Aparat Hukum Tebang Pilih
PANITIA Kerja (Panja) gabungan Komisi II dan Komisi III DPR yang membahas penanganan praktik korupsi APBD, mendesak aparat penegak hukum tidak diskriminatif dalam memberantas praktik korupsi di daerah.
Dalam mengusut korupsi APBD, Panja DPR meminta aparat hukum tidak hanya menyelidiki kalangan legislatif. Kalangan eksekutif yang juga terlibat dalam proses pengesahan APBD juga harus disidik.
Dalam Rapat Kerja (Raker) yang dihadiri Kepala Kejaksaan Agung, Mendagri, serta Kabareskrim Polri, pada Rabu pekan lalu, Panja DPR menilai aparat hukum diskriminatif dalam memberantas praktik korupsi APBD.
Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan jumlah eksekutif daerah yang telah diizinkan diperiksa baru 35 orang—tidak berbanding lurus dengan jumlah anggota DPRD yang diberikan izin untuk diperiksa mencapai 1.062 orang.
Diskriminasi penyelidikan korupsi APBD juga nampak pada pengusutan sejumlah mantan anggota DPRD dari Fraksi TNI/Polri yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ABPD.
Di Bali, dari 66 anggota DPRD Bali periode 1999-2004, hanya 39 yang diproses secara hukum. Sementara anggota DPRD dari Fraksi TNI/Polri luput dari proses penyidikan Denpom TNI Polri setempat.
Jaksa Agung Abdurahman Saleh mengatakan pihaknya tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi di daerah. Namun, dalam penyelidikan dan pengusutan, aparat hukum menerapkan asas legalitas juga asas praduga tak bersalah.
Penyidikan dilakukan jika telah ada bukti permulaan yang cukup. Jika belum ada bukti permulaan yang cukup, seseorang belum akan diperiksa sebagai saksi atau sebagai tersangka. Jika tidak ada bukti, tidak akan dilakukan penuntutan.
Namun, berdasarkan pengakuan mantan Ketua DPRD Kota Sukabumi periode 1999-2004 Tatang Komara bersama sejumlah anggotanya, menyatakan pidana korupsi oleh DPRD Sukabumi tidak sesuai dengan fakta karena yang terjadi adalah kesalahan administrasi.
Dia mengklaim anggaran yang ditetapkan DPRD Sukabumi sudah sesuai UU yang berlaku. Namun, tetap dianggap oleh BPK tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pada awal September lalu, Tatang mendatangi Komisi III DPR memohon perlindungan atas permasalahan hukum yang dihadapi berupa dugaan penyelewengan dana APBD tahun anggaran 2002-2004.
Mereka dituduh melakukan korupsi pada sejumlah mata anggaran seperti sarana mobilitas anggota DPRD, dana purna bhakti akhir masa jabatan tahun 1999-2004, dana kunjungan kerja tahun anggaran 2004, serta dana penyusunan buku memori DPRD masa bhakti 1999-2004.
Ray Rangkuti, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) menilai proses pengusutan kasus korupsi ABPD yang dilakukan aparat penegak hukum harusnya juga menyentuh jajaran eksekutif. Menurut dia, dalam pengesahan APBD, kepala daerah juga terlibat secara dominan.
Menurut dia, kepala daerah selaku penanggung jawab keuangan daerah bisa dituntut bila di suatu propinsi terjadi kasus korupsi atau kebocoran dana APBD. Ray mendesak Panja DPR agar terus mendorong aparat penegak hukum agar juga menyidik koruptor APBD dari kalangan eksekutif.
Ray mensinyalir posisi eksekutif yang masih memegang kendali kekuasaan di daerah, menyebabkan penegak hukum tidak berani melakukan penyidikan. Sementara itu, anggota legislatif yang tidak lagi menduduki kursi parlemen dapat dengan mudah diselidiki.
Namun, Ray menyesalkan jika proses penyidikan terhadap anggota DPRD ataupun mantan anggota dewan yang terindikasi korupsi pun tidak jelas. Dia menduga ada motif cari keuntungan yang dilakukan oknum aparat hukum dalam memproses anggota DPRD yang terindikasi korupsi.
Berdasarkan catatan Indonesian Corruption Watch (ICW), pada tahun 2004, terdapat 102 perkara korupsi DPRD dengan total kerugian negara sebesar Rp 772 miliar. Dari 102 perkara korupsi DPRD yang terungkap, paling tidak sebanyak 1.437 orang anggota DPRD di seluruh indonesia yang telah diproses secara hukum, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan hingga yang telah diputus oleh pengadilan.
Pada periode hingga 2004 terdapat 1.115 anggota DPRD daerah yang menjalani proses pemeriksaan karena dugaan korupsi baik oleh kepolisian maupun kejaksaan. Umumnya, perkara korupsi seperti tersebut merupakan pelanggaran terhadap PP 110 tahun 2000.
ICW mencatat tren korupsi yang terjadi selama periode Januari hingga sekarang pada 300 kasus yang tengah ditangani menunjukkan bahwa APBD merupakan sektor yang paling rawan dikorupsi.
Korupsi di daerah masih merajai, dan tren korupsi juga telah bergeser, jika dulu dari DPRD sekarang bergeser lebih banyak ke pemda, dimana aktor pelaku korupsinya adalah kepala daerah.
Fakta kasus korupsi APBD di hampir semua daerah, selain pelanggaran PP 110 tahun 2000, terdapat juga kasus korupsi anggaran dengan modus operandi lain seperti modus penggelembungan anggaran (mark up), duplikasi anggaran, anggaran fiktif dan proyek daerah yang tidak melalui proses tender (penunjukan langsung).
M. Yamin Panca Setia
// posted by M. Yamin Panca Setia @
1:36 AM