Saturday, January 27, 2007
Bikameral Setengah Hati Memasung DPD
PERTENGAHAN Mei 1998 adalah antiklimaks kekecewaan rakyat
Kekecewaan rakyat yang sudah sekian lama terpendam itu, kemudian membentuk gelombang dasyat, hingga akhirnya menenggelamkan arogansi kekuasaan orde baru dibawa tampuk kepemimpinan Presiden Soeharto.
Bersama mahasiswa, rakyat di berbagai penjuru nusantara, berbondong-bondong turun ke jalan—berdemonstrasi mendesak elit politik dan pemerintah kala itu untuk segera merubah sistem kenegaraan agar dapat membumikan demokrasi di negeri ini.
Implementasi sistem kenegaraan bercorak monopolistik yang dikendalikan penguasa kala itu merupakan faktor utama terjadinya ketimpangan pembangunan, ketidakadilan penegakan hukum, pelanggaran HAM, serta mengakarnya praktek korupsi—yang menyebabkan semakin mewabahnya kemiskinan di negeri ini.
Rakyat mengharap, peralihan kekuasaan dari orde baru ke orde reformasi, dapat menciptakan iklim politik yang demokratis, lewat mekanisme check and balance antara lembaga eksekutif (pemerintah) dengan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat). Pendulum kekuasaan sejatinya harus diarahkan untuk kesejahteraan rakyat.
Kini, wajah kekuasaan yang bercorak monopolistik, mulai berubah. Pendulum kekuasaan tidak hanya dikendalikan eksekutif. Namun, akses lembaga legislatif untuk memperjuangkan aspirasi rakyat semakin luas.
Peran legislasi tidak hanya dimainkan DPR. Namun, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang keanggotaannya dipilih langsung oleh rakyat, juga diberikan wewenang untuk memperkuat parlemen guna memperjuangkan aspirasi rakyat sesuai daerah pemilihannya.
Dengan sistem bikameral (dua kamar), bersama DPR, DPD bertanggungjawab merespon aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat sebagai refrensi untuk mendesain sebuah kebijakan yang benar-benar menyentuh kehidupan rakyat.
Sekitar Oktober 2004 lalu, keanggotan DPD telah terbentuk. Kehadirannya memang dinilai amat mendesak. Apalagi, pelaksanaan otonomi daerah yang dihadapi oleh kompleksnya persoalan yang dihadapi masyarakat di daerah, amat membutuhkan institusi legislasi yang kuat, cerdas, dan responsif.
Dalam UUD 1945, Pasal 22 D (1) disebutkan, DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah.
DPD juga dapat mengajukan masukan soal pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Menilik pada aturan hukum tersebut, posisi DPD amat strategis.
Namun, sejak DPD menghini senayan, masyarakat di daerah hingga kini belum merasakan kontribusi signifikan yang telah ditorehkan DPD dalam memperjuangkan aspirasi daerah. Otonomi daerah yang menjadi agenda utama yang harus digawangi DPD, ternyata masih menyisahkan pelbagai persoalan.
Bahkan, mencuat pandangan pesimistis publik terhadap DPD. Ada baiknya DPD dibubarkan saja karena tak berfungsi maksimal. Sementara gajinya sangat tinggi yaitu setara dengan anggota DPR, yang totalnya mencapai sekitar Rp40 juta hingga Rp50 juta per bulan.
Anggota DPD DKI Jakarta Sarwono Kusumaatmadja mengakui ketidakberdayaan DPD. Dia mencontohkan produk DPD berupa rekomendasi yang menyangkut kepentingan daerah, yang disalurkan ke DPR agar menjadi refrensi UU, tak jelas keputusannya.
Semua keputusan menyangkut pembentukan UU, tetap menjadi wewenang DPR. Dan, tidak melanggar aturan, jika pada akhirnya DPR membuang rekomendasi DPD begitu saja ke keranjang sampah. Mantan Menteri Lingkungan Hidup itu mengaku ketidakberdayaan DPD karena keterbatasan wewenang seperti yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 22 D.
Dalam UUD tersebut, menjelaskan kewenangan DPD adalah dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah.
DPD juga dapat mengajukan masukan soal pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Namun, subtansi yang terkandung pada pasal tersebut pada dasarnya hanya memberikan wewenang kepada DPD sebatas mengajukan atau ikut membahas RUU bersama DPR. Tidak ada kewenangan DPD untuk menyetujui atau menolak sebuah RUU. Jika parlemen diibaratkan sebuah rumah, DPR menjadi tuannya, sementara DPD hanya sebatas ‘pembantu’.
Kalau pun bertugas menyerap aspirasi daerah, peran tersebut juga dijalankan oleh anggota DPR. Saat reses, DPR juga turun ke daerah, menyerap aspirasi yang berkembang di daerah pemilihannya. “Ada duplikasi peran,” imbuh Sarwono.
Menghadapi kendala itu, DPD sudah berusaha gencar melobi DPR agar bersedia bersama-sama untuk mengamandemen UUD yang mengatur peran, fungsi dan wewenang DPD.
DPD mengharap agar kewenangannya diperluas. Tidak hanya sebatas merekomendasikan sebuah usulan, namun juga terlibat dalam pengambilan keputusan. Namun, bagi DPR, perluasan wewenang DPD dapat menjadi ancaman bagi eksistensinya sebagai wakil rakyat. Makanya, tak ada satupun anggota DPR yang mengamini keinginan DPD tersebut.
Menurut Sarwono, untuk mengamandemen sebuah UUD, harus diusulkan minimal 1/3 jumlah anggota MPR/DPR. Sementara jumlah anggota DPD tidak sampai 1/3 dari keseluruhan anggota MPR/DPR.
“Kita kekurangan 98 tanda tangan. Kekurangan itu harus dicari oleh anggota DPR. Tapi, tidak ada satupun anggota DPR yang mau menandatangani usulan amandemen,” keluhnya.
Sebenarnya, Laode Ida, Wakil Ketua DPD menilai sejak bayi yang bernama DPD akan lahir, sudah ada gelagat DPR tak merestui. Ia mengilustrasikan DPD bak anak haram yang tidak direstui kelahirannya oleh DPR karena ada ketakutan eksistensi DPR sebagai wakil rakyat akan terancam.
DPR juga tidak menerima kehadiran DPD karena ketakutan akan pemberlakuan bentuk negara federal. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuang (FPDIP) adalah fraksi yang tidak terlalu setuju akan kehadiran DPD, dengan alasan lebih mengarah pada pembentukan negara federal. Karena itu, DPD pun kewenangannya dikebiri oleh DPR.
Bagi Laode, realitas politik itu menggambarkan sebuah ironi bagi demokrasi di negeri ini. Keanggotaan DPD yang dipilih langsung oleh rakyat seharusnya punya peran lebih daripada DPR.
Sementara anggota DPR yang dipilih lewat mekanisme di partai politik yang prosesnya selalu diwarnai lobi-lobi politik yang bersifat subyektif, bahkan kental dengan politik uang, justru mengebiri DPD di parlemen.
Laode yang juga pernah menjabat Direktur Pusat Studi Pengembangan Kawasan (PSPK) Jakarta menilai hanya di Indonesia yang memiliki suatu lembaga perwakilan yang dipilih langsung oleh rakyat, tapi kewenangannya sangat terbatas.
Hingga kini, konflik kepentingan antar kedua institusi negara itu pun terus berlanjut sehingga menghambat kerjasama dalam melaksanakan fungsi legislasi. Kedua institusi itu tak pernah akur.
Sebenarnya, sudah dibentuk Tim 25, yang terdiri dari 11 orang DPD dan 14 orang dari DPR untuk membicarakan pola kerjasama guna menghindari duplikasi tugas dan tanggungjawab. Namun, pembahasan tak juga mencair lantaran keduanya beralasan sama-sama sibuk.
Sekjen Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang menilai DPD hanya menjadi ‘barang mainan’ DPR karena terbatasnya wewenang.
Dia sepakat jika wewenang DPD diperluas. Namun, hal itu sepertinya sulit karena DPR tidak merestui. Pasalnya, ada ketakutan DPR akan terjadi degradasi peran dan populeritas di mata rakyat.
Ketakutan DPR itu, kata Sebastian, terlalu berlebihan. “Seharusnya, DPR punya kedewasaan dan harus bisa menerima kenyataan bahwa DPD juga adalah wakil rakyat,” ujarnya.
M. Yamin Panca Setia
Subscribe to Posts [Atom]