemda dalam mengatur peternakan guna mengantisipasi merebaknya burung.
Dalam memberantas penyebaran virus mematikan itu, Situmorang mengatakan Depdagri akan memberikan dukungan kepada pemda untuk segera mengambil langkah yang diperlukan, tidak hanya memisahkan unggas dari manusia, namun juga mengambil langkah antisipasi dampa sosial dan ekonomi dari pemusnahan unggas.
Sementara teknis di lapangan, dia mengatakan pemberantasan flu burung dipimpin gubernur, berkoordinasi dengan bupati, camat hingga ke desa. ”Pusat akan mengontrol di tiga daerah itu. Depdagri, Depkes dan Deptan, akan melakukan pemantauan secara terus menerus hingga kasus flu burung selesai,” ujar Sitomurang.
Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Jakarta telah meminta kerjasama pemda dalam penanganan kasus flu burung dengan membuat aturan yang mengarah kepada pengawasan dan pemberantasan unggas terinfeksi di daerah pemukiman.
Menkes mengaku tidak bisa berbuat banyak karena hingga kini belum ada regulasi yang mengatur unggas pekarangan. Karenanya perlu adanya ketegasan dan kerjasama pemda dengan membuat aturan dalam bentuk perda.
Sementara itu, Dirjen Peternakan Deptan Mathur Riady, mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan konsep restrukturisasi perunggasan yang bekerjasama dengan pemda, dan konsep bagaimana upaya agar dapat mendeteksi sedini mungkin virus H5N1. ”Kami sedang mengembangkan dan memperbanyak unit berupa tim pelacak penyakit atau tim respon penyakit sehingga penanggulangan flu burung dapat dengan baik,” ujarnya.
Sejumlah daerah menyambut positif usulan tersebut. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sultan Hamengku Buwono X mengatakan imbauan Depkes soal perda penanganan flu burung tersebut perlu ditindaklanjuti. Pihaknya, masih menunggu petunjuk dari Depkes soal perda tentang flu burung.
Sementara Dinas Kesehatan Sumatera barat, akan segera menggodok Ranperda flu burung sebagai acuan bagi peternak ayam buras dan ayam potong guna menekan kasus kematian ayam dan membatasi merebaknya flu burung.
Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Rosnini Syafitri mengatakan untuk menggodok Ranperda flu burung harus melibatkan sejumlah perternak berskala menengah dan yang dilakukan rumah tangga miskin dengan jumlah ternak relatif sedikit
Selain itu, Ranperda akan lebih mengatur tentang usaha ternak yang boleh dilakukan jauh dari rumah pada radius tertentu, lebih dimaksudkan untuk memudahkan pemusnahan ayam yang terjangkit virus AI. Ranperda juga memuat tentang wajib vaksinasi ayam buras dan uapaya preventif lainnya untuk menekan merebaknya kasus flu burung itu.
DPRD Sumatera Utara juga mendukung imbauan Departemen Kesehatan agar penanganan kasus flu burung ditangani secara terpadu termasuk dengan menerbitkan peraturan daerah (perda).
Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut Ristiawati dan Sekretaris Komisi E Hj. Apriani Hakim Nasution, mengatakan DPRD akan membicarakan hal itu dengan Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kesehatan.
Kerahkan 2.460 relawan
Dalam perkembangan lain, Palang Merah Indonesia (PMI) telah melakukan upaya penyadaran masyarakat (community awareness) tanggap terhadap flu burung. Kepala Divisi Pelayanan Sosial dan Kesehatan Markas Pusat PMI Lita Sarana mengatakan, melalui penyadaran, masyarakat akan lebih waspada tanpa harus panik.
Usaha penyadaran itu dilakukan di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Jawa Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Bali, dan NAD yang merupakan daerah rawan flu burung.
PMI akan memobilisasi 2.460 relawan dari 82 PMI cabang di 10 propinsi rawan flu burung untuk memberikan informasi perilaku hidup bersih, sehat, pengawsan pada masyarakat dan biosekuriti. ”Penyadaran akan dilakukan ke peternak pekarangan (backyard farming), ibu rumah tangga, pedagang ayam, dan anak-anak,” ujar Koordinator Program Flu Burung Markas PMI pusat kemarin.
Selain itu, PMI memberikan pelatihan kepada relawan kesehatan desa (RKD) untuk merespon secara cepat terhadap isu flu burung di lingkungannya. Ada 27 relawan di tingkat kecamatan di enam kabupaten yaitu Bandung, Cirebon, Malang, Tulung Agung dan Blitar.
Untuk biosekuriti, PMI menggerakan relawan untuk memberikan pengarahan kepada peternak perkarangan untuk agar hidup bersih dan sehat terhadap diri sendiri dan lingkungan, dengan cara membersihkan kandang dengan cairan disinfektan, membuang sisa makanan unggas untuk menghindari hewan lain masuk kandang dan mengubur unggas yang mati.
M. Yamin Panca Setia
Subscribe to Posts [Atom]